Jumat, 18 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 dengan tersangka AW, SA, dan AB.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Ada enam saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut. Mereka adalah Vera Yunita selaku Pjs VP Revenue Management Tahun 2012-2014, I Wayan Suseno selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia tahun 2017-2019, dan Ari Sapari selaku Direktur Operasi PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012.

Kemudian Agus Priyanto selaku Direksi Pelayanan dan Niaga PT Garuda Indonesia tahun 2005-2010, Insan Nurcahyo selaku VP Financial Accounting pada Direktorat Keuangan PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015, dan Rizkan Hasana selaku Regulatory pada Unit Corporate Legal & Compliance PT Garuda Indonesia.

"Seluruhnya diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan tahun 2021," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka adalah AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," tutur Ketut kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Menurut Ketut, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka, maka saat ini tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak tiga orang," jelas dia.

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

2. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

3. AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, ditetapkan pada Kamis, 10 Maret 2022.


Kamis, 17 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda, terkait kasus penganiyaan terhadap penghuni kereng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, Kamis (17/3/2022).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan dalam SPDP ini ada tiga nama yang terduga sebagai terlapor pada kasus tersebut.

"Telah kami terima 3 SPDP dari Polda Sumut terkait dengan kasus penganiyaan," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp.

Adapun SPDP yang diterima, untuk empat orang terlapor.

Di mana dua SPDP dalam kasus penganiyaan, yakni HS dan RD.

Sementara itu, SPDP dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial SP dan TUS.

Sementara untuk terlapor SP dan TUS melanggar pasal 1 atau pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam SPDP tersebut, kata Yos dua terlapor HS alias Atok (44) dan RG (40) diduga melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang atau penghuni dalam kereng, di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

"Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang atau turut serta menyuruh, membantu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," jelasnya.

Terlapor dalam kasus penganiyaan telah melanggar beberapa aturan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana.

Yos mengatakan, setelah diterimanya SPDP ini Bidang Pidum Kejati Sumut telah menunjuk tim jaksa untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Dengan diterimanya SPDP ini, selanjutnya Bidang Pidum Kejati Sumut sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan, sekaligus menunggu pelimpahan berkasnya (Tahap I)," ungkapnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Ramlan terpidana buron dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor, Tahun 2014 lalu senilai Rp. 20 miliar berhasil diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Ramlan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sejak tahun 2016 hingga 2022.

Asisten Intelejen (As Intel) Kejati NTT, Asbach, S. H, M. H membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO atas nama Ramlan.

Dijelaskan Asbach, Ramlan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati NTT sejak tahun 2016 lalu ketika kasus ini sementara dalam proses hukum.

“Iya benar. Ada penangkapan buron kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati NTT sejak tahun 2016 lalu,” ungkap Asbach, Kamis (17/03/2022).

Menurut Asbach, Ramlan merupakan DPO Kejati NTT dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor senilai Rp. 20 miliar.

Ditambahkan Asbach, Ramlan ditangkap di kediamannya di Aceh oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Dalam penangkapan tersebut, DPO tidak melakukan perlawanan terhadap Tim Tabur Kejati Aceh.

“Setelah ditangkap oleh tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Aceh, tim tabur koordinasi dengan Kejati NTT untuk dilakukan eksekusi terhadap DPO,” ujar Asbach.

Setelah diamankan tim Tabur Kejati Aceh, lanjutnya, Ramlan selaku DPO kasus korupsi dermaga di Kabupaten Alor langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani massa tahanannya selama 6 tahun sesuai putusan hakim.

“Ramlan merupakan pelaku tindak pidana korupsi dalam pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor dengan nilai proyek sekitar Rp 20 miliar,” sebut Asbach.

Menurut Asbach, dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Ramlan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp4.347.721.446.



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejati Sumut tahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, Kamis (17/3/2022)

Kejati Sumut, tahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, Kamis (17/3/2022)

Adapun keempat tersangka yang ditahan yakni inisial SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir). Keempat tersangka ditahan terkait dugaan korupsi dana Covid-19.

"Tiga tersangka SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Yos Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan, Keempat tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos keempat tersangka dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Para tersangka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, adapun anggaran belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, tahun 2020 digelontorkan senilai Rp 1.880.621.425.

Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat tersangka d8duga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.

Kejari Samosir sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu JS (Sekda) dan SS (Plt Kadis Perhubungan) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir sekitar Februari 2021 lalu.

Namun kasus dugaan korupsi ini sempat kandas di Pengadilan Negeri Balige. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Samosir kalah dalam sidang praperadilan melawan sekda Samosir JS.

Dalam sidang praperadilan yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 2021 lalu, pihak Pengadilan Negeri Balige memutuskan bahwa penetapan tersangka kasus tersebut tidak sah. 

Hakim dalam putusannya, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon I dan pemohon II (Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea) untuk seluruhnya. Hingga Kejaksaan Tinggi Sumut pun mengambil alih penanganan kasus ini.

Kejari Samosir sebelumnya membeberkan kasus tersebut merupakan dugaan penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat pada Semester I periode 17 Maret - 31 Maret tahun 2020, dengan anggaran belanja Rp 410 juta lebih untuk kategori belanja kebutuhan suplai makanan jenis telur, susu dan vitamin C,dengan pengadaan 6.000 paket makanan dari total mata anggaran Rp 1,8 miliar.

Di Kejari Samosir JS dan SS kemudian disangkakan melanggar pasal 2 subsider 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 18 UU Tipikor.

Dalam perkara itu menurut Kejari Samosir, JS bertindak sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir dan SS sebagai salah satu dari 5 orang yang ditunjuk sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) pembelanjaan suplai bahan makanan penanganan Covid-19 periode 17 Maret- 31 Maret 2020.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kalau pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah final dan tidak perlu lagi diperdebatkan.

Moeldoko mengatakan pemindahan IKN di Kalimantan Timur sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR RI yang diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

“Pemindahan IKN sudah final. Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini,” tegas Moeldoko, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Mantan panglima TNI ini menyatakan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah melalui proses panjang, hingga akhirnya muncul Undang-Undang dan pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pelaksananya. Berbagai aturan turunan pun disiapkan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan.

Untuk itu menurutnya dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar Otorita IKN bisa bekerja dengan tenang dan penuh konsentrasi di tengah-tengah himpitan waktu yang terus berjalan.

“Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan. Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia Maju,” ujarnya.

Lebh lanjut Moeldoko secara tegas juga menyampaikan bahwa pemindahan IKN untuk mengakhiri persoalan ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun.

Bukan hanya itu, ia juga menyebut kalau pemindahan IKN juga menjadi jawaban atas tantangan masa depan, terutama menghadapi ancaman pemanasan global yang berdampak serius bagi lingkungan dan kondisi sosial.

“Ibu Kota Nusantara dengan konsep “smart forest city” perlu kita wujudkan agar dapat menjadi showcase untuk menunjukkan kepada dunia bahwa kita telah siap berubah. Sekali lagi, mari kita berpikir tentang masa depan. Jangan sampai kita mewariskan Indonesia yang penuh bencana dan meninggalkan ketidakpedulian terhadap masa depan generasi berikutnya," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka berinisal HAT (47) ditangkap di Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 17.55 WIB tadi.

"HAT merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 2,1 miliar," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Menurut Ketut, tersangka HAT ditangkap tim Tabur lantaran tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh Kejati Kalimantan Tengah.

"Selanjutnya tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka," jelas dia.

Kejagung Imbau Para DPO Menyerahkan Diri

Setelah berhasil diamankan, lanjut Ketut, tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan langsung diantar ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Pasuruan) Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/3/2022).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, sembilan tersangka tersebut mulai relawan hingga tenaga ahli anggota DPR RI.

Mereka antara lain, Yamuji Kholil (38), Mokhamad Saikhu (40), Muslimin (48), Akhmad Hufron (48), Nurdin (54), Hanafi (33), Rinawan Herasmawanto (60), Syarif Hidayatullah (26), dan M. Syaiful Arifin (48).

Tujuh tersangka ditahan di Rutan Bangil. Sementara dua lainnya, ditahan di Lapas IIB Pasuruan. Mereka ditahan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Tujuan penahanan adalah untuk mempermudah pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” kata Jemmy.

Mereka diduga telah melakukan pemotongan bantuan kepada para lembaga penerima BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan mulai Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, dan TPQ.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 ahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan pemancangan papan nama pembangunan gedung Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, berlokasi di sebelah selatan Masjid Al-Akbar Surabaya, Kamis (17/3/2022) siang.

Menurut rencana, gedung berlantai 5 tersebut menjadi tempat representatif organisasi yang menaungi para ulama dan intelektual dari ormas-ormas Islam di Provinsi Jatim ini.

Ketua MUI Jawa Timur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah menjelaskan, gedung kantor MUI di kawasan Dharmahusada Surabaya terlalu sempit untuk organisasi yang menaungi ulama dari ormas di Jawa Timur.

"Untuk akses keluar-masuk saja melalui gang kecil dan parkirnya tidak tersedia. Sehingga, bila ada tamu-tamu harus sering-sering minta maaf karena dirasa tidak pantas dengan kebesaran masyarakat dan tokoh Islam di Jawa Timur," tuturnya.

"Alhamdulillah, setelah masalah ini kami sampaikan kepada Ibu Gubernur, langsung mendapat respons dan memberikan jalan keluarnya. Dengan dipancangkannya papan nama ini, insyaAllah akan berdiri gedung yang benar-benar mampu memberi gambaran akan kebesaran ulama di provinsi ini," tutur Kiai Mutawakkil, panggilan akrab Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo ini.

Dengan rencana pembangunan bertingkat lima, selain ada ruang utama untuk pertemuan bersama dan menerima tamu-tamu, masing-masing komisi di MUI Jawa Timur akan mempunyai ruang dalam melakukan aktivitasnya.

"Aktivitas MUI Jawa Timur akan sangat padat. Dan memang, Komisi Fatwa dan LPPOM MUI, menjadi komisi tersibuk karena berhadapan langsung dengan persoalan dan kebutuhan keumatan selama ini," tuturnya.

Selain Gubernur Jawa Timur dan jajaran Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur, juga tokoh masyarakat dan pimpinan ormas Islam.

Kiai Mutawakkil menegaskan, ini hari bersejarah karena momentumnya bertepatan dengan hari khusus (pertengahan Sya’ban atau Malam Nishfu Sya'ban) sebelum bulan Ramadan.

"Kita menyaksikan hari bersejarah karena Ibu Khofifah sebagai Gubernur Jawa Timur, memberi perhatian kepada para ulama akan kebutuhan umat Islam," tuturnya.

Diharapkan gedung bangunan MUI Jawa Timur diperkirakan selesai akhir tahun 2023, di atas lahan 3.045 meter persegi, menghabiskan boats Rp 5,5 miliar.

"Hari ini menjadi saksi dan bisa dicontoh gubernur lainnya di Indonesia. Ibu Gubernur Jatim punya niat yang baik dan mewujudkan sebagai kebijakan untuk kepentingan umat dan masyarakat," kata Kiai Mutawakkil.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, agar perlu diperhatikan dalam gedung itu nanti ada laboratorium dan berbagai fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan aktivitas MUI ke depan. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengajak santri untuk gencar berdakwah di media sosial (medsos).

Hal ini menurut Boy perlu dilakukan untuk menangkal paham radikal yang kerap tersebar di medsos.

“Berdakwah itu bisa dilakukan melalui media sosial,” kata Boy kepada wartawan, Kamis (17/3).

Mantan Kapolda Papua ini menyebut kelompok radikal biasa menggunakan berbagai narasi di media sosial untuk menyebarkan pahamnya.

Penyebaran paham ini bahkan tidak hanya menggunakan bahasa Indonesia, tetapi juga bahasa Inggris.

“Mempropagandakan bahwa di Suriah akan lahir negara Islam dunia yang memberikan harapan baru, sehingga lebih dari 120 negara yang warganya terpapar dengan ajakan itu,” kata Boy.

Lulusan Akpol 1988 ini mengatakan kejadian tersebut membuktikan bahwa narasi radikalisme berbahaya, karena sanggup mempengaruhi banyak orang yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Untuk itu, jendera polisi bintang tiga ini berharap para santri terus mengembangkan narasi di media sosial bahwa Islam adalah rahmatan lil alamin.

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menyebut ada ribuan warga negara Indonesia (WNI) berangkat ke Suriah karena terpapar paham radikal.

Menurut Boy, dengan pemahaman yang baik ini, umat Islam Indonesia tidak dimanfaatkan kelompok tertentu untuk maksud kejahatan seperti saat kampanye ISIS.

Eks Kadiv Humas Polri ini menuturkan paham radikal tidak sekadar wacana. Dari data BNPT, ada 2.157 orang Indonesia berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Boy menyebut ISIS memanfaatkan WNI untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan melakukan pendudukan di beberapa provinsi. Kejahatan kemudian terjadi dengan pembunuhan.

Sebanyak 2.157 orang Indonesia di Suriah, sebagian ada yang meninggal, ditahan, dan sebagian lagi kembali ke Indonesia.

“Ada juga yang hari ini masih berada di kamp pengungsian, utamanya wanita dan anak-anak. Jumlahnya kisaran 370 orang,” pungkas Boy. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tiga orang yang diduga anggota Islamic State of Iraq dan Syiria (ISIS) telah di tangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror.

Tim Densus 88 menangkap ke 3 orang di lokasi yang berbeda, Bogor, Jakarta Barat dan Tangerang.

“Ketiga tersangka berinisial RS (25), MR (21) dan HP (35). Mereka pendukung ISIS,” terang Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.

Kombes Aswin mengatakan bahwa tersangka RS ditangkap sekitar pukul 07.46 WIB di jalan Pemuda, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada selasa 15 Maret 2022.

Pelaku merupakan kelompok terduga teroris Ansor Daulah.

“Berdasarkan informasi IT berencana melakukan kegiatan Amaliyah di Gedung DPR serta sering memposting video kekerasan yang dilakukan ISIS di Facebook,” kata Kombes Aswin.

“Untuk barang bukti satu pisau sangkur berwarna hitam dan satu handphone merek Evercross warna hitam,” sambungnya.

Tersangka MR, ditangkap pada hari yang sama dengan RS di Jakarta Barat. Dirinya terlibat sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS.

Tersangka MR memiliki peranan penting sebagai penerjemah dan video editing berupa postingan propaganda di group Annajiyah Media Centre.

Propaganda bertujuan untuk menarik orang-orang agar muncul semangat berjihad, sehingga orang terpengaruh melakukan jihad amaliyah.

Barang bukti ditemukan oleh Densun 88, diantaranya senjata diduga Airsoft jenis AK47 dan Makarov.

Begitu juga dengan, satu buku berjudul pedang sang khalifah, satu buku berjudul awas operasi intelijen, dan satu buku berjudul Jihad di asiasi tengah.

Lalu satu buku berjudul Intelijen, satu buku berjudul strategi dan operasi jihad global, dua bendera berlambang ISIS.

Ketiganya sekarang sedang menjalani pemeriksaan secata intensif oleh pihak bersangkutan. diharapkan mereka mau memberikan informasi.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Guna Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwa'an sebagai umat Muslim, Pangkoarmada II Laksda TNI Dr.Iwan Isnurwanto.S.H.M.A.P.M.Tr.(Han)., Mengajak seluruh Prajurit dan PNS Kaormada II yang beragama Muslim untuk melaksanakan Do'a bersama, dalam rangka menyambut Malam Nisfu Sya'ban 1443 H Tahun 2022, bertempat di Masjid Almahdi Koarmada II Surabaya. Kamis (18/03).

Sebagai umat Muslim meyakini Malam Nisfu Sya'ban adalah malam pengampunan Dosa, oleh karena itu, tak jarang umat Muslim menggunakan malam tersebut untuk mengerjakan berbagai amalan shaleh dan kebaikan. 

"Semoga dengan Do'a bersama dalam rangka menyambut malam Nisfu Sya’ban yang kita laksanakan ini, Keluarga besar Koarmada II selalu diberikan kesehatan dan keselamatan oleh Allah SWT." ungkap Laksda Iwan.

Kegiatan Do'a bersama ini dipimpin oleh Kasubdisbintal Disminpers Koarmada II  Letkol Laut (KH)  M.Anshori, diawali dengan sholat magrib berjamaah dilanjutkan dengan pembacaan surat Yasin dan Do'a.

Selanjutnya pemberian ceramah agama yang diberikan oleh DR.KH.Syaiful Jazil M.AG., dan kegiatan ini diakhiri dengan sholat Isya' berjamaah. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Teroris di Indonesia kini menyasar gedung DPR untuk diserang. Beruntung Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sigap.

Keberhasilan Densus 88 patut dipuji oleh masyarakat Indonesia karena berhasil mencegah aksi teroris mau meledakkan gedung DPR RI.

Densus 88 berhasil meringkus tiga tersangka teroris di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Ketiganya diduga terafiliasi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

"Ketiga tersangka berinisial RS, MR, HP," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Tersangka yang ditangkap adalah RS (25). Dia ditangkap di Jalan Pemuda, Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022) pukul 07.46.

Aswin menuturkan, RS merupakankelompok Jamaah Ansor Daulah (JAD) yang terafiliasi ISIS. Dia ditangkap dengan barang bukti pisau sangkur berwarna hitam dan handphone.

Tersangka kedua adalah MR (21) yang diringkus di Kemanggisan, Grogol, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (15/3/2022).

Dalam penangkapan MR, tim menyita lima buah buku berjudul pedang sang khalifah, awas operasi intelijen, Jihad di asiasi tengah, Intelijen, serta strategi dan operasi jihad global.

Kemudian, dua bendera berlambang ISIS, satu lembar gambar peta Suriah, satu set Airgun CM-036 model AK-47, dan sarung.

"Kemudian satu plastik gotri merk OYO, satu set Airgun merek PM model Makarof, satu plastik gotri."

"Satu buah gas Airgun, dua buah kotak peluru mimis, satu buah senjata plastik merk D-Cobra, dan satu buah CPU berwarna hitam," beber Aswin.

Tersangka ketiga adalah HP, yang ditangkap di Jalan RE Martadinata RT 03/09 Cipayung Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (15/3/2022).

Densus menyita Hp Xiomi A5 berwarna Silver dan laptop merek Aspire One A0756 Series berwarna biru.

"Ketiga tersangka merupakan pendukung ISIS," jelas Aswin.

RS ternyata sempat berencana melakukan amaliyah di Gedung DPR.

"Berdasarkan informasi IT, berencana melakukan kegiatan amaliah di Gedung DPR," ungkap Aswin.

Menurut Aswin, rencana ini diungkapkan oleh RS melalui akun Facebook pribadinya bernama Ana Ikhwan pada 16 Februari 2022.

Postingan yang diunggah RS di halaman Facebook dengan isi "terkadang kalau lihat pasangan suami istri, mesra-mesra romantis di tempat umum. Kenapa ya rasanya pengin pergi saja ke Gedung DPR untuk amaliah."

"(Tersangka juga) sering memosting video kekerasan yang dilakukan ISIS di Facebook," beber Aswin. 


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive