Sabtu, 12 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Upaya tracing terus dilakukan oleh semua pihak yang ada di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. 

Tak terlepas, dari adanya pengawalan yang dilakukan oleh pihak Babinsa Kodim setempat.

Tracing yang dilakukan oleh pihak tiga pilar itu, kali ini ditujukan di Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida. Sabtu, 12 Maret 2022.

Dandim 1610/Klungkung, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat menjelaskan, tracing itu merupakan salah satu langkah tepat dalam upaya pemutusan rantai pandemi di wilayah teritorialnya.

Bahkan, sebelumnya ia juga menginstruksikan personelnya untuk terus berperan aktif menjalin sinergitas dengan semua pihak dalam upaya mencegah penularan Covid.

“Babinsa itu, garda terdepan. Jika menemukan masyarakat yang terpapar, segera kita minta untuk menginformasikan,” pintanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga unit rumah toko (ruko) dan satu rumah mewah di daerah Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (11/3/2022), sore.

Aset tersebut disita diduga berkaitan dengan kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, tiga ruko dan satu unit rumah mewah yang disita tersebut diduga milik tersangka korupsi LPEI, Johan Darsono (JD). 

Aset tersebut diduga berkaitan atau hasil tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

"Aset milik tersangka JD yang disita dan diamankan berupa tiga bangunan rumah toko (ruko) di Ruko Wisata Bukit Mas 2 dan satu bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya," kata Sumedana melalui keterangan resminya, Jumat (11/3/2022).

Penyitaan aset tersebut, kata Sumedana, sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20/III/PEN.PID.SUS/2022/PN.Sby tanggal 10 Maret 2022. Aset tersebut, sambungnya, selanjutnya akan dihitung nilainya oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Ketujuh tersangka itu yakni, Johan dan Darsono (JD); Suyono (S). Kemudian, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016; Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019; dan Josef Agus Susanta selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016.

Selanjutnya, PSNM yang merupakan mantan relationship manager LPEI tahun 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018 dan DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019.

Dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019 berdasarkan laporan LPEI 31 Desember 2019 memperlihatkan, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.


Jumat, 11 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) membagikan hasil panen dari budidaya Ikan Nila dan Jagung kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di wilayah Kelurahan Jeruk dan Kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jumat (11/3). 

Hal ini sesuai dengan kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, bahwa setiap aset yang dimiliki harus bermanfaat bagi masyarakat. 

Oleh karena itu, pihaknya melakukan panen Ikan Nila dan Jagung dari hasil Taman Hutan Raya (Tahura). 

“Dengan luas kolam 500 m2, menghasilkan kurang lebih 140 kilogram Ikan Nila dan masing-masing warga MBR akan mendapatkan 1 kilogram. Kita juga melakukan panen jagung di luas lahan 800 m2 dengan hasil kurang lebih 200 kilogram,” kata Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti.

Untuk hasil panen jagung, pihaknya akan menggunakan sebagai pakan ternak dan dibagikan kepada warga yang memiliki hewan ternak. 

Sebab, hasil panen jagung tersebut bukanlah kategori jenis jagung manis. 

“Melainkan termasuk kategori jagung tua, jadi hanya bisa digunakan untuk makan ternak,” ungkap dia. 

Antiek mengaku, bahwa hasil panen tersebut belum maksimal. Namun, pihaknya telah melakukan evaluasi agar bisa mengoptimalkan pengembangan produksi hasil panen. Karena Tahura Jeruk memiliki luas 7,6 hektar. 

“Ini menjadi salah satu tantangan DKPP. Sebab, kita menjadi contoh masyarakat dalam pengembangan pertanian, perikanan, dan peternakan,” ujar dia. 

Ia menambahkan, untuk meningkatkan pengelolaan lahan agar lebih bermanfaat dan memiliki nilai ekonomis, pihaknya akan melakukan inovasi berbasis teknologi untuk mengembangkan potensi Tahura Jeruk.  

“Kita harus menjadi pionir untuk pemanfaatan lahan dengan teknologi, agar bisa bermanfaat untuk masyarakat,” imbuhnya. 

Sementara itu, Lurah Lakarsantri Luluk Tri Krismawati sedang membagikan hasil panen Ikan Nila kepada MBR di wilayah tersebut. 

Ia mengatakan, bahwa pihaknya turut melakukan penjemputan terhadap warga yang tidak memiliki kendaraan, untuk mengambil hasil panen dari DKPP. 

“Kami mendukung langkah Pemkot Surabaya dan terus berupaya untuk melayani masyarakat, salah satunya kami menjemput dan mengantar pulang MBR usai mengambil hasil panen,” kata Luluk. 

Ditemui di lokasi yang sama, Ketua RW 01 Kelurahan Lakarsantri Sujianto, berterima kasih kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang telah peduli dengan MBR dengan membagikan hasil panen DKPP.  

Ia juga berharap, jika program pembagian hasil panen dari DKPP Kota Surabaya bisa dilakukan secara berkelanjutan.  

“Terima kasih kepada Bapak Walikota yang selama ini selalu peduli kepada masyarakatnya, khususnya warga MBR. Mudah-mudahan ini bermanfaat untuk warga kami,” ungkap Sujianto. 

Senada dengan Sujianto, warga MBR RT 01 RW 02 Kelurahan Lakarsantri, Khoira mengaku bersyukur dengan kepedulian Pemkot Surabaya yang telah membagikan hasil panen Ikan Nila. 

Ia menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Eri Cahyadi yang telah peduli terhadap nasib MBR di Kota Surabaya. 

“Alhamdulillah sangat terbantu sekali, ikannya akan saya masak di rumah. Terima kasih bapak Wali Kota Eri Cahyadi sudah membagikan hasil panen ini,” pungkas Khoira. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan melaksanakan kunjungan kerja perdana pasca dilantik sebagai Panglima Koarmada RI yang pertama, dengan menyambangi Markas Komando Armada II di Surabaya, Jumat (11/3/2022).

Panglima Koarmada II, Laksda TNI Iwan Isnurwanto, dan Kepala Staf Koarmada II Laksma TNI Rachmad Jayadi menyambut hangat kedatangan Pangkoarmada RI di Ruang VIP Gedung Nala. Turut hadir mendampingi, Aslog dan Asops Pangkoarmada RI, Dankolat Koarmada RI, Dankoopskasel Koarmada RI, para Asisten Pangkoarmada II, Dankolat, Dansatsel, serta Dansatkor Koarmada II. Dalam kesempatan ini juga ikut hadir mendampingi, Ny.Ita Agung Prasetiawan, Ny.Dewi Iwan Isnurwanto selaku Ketua Daerah Jalasenastri Armada II, serta Pengurus inti Jalasenastri Armada II.

Sebagaimana diketahui, Koarmada RI merupakan komando utama operasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan komando utama pembinaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Dalam melaksanakan fungsi organisasi Pangkoarmada RI dibantu oleh kepala staf yang mengoordinasikan tugas-tugas unsur pembantu pimpinan yang terdiri dari Inspektur, Kapok Sahli Dan Para Asisten, serta Unsur Pelayanan dan Unsur Badan Pelaksana.

Sedangkan unsur pelaksana operasi dan pembinaan, Pangkoarmada RI membawahi Pangkoarmada I, Pangkoarmada II, Pangkoarmada II. Dankoopskasel, Dankoppeba, Dankolat, Dansatud, Dansatmar serta Dandenintel.

Usai menerima Laporan Komando Pangkoarmada II di VIP Nala, Laksdya Agung Prasetiawan melanjutkan agenda kunjungannya dengan meninjau salah satu unsur kapal perang  Koarmada II yang dalam kondisi siap operasi tempur yakni KRI I Gusti Ngurah Rai-332, yang sandar di Dermaga Madura Tengah.

“Atas izin Bapak Kasal Laksamana TNI Yudo Margono untuk berkunjung ke Koarmada II, setelah pengukuhan Koarmada RI,  saya dengan para staf perlu melaksanakan kegiatan penyusunan mekanisme hubungan kerja antara Koarmada RI dengan Koarmada bernomor yakni Koarmada I, II, dan III.Salah satunya melaksanakan kunjungan kerja yang pada dasarnya ingin mengetahui secara langsung di lapangan, baik di bidang Intelijen, Operasi, Latihan, Anggaran, dan Logistik,” terang Pangkoarmada RI saat memberikan sambutan di KRI GNR-332.

Oleh prajurit KRI GNR, Pangkoarmada RI dan staf disuguhi aksi demo yang dilakukan di Ruang Pusat Informasi Tempur (PIT) dengan skenario Pertempuran Anti Kapal Selam, Pertempuran Anti Udara,  Pertempuran Elektronika, dilanjutkan Peran Tempur Bahaya Umum.

Pangkoarmada RI juga menjelaskan bahwa saat ini dengan keberadaan Dankolat Koarmada RI yang dijabat Laksma TNI Arif Badrudin, sedang dilakukan standarisasi yang menjadi program Kolat dalam rangka membangun bahkan membentuk prajurit pengawak alutsista TNI AL yang siap tempur.

“Perlu ada dedikasi, semangat dan dukungan prajurit agar realisasi ini bisa terlaksana cepat, tepat, dan benar. Tidak ada hal yang sempurna, sehingga akan ada evaluasi setelah kegiatan ini berjalan.Tanpa prajurit sekalian yang memiliki dedikasi, motivasi, dan profesionalisme yang terbangun tinggi, tidak akan bisa terwujud rencana yang sudah menjadi arahan atau direktif Bapak Kasal, “ jelas Laksdya Agung Prasetiawan.

Selanjutnya dengan menggunakan bus VIP, mantan Komandan Pushidrosal ini beranjak menuju sejumlah lokasi lainnya untuk dikunjungi. Antara lain SCTT Kolat Koarmada II, kapal selam KRI Alugoro-405, kemudian Monumen Nanggala. Khusus di monumen ini, Pangkoarmada RI memberikan penghormatan di Memorial Wall, yakni  dinding kenangan yang tertulis nama 53 prajurit yang ikut bersama KRI Nanggala-402 berpatroli dalam keabadian. Kunjungan perdana Laksdya Agung Prasetiawan di Koarmada II diakhiri dengan ramah tamah yang digelar di Lounge Majapahit. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dan menyegel 19 kontainer dalam perkara mafia pelabuhan yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.

“Tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Kemudian juga terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang terkait ekspor-impor barang tekstil yang menyalahi aturan sebagaimana mestinya. 

Ia mengatakan , 19 kontainer yang disita dan disegel milik PT HGI yang berisi tekstil yang diimpor dari China.

“Dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 lokasi, yakni di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita Kontainer dengan nomor FCIU7032859,” ujarnya.

Kemudian, kontainer dengan nomor FCIU7028993, FCIU7032864, GESU5981995, TEMU8587179, SKHU9108290. Selain itu, kata Sumedana, tim penyidik pidsus Kejagung menyita kontainer dengan nomor XINU8134748, yang disimpan di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Trans Con Indonesia.

Di kawasan tersebut, sejumlah kontainer yang disita dengan nomor SKHU9005244, SKHU8101114, GESU6458973, TGHU6837650, SKHU9112068, SKHU9311455, FCIU7032490.

“Selanjutnya, di Tempat Penampungan Pabean (TPP) yang menjadi penguasaan PT Multi Sejahtera Abadi, turut disegel dan disita juga kontainer dengan nomor GESU4955163, AMFU8779436,” ucapnya.

Sementara di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, tim penyidik Kejagung menyegel kontainer dengan nomor GESU5844436, lalu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok, kontainer yang disita dengan nomor SKHU9304266, SKHU8703636.

Lebih lanjut dikatakan Sumedana, penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang.

“Sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021,” tegasnya.

Penyegelan dan penyitaan berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, yang menyatakan bahwa “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.”



KABARPROGRESIF.COM: (Lumajang) Polisi merampungkan berkas penyidikan terhadap Hadfana Firdaus (32), tersangka kasus penendangan sesajen di kawasan erupsi gunung api Semeru, Lumajang, Jawa Timur. 

Pemuda asal NTB itu pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Kamis (10/3). 

Pria yang pernah kuliah di UIN Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta ini selanjutnya segera disidang di PN Lumajang.

"Dalam waktu kira-kira dua minggu ke depan, berkas sudah kita limpahkan ke PN Lumajang untuk selanjutnya ditentukan jadwal sidang perdana," ujar Kasi Pidum Kejari Lumajang Mirzantio Erdinanda.

Dijerat dengan UU ITE dan Ujaran Kebencian

Pelimpahan berkas juga disertai pelimpahan tersangka dan barang bukti. 

Dalam kasus ini, Hadfana disangka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 huruf A ayat (2) Junto Pasal 28 ayat (2) tentang UURI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UUD RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Hafdana juga disangkakan Pasal 156 menjelaskan tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Tersangka selama ini cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan," lanjut Mirzantio mengutip keterangan dari penyidik kepolisian.

Kejaksaan berharap proses hukum selanjutnya bisa berjalan dengan lancar. "Kita akan segera membentuk tim jaksa penuntut umum untuk kasus ini," pungkas Mirzantio.

Diberitakan, tindakan Hadfana sempat memicu kehebohan di media sosial beberapa pekan lalu. Bersama rekannya, ia merekam sendiri aksinya di kawasan sekitar Gunung Semeru, yakni menendang sesajen sembari meneriakkan takbir.

Hadfana diduga menyebarkan sendiri video rekaman tersebut ke media sosial. Aksi itu memicu protes dari masyarakat setempat. Sebab, di kawasan sekitar Gunung Semeru, yakni di Kecamatan Senduro, juga banyak dihuni komunitas Hindu. Hadfana kemudian dibekuk tim gabungan sejumlah Polda dan Polres.



KABARPROGRESIF.COM: (Payakumbuh) Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial BKZ yang diduga melakukan Korupsi penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020 terkait Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).

Sebelumnya, penetapan BKZ sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh menjadi “Kado Pahit” jelang Ulang tahun Payakumbuh 17 Desember sekaligus jadi Kado jelang Hari Anti Korupsi 9 Desember 2021 lalu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka yang selama ini dikenal gigih dalam penanganan kasus Covid-19 itu mengajukan penangguhan penahanan, permohonan penangguhan penahanan itu akhirnya dikabulkan pihak Kejaksaan.

Kini setelah hasil audit Keluar dan didapati adanya kerugian Negara mencapai Rp. 195 Juta rupiah, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya ikut lelang/seleksi Sekda Kabupaten Agam itu.

Penahanan terhadap tersangka BKZ dilakukan setelah 106 hari ia (sebelumnya ditulis BK) ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai tersangka.

” Iya, hari ini kita masuk tahap dua dalam kasus dugaan/penyimpangan dana Covid-19 di Kota Payakumbuh, untuk tersangka BKZ kita tahan hari ini,” sebut Kajari Payakumbuh, Suwarno. SH melalui Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik, SH, Kasi Intel, Robby Prasetya, SH Jumat siang 11 Maret 2022.

Ia juga menambahkan, tersangka BKZ akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Lapas Kelas II Payakumbuh.

” Untuk tersangka akan kita tahan selama dua puluh hari kedepan di Lapas Kelas II B Payakumbuh,” tutupnya.

Dari pantauan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, tersangka BK datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 Wib, ia terlihat didampingi dua orang yang diperkirakan Penasehat Hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus (PIDSUS) Lantai II sekitar hampir dua jam, ia digiring ke Mobil tahanan yang sejak pagi telah disiagakan di halaman Kejaksaan. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita beberapa aset tanah dan bangunan dua pabrik milik tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, berinisial JD.

"Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip, Jumat (10/3).

Adapun penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor 80/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 24 Februari 2022. Terhadap 20 bidang tanah dan bangunan dengan total 66.414 M2 di Kedunganyar dan Desa Sumberame, Gresik.

"Berdiri bangunan yang diatasnya yaitu Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead," kata Ketut.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, nantinya akan digunakan untuk mengganti kerugian keuangan negara yang disebabkan kurang lebih Rp2,6 Triliun.

"Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tutup Sumedana.

Perlu diketahui, dalam perkara ini Kejagung selain menetapkan JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia sebagai tersangka. Ada Pula tersangka lainnya yaitu.

PSNM, selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan Mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018. Lalu DSD, selaku mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).

AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono dan FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018;

Selanjutnya, AS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, dan S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Albert Burhan sebagai tersangka. Albert menjabat dalam kurun waktu 2005-2012.

Albert menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan penyidik Gedung Bundar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di maskapai pelat merah tersebut periode 2011-2021.

Sebelumnya pada Kamis (24/2), Kejagung telah menersangkakan Setijo Awibowo dan Captain Agus Wahjudo sebagai tersangka. Keduanya adalah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014.

Dalam perkara tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bahwa Albert bersama dua tersangka lainnya tidak melaksanakan perencanaan dengan baik dalam proses pengadaan pesawat di Garuda. 

Misalnya dengan tidak melakukan kajian dan menggunakan analisis kebutuhan pesawat.

"Tidak melakukan perencanaan penerbangan, tidak melakukan mitigasi risiko yang disusun berdasarkan hasil pembelian barang dan jasa yang efektif, efisien, wajar, dan akuntabel," jelas Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/3).

Untuk kepentingan penyidikan, Albert langsung ditahan selama 20 hari sampai 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. 

Ia disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 30 orang sebagai saksi dan dua ahli. Kendati demikian, kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan tim investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diketahui, penyidikan yang dilakukan Kejagung berfokus pada pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Sebelum Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu mengusut rasuah di Garuda.

Namun, KPK hanya menangani perkara suap yang menyeret nama mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, Beneficial Owner Connaught International PTE Ltd Soetikno Soedarjo, dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno.

Emirsyah dan Soetikno kini sudah dijebloskan ke dalam penjara, sedangkan Hadinoto meninggal dunia pada Desember 2021. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka hotline untuk mengadukan jika ada jaksa yang bermain proyek. Masyarakat tak perlu takut melapor karena dijamin keamanan identitas pelapor.

"Jaksa Agung RI juga meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan kepada Jaksa Agung melalui hotline Whatsapp 08138963 0001," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Kejagung memastikan akan menjaga identitas keamanan pelapor. Jaksa Agung akan memberikan jaminan dan perlindungan secara penuh.

Sebelumnya, Jaksa Agung menerima laporan adanya pegawai atau jaksa yang bermain proyek. Atas laporan itu dia menegaskan kepada Jaksa maupun pegawai termasuk pejabat utama untuk tidak bermain-main.

"Jaksa Agung RI menyampaikan akan bertindak tangan besi untuk menghukum anak-anaknya demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan empat instruksi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Instruksi itu mendukung program pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri terkait pengadaan barang dan jasa. Adapun instruksi pertama, kajati diminta untuk menginventarisasi peraturan perundang-undangan dari tingkat povinsi sampai kabupaten/kota, yang berpotensi bertentangan dengan program pemerintah.

Program yang dimaksud termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

"Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%," ujar Burhanuddin lewat keterangan resmi, Jumat (11/3).

Kedua, Jaksa Agung menginstruksikan Kajati membentuk tim legal assistance. Tim tersebut bertujuan memastikan terpenuhinya kewajiban 40% penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam setiap pengadaan. 

Dalam hal ini, oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lalu ketiga, Kajati diminta mengedarkan surat instruksi Jaksa Agung ke seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum masing-masing. 

Serta, diminta meneruskan surat tersebut ke gubernur, bupati dan wali kota dengan permintaan diteruskan ke masing-masing jajarannya.

Terakhir, Burhanuddin menginstruksikan para kajati untuk melaporkan setiap pelaksanaan secara berjenjang dan berkala, ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan. Pada 2022, pemerintah telah menetapkan rencana kerja bertema melanjutkan PEN dan Reformasi Struktural.

"Menyikapi rencana pemerintah tersebut, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022," kata Burhanuddin.



KABARPROGRESIF.COM: (Kediri) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H., M.H.

Kepada awak media, mantan Asdatun di Kejati DIY itu mengatakan keberhasilan Pimpinan Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebelumnya yang bisa meraih predikat WBK (wilayah bebas korupsi) akan dipertahankan dan dilanjutkan hingga meraih WBBM (wilayah birokrasi bersih melayani) di tahun 2022 ini.

"Mudah-mudahan ke depannya kami dapat meraih predikat WBBM dengan kerja keras daripada para stakeholder dan kerja sama dari seluruh pegawai Kejaksaan Kota Kediri," kata Novika usai acara pisah sambut di Kantor Kejari Kota Kediri didampingi Kasi Intelijen Harry Rachmat, Kamis (10/3).

Termasuk untuk pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Kediri, ia berjanji akan melanjutkan apa yang sudah dilakukan pimpinan sebelumnya. Pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas kasus penanganan perkara tindak pidana korupsi sebelumnya ke pengadilan.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive