KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana menegaskan, ke depannya setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia akan memiliki Rumah Restorative Justice (RJ).
Dengan demikian nantinya segala permasalahan, bukan hanya menyangkut persoalan tindak pidana, dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian para pihak sehingga resistensi tidak terjadi serta kedamaian dan keharmonisan tetap terjaga di tengah-tengah masyarakat.
Harapan itu disampaikan JAMPidum melalui Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Minggu (28/3/2022).
Dibentuknya Rumah RJ di masing-masing Kejari merupakan salah satu terobosan penyelesaian berbagai persoalan dengan mengedepankan kearifan lokal (local genius), menyusul penyelesaian kasus dengan prinsip keadilan restoratif tersebut mendapat respon positif dari masyarakat.
Adaptasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yakni nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah Mufakat / Gotong Royong dan nilai Keadilan.
Menurut Fadil Zumhana, penyelesaian kasus dugaan tindak pidana misalnya melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan RJ atau Keadilan Restoratif telah membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang bisa menciptakan kedamaian dan harmoni di masyarakat.
"Prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” ujar JAMPidum.
Dengan dibentuknya Rumah RJ, maka terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, sehingga aparat penegak hukum (APH) akan bisa fokus untuk menangani perkara yang berskala besar dan memerlukan perhatian lebih.
“Terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” ujar JAMPidum.
Terpulihkannya kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sesuai dengan keseimbangan kosmis yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia, dan meningkatnya kepekaan masyarakat beserta para tokoh masyarakat baik tokoh agama atau tokoh adat, dalam menjaga kedamaian dan harmoni di lingkungannya.
“Marwah Rumah RJ ada di nilai-nilai luhur bangsa sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat. Maka sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung, jadikan Rumah RJ bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat tetapi juga sebagai tempat untuk urun rembug dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi Balai Desa maupun Bale Banjar,” ujar JAM-Pidum.
Satgas
Dengan dibentuknya Rumah RJ di masing-masing Kejari besar harapan para tokoh masyarakat, agama maupun tokoh adat dapat lebih berperan aktif menjaga kedamaian dan keseimbangan kosmis di daerah masing-masing, sehingga harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan RJ, maka telah dibentuk Satgas Reaksi Cepat RJ dengan nomor hotline: 0813 9000 2207.
Tujuan dari hotline RJ ini adalah memberikan masukan ke pimpinan Kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapatkan restorative justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah; mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan restorative justice di daerah.
Serta membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran dan masukan yang membangun guna pelaksanaan restorative justice yang lebih baik,” ujar JAMPidum.
9 Kejati
Sementara, Rabu (16/3/2022) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melaunching Rumah RJ secara serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Tanah Air.
Yakni Kejati Sumatera Utara (di Kejari Karo-red), Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau dan Kejati Banten.
Jaksa Agung berpesan agar Rumah RJ ini dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana tetapi untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat.
Baik itu perkara perdata, tanah, perkawinan, lalu juga sebagai tempat musyawarah dan merencanakan segala program pembangunan masyarakat desa termasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.
“Pembentukan Rumah RJ selain bentuk alternatif penyelesaian masalah hukum di masyarakat (ADR/Alternative Dispute Resolution), juga sebagai terobosan hukum yang progresif dengan mengedepankan perdamaian (musyawarah mufakat) sebagai kunci keberhasilannya.
Sehingga ke depan dapat menjaga keutuhan dan keharmonisan dalam masyarakat Indonesia yang masih memegang teguh nilai-nilai ketuhanan dan kebersamaan,” pungkas Jaksa Agung.