KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta kepada kepala daerah di provinsi Jawa Timur untuk segera menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.
Khofifah menjelaskan penyerahan LKPD merupakan salah satu proses yang memang harus dilakukan.
"Saya minta tolong seluruh bupati wali kota dan teman-teman saya di Pemprov Jawa Timur, untuk memberikan dukungan data semaksimal mungkin, koordinasi sebaik mungkin, dari seluruh hal yang dibutuhkan oleh tim dari pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya usai menyerahkan LKPD di kantor BPK Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (18/3/2022).
Dalam penyerahan LKPD tersebut juga bersamaan dengan bupati lain di Jawa Timur masing-masing Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Ia menambahkan proses akuntabilitas pertanggungjawaban dari seluruh APBD di tahun sebelumnya, yang berarti 2021 dilaporkan secara "unaudited".
"Jadi laporan keuangan pemerintah daerah kami sampaikan kepada kepala BPK Jawa Timur, untuk selanjutnya dilakukan audit," katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono menjelaskan, kewajiban pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada BPK merupakan proses rutin yang harus dilaksanakan dan, tidak ada yang berbeda dari tahun tahun sebelumnya.
"Ini adalah perintah undang-undang, bahwa harus melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban kepala daerah, yang diserahkan semestinya kepada DPRD, tapi sebelumnya harus diperiksa BPK dulu," katanya.
Dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, baru 22 daerah yang telah menyerahkan LKPD ke BPK Jatim, ditambah satu Pemprov Jatim.
Dirinya optimistis masing masing pemerintah daerah akan menyerahkan tepat waktu mengingat batas akhir penyerahan hingga 31 Maret 2022.
"Sampai hari ini sudah 22 kabupaten kota. Jadi hampir seluruhnya menyerahkan tepat waktu untuk daerah," katanya.
Untuk selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan dan audit dan nanti dapat muncul opini atas kinerja keuangan daerah tersebut, apakah mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Opini Tidak Wajar, dan Disclaimer, demikian Joko Agus Setyono.