Senin, 21 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno meminta komandan TNI yang melaksanakan operasi di lapangan menjalankan tugas sesuai prosedur. 

Agar tidak terjadi kelalaian yang justru merugikan diri sendiri dan anak buahnya.

Hal itu menanggapi temuan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait insiden penyerangan Posramil Gome, Kabupaten Puncak, Papua. 

Dalam insiden itu ditemukan adanya kelalaian dari komandan kompi (Danki) yang berujung pada gugurnya tiga prajurit.

"Kita minta agar semua kepala satker, satker itu berarti ya Dandim, Danrem, Pangdam, semuanya, terus juga panglima-panglima komandan di masing-masing markas itu memastikan seluruh anak buahnya dalam melaksanakan tugas ataupun operasi, baik MSP atau OMSP itu sesuai dengan prosedur yang ditentukan," ujar Dave di DPR RI, Senin (21/3).

Dave mengatakan, prosedur dibuat agar objektif operasi tercapai. Juga memastikan keselamatan warga sipil dan personel militer yang menjalaninya.

"Prosedur itu diciptakan untuk apa, pertama untuk memastikan objektif itu tercapai. Kedua, untuk memastikan keselamatan baik warga sipil ataupun juga personel militer dan ketiga bilamana ada kecelakaan kesalahan itu bukan karena situasi ya," ujarnya.

Politikus Golkar ini berharap, semua pihak belajar dari peristiwa tersebut. Diharapkan, tidak kembali terjadi kelalaian komandan yang menewaskan prajurit di lapangan.

"Kita berharap ini bisa diperbaiki hingga tidak ada lagi kesalahan yang serupa terulang di kemudian hari," ujarnya.

Selain itu, Dave mendukung ada proses hukum kepada komandan yang tidak mengikuti prosedural di lapangan

"Masalah hukuman kita kan ada aturan hukum yang belaku bilamana dan tidak jujur, tidak mengikuti prosedural, itu ada aturannya yang dilanggar," jelasnya.

Diberitakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menemukan adanya keterangan bohong yang dilaporkan oleh Komandan Kompi (Danki) atas peristiwa penyerangan Kdi Pos Koramil Gome Satgas Kodim YR 408/Sbh, Papua, pada Januari 2022 lalu. Imbasnya, tiga prajurit meninggal dunia.

"Ternyata hasilnya berbohong. Yang terjadi bukan yang dilaporkan. Dan yang terjadi sebenarnya ini disembunyikan oleh si Danki dari Komandan Batalyon," tutur Andika dalam video yang ditayangkan dalam akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa seperti dikutip.

Menurut Andika, kejanggalan atas kronologi kejadian yang dilaporkan membuat tim investigasi Kodam melakukan penyelidikan lanjutan atas peristiwa itu. 

Nyatanya,terbukti adanya kelalaian pimpinan yang menyebabkan terjadinya penyerangan tersebut dan menimbulkan korban jiwa.

"Jadi ya betul yang melakukan tindak pidana pembunuhan adalah kelompok bersenjata. Tapi juga ada peran ini, peran penggelaran oleh Komandan Kompi yang dalam hal ini sebagai komandan pos di tempat yang tidak diperhitungkan dan disepelekan," kata Andika.

Andika Perkasa memastikan adanya proses hukum terhadap Komandan Kompi (Danki) terkait peristiwa penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terhadap Pos Koramil Gome Satgas Kodim YR 408/Sbh, hingga menyebabkan tiga prajurit TNI meninggal dunia.

"Jadi saya ingin ada proses hukum terhadap Danpos ini atau Komandan Kompi ini. Dituntaskan supaya jadi pembelajaran juga," tutur Andika.



KABARPROGRESIF.COM: (Blitar) YE (41), tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, mengaku tidak menggunakan dana yang diselewengkan.

Menurutnya, DD dan ADD tahun anggaran 2018 digunakan untuk menutup kegiatan DD dan ADD di tahun anggaran 2017.

Pemindahan anggaran DD dan ADD pada 2018 untuk kegiatan DD dan ADD tahun anggaran 2017 juga sepengetahuan kepala desa setempat ketika itu.

"Saya memang bersalah, mengalihkan anggaran 2018 untuk menutup kegiatan anggaran 2017. Ketika itu Pak Kades kena kasus di Kejaksaan," kata YE di Mapolres Blitar Kota, Senin (21/3/2022).

Dikatakannya, pencairan DD dan ADD juga mengetahui Kepala Desa waktu itu. Meski menjabat sebagai Bendahara Desa, YE tidak bisa bekerja tanpa sepengetahuan Kepala Desa.

"Ketika itu, Kepala Desa ada panggilan Kejaksaan terkait penggunaan DD dan ADD pada 2017. Untuk menutupi itu, saya mengalihkan anggaran DD dan ADD 2018 untuk menutup kegiatan DD dan ADD tahun anggaran 2017," ujarnya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, Satreskrim Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Polisi menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018.

"Kasusnya masih kami kembangkan, karena pencairan DD dan ADD harus ada tanda tangan Bendahara dan Kepala Desa," katanya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Senin (21/3/2022).

Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus itu ke penyidik Kejari Blitar.

Tersangka seorang perempuan berinisial YE (41), yang menjabat sebagai Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Tuliskriyo terjadi pada 2018 dan ditangani polisi pada 2019.

Tersangka diduga menyelewengkan DD dan ADD di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018.

Pada 2018, Desa Tuliskriyo menerima DD dan ADD sebesar Rp 797 juta.

Tersangka dan Kepala Desa waktu itu mencairkan DD dan ADD secara tunai dan bertahap sebesar Rp 791 juta.

Tapi, tersangka hanya merealisasikan DD dan ADD untuk beberapa kegiatan pada tahap satu sekitar Rp 307 juta.

Sedang, sisa anggaran sebesar Rp 489 tidak direalisasikan sesuai APBDes.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pembukaan Pasar Turi Baru yang mangkrak selama 15 tahun pasca kebakaran tahun 2007 silam ini membuat semua pihak bergembira.

Pasalnya era kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dianggap mampu menyatukan persepsi antara pedagang dengan pihak pengelola Pasar Turi Baru yakni PT Gala Bumi Perkasa.

Apalagi Wali Kota Eri sudah berani berkorban meluangkan waktunya untuk membuka Pasar Turi Baru. 

Bahkan pada hari ini juga dilakukan relokasi pedagang pasar turi, terutama yang ada di TPS untuk pindah ke dalam gedung Pasar Turi Baru.

“Insyallah komitmen dari semua elemen pedagang bersama-sama berkomitmen untuk mulai masuk dan menata barang dagangannya di Pasar Turi Baru ini. Hingga saat ini sudah banyak yang melakukan serah terima kunci dan sudah bersiap berjualan di dalam Pasar Turi Baru,” kata General Manager Pasar Turi Baru Teddy Supriyadi usai pengguntingan pita tanda dibukanya Pasar Turi Baru, Senin (21/3).

Sementara salah satu koordinator pedagang Pasar Turi H. Syukur yang juga menerima tumpeng langsung dari Wali Kota Eri mengaku tak kuasa menahan tangis bahagianya karena sudah puluhan tahun menunggu untuk bisa berjualan lagi di Pasar Turi. 

Ia juga memastikan bahwa sudah berkomunikasi dengan para pedagang lainnya untuk segera mengurus perpindahannya ke dalam Pasar Turi Baru karena akan dipermudah oleh pihak PT Gala Bumi Perkasa.

“Semua elemen pedagang sudah komunikasi dengan anggotanya masing-masing, dan alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada yang menolak untuk pindah, karena memang itu yang kita tunggu-tunggu sejak puluhan tahun lalu, makanya saya tadi menangis bahagia, itu tangis rasa syukur saya kepada Allah. Terima kasih Pak Eri dan jajaran pemkot,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Jawa Timur (Jatim) resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah Rancangan Perda tersebut disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (21/3/2022). 

Pengesahan tersebut ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan DPRD Jatim.

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. 

Namun, aturan tersebut dirasa perlu dilakukan penyesuaian lewat peraturan perundang-undangan yang lebih baru. DPRD Jatim kemudian berinisiatif mengusulkan Raperda tersebut.

Khofifah mengatakan, dalam Perda tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI ini, terdapat tiga hal yang hendak dicapai. 

Pertama, terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja. Kedua, terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana, prasarna, serta anggaran. 

Ketiga, memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan PMI.

“Ini menjadi bentuk komitmen kita bersama bahwa kita memberikan pelidungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan, bukan hanya pelidungan bagi PMI-nya saja, melainkan juga keluarganya,” kata Khofifah.

Khofifah mengatakan, PMI merupakan pejuang keluarga dan pahlawan devisa. Maka sudah selayaknya apabila PMI diberi hak dari negara untuk memperoleh keamanan, layanan, dan pemenuhan hak, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja. Untuk mewujudkan tiga tujuan tersebut, Perda Perlindungan PMI memuat beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Perda sebelumnya.

Beberapa ketentuan di antaranya, pembinaan oleh Pemerintah Provinsi yang tidak hanya dilakukan terhadap calon PMI, tetapi juga pada keluarganya, melalui pembinaan manajemen ekonomi dan sosial. Hal ini dilakukan agar keluarga PMI dapat meningkatkan kesejahteraan selama dan sepulang PMI dari bekerja di luar negeri.

"Hak ini sekaligus sebagai implementasi konvensi ILO 1990 yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017," ujarnya.

Selain itu, dalam Perda ini juga diatur mengenai ketentuan dimana sebelum berangkat ke luar negeri, calon PMI harus memiliki kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja bersertifikat. 

Baik dari lembaga yang diselenggarakan oleh lembaga di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, maupun lembaga swasta yang terakreditasi dan berbadan hukum.

“Calon PMI juga harus paham betul mengenai informasi pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri. Serta yang terpenting adalah setiap calon PMI harus memiliki dokumen sebagai syarat penempatan pada negara tujuan,” kata Khofifah.

Khofifah menambahkan, dalam Perda yang baru juga diatur ketentuan mengenai fasilitasi pemulangan PMI ke daerah asal. Serta fasilitasi penyelesaian permasalahan PMI dalam beberapa hal. 

Seperti meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan, tindak kekerasan fisik atau seksual, hilangnya akal budi, penipuan dan pemutusan hubungan kerja, dan hak lain yang belum diterima oleh PMI.

Dengan disahkannya Perda tersebut, kata Khofifah, keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota harus dilakukan. 

Hal ini sebagai upaya dalam perbaikan tata laksana serta pelatihan dan pelindungan PMI.

“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah baik tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Dengan harapan optimalisasi LTSA-PMI mampu sebagai kanalisasi seluruh proses migrasi yang benar-benar prosedural, terdokumentasi, dan mengedukasi masyarakat lebih aware terhadap masalah risikonya,” ujarnya.

Khofifah pun menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar berbagai pihak elemen strategis, terutama antar OPD. Hal ini untuk menghapus ego sektoral dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan. 

Ia berharap Perda ini dapat diikuti dengan adanya Perda di kabupaten/kota yang yang menjadi kantung PMI.

“Kami berharap apa yang tertuang dalam raperda ini nantinya benar-benar dapat diimplementasikan oleh kita semua, utamanya stakeholder yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pelindungan PMI," ujarnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Unit Reskrim polsek Tambaksari Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di wilayah Banowati, Surabaya.

Di sana, dikabarkan menjadi salah satu tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Membuktikan kebenaran itu, unit besutan AKP Zainul Abidin bergerak melakukan penyelidikan.

Kamar kos di Banowati itu lalu digrebek. Hasilnya, tiga orang pria di dalam kamar diamankan.

Polisi juga menemukan puluhan gram narkotika jenis sabu berikut peralatan hisapnya.

"Jelang Ramadan kami memprioritaskan kejahatan konvensional dan extraordinary, selain juga penyakit masyarakat. Peredaran narkotika ini menjadi salah satu yang kami targetkan," ujar Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar, Senin (21/3/2022).

Tiga pelaku diamankan itu adalah Jumhari (37) warga Dusun Kedungasem, Jombang, Zainal Abidin (21) warga Sawah 17, Semampir Surabaya dan M Rudi Santoso (26) warga Banowati II, Surabaya.

"Mereka kami amankan di tempat, sedang asyik pesta sabu dan memilah sabu dalam paket kecil," imbuhnya.

Di sana, polisi menemukan 40,61 gram paket narkotika jenis sabu yang sebagian siap edar.

Polisi kemudian melakukan interogasi guna mengetahui peran masing-masing pelaku.

Polisi akhirnya menetapkan, Jumhari sebagai bandar kecil yang mempekerjakan dua orang yakni Zainal Abidin dan Rudi Santoso.

"Tersangka JH dikirim paket oleh atasannya yang kini masih dalam pencarian," tambahnya.

Sekali kirim, JH mendapat paket sebesar 50 gram dalam seminggu.

Ia kemudian menjualnya dan mendapat keuntungan sekitar 10 juta rupiah.

"Uangnya digunakan kebutuhan dan sekitar 4,5 juta untuk membayar dua pekerjanya yang juga kami amankan," tandasnya.

Kepada media, JH menuturkan sudah delapan bulan menjalankan bisnis haramnya itu.

Ia mengaku belum sama sekali terendus polisi saat beraksi.

"Belum pernah tertangkap. Baru sekali ini," singkatnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Tanahbumbu) Petugas Kejaksaan Negeri Tanahbumbu Geledah Kantor BPN terkait dugaan mafia tanah pada program PTSL, Senin (21/3/2022) siang.

Kejari Tanbu geledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanahbumbu (Tanbu) di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, Senin (20/3/2022) siang,

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi dokumen penanganan kasus dugaan mafia tanah pada program PTSL yang dilaksanakan Kantor BPN Tanbu sejak 2017.

Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk di beberapa aparatur desa terkait progran PTSL sejak 2017 lalu.

Pantauan di lapangan, sejumlah petugas Kejari Tanbu yang dijaga ketat oleh jajaran Satuan Brimob Batulicin, keluar masuk melakukan penggeledahan.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai upaya menemukan barang bukti lainnya didalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelijen, Andi Akbar Subari, mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan senagai tahapan lanjutan pengumpulan berkas.

"Kami akan membawa dokumen yang berkaitan dengan adanya indikasi mafia tanah di program PTSL di Kabupaten Tanahbumbu, " katanya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) menarik sejumlah uang dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan, Provinsi Maluku, tanpa dasar aturan yang jelas.

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan persnya, Senin (21/3/2022).

Dia menyampaikan, konfirmasi dugaan tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa enam saksi di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, pada Jumat lalu.

“Enam saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS tanpa dasar aturan yang jelas. Selain itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan para saksi perihal aliran uang untuk tersangka TSS dan aset yang dimilikinya,” ujar Ali.

Enam saksi tersebut terdiri atas lima anggota DPRD Buru Selatan, yakni Ahmad Umasangadji, Ismail Loilatu, Herlin F Seleky, Mokesen Solisa, dan Vence Titawael, serta anggota TNI/Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Mageswaen Ramil 1506-02 Koptu Husin Mamang.

Selain enam saksi itu, KPK sebenarnya juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Buru Selatan La Hamidi dan tiga anggota DPRD Buru Selatan, yakni Orpa A Seleky, Abdul Gani Rahawarin, serta Ahmadan Loilatu. Namun, mereka tidak hadir.

“Tiga saksi tersebut tidak hadir dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” kata Ali.

Sebelumnya pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.

Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya ialah mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran fee ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

KPK pun menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan Indonesia terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan World Water Forum (WWF) di Tahun 2024.

Menurut dia, terpilihnya Indonesia menjadi tuan rumah pada WWF 2024 dilakukan melalui mekanisme voting dari negara-negara di bawah anggota WWF. 

Mayoritas negara anggota setuju jika penyelenggaraan WWF 2024 dilakukan di Pulau Dewata, Bali.

"Kami memahami bahwa keputusan ini diambil melalui proses yang panjang dan pertimbangan yang mendalam dari para anggota dewan dan komite seleksi. Oleh karena itu, ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya saya sampaikan atas kerja keras dan kepercayaan Anda kepada Pemerintah Indonesia,” kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/3/2022).

Dia mengungkapkan, ketersediaan air menjadi isu strategis negara-negara di berbagai belahan dunia, untuk menunjang keberlangsungan ekosistem alam.

Terkait dengan itu, sejumlah negara menyelenggarakan WWF secara rutin untuk membahas ketersediaan air bersih, pengelolaan air, serta sanitasi yang berkelanjutan agar dapat menekan angka pencermaran.

Melalui WWF yang akan digelar Tahun 2024, Menteri PUPR berharap Indonesia bisa menemukan solusi untuk menjawab permasalahan air secara global, termasuk pengelolaannya, hingga sanitasi yang berkelanjutan.

"Disertai komitmen yang kuat, upaya yang keras, dan kerja sama yang solid di bawah kepemimpinan WWC, saya yakin kita dapat memenuhi tujuan bersama tersebut,” ujar Basuki.

Dia menambahkan, WWF ke-10 akan diselenggarakan di Bali dengan mengangkat tema “Water for Shared Prosperity” untuk menjawab tantangan dan potensi global yang diakibatkan oleh peningkatan pertumbuhan penduduk dan urbanisasi.

"Kami akan menyusun penyelenggaraan WWF ke-10 secara nyaman, aman, dan efisien di Bali. Di tahun 2024, kita bisa bertemu lagi di Bali untuk menghadiri forum berikutnya dan merasakan keramahan serta kearifan lokal Bali yang luar biasa, termasuk sistem Subak yang telah menjadi warisan dunia UNESCO,” tutur Basuki.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Setelah mangkrak 15 tahun lamanya, Pasar Turi Baru akhirnya bisa kembali dibuka.

Secara resmi pembukaan Pasar Turi Baru yang tidak dapat dioperasikan lagi pasca kebakaran tahun 2007 silam itu dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Pembukaan Pasar Turi Baru itu diawali dengan menggelar Pengajian dan Tasyakuran bersama para pedagang Pasar Turi Baru di halaman Pasar Turi Baru, Jalan Pasar Turi, Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Senin (21/3). 

Dalam doa bersama itu, hadir semua koordinator pedagang Pasar Turi beserta para anggotanya.

Acara itu dimulai dengan istigasah yang dipimpin oleh Ustadz Aziz Muslim, lalu pengajian oleh KH. Mas Mansur Tholhah, dan ditutup doa bersama oleh Mas Yusuf bin Mas Muhajir Basyaiban. 

Selanjutnya, ada pemotongan tumpeng dari Wali Kota Eri yang diberikan kepada salah satu koordinator pedagang Pasar Turi H. Syukur. 

Kala itu, H. Syukur nampak menangis bahagia karena akhirnya bisa berjualan lagi di Pasar Turi.

Prosesi pembukaan Pasar Turi Baru itu juga ditandai dengan pemotongan untaian melati yang didampingi oleh para ulama, pihak PT Gala Bumiperkasa, dan juga semua koordinator pedagang Pasar Turi Baru. 

Bahkan, sebelum pemotongan melati itu, mereka kembali berdoa supaya Pasar Turi Baru itu menjadi berkah bagi semua warga Kota Surabaya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri mengatakan bahwa pada hari ini, para pedagang harus masuk semuanya ke gedung Pasar Turi Baru. 

Pemindahan barang pedagang itu akan dibantu oleh jajaran Pemkot Surabaya, dan selanjutnya Tempat Penampungan Sementara (TPS) akan dibongkar.

“Jadi, semua pedagang yang ada di TPS dan namanya masuk ke dalam data Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), semuanya harus masuk tanpa terkecuali. Saya matur nuwun sanget kepada PT Gala Bumiperkasa karena sudah mau menampung semuanya,” kata Wali Kota Eri.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam membangun sesuatu harus ada gotong royong dan kekeluargaan, sehingga yang kaya bisa membantu yang lemah. 

Bahkan, dalam islam pun ada infaq dan shodakoh. Ketika seseorang memiliki kelebihan harta, harus memberikan infaq dan shodakoh, karena sebagian rejeki kaum dhuafa itu dititipkan kepada yang kaya itu.

“Sama juga dengan kondisi di Pasar Turi. Jadi, kalau ada yang tidak mampu ya minta keringanan, alhamdulillah dari PT Gala Bumiperkasa sudah menyampaikan kalau ada yang meminta keringanan akan dibantu, karena kan tidak mungkin semuanya. Silahkan diajukan, nanti saya sendiri dan jajaran pemkot yang akan mengawalnya,” ujarnya.

Di samping itu, Wali Kota Eri juga menjelaskan bahwa sesuatu yang baik harus diawali dengan yang baik pula, makanya dalam pembukaan Pasar Turi Baru ini dimulai dengan doa bersama yang dipandu langsung oleh para kiai dan alim ulama. Ketika sesuatu dimulai dengan doa, maka semuanya akan mendapatkan berkah.

“Saya berharap betul kepada saudara-saudara saya para pedagang, ini momentum kita untuk bangkit, waktunya kita untuk bangkit. Insyallah dengan doanya para kiai dan ulama, Pasar Turi ini bisa bangkit lagi, karena doa beliau adalah kekuatan bagi kita semua. Jadi, harapan saya semua pedagang bisa masuk semuanya, setelah itu bisa berjualan dan mendapatkan penghasilan yang lebih layak,” tegasnya.

Saat itu, Wali Kota Eri juga berpesan kepada jajaran pemkot yang bertugas di lapangan untuk membantu para pedagang memindahkan barang-barangnya dengan santun dan ikhlas. Sebab, perjuangan para pedagang itu sudah puluhan tahun tidak bisa dagang. 

“Ini waktunya kita sebagai bagian dari pemerintahan, harus mengedepankan rasa santun dan mengedepankan rasa menghormati. Saya tidak rela kalau masih melihat orang Surabaya ada yang susah,” kata Wali Kota Eri sambil mengusap air matanya yang mulai menetes.

Ia juga mengajak jajaran pemkot untuk mengentas kemiskinan dan kesusahan warga Surabaya dimulai dari pembukaan Pasar Turi Baru ini. 

Bahkan, ia berkali-kali meminta semua pihak untuk menurunkan egonya masing-masing, menurunkan kepentingan pribadinya masing-masing demi kepentingan umat yang lebih besar. 

“Ayo menata Surabaya dengan sifat santun, ayo jaga Surabaya dengan penuh empati, dan kita buktikan bahwa kita membuka Pasar Turi Baru dengan penuh kekeluargaan dan empati,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Bengkulu) Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita 7 unit kendaraan mobil roda empat plat dinas yang dikuasai mantan pejabat lebih dari 20 tahun milik Pemkot Bengkulu, Senin (21/3/2022).

Bahkan adapula mantan pejabat menguasainya namun telah pensiun.

Penyitaan aset itu berdasarkan permintaan dari Pemkot Bengkulu.

Terdapat 8 unit mobil dinas yang diusulkan Pemkot Bengkulu untuk disita.

Kejari Bengkulu berhasil menyita 7 unit satu unit segera menyusul.

Kepala Seksi Intel, Kejari Bengkulu, Rizky Musriza saat penyerahan 7 unit mobil dinas itu menjelaskan mobil tersebut disita ada yang sudah 20 tahun dikuasai mantan pejabat.

"Ada mobil dinas yang sudah 20 tahun dikuasai mantan pejabat. Bahkan ada yang sudah dibawa ke Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan," kata Rizky.

Ia tambahkan, pemulihan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu melalui langkah hukum non-litigasi berupa 7 (tujuh) Kendaraan Roda Empat yang dikuasai oleh pihak Ketiga itu mengamankan uang negara sebesar Rp 865 juta.

Disitanya aset negara itu berdasarkan Surat Permohonan dari Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 100/08/B.I tanggal 10 Januari 2022 yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelesaian permasalahan asset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, dilakukan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Sekretaris Daerah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, selanjutnya Kajari menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Substitusi.

Adapun 7 (tujuh) kendaraan roda empat tersebut antara lain Mitsubishi Kuda Diamond, Mitsubishi Colt 129SS PU 1,5 WD (4x2) M/T, Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T,

Toyota Kijang Super KF 40 Short, dan tiga Toyota Kijang Inova E M/T

Mantan pejabat harus kembalikan

Kejaksaan mengimbau para mantan pejabat yang sudah tidak menjabat lagi namun masih menguasai aset negara seperti mobil, motor dinas untuk dikembalikan ke Pemkot Bengkulu atau Kejari Bengkulu sebelum aset hilang. Bila hilang aset tersebut maka akan mengarah pada pidana.

"Kami sarankan pada mantan pejabat yang tidak lagi menjabat untuk segera kembalikan kendaraan dinas. Karena kalau sampai aset hilang maka hal tersebut sudah masuk pada pidana," demikan Rizky.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi sejak 2015-2021 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp9,992 triliun. 

Namun, dari jumlah itu sudah terealisasi Rp9,713 triliun kepada lebih dari 387 pemerintah daerah.

Kendati demikian, pemerintah pusat senantiasa mendorong pemda untuk dapat melaksanakan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi secara tepat waktu. 

Terutama untuk mengantisipasi dampakm dari bencana berupa rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah.

“Setiap tiga bulan sekali Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bersama BNPB melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembangan pelaksanaan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah,” ujar Prima di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Sesuai dengan UU 24/2007 dan PP 22/2008, Indonesia memiliki tiga tahapan mekanisme penanggulangan bencana, yaitu tahap pra bencana, tanggap darurat, dan pascabencana. 

Pemerintah pusat maupun daerah wajib melakukan pengelolaan risiko bencana di setiap tahap penanggulangan bencana tersebut. 

Pemerintah memastikan kesiapan dana dalam setiap fase penanganan bencana melalui APBN.

Pada fase prabencana, pemerintah mengalokasikan dana kontinjensi bencana untuk kementerian/lembaga yang terlibat penanggulangan bencana seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, dan K/L teknis lainnya melalui APBN. Untuk fase tanggap darurat, pemerintah mengalokasikan dana siap pakai (on call) melalui BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dana ini dimanfaatkan antara lain untuk penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan segera sarana prasarana vital. 

Sedangkan pada tahap pascabencana atau fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dialokasikan melalui hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk digunakan sesuai kewenangan daerah.

Sementara terkait upaya pemulihan pascabencana di daerah, pemda diharapkan dapat memperhitungkan kemampuan dalam merealisasikan anggaran ketika membuat usulan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Sehingga dalam pelaksanaannya (rehab rekon pascabencana) bisa segera direalisasikan secara tepat waktu dan sesuai dengan output yang direncanakan atau diusulkan,” pungkas Prima. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK memeriksa mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi terkait kasus dugaan suap. 

Dia diduga mengetahui soal adanya dugaan suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan Tahun 2017-2018.

Pemeriksaan dilakukan KPK pada Jumat lalu di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Bersama Rizal, ada sejumlah saksi lain yang diperiksa KPK, yakni:

Sayid Muh. Fadli (Sekda Kota Balikpapan)

Madram Muchyar (Kepala BPKAD Kota Balikpapan)

Tara Allorante (Kadis PU Kota Balikpapan 2012-2018)

Pahala Simamora (swasta)

Mohammad Suaidi (swasta)

"Para saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi terkait dengan pengurusan usulan dana DAK dan DID Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu dengan pihak yang terkait dengan perkara ini agar usulan hingga pencairan kedua dana dimaksud segera diproses," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (21/3).

KPK belum menjelaskan lebih detail soal perkara ini. Hanya disebutkan bahwa perkara sudah berstatus penyidikan yang berarti telah ada tersangka yang dijerat.

Terkait dana daerah ini, beberapa waktu lalu KPK menjerat mantan pejabat pada Kementerian Keuangan bernama Yaya Purnomo. 

Ia menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan DAK dan DID sejumlah daerah. Nilai uang yang diterimanya ialah Rp 6,82 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu

Salah satu daerah yang disebut dalam dakwaan Yaya Purnomo ialah Balikpapan. Rizal Effendi pun pernah diperiksa KPK ketika kasus Yaya Purnomo masih dalam penyidikan.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Rizal Effendi selaku Wali Kota Balikpapan mengajukan permohonan DID tahun anggaran 2018 sebesar Rp 70 miliar. 

Dalam pertemuan terkait pembahasan fee, Yaya pun sempat sampaikan kode berbunyi 'jangan lupa buat kita-kita' terkait permintaan fee soal pengurusan pengajuan dana itu. Atas permintaan itu disepakati fee.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam dakwaan tersebut. Namun Yaya Purnomo sudah terbukti bersalah dan dihukum 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah yang menyuap Yaya. Pengembangan masih terus dilakukan.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive