Senin, 21 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Seluruh Prajurit Satuan Kapal Ranjau (Satran) Koarmada II mengikuti acara pembukaan Latihan Pemantapan Pengetahuan Deteksi Bawah Air yang diselenggarakan bertempat di Ruang serbaguna Satran Koarmada II, pada hari Senin (21/3).

Kegiatan pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Komandan KRI Pulau Rupat - 712 Letkol laut (P) Slamet Ariyadi mewakili Dansatran Koarmada II Kolonel Laut (P) Khalimul Khakim, diikuti sebanyak 230 Prajurit Satran, diketahui pembekalan awal latihan pemantapan pengetahuan pendektesian bawah air ini diagendakan selama 12 hari.

Adapun materi yang diberikan oleh instruktur yakni materi latihan terdiri dari teori kelas meliputi pengenalan peralatan bawah air, teori dasar Side Scan Sonar, Magnetometer, Sub Bottom Proffile (SBP), pengolahan data, dan materi praktek lapangan meliputi Instalansi Side Scan Sonar, Magnetometer dan Sub Bottom Proffile, Pendektesian, pengolahan data mengunakan Softwere, serta analisa hasil pengolahan data.

Dalam sambutan Dansatran Koarmada II yang dibacakan oleh Letkol Slamet Ariyadi, menyampaikan bahwa, “Satuan Kapal Ranjau adalan komando pelaksana pembinaan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan kekuatan dan kemampuan tempur unsur -unsur organiknya dalam bidang peperangan ranjau, dengan kegiatan tersebut diharapakan para peserta latihan melaksanakan dengan sungguh-sungguh  latihan ini, dan dapat diimplementasikan dalam tugas yang professional,” Jelas Letkol Slamet.

“Hal ini juga dalam rangka mendukung tugas pokok Satran Koarmada II pada kegiatan peperangan ranjau, perlu dilaksanakan kegiatan secara terprogram dan terintegrasi dengan beberapa satuan lain, hal tersebut didasari oleh adanya perkembangan teknologi peranjauan dan keterbatasan platform peperangan ranjau utama (kapal kelas BR/MHV dan PR/MSV) pada saat melaksanakan TPR berupa operasi pemburuan dan penyapuan ranjau,” tandasnya.

“Dengan adanya latihan pemantapan ini, diharapkan profesionalisme prajurit dapat terjaga sehingga mampu mewujudkan imbauan Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto, yang selaras dengan program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono yakni Pembangunan SDM TNI AL yang unggul,” tambah Letkol Slamet. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktur Lokataru Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022). 

Haris mengaku dirinya tak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

DiMapolda Metro Jaya, Jakarta, Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.44 WIB. 

Dia tampak didampingi sejumlah orang dan berjalan menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"(Persiapannya) gosok gigi, pakai pomade," kata Haris kepada wartawan di lokasi, Senin (21/3/2022).

Terkait penetapan statusnya sebagai tersangka, Haris memandang penetapan dirinya sebagai tersangka mengandung unsur politis. 

Pasalnya, laporan yang dilayangkan Luhut diproses oleh Polda Metro Jaya hingga menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi," kata Haris.

"Ketika bicara prioritas laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan, maka pernyataan saya tunjukkan pasalnya didalam KUHP yang memberikan makna soal prioritas dan sehingga kasus ini harus didahulukan," sambungnya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar. Video tersebut berisi wawancaranya bersama Korrdinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Dalam video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Nama Luhut masuk dalam laporan tersebut. Menyikapi hal itu, pihak melakukan somasi terkait kepada Haris Azhar dan Fatia hingga memutuskan untuk melaporkan keduanya ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktur Lokataru Haris Azhar menegaskan siap menjalani proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengaku siap ditahan.

“Jadi walaupun saya sampai di tahan hari ini atau kapan pun ditahan, itu enggak ada masalah,” ujar Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Meski demikian, Haris mempertanyakan prosedur hukum yang menjarat dirinya sebagai tersangka. 

Sebab, ia mengaku sudah banyak membuat laporan namun tidak pernah diproses oleh kepolisian, termasuk Polda Metro Jaya.

Sebaliknya, laporan Luhut malah jadi prioritas kepolisian.

“Karena orang-orang yang dibungkam ini sudah punya banyak laporan ke polisi tapi tidak pernah ditanggapi termasuk Polda Metro. Ketika bicara prioritas laporan Luhut Binsar Pandjaitan, maka tunjukan kepada saya dalam KUHAP pasal mana yang memberikan makna prioritas dan perlu didahulukan,” ujar Haris.

Haris hari ini akan diperiksa Direktorat Tindak Pidanan Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka. 

Dengan santai membawa secangkir kopi, Haris Azhar tiba bersama pengacaranya di Polda Metro pukul 10.44 WIB.

“Ini politis, ini upaya untuk membungkam. Baik membungkap saya, membungkap masyarakat sipil, ini melihatkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum,” ujar Haris.



KABARPROGRESIF.COM: (Gorontalo) Salah seorang perwira yang menjabat sebagai Direktur Tahanan dan Barang Bukti di Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo AKBP Beni Mutahir diduga meninggal dunia akibat tembakan senjata api di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin (21/3/2022).

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko membenarkan kejadian peristiwa penembakan terhadap anggota Polri tersebut.

"Untuk motif sedang kita dalami, namun perlu kami sampaikan bahwa memang telah terjadi pelanggaran prosedur oleh korban," ujarnya.

Ia mengungkapkan, Polda Gorontalo sedang mendalami apakah memang sebelum-sebelumnya telah terjadi atau baru kali ini terjadi pelanggaran. 

"Kejadian tadi pagi, Senin sekitar jam 04.00 WITA," ungkapnya.

Nur Santiko mengatakan, pelaku penembakan saat ini sedang dalam tahanan. Pelaku, lanjut dia, merupakan tahanan narkoba.

"Saya ulangi tahanan kasus narkoba, sedangkan mengenai bagaimana hubungan ini terjadi dan sebagainya itu masih dalam pendalaman," kata dia.

"Penembakan terjadi satu kali di bagian pelipis kiri tembus ke kanan," ucap Dirkrimum dan menjelaskan jika pelaku menggunakan senjata rakitan.

Saat ini korban berada di ruang jenazah untuk dilakukan pemulasaran. 

"Tersangka sedang diamankan dan ini juga akan kita dalami mengenai adanya hal-hal lain terkait dengan peristiwa ini nantinya akan kami sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, tersangka ditangkap oleh polisi saat berada di rumah orang tuanya di Kota Gorontalo.



KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba untuk melaksanakan tindakan pencegahan dan pemberantasan barang terlarang itu. 

Sejumlah wilayah yang dipetakan rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal bus, pelabuhan, jasa pengiriman, dan tempat lainnya, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin (21/3/2022).

Wilayah yang dipetakan rawan peredaran narkoba itu menjadi perhatian utama personel jajaran Polda Sumsel. Sehingga jika ada kemungkinan modus baru, para pelaku bisa segera dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas.

Pelaku pengedar narkoba terus mencari cara baru melakukan pendistribusian barang terlarang tersebut. Untuk itu dengan pengawasan ketat tempat-tempat yang biasa digunakan sebagai jalur peredaran narkoba dapat mempersempit ruang gerak mereka bersama jaringannya di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel, katanya.

Dia menjelaskan, dengan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran setiap pekan berupaya melakukan berbagai pengungkapan kasus narkoba demi memastikan generasi muda aman dari pengaruh barang terlarang itu. 

Berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba pada pekan ketiga Maret 2022, pihaknya bersama jajaran berhasil mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 52 tersangka.

Tersangka yang diamankan itu 49 orang di antaranya merupakan pengedar narkoba. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan pemakai. 

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka tersebut yakni berupa narkoba jenis sabu-sabu 1,1 kilogram, ganja 602,78 gram, dan pil ekstasi 45 butir.

Dengan barang bukti yang diamankan atau dicegah peredarannya itu, bisa menyelamatkan setidaknya 7.341 anak bangsa dari pengaruh narkoba. 

"Alhamdulillah dengan berbagai upaya dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kami terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel," ujar Kombes Pol Supriadi.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PTS (Paulus Tannos)," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Para saksi adalah mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Wahyu Hidayat; eks Direktur Produksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) atau Direktur Reycon Integrated Solusi, Yuniarto; dan Setyo Dwi Suhartanto selaku karyawan swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus Korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). 

Hasilnya, dua orang yang sejak 2019 sudah berstatus tersangka kini ditahan demi kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, mulai hari ini hingga 22 Februari 2022 di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (3/2/ 2022).

Isnu Edhy adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Husni Fahmi adalah eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). 

Atas perbuatan para pelaku, KPK menaksir kerugian negara ditimbulkan senilai Rp2,3 triliun.

Sebagai informasi, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diketahui, penetapan tersangka Isnu dan Husni dilakukan bersamaan dengan mantan Anggota DPR Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos pada 2019.

Namun, saat ini hanya Paulus Tanos yang belum dicokok lembaga antirasuah untuk ditahan.



KABARPROGRESIF.COM: (Balikpapan) Pomdam VI Mulawarman bersama Pom TNI AL serta AU menggelar razia, Minggu (20/3) dini hari. 

Sasarannya anggota TNI di Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah hukum Kodam VI Mulawarman.

Plh Dansatlakgakkumwal Pomdam VI Mulawarman Letda Cpm Paritas Yuda Gama mengatakan, razia ini dalam rangka Ops Gaktib Waspada Wira Beliung dan Ops Yustisi Citra Wira Beliung 2022. 

“Kami melaksanakan razia di THM seluruh wilayah hukum Kodam VI Mulawarman serta jajaran Pom TNI lainnya sesuai dengan perintah dari Puspomad nomor 4 tahun 2022. 

Sekaligus tindak lanjut dimulainya Ops Gaktib Waspada Wira Beliung dan Ops Yustisi Citra Wira Beliung 2022,” kata Paritas.

Setiap THM yang dirazia, satu persatu pengunjung diperiksa. Untuk memastikan ada tidaknya anggota TNI. 

Setelah itu, petugas memasang stiker bertuliskan peringatan daerah terlarang bagi anggota TNI. 

Stiker berlatar belakang merah dan disisipi lambang Kodam VI Mulawarman, Pomdam VI Mulawarman, Pom TNI AU serta Pom TNI AL.

“Kami pasang stiker larangan bagi anggota TNI maupun PNS TNI yang memasuki daerah terlarang tersebut,” tegasnya. Soal sanksi, ketika ditemukan anggota TNI melakukan pelanggaran adalah tilang tatib. 

“Kalau ada anggota yang melanggar dikenakan Pasal 163 KUHPM sesuai dengan surat perintah Puspomad,” ucapnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Sertu Suparto, anggota Babinsa Kodim 1610/Klungkung beberapa waktu lalu memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas, menuai respon dari Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Sonny Aprianto.

Bahkan, akibat aksi heroiknya itu Sertu Suparto mendapat penghargaan langsung dari Pangdam atas kepeduliannya terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

“Secara spontanitas, Sertu Suparto rela merobek baju dinasnya untuk menutup pendarahan korban lalin tersbut,” ujar Pangdam. Senin, 21 Maret 2022.

Tindakan itu, kata Pangdam, dinilai sangat mulia dan patut dijadikan contoh bagi prajuritnya. 

“Sebab, TNI itu berasal dari rakyat, dan harus bisa membantu kesulitan rakyat,” imbuhnya.

Terpisah, Dandim 1610/Klungkung, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, SH, M, Si, menambahkan, apresiasi yang diberikan Pangdam terhadap prajuritnya itu, merupakan suatu kebanggaan tersendiri.

“Semoga, adanya penghargaan itu bisa menggugah motivasi prajurit agar senantiasa berbuat yang terbaik untuk rakyat,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Bandar Lampung) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Menteri Dalam Negeri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D, yang dalam penyerahannya diwakili oleh Direktur Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kemendagri RI Bernhard E Rondonuwu, di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin (21/03).

Menurut Bernhard, Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP diberikan kepada kepala Daerah, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota atas Karya Bhakti dan kepeduliannya terhadap Satuan Pamong Praja.

Pada tahun 2022 hanya tiga kepala Daerah yang menerima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Menteri Dalam Negeri, yakni Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Daerah Istemewa Yogyakarta.

Adapun menurut Bernhard, Gubernur Arinal Djunaidi menerima penghargaan tersebut atas upayanya melakukan dorongan moril terhadap jajaran Satpol PP dan Linmas dalam melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kemudian, Gubernur Lampung dinilai paling terdepan dalam melakukan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP, dan berhasil menyiapkan sarana-prasarana yang dibutuhkan oleh Pol PP untuk melaksanakan tugas yang diemban.

Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengejar penghargaan.

"Dengan ketulusan dan keikhlasan saya tidak pernah mengejar penghargaan, yang saya lakukan semata-mata tegak lurus menjalankan apa yang diamanatkan sebagai pelayan dan pengabdi masyarakat,” ucap Arinal.

Terutama dimasa Pandemi Covid-19, peran dan partisipasi berbagai pihak sangat dibutuhkan, Salah satunya adalah dari Satpol PP sebagai pelaksana penegak peraturan pemerintah daerah.

“Oleh karenanya saya sangat bangga, ini adalah bukti kerja keras seluruh anak bangsa dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, terutama di Provinsi Lampung,” ucapnya.

Tak lupa, Arinal juga mengucapkan selamat HUT Ke-72 Satpol PP dan Ke-60 Linmas, semoga semakin profesional, tegas namun tetap santun dan humanis dalam menjalankan tugas, serta tetap menerapkan Kode Etik Pol Pp sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Mengakhiri sambutannya ada beberapa hal yang di sampaikan Gubernur Kepada Seluruh Satuan Pamong Praja di Provinsi Lampung, yakni :

1. Tingkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung upaya pencegahan, pengendalian serta penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 serta berperan aktif dalam Pemulihan Ekonomi Nasional dan Daerah.

2. Berperan aktif dalam percepatan Vaksinasi tahap 1, 2 dan 3, karena Vaksinasi adalah faktor kunci dalam penanganan pandemi saat ini.

3. Berikan contoh baik kepada masyarakat dalam penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

4. Tingkatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam mengawal urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sebagai urusan wajib yang terkait dengan Pelayanan Dasar.

5. Perkuat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal dengan berbagai instansi terkait atas dasar hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati.

6. Laksanakan tugas yang tegas namun tetap humanis, dan senantiasa memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia serta Citra dan Wibawa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

7. terus tingkatkan pengabdian dengan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara.

Pada kegiatan tersebut, Gubernur Arinal Djunaidi juga menyerahkan penghargaan kepada Kepala Satpol PP 15 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)



KABARPROGRESIF.COM: (Bandar Lampung) Satuan Brimob Polda Lampung menggelar pelatihan pengukuhan pasukan respon cepat power on hand. 

Pelatihan ini dilakukan di Mapolda Lampung Itera, Senin (21/3/2022).

"Pembentukan kompi reaksi cepat power on hand kapolda ini untuk menanggulangi kejahatan atau konflik sosial yang perlu penanganan cepat oleh personel Brimob Polda Lampung," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Senin (21/3/2022).

Hendro menambahkan, pelatihan reaksi cepat oleh personel Brimob Polda Lampung tersebut meliputi beberapa pelatihan kemampuan.

"Seperti anti anarkis, penanggulangan terorisme, dan penjinakan bom. Selain itu personel Brimob juga memiliki kemampuan dalam pertempuran baik di hutan maupun di kota," kata dia.

Hendro melanjutkan, pelatihan reaksi cepat power on hand kapolda yang dilaksanakan tersebut melibatkan sebanyak tiga kompi yang berjumlah sebanyak 135 personel.

"Ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman terhadap pendatang seperti yang akan berwisata, berinvestasi, dan lainnya," kata dia.

Sebelumnya melaksanakan pelatihan, personel Brimob Polda Lampung melaksanakan upacara pengukuhan pasukan respon cepat power in hand kapolda.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Ka Densus 88 AT) Polri dengan Deputi II Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada Senin (21/3/2022).

Ka Densus 88 AT dan Deputi II BNPT Irjen Pol. Ibnu Suhendra meminta agar RDP tersebut dilaksanakan secara tertutup. Karena mereka akan menyampaikan informasi Intelijen dan kasus-kasus terorisme yang tengah dalam proses penyidikan.

Sebelum membuka RDP, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto awalnya menanyakan terlebih dahulu kepada matra kerja mengenai sifat RDP pada siang ini.

“Saya membuka rapat pada hari ini, sebelum saya membuka rapat saya akan bertanya kepada Ka Densus dan Deputi BNPT sebaiknya rapat ini dinyatakan terbuka atau tertutup?,” tanya Bambang selaku pimpinan RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Kemudian, Ka Densus 88 AT, Irjen Pol. Marthinus Hukom menyampaikan, karena adanya Materi yang bersifat data-data intelijen, dan ada kasus-kasus yang dalam proses penyidikan, maka ia meminta rapat digelar tertutup.

“Karena mengingat materi yang kami sampaikan berkaitan dengan informasi-informasi intelijen, dan banyak juga sedang on goyang proses penyidikan sehingga kami harapkan rapat dilakukan tertutup,” kata Marthinus dalam RDP.

Hal senada juga disampaikan Deputi II BNPT yang meminta RDP digelar secara tertutup.

Lalu, Bambang menyatakan RDP digelar secara tertutup. Namun dengan catatan bahwa akan digelar konferensi pers seusai RDP nanti.

“Oke terima kasih, rapat kita nyatakan tertutup dengan catatan setelah rapat kita laksanakan pers conference, sehingga pers conferencenya bisa disaring. Ini pertanggungjawaban kita kepada publik,” ujarnya.

“Rapat saya nyatakan tertutup,” tambah Bambang sembari mengetuk palu.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi bertempat di kantor Polresta Sidoarjo, Jumat (18/3). 

Hal ini terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Para saksi yakni Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Sidoarjo; Ainun Amalia, Kepala Dinas P3AKB/eks Camat Prambon; M. Bachruni Aryawan, Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo; Noer Rochmawati, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Kab. Sidoarjo; Haryono, Seksi Pelaksana Dinas Perikanan; Sutarti, PNS/Staf Dinas Pasar Kab. Sidoarjo; dan R. Novianto Koesno Adiputro, ajudan Bupati Sidoarjo.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/3).

Sementara itu anak mantan Bupati Siodarjo Saiful Ilah yang juga Anggota DPRD komisi B Provinsi Jawa Timur Periode 2019 -2024 Achmad Amir Aslichin menghadiri pemeriksaan. Namun ia tidak bersedia untuk diperiksa.

“Karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelas Ali.

Saksi lain Camat Porong, Murtadho informasi yang KPK terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang. 

Selain itu saksi Abdulloh Muchlis tidak hadir dan dilakukan penjadwalan kembali.

Penyidik KPK hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti diantaranya akan memeriksa saksi-saksi. 

Perkara ini diduga pengembangan dari perkara mantan Bupati Saiful Ilah yang telah divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Saiful Ilah sendiri telah bebas murni pada 7 Januari 2022 lalu.

KPK sendiri ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut Ali, sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive