Selasa, 08 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, Selasa (8/3/2022).

Kemenakan pendiri Partai NasDem Surya Paloh itu diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Usai diperiksa KPK, Wibi mengaku telah membeli mobil yang dijual oleh suami Puput, Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013, Hasan Aminuddin (HA).

Hasan juga termasuk tersangka dalam kasus pencucian uang dan gratifikasi ini.

"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Hasan dan Bu Tantri," ucap Wibi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Mobil dibeli Wibi dari Hasan di tahun 2020. KPK lantas mengonfirmasi bukti jual belinya kepada Wibi.

"Jadi tahun 2020 yang lalu saya pernah ada jual beli Pak Hasan, mobil. Jadi mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya," tutur Wibi.

Diketahui, KPK menetapkan pasangan suami istri, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.

Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa.

Tak hanya uang Rp20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Dalam perjalanan kasusnya, KPK telah menyita aset tanah dan bangunan yang diduga milik Puput Tantriana Sari senilai Rp50 miliar.

"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dkk, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Batu) Kapolda Jawa timur Irjen Pol. Nico Afinta, Kabinda Jawa Timur Marsma TNI Rudy Iskandar bersama unsur jajaran dari Kodam V/Brawijaya, Forkopimda kota Batu dan para Kapolres Malang Raya melakukan pengecekan kesiapan pengamanan event Women 20 atau W20 di Hotel Golden Tulip, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Wisata Batu, Jawa Timur, Selasa (8/3).

Event W20 merupakan bagian dari perhelatan G20 yang difokuskan pada kesetaraan gender, sedangkan G20 adalah forum utama kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia yakni 19 negara dan 1 lembaga Uni Eropa.

Indonesia menjadi Presidensi G20, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Polda jatim selaku fungsi keamanan dan ketertiban all out, melaksanakan pengamanan supaya penyelenggaraan event W20 dapat berjalan aman lancar.

Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta mengatakan, event W20 dilaksanakan di Kota Batu, tepatnya di Hotel Golden Tulip, Kota Wisata Batu. Dimana Kota Batu merupakan Kota destinasi wisata di Jawa Timur.

“Side event W20 dilaksanakan di Kota Wisata Batu dimana Batu merupakan destinasi Wisata di Jawa Timur,” ujar Nico sapaan akrab Kapolda Jatim.

“Polda Jatim, Binda Jatim bersama unsur TNI dari Kodam V/Brawijaya dan jajarannya, Forkopimda kota Batu, serta stake holder terkait kami lakukan pengecekan kesiapan pengamanan side event W20 serta memastikan siap lakukan pengamanan event tersebut dan semoga perhelatan side event W20 berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Pelaksanaan vaksinasi di Perumahan Araya, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menjadi perhatian bagi semua pihak, tanpa terkecuali Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Yudhi Prasetiyo.

Setidaknya, terdapat ribuan warga yang mendaftarkan diri untuk mengikuti proses vaksinasi dalam rangka memperkuat herd immunity tersebut.

Selain tenaga kesehatan, pelaksanaan vaksinasi itu juga melibatkan aparat TNI dan Polri yang ada di Kota Malang, khususnya Malang Raya.

Bahkan, Kolonel Yudhi pun mengapresiasi sinergitas antar semua pihak dalam upaya pelaksanaan vaksinasi itu. “Ini sinergitas yang cukup baik,” ungkapnya. Selasa, 08 Maret 2022.

Selain pihak terkait, ia juga mengapresiasi masyarakat yang ikut serta mendukung pelaksanaan vaksinasi itu. Hal tersebut, terlihat ketika terdapat ribuan masyarakat yang terdaftar mengikuti vaksinasi tersebut. (Penrem 083/Baladhika Jaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mempertemukan tim dari PT Gala Bumi Perkasa (Manajemen Pasar Turi) dengan para pedagang Pasar Turi yang tergabung dalam Himpunan 7 Organisasi Pedagang Pasar Turi (HOPPT), Selasa (8/3). 

Pertemuan yang digelar di ruang sidang Wali Kota Surabaya itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Eri.

Saat itu, Wali Kota Eri langsung meminta list permasalahan dan keluhan para pedagang yang akan dibahas dan dicarikan solusinya. 

Satu persatu permasalahan itu dibahas dari kedua belah pihak dan dicarikan solusi secara bersama-sama.

”Dalam pertemuan itu saya sampaikan bahwa kalau mau ambil keputusan tidak bisa kuat-kuatan. Ayo ditaruh dulu ego masing-masing dan harga diri masing-masing, makanya ada yang naik dan ada yang turun,” kata Wali Kota Eri usai pertemuan.

Menurutnya, memang ada beberapa keluhan dan permintaan pedagang pasar turi kepada PT Gala Bumi Perkasa. 

Namun, semua permintaan mereka itu tidak mungkin bisa diakomodir semuanya, sehingga ego pedagang harus diturunkan.

Bahkan, ketika ada permasalahan soal air, gas dan listrik, Wali Kota Eri meminta untuk meminta bantuan tenaga ahli untuk menghitungnya. 

Hasilnya, nanti PT Gala Bumi Perkasa dengan para pedagang diminta untuk mengikutinya. 

“Jadi, ini waktunya pemkot intervensi. Kalau tidak, ya tidak akan pernah ketemu. Pemkot bergerak untuk membantu umat,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan ketika ada permasalahan tentang service charge. Para pedagang meminta Rp 70 ribu, dan PT Gala Bumi sementara ini menetapkan Rp 90 ribu, sehingga harus diambil jalan tengahnya, yaitu Rp 80 ribu. 

“Tapi masih kita hitung dan teman-teman sudah sepakat yang penting jangan demi kepentingan pribadi. Jadi, akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak pengelola,” katanya.

Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa semua pedagang yang ada di tempat penampungan sementara, dan sudah tercatat dalam nama-nama pedagang di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), akan diakomodir untuk masuk semuanya ke dalam Pasar Turi baru. 

“Bahkan, kalau nanti sudah clear semuanya, nanti stand yang ada di tempat penampungan sementara itu akan dibongkar, dan semuanya masuk ke dalam Pasar Turi Baru,” ujarnya.

Sesuai rencana, Pasar Turi Baru itu akan dibuka dan dioperasionalkan kembali pada 22 Maret 2022. 

Hal ini untuk mengejar pemenuhan kebutuhan menjelang bulan Ramadhan pada April nanti dan Hari Raya Idulfitri. 

“Semoga sesuai rencana,” pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Bogor) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan dalam pengawasan proyek pembangunan prioritas di Kota Bogor.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini mempersilahkan jajaran di Pemkot Bogor mengajukan permohonan pendampingan kegiatan yang sudah direncanakan dengan alokasi anggarannya.

“Ada beberapa yang sudah masuk dan sedang kami proses,” kata Sekti di Taman Ekspresi Sempur, Kota Bogor, Senin (7/3/2022).

Pendampingan ini dilakukan mulai dari membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), proses lelang, penyusunan kontrak dan proses lainnya.

Sekti menegaskan, tidak ingin mindset lama, yaitu masih melakukan ‘permainan’ di tengah pendampingan.

“Saya tidak mau itu,” tegasnya.

Jika hal itu terjadi, ia mewanti-wanti akan menarik diri jika dalam proses pendampingan ada hal-hal yang melenceng yang masih dilaksanakan.

“Saya berwenang untuk melaksanakan kewenangan di bidang yang lain,” jelasnya.

Di sisi lain ia mengaku memiliki kewajiban moral sebagai jaksa yang bertugas dan tinggal di Kota Bogor.

Dia juga ingin membantu membangun Kota Bogor yang lebih baik.

“Jadi nanti secara teknis kita sampaikan pada saat melakukan pendampingan,” tuturnya.

Pihaknya berkomitmen akan melakukan pendampingan jasa konstruksi dengan sebenar-benarnya dari sisi aspek hukum.

Semua akan teradministrasi dengan baik dari sisi aspek hukum dengan membahas pasal demi pasal.

“Nanti kita akan bertemu pada saat penyusunan draft kontrak. Kontrak itu adalah kemauan, kesepakatan kedua belah pihak, kebanyakan tidak diperhatikan, kontrak itu kunci semuanya.

Kalau penyedia jasa di tengah-tengah tidak sesuai spek itu semuanya harus ada di kontrak,” katanya.

“Karena semua aparat hukum mau kepolisian, KPK, kejaksaan, mana kontraknya, kalau ada yang beda.

Hal-hal yang seperti itu yang akan dilakukan pendampingan. Jika itu kita lakukan Insya Allah tidak ada kegiatan yang mepet-mepet. Mari kita samakan komitmen,” ujar Sekti.

Wali Kota Bogor, Bima Arya berharap agar semua kegiatan bisa dikawal bukan saja pelaksanaan tahun ini tapi juga ke depan.

Bima Arya menekankan, ada aspek yang rawan menjadi temuan, mulai dari lelang, penyusunan kontrak, addendum dan sebagainya.

Kemudian di lapangan konsultan pengawas dan PPK.

“Tahun ini masjid (Agung) berlanjut, RSUD, pasar, perpustakaan, GOR ada dua, pedestrian,” sebutnya.

Dia meminta agar semua memperhatikan apa yang telah disampaikan Kajari dengan berkoordinasi agar semua yang direncanakan berjalan dengan baik sesuai aturan dengan serapan maksimal.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kota Bogor, Chusnul Rozaqi menuturkan, tahun ini pihaknya merencanakan pekerjaan lelang di awal tahun, namun ada beberapa yang harus diuji oleh inspektorat menyangkut kegiatan strategis.

“Mudah-mudahan Maret ini kami banyak melakukan lelang. Kami sudah menyiapkan KAK dan menyangkut kontrak.

Mudah-mudahan master kontrak kami bisa dipadukan, kami harapkan dalam waktu dekat bisa komunikasi lanjut dengan tim pendampingan,” jelasnya.

“Insya Allah rencana kami semua kegiatan akan berakhir di bulan Oktober. Artinya nanti tidak ada lagi perpanjangan waktu.

Ada 10 usulan yang akan dilakukan pendampingan, termasuk masjid Agung,” katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Banjarasin) Meski berbagai upaya baik preventif maupun penindakan hukum tanpa henti dilaksanakan aparat penegakan hukum, namun kejahatan narkoba baik peredaran gelap maupun penyalahgunaannya masih saja marak terjadi di Banjarmasin.

Indikasinya, dari 66 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sepanjang Bulan Februari Tahun 2022 ini, 30 di antaranya merupakan kasus kejahatan narkoba.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Banjarmasin, Roy Modino, upaya menekan kejahatan narkoba yang dilakukan Kejaksaan dilakukan melalui mekanisme fungsi penegakan hukum.

Setiap pelaku kejahatan narkoba yang berulang atau residivis dikenakan pemberatan pada ancaman hukumannya.

"Kalau untuk narkotika, residivis ancaman hukuman pemberatan itu kita kenakan. Tidak akan sama terdakwa yang pertamakali diadili dengan yang sudah pernah dihukum perkara narkotika," kata Roy, Senin (7/3/2022).

Ini untuk memberikan efek jera sehingga pelaku tidak mengulangi kesalahannya terlibat dengan kejahatan narkoba.

Meski demikian, itu kata dia dilakukan tentu dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan.

Selain kasus kejahatan narkoba, kasus terkait senjata tajam menurut Roy juga cukup menonjol di Banjarmasin.

Dari 30 SPDP dalam kategori tindak pidana orang dan harta benda, belasan di antaranya kasus terkait senjata tajam.

"Mulai dari yang membawa sajam, pengancaman dan ada juga yang penganiayaan. Tahun ini saja yang menyebabkan kematian sudah ada 3 berkas yang ditangani," kata Roy.

Ia mengimbau, agar masyarakat tidak membawa senjata tajam jika memang tidak memiliki keperluan yang sesuai seperti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasalnya jika terbukti melanggar aturan tersebut, maka ada ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Kalau berkebun atau ke sawah ya tidak masalah. Ini kan ada yang tersangkanya seorang ojek kan ngapain membawa sajam, ya jangan lah," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Kalsel) Penanganan kasus dugaan korupsi pada salah satu kantor cabang Bank berplat merah di Kabupaten Barito Kuala (Batola) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) terus bergulir.

Penyidik Kejaksaan telah memanggil dan tengah melaksanakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam tahap penyidikan sejak Senin (7/3/2022).

"Empat saksi yang diperiksa inisial TB, RF, AA dan PBP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Selasa (8/3/2022).

Dimana saksi TB dan RF merupakan auditor internal wilayah pada bank BUMN tersebut, AA selaku administrasi kredit dan PBP selaku customer service.

Keterangan dari masing-masing saksi digali untuk mengetahui apakah mereka mendengar, melihat atau mengalami sendiri dugaan korupsi yang terjadi di kantor cabang tersebut.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud yaitu terjadi pada salah satu kantor cabang bank milik pemerintah di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalsel.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan mendapati sejumlah modus operandi yang disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 5,9 miliar lebih.

"Ada tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa. Pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif," kata Asisten Intelijen pada Kejati Kalsel, Abdul Rahman.

Dugaan praktik curang itu diduga dilakukan pada sejumlah produk kredit termasuk pada kredit investasi dan kredit refinancing di Tahun 2021 lalu.



KABARPROGRESIF.COM: (Kendari) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyiapkan memori kasasi terhadap vonis bebas tiga terdakwa dalam kasus Pertambangan PT. Toshida Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi saat diwawancara oleh awak media usai rilis hasil lelang barang rampasan di aula Kejati Sultra, Selasa (8/3).

“Terkait Kasasi kita lagi sudah menyusun, kita diberi waktu nanti karena sudah berproses, dan kita sudah nyatakan kasasi, karena waktunya 28 hari, dan 12 hari untuk menyatakan kasasi, dan kita sudah nyatakan,”ungkapnya.

Lanjutnya, tinggal kurang lebih nanti, setelah penyusunan memori kasasi mungkin minggu-minggu ini, nanti kita akan kirimkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tipikor, nanti yang mengirimkan melalui Ketua Pengadilan Tipikor.

“Jadi ini masih berproses, jadi meskipun ini perkara 3 ini yang sudah diajukan divonis bebas, tetapi tidak menghalang-halangi atau menghentikan pelaku-pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka,”pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Bengkulu) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan melakukan konsolidasi internal dengan memperingatkan untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi peremajaan kelapa sawit dengan total anggaran sebesar Rp150 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman memberikan peringatan khusus untuk dirinya sebagai Kajati Bengkulu untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Hari pertama bertugas ini saya harus konsolidasi, evaluasi internal dan kasus dugaan korupsi peremajaan kelapa sawit akan menjadi perhatian saya," kata Heri di Bengkulu, Selasa 8 Maret.

Pihaknya telah mengincar kasus dugaan korupsi program replanting kelapa sawit untuk petani di Kabupaten Bengkulu Utara dengan total anggaran sebesar Rp150 miliar.

Dana tersebut berada dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada 2019 hingga 2020 dan program replanting kelapa sawit tersebut melibatkan sebanyak 2.000 petani.

Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Bengkulu Pandu Pramu Kartika menjelaskan bahwa program tersebut diperuntukkan peremajaan kebun kelapa sawit melalui pengajuan secara berkelompok.

Selain itu, saat ini pihaknya telah memeriksa puluhan orang yang terlibat dalam kasus tersebut, dan pihaknya juga telah menyita uang sebesar Rp13 miliar.

"Kami telah memeriksa puluhan orang dan menyita sejumlah uang, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu diminta oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS) untuk serius dan segera menyelesaikan kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak (Astri Manafe dan anaknya Lael.

Permintaan itu disampaikan oleh kedua pemimpin NTT itu saat menerima audiens Kajati NTT di Ruang Kerja Gubernur, Senin (7/3).

"Kasus ini jadi sorotan masyarakat NTT. Saya juga telah menyampaikan hal ini kepada Kapolda NTT. Isu-isu seperti ini perlu diredam dengan segera melalui penanganan yang adil,” kata Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Pada kesempatan itu, VBL juga berharap adanya keterlibatan kejaksaaan dalam penanganan dan penertiban aset-aset dari pemerintah daerah.

“Saya berharap kerjasama dalam penanganan dan penertiban aset milik pemerintah daerah yang sudah ditandatangani dengan pa kajati yang lama (Yulianto) dapat tetap dilanjutkan,” katanya.

Terkait permintaan Gubernur NTT, Kajati Hutama Wisnu berjanji akan segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kota Surabaya kini berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap bertekad untuk meningkatkan perekonomian di Kota Pahlawan.

“Turun menjadi PPKM Level 2 ini dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, lalu jumlah angka kematian. Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi Level 2, ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah kita jalankan,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (8/3/2022).

Mengacu pada Inmendagri No. 15 Tahun 2022, penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Meski demikian, Wali Kota Eri Cahyadi mengingatkan bahwa Kota Surabaya menjadi Ibu Kota Provinsi Jawa Timur dan tidak bisa membatasi pelayanan atau perawatan terhadap pasien Covid-19 yang ber-KTP Surabaya maupun non Surabaya.  

“Sebab, jika rumah sakit daerah tidak mampu untuk menangani, maka akan dirujuk ke Kota Surabaya,” ujar dia.

Terkait pelaksanaan PPKM Level 2 pada bidang pendidikan, yakni pada penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Surabaya, pihaknya akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari kedepan dengan berdiskusi bersama Pentahelix dan  Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. 

“Rencananya PTM 50 persen, karena sebelumnya sudah PTM 25 persen,” ungkap dia.

Tak jauh berbeda dengan bidang pendidikan, yakni untuk bidang pariwisata pada pembukaan taman kota. Ia mengaku akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari kedepan bersama BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya.

“Karena memang sudah banyak yang kangen dengan taman dan Tunjungan Romansa. Maka, untuk menjaga kondisi Kota Surabaya agar lebih baik, masyarakat harus tetap memperketat protokol kesehatan,” pintanya.

Selanjutnya, untuk supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

“Warung makan/warteg, PKL, lapak jajan sejenisnya diizinkan bukan dengan protokol kesehatan  yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas,” terang dia.

Selanjutnya, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk bioskop, beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

“Kemudian, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan selama PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Kendari) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe merilis hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total Rp. 9,3 Miliar yang merupakan hasil lelang aset tahap II terhadap 45 lot barang rampasan yang tidak laku terjual pada lelang tahap I dan hasil denda dalam perkara pertambangan tiga perusahaan yang merupakan Joint Operasional (JO) PT. Bososi di Kabupaten Konawe Utara.

Ketiga Perusahaan itu yakni PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PT. PNN), PT. Rock Stone Mining Indonesia (PT. RSMI), dan PT. Naturak Persada Mandiri (PT. NPM),

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Raimel Jesaja dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Wakajati Sultra) Akhmad Yani, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra (Asintel Kejati Sultra) Noer Adi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin , Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody, Selasa (8/3).

“Jajaran Kejati Sultra melalui Kejari Konawe dan juga pusat pemulihan aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) telah berhasil melakukan lelang barang bukti dan pembayaran denda terkait perkara pertambangan, dimana secara singkat perkara bermula dari adanya para pelaku melakukan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga oleh peraturan yang ada di Republik kita ini, itu telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana dalam bidang pertambangan,”ungkapnya.

Lanjut Kajati Sultra yang baru ini, jadi pada hari Jum’at, 18 Februari 2022, Kejari Konawe bersama PPA Kejagung RI telah melaksanakan lelang aset tahap II terhadap 45 lot barang rampasan yang tidak laku terjual pada lelang tahap I.

“Sehingga barang bukti berupa hasil lelang tersebut, sebagaimana yang rekan-rekan lihat didepan kita ini, ini akan diserahkan kepada kas negara,”jelasnya.

Sambung mantan Wakajati Sulsel ini, lelang ini terkait dua perkara telah inkrah yaitu perkara atas nama terpidana PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PT. PNN), PT. Rock Stone Mining Indonesia (PT. RSMI), dan perkara dengan terpidana PT. Natural Persada Mandiri (PT. NPM).

“Dimana terpidana PT. PNN dan PT. RSMI ini telah berhasil disita barang buktinya dan telah dilelang yaitu berupa 2 Lot Alat berat Eksavator, kemudian 2 Lot berupa Dump Truk, dan 2 Lot Artikulat Dump Truk, dimana total lelang barang bukti tersebut kurang lebih Rp. 7,3 Miliar dan untuk denda PT. NPM dengan total denda Rp. 2 Miliar, sehingga total keseluruhan sejumlah Rp. 9,3 Miliar,”bebernya.

“Ini merupakan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Jajaran Kejati Sultra melalui Kejari Konawe,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin menambahkan bahwa para terpidana merupakan para penambang di hutan lindung tanpa mengantongi IPPKH.

“Mereka beraktivitas menambang di hutan Lindung, yang belum memiliki IPPKH, mereka beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara di desa Marombo,”terangnya.

Sambungnya lagi, bahwa kalau masa beroperasinya mereka sebenarnya tidak lama, jadi ketika mereka dapat SPK, kurang sebulan atau dua bulan, mereka melakukan penambangan, mereka ditangkap dalam sebuah operasi.

“Yang jelas dua perusahaan ini, adalah pengusaha tambang lokal semua dari warga negara Indonesia,”ujarnya.

Lebih lanjut Ia menuturkan bahwa dalam perkara ini alat berat yang disita, keseluruhannya ada 62 unit, itu kalau kita sebenarnya lelang semua, dan semuanya laku, kemungkinan bisa banyak PNBP yang bisa kita dapat.

“Namun pada kenyataannya, kita dua kali melakukan lelang, yang pertama, kita berhasil memasukkan PNPB sebesar kurang lebih Rp. 15 Miliar yang tahap pertama pada bulan Desember 2021, dan yang tahap kedua ini, kurang lebih Rp. 7,3 Miliar,”imbuhnya.

Kata Irwanuddin Tadjuddin, kedepan kita akan upayakan lagi, ditahap selanjutnya lebih banyak lagi PNBP yang bisa kita dapat.

“Kalau denda itu terkait ada Perusahaan PT. Natura Persada Mandiri (NPM) itu kasasinya sudah turun, sudah inkrah dan perusahaan tersebut diberikan hukuman denda agar membayar sebesar kurang lebih Rp. 2 Miliar, dan perkaranya sama dengan perkara PT. Bososi juga, dan tidak mempunya IPPKH juga,”tambahnya.

“Kalau jumlah JO di PT. Bososi ini kurang lebih ada 6 perusahaan, dan 3 perusahaan ini yang sedang diperkarakan. Yang jelas, semua perkara yang ditangkap itu, terkait koorporasi itu ada 6 itu tidak memiliki IPPKH,”pungkasnya

Senada dengan itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin menambahkan bahwa PT. Bososi saat ini juga masih memiliki kewajiban denda kepada negara dan masih ada satu perkara yang masih berproses di pengadilan.

“PT. Bososi masih memiliki kewajiban kepada negara untuk membayar denda sebesar Rp. 7 Miliar dan itu masih ada 1 perkara yang belum inkrah, jadi PT. Bososi ini ada perkara sehubungan dengan tindak pidana pertambangannya dan ada tindak pidana Kehutanannya, jadi satunya sudah inkrah dengan denda Rp. 7 Miliar dan satunya lagi kami masih kasasi,”tutupnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive