KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) melihat aktivitas korupsi semakin canggih dewasa ini. Tidak hanya merugikan, tetapi juga berbahaya bagi masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, korupsi adalah masalah serius dan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, terutama transparansi, akuntabilitas, integritas, serta keamanan dan stabilitas nasional.
"Korupsi terjadi secara sporadis, berkolaborasi dengan modus operandi yang semakin canggih," katanya dalam Rakor Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) "Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi" yang digelar Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Selasa (22/3).
Menurut Ketut, isu korupsi sering dijadikan komoditas politik di tingkat daerah, nasional, dan internasional. Sayangnya, untuk melemahkan tawar-menawar politik, merebut kekuasaan, serta demi kepentingan politik yang abadi dan sulit dihapus.
Dirinya menambahkan, ada dua strategi pencegahan korupsi, baik dari internal maupun eksternal pemerintah. Dari internal pemerintah, seperti kemauan politik dan komitmen pimpinan, meningkatkan penghasilan pegawai, pemberlakuan kode etik, reward and punishment, serta sistem pelayanan e-governance and e-procurement.
"Sementara itu, strategi dari eksternal pemerintah yakni sistem politik biaya tinggi merembet birokrasi, reformasi hukum, reformasi birokrasi, pers bebas, catch big fish/efek jera/hukuman tinggi, serta public awareness," tuturnya.
Kejagung menghadiri Rakor Produksi ILM bersama Plt. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, serta Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.
Rakor ini bertujuan menghimpun masukan dari para pakar guna menyampaikan pesan yang tepat kepada masyarakat terkait isu penegakan hukum tindak pidana korupsi dan meningkatkan pemahaman masyarakat atas pentingnya menumbuhkan budaya antikorupsi.