KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Kejari Aceh Tenggara (Kejari Agara), menahan mantan bendahara Univeristas Gunung Leuser atau UGL Aceh berinisial RD, Selasa (15/3/2022) sore.
Kajari Agara, Syaifullah SH MH didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi SH MH dan Kasi Intel Saiful Bahri Limbong SH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Kejari Agara, Selasa (15/3/2022).
"Tersangka mantan bendahara harian YPGL berinisial RD telah ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane selama 20 hari terhitung 15 Maret sampai 3 April 2022," kata Syaifullah.
Kajari Agara menyebutkan sudah 19 saksi diperiksa dalam perkara dan satu saksi ahli.
Kajari mengungkapkan penyidik Kejari menemukan dugaan korupsi dilakukan tersangka RD selaku bendahara harian YPGL sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.
Dugaan korupsi itu diduga dilakukan bersama MND yang saat itu menjabat Ketua Umum Yayasan dan telah meninggal dunia sejak tahun 2021.
Penyidik, menemukan pengelolaan dana bantuan keuangan untuk perkuliahan UGL tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dan tak sesuai ketentuan.
Dimana dari anggaran beasiswa dana desa tahun 2018 serta dana hibah secara berturut-turut dua tahun 2019 dan 2020 tidak transparan.
Selain itu, juga tidak dilakukan audit oleh akuntan publik yang seharusnya dilaporkan kepada pembina YPGL.
Tentu hal ini bertentangan dengan Pasal 52 Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan.
Kemudian Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 pada UU Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan serta aturan lainnya," ujar Syaifullah.
Syaifullah menambahkan dalam perkara ini, penyidik telah menemukan bukti kuat yang menjadi dasar pengeluaran yang dipertanggungjawabkan dengan tidak benar oleh pihak yayasan.
Sebab ditemukan kuitansi, faktur dan bukti pembayaran lainnya serta bukti perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan.
Hasil audit tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Aceh Tenggara menemukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dengan nomor.700/404/LHA-PKKN/IK/2021 tanggal 9 November 2021 sebesar Rp 1.377.099.900.
Kasus ini terhitung sejak tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020 yayasan Pendidikan Gunung Leuser telah menerima kucuran dana dari dua sumber.
Kedua sumber itu, yakni anggaran beasiswa pemerintahan desa tahun 2018 senilai Rp 1,7 miliar dari dana APBDes.
Kemudian dana hibah dari Pemkab Agara pada tahun 2019 sebesar Rp 2,5 miliar serta tahun 2020 senilai Rp 1,5 miliar yang sumbernya dari APBK.
Total penerimaan dana di YPGL dari anggaran pemerintah hingga 2020 sebesar Rp 5,7 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, RD disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999.
Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," ungkapnya.