Jumat, 18 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berhasil meringkus tiga orang kawanan Jaksa gadungan, Jumat (18/3/2022) dini hari.

Dibantu Tim dari Kejaksaan Agung, tiga orang Jaksa abal-abal itu tertangkap di sebuah hotel di Yogyakarta. 

Dari penangkapan itu, Tim Kejagung dan Kejari Kabupaten Malang, berhasil menyita barang bukti. 

Diantaranya sejumlah seragam korps adyaksa, name tag, telepon genggam berbagai tipe dan juga surat-surat penting berlogo Kejaksaan.

Modus ketiga Jaksa gadungan ini dalam menipu korbannya, berdalih bisa mendapatkan sejumlah kendaraan barang bukti lelang yang dikeluarkan Kejaksaan. 

Sejumlah korban berasal dari wilayah Malang Raya hingga Surabaya. Hasil penipuan yang dilakukan ketiga komplotan tersebut, lebih dari 2 milyar rupiah.

“Ketiga orang Jaksa gadungan ini kami tangkap di sebuah hotel di Jogya. Modusnya memperdaya korban dengan berpura-pura bisa menguruskan kendaraan lelang yang dikeluarkan Kejaksaan,” ungkap Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Direktorat A JAMINTEL, Imran SH MH, Jumat (18/3/2022) dini hari.

Menurut Imran, ketiga orang yang diamankan selalu mengaku Jaksa. Lengkap dengan memakai seragam dan atribut Kejaksaan. 

“Atas perintah Direktur Jamintel Kejaksaan Agung, kami bersama Satgas 53 berhasil mengejar keberadaan tiga orang pelaku penipuan ini hingga ke Jogya. Modus penipuannya kawanan ini memperjual belikan kendaraan lelang. Ada banyak korban. Hari ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam,” tegas Imran.

Ketiga Jaksa gadungan ini terdiri dari 2 orang wanita berinisial DN dan FRM. Serta satu orang pria berinisial RO. 

Saat di tangkap Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Kabupaten Malang, pelaku FRM dan RO mengenakan seragam lengkap Kejaksaan.

Sekali transaksi, FRM dan RO bisa meraup Rp 1,7 Milyar. Dimana korbannya, di janjikan bisa mendapatkan kendaraan lelang dari Kejaksaan jenis Fortuner tiga unit sekaligus. 

Kasus ini terungkap ketika korban, berniat mengambil mobil Fortuner di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang dijanjikan pelaku. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meminta sanksi tegas bagi oknum notaris yang tidak profesional dan bertanggungjawab.

Seperti contoh dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, tiga dari lima orang tersangka yang ditahan polisi berprofesi sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Yasonna menilai persaingan yang cukup tinggi di kalangan notaris terkadang melahirkan godaan bagi oknum notaris untuk melakukan perbuatan yang melanggar kode etik profesinya. 

Padahal, menurut Yasonna, peran aktif notaris sangat diperlukan dalam urusan administrasi masyarakat.

“Banyak persoalan badan hukum, pergantian kepemilikan saham, dan lain-lain terutama dalam hal-hal yang sangat tinggi nilai ekonominya,” kata Yasonna usai melantik 3 orang Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris (PAW MPPN) dan Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Pusat (PAW MKNP) Periode 2019-2022, Kamis (17/3/2022).

Oleh karena itu, Yasonna meminta meminta majelis pengawas notaris untuk bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat. 

Dia menekankan perlu dilakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap notaris, serta memastikan bahwa notaris menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Majelis Pengawas Notaris, baik di pusat maupun daerah harus bertindak profesional, harus mengawasi notaris. Jangan segan (untuk) bertindak, berikan sanksi yang tegas (kepada oknum notaris),” katanya.

Yasonna menegaskan tugas dan jabatan sebagai anggota Majelis Pengawas Notaris maupun sebagai Majelis Kehormatan Notaris adalah tugas dan jabatan yang sangat mulia. 

Oleh karena itu, menurut politisi PDIP itu pengawas notaris membutuhkan kejujuran, ketulusan dan kedisiplinan.

“Diperlukan komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas sebagai anggota majelis dengan penuh tanggung jawab. Selain komitmen yang kuat, Saudara juga diharapkan senantiasa mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris,” tutur Yasonna.

Dikutip dari laman resmi Ikatan Notaris Indonesia (INI), Berdasarkan Kode Etik Notaris, setiap notaris wajib (diantaranya): Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik, dan; Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.

Bagi notaris yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat. 

Pasal 6 Kode Etik Notaris menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Pusat berwenang memberikan rekomendasi disertai usulan pemecatan sebagai notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.



KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Sofyan Djalil menargetkan seluruh bidang tanah yang ada di seluruh desa sudah bersertifikat dan terdaftar secara legal.

"Jadi kita nanti targetnya di seluruh desa semua bidang tanah harus sudah lengkap atau terdaftar dan bersertifikat. Dengan demikian nanti kita dapat dengan mudah melihat kepemilikan tanah itu," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil usai membagikan sertifikat PTSL di Tangerang, Kamis (17/3/2022).

Ia menyebutkan, dalam memenuhi kelengkapan daftar dan sertifikat bidang tanah itu harus dilakukan kerja sama semua pihak, baik itu pemerintah daerah maupun pusat. 

"Namun untuk mencapai desa lengkap ini dukungan semua pihak sangat dibutuhkan, termasuk dukungan pemerintah daerahnya," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, jika seluruh bidang tanah di desa tersebut sudah terdaftar dan bersertifikat. 

Maka, potensi terjadinya konflik antara masyarakat pun akan semakin kecil terjadi.

"Selain itu kalau semua bidang tanah bersertifikat, maka jumlah investasi pun akan jauh lebih terjamin. Masyarakat juga nanti akan mendapat haknya secara terjamin dan tidak ada lagi sengketa," tuturnya.

Ia mengungkapkan, bahwa kini pihaknya telah menargetkan di tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia juga harus sudah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

"Saya berharap, pemerintah daerah dapat membebaskan atau memberikan diskon yang tinggi BPHTB untuk masyarakat secara individu, karena selama ini banyak mereka (masyarakat) di pedesaan tidak mampu untuk terkendala BPHTB itu," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Kediri) Sudah bukan menjadi rahasia lagi keberagaman yang ada di Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri. 

Mulai dari ras hingga agama hidup berdampingan penuh toleransi. Berangkat dari hal ini, Pemerintah Kota Kediri bersama dengan TNI mendaulat kelurahan Pakelan sebagai kampung Pancasila pertama di Kota Kediri.

Peresmian tersebut dilaksanakan pada Rabu malam, (16/3/2022) berlokasi di kantor kelurahan Pakelan Jl. Kyai Mojo, Pakelan, Kec. Kota Kediri, Kota Kediri. Ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama dalam wadah Pancasila oleh setiap elemen dan berbagai unsur masyarakat.

Arief Cholisudin, camat kota mengatakan, penetapan kampung Pancasila ini didasarkan pada nilai keberagaman.

“Berdasarkan keanekaragaman dan kebhinekaan kami meresmikan kelurahan Pakelan sebagai kampung Pancasila. Utamanya yang kita lihat adalah keberagaman dari agamanya yang ada disini,” ungkap Cholis saat ditemui pasca jalannya peresmian, Rabu, (16/3/2022).

Menurut Cholis, hampir semua agama ada di kelurahan Pakelan. Mulai dari agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghuchu, hingga penghayat kepercayaan. Disamping itu, tempat-tempat peribadatannya pun juga berdiri berdampingan satu sama lain.

“Hal ini menunjukkan nilai toleransi yang sangat luar biasa yang berhasil diwujudkan oleh warga di kelurahan Pakelan ini. Meskipun wilayahnya tidak terlalu luas, namun miniatur keberagaman Indonesia ada disini,”imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi hal ini Subadi Waluyo, lurah Pakelan menyambut baik penetapan kampung Pancasila di kelurahan Pakelan ini. Menurutnya, sudah sejak lama keberagaman dan nilai-nilai toleransi dijunjung dan dijaga dengan baik oleh seluruh warga.

“Bahkan jauh sebelum adanya kampung Pancasila ini, aktivitas sehari-hari warga sudah sangat menjunjung tinggi nilai toleransi. Seperti contoh, jika umat muslim merayakan hari raya Idul Fitri, umat agama lain turut serta memeriahkan. Selain itu, jika umat kristiani merayakan natal, warga-warga turut serta dalam menjaga keamanan, begitu pula saat perayaan imlek dan sebagainya,” terang Subadi, Rabu, (16/3/2022).

“Saya pribadi sangat bersyukur dengan program ini dan berharap semoga dengan ini dapat menginspirasi daerah lain untuk menjunjung tinggi nilai toleransi juga,” pungkasnya.

Begitu pula dengan masyarakat setempat juga sangat mendukung upaya tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Hadi Wiyono ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). 

“Warga menyambut baik upaya ini, kami berharap semoga dengan peresmian ini ketertiban antar umat beragama, kerukunan antar etnis, stabilitas keamanan negara dapat terus lebih baik,”ujar Hadi.

Sebagai informasi, program kampung Pancasila ini merupakan program nasional sebagai upaya untuk menjaga dan memelihara dasar negara Indonesia Pancasila sebagai ideologi negara dan pandangan hidup bangsa. 



KABARPROGRESIF.COM: (Tangsel) Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengapresiasi pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Rabu (16/3).

Kampung RJ ini diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dengan tujuan mengurangi masalah hukum agar tidak langsung ke pengadilan.

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Kampung RJ ini akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penegakkan hukum di Indonesia.

“Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat melalui kampung ini,” ujar Benyamin.

Dia menyampaikan bahwa Tangsel merupakan Kota dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. Karena segala macam bentuk kebijakan harus disosialisasikan dengan baik dan maksimal.

Sementara itu Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa Kampung Restorative Justice (RJ) ini merupakan program Jaksa Agung yang ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru Indonesia.

Latar belakang dibentuknya kampung ini adalah memberikan wawasan hukum kepada masyarakat Tangsel, bahwa kasus tidak selalu harus kepengadilan, bisa diselesaikan dengan mediasi tanpa harus menempuh ke pengadilan.

Kampung Restorative Justice dapat diterapkan di 54 kelurahan di Kota Tangsel untuk mencapai target dari program Kejaksaan Agung RI.

“Restorative sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kampung ini bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuatannya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp. 2,5 juta.

Dia berharap dengan adanya Kampung Restorative Justice ini bisa melahirkan kampung-kampung demokratis dan kekeluargaan yang menjunjung tinggi hukum Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan, tujuan dibentuknya Kampung RJ ini lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan. “Dikampung ini tempatnya musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, agama dan penegak hukum,” singkatnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 dengan tersangka AW, SA, dan AB.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Ada enam saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut. Mereka adalah Vera Yunita selaku Pjs VP Revenue Management Tahun 2012-2014, I Wayan Suseno selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia tahun 2017-2019, dan Ari Sapari selaku Direktur Operasi PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012.

Kemudian Agus Priyanto selaku Direksi Pelayanan dan Niaga PT Garuda Indonesia tahun 2005-2010, Insan Nurcahyo selaku VP Financial Accounting pada Direktorat Keuangan PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015, dan Rizkan Hasana selaku Regulatory pada Unit Corporate Legal & Compliance PT Garuda Indonesia.

"Seluruhnya diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan tahun 2021," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka adalah AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," tutur Ketut kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Menurut Ketut, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka, maka saat ini tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak tiga orang," jelas dia.

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

2. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

3. AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, ditetapkan pada Kamis, 10 Maret 2022.


Kamis, 17 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda, terkait kasus penganiyaan terhadap penghuni kereng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, Kamis (17/3/2022).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan dalam SPDP ini ada tiga nama yang terduga sebagai terlapor pada kasus tersebut.

"Telah kami terima 3 SPDP dari Polda Sumut terkait dengan kasus penganiyaan," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp.

Adapun SPDP yang diterima, untuk empat orang terlapor.

Di mana dua SPDP dalam kasus penganiyaan, yakni HS dan RD.

Sementara itu, SPDP dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial SP dan TUS.

Sementara untuk terlapor SP dan TUS melanggar pasal 1 atau pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam SPDP tersebut, kata Yos dua terlapor HS alias Atok (44) dan RG (40) diduga melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang atau penghuni dalam kereng, di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

"Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang atau turut serta menyuruh, membantu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," jelasnya.

Terlapor dalam kasus penganiyaan telah melanggar beberapa aturan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana.

Yos mengatakan, setelah diterimanya SPDP ini Bidang Pidum Kejati Sumut telah menunjuk tim jaksa untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Dengan diterimanya SPDP ini, selanjutnya Bidang Pidum Kejati Sumut sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan, sekaligus menunggu pelimpahan berkasnya (Tahap I)," ungkapnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Ramlan terpidana buron dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor, Tahun 2014 lalu senilai Rp. 20 miliar berhasil diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Ramlan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sejak tahun 2016 hingga 2022.

Asisten Intelejen (As Intel) Kejati NTT, Asbach, S. H, M. H membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO atas nama Ramlan.

Dijelaskan Asbach, Ramlan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati NTT sejak tahun 2016 lalu ketika kasus ini sementara dalam proses hukum.

“Iya benar. Ada penangkapan buron kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati NTT sejak tahun 2016 lalu,” ungkap Asbach, Kamis (17/03/2022).

Menurut Asbach, Ramlan merupakan DPO Kejati NTT dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor senilai Rp. 20 miliar.

Ditambahkan Asbach, Ramlan ditangkap di kediamannya di Aceh oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Dalam penangkapan tersebut, DPO tidak melakukan perlawanan terhadap Tim Tabur Kejati Aceh.

“Setelah ditangkap oleh tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Aceh, tim tabur koordinasi dengan Kejati NTT untuk dilakukan eksekusi terhadap DPO,” ujar Asbach.

Setelah diamankan tim Tabur Kejati Aceh, lanjutnya, Ramlan selaku DPO kasus korupsi dermaga di Kabupaten Alor langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani massa tahanannya selama 6 tahun sesuai putusan hakim.

“Ramlan merupakan pelaku tindak pidana korupsi dalam pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor dengan nilai proyek sekitar Rp 20 miliar,” sebut Asbach.

Menurut Asbach, dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Ramlan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp4.347.721.446.



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejati Sumut tahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, Kamis (17/3/2022)

Kejati Sumut, tahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, Kamis (17/3/2022)

Adapun keempat tersangka yang ditahan yakni inisial SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir). Keempat tersangka ditahan terkait dugaan korupsi dana Covid-19.

"Tiga tersangka SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Yos Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan, Keempat tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos keempat tersangka dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Para tersangka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, adapun anggaran belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, tahun 2020 digelontorkan senilai Rp 1.880.621.425.

Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat tersangka d8duga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.

Kejari Samosir sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu JS (Sekda) dan SS (Plt Kadis Perhubungan) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir sekitar Februari 2021 lalu.

Namun kasus dugaan korupsi ini sempat kandas di Pengadilan Negeri Balige. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Samosir kalah dalam sidang praperadilan melawan sekda Samosir JS.

Dalam sidang praperadilan yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 2021 lalu, pihak Pengadilan Negeri Balige memutuskan bahwa penetapan tersangka kasus tersebut tidak sah. 

Hakim dalam putusannya, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon I dan pemohon II (Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea) untuk seluruhnya. Hingga Kejaksaan Tinggi Sumut pun mengambil alih penanganan kasus ini.

Kejari Samosir sebelumnya membeberkan kasus tersebut merupakan dugaan penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat pada Semester I periode 17 Maret - 31 Maret tahun 2020, dengan anggaran belanja Rp 410 juta lebih untuk kategori belanja kebutuhan suplai makanan jenis telur, susu dan vitamin C,dengan pengadaan 6.000 paket makanan dari total mata anggaran Rp 1,8 miliar.

Di Kejari Samosir JS dan SS kemudian disangkakan melanggar pasal 2 subsider 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 18 UU Tipikor.

Dalam perkara itu menurut Kejari Samosir, JS bertindak sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir dan SS sebagai salah satu dari 5 orang yang ditunjuk sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) pembelanjaan suplai bahan makanan penanganan Covid-19 periode 17 Maret- 31 Maret 2020.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kalau pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah final dan tidak perlu lagi diperdebatkan.

Moeldoko mengatakan pemindahan IKN di Kalimantan Timur sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR RI yang diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

“Pemindahan IKN sudah final. Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini,” tegas Moeldoko, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Mantan panglima TNI ini menyatakan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah melalui proses panjang, hingga akhirnya muncul Undang-Undang dan pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pelaksananya. Berbagai aturan turunan pun disiapkan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan.

Untuk itu menurutnya dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar Otorita IKN bisa bekerja dengan tenang dan penuh konsentrasi di tengah-tengah himpitan waktu yang terus berjalan.

“Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan. Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia Maju,” ujarnya.

Lebh lanjut Moeldoko secara tegas juga menyampaikan bahwa pemindahan IKN untuk mengakhiri persoalan ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun.

Bukan hanya itu, ia juga menyebut kalau pemindahan IKN juga menjadi jawaban atas tantangan masa depan, terutama menghadapi ancaman pemanasan global yang berdampak serius bagi lingkungan dan kondisi sosial.

“Ibu Kota Nusantara dengan konsep “smart forest city” perlu kita wujudkan agar dapat menjadi showcase untuk menunjukkan kepada dunia bahwa kita telah siap berubah. Sekali lagi, mari kita berpikir tentang masa depan. Jangan sampai kita mewariskan Indonesia yang penuh bencana dan meninggalkan ketidakpedulian terhadap masa depan generasi berikutnya," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka berinisal HAT (47) ditangkap di Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 17.55 WIB tadi.

"HAT merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 2,1 miliar," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Menurut Ketut, tersangka HAT ditangkap tim Tabur lantaran tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh Kejati Kalimantan Tengah.

"Selanjutnya tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka," jelas dia.

Kejagung Imbau Para DPO Menyerahkan Diri

Setelah berhasil diamankan, lanjut Ketut, tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan langsung diantar ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Pasuruan) Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/3/2022).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, sembilan tersangka tersebut mulai relawan hingga tenaga ahli anggota DPR RI.

Mereka antara lain, Yamuji Kholil (38), Mokhamad Saikhu (40), Muslimin (48), Akhmad Hufron (48), Nurdin (54), Hanafi (33), Rinawan Herasmawanto (60), Syarif Hidayatullah (26), dan M. Syaiful Arifin (48).

Tujuh tersangka ditahan di Rutan Bangil. Sementara dua lainnya, ditahan di Lapas IIB Pasuruan. Mereka ditahan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Tujuan penahanan adalah untuk mempermudah pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” kata Jemmy.

Mereka diduga telah melakukan pemotongan bantuan kepada para lembaga penerima BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan mulai Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, dan TPQ.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 ahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive