KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda, terkait kasus penganiyaan terhadap penghuni kereng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, Kamis (17/3/2022).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan dalam SPDP ini ada tiga nama yang terduga sebagai terlapor pada kasus tersebut.
"Telah kami terima 3 SPDP dari Polda Sumut terkait dengan kasus penganiyaan," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp.
Adapun SPDP yang diterima, untuk empat orang terlapor.
Di mana dua SPDP dalam kasus penganiyaan, yakni HS dan RD.
Sementara itu, SPDP dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial SP dan TUS.
Sementara untuk terlapor SP dan TUS melanggar pasal 1 atau pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam SPDP tersebut, kata Yos dua terlapor HS alias Atok (44) dan RG (40) diduga melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang atau penghuni dalam kereng, di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
"Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang atau turut serta menyuruh, membantu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," jelasnya.
Terlapor dalam kasus penganiyaan telah melanggar beberapa aturan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana.
Yos mengatakan, setelah diterimanya SPDP ini Bidang Pidum Kejati Sumut telah menunjuk tim jaksa untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Dengan diterimanya SPDP ini, selanjutnya Bidang Pidum Kejati Sumut sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan, sekaligus menunggu pelimpahan berkasnya (Tahap I)," ungkapnya.