KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah merencanakan tahapan pemindahan kementerian/lembaga ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Di dalam perencanaan itu, disusun lima klaster pemindahan kementerian/lembaga ke Kota Nusantara.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034.
"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034, dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastsruktur IKN," ujar Tjahjo, Sabtu (12/3/2022).
"Pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," katanya.
Meski demikian, ada 25 lembaga yang tidak dipindahkan ke Kota Nusantara.
Berikut ini perinciannya:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Standarisari Nasional (BSN)
3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
5. Parpustakaan Nasional (Perpusnas)
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
8. Komnas Perempuan
9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
11. SKK Migas
12. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
13. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
14. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
15. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
16. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
17. Komite Profesi Akuntan Publik
18. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
19. Badan Pengawas Rumah Sakit
20. Lembaga Sensor film
21. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
22. Konsil Kedokteran Indonesia
23. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
24. Konsil Keperawatan Indonesia
25. Dewan Sumber Daya Air