KABARPROGRESIF.COM: (Pasuruan) Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/3/2022).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, sembilan tersangka tersebut mulai relawan hingga tenaga ahli anggota DPR RI.
Mereka antara lain, Yamuji Kholil (38), Mokhamad Saikhu (40), Muslimin (48), Akhmad Hufron (48), Nurdin (54), Hanafi (33), Rinawan Herasmawanto (60), Syarif Hidayatullah (26), dan M. Syaiful Arifin (48).
Tujuh tersangka ditahan di Rutan Bangil. Sementara dua lainnya, ditahan di Lapas IIB Pasuruan. Mereka ditahan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Tujuan penahanan adalah untuk mempermudah pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” kata Jemmy.
Mereka diduga telah melakukan pemotongan bantuan kepada para lembaga penerima BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan mulai Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, dan TPQ.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 ahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.