Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 29 Maret 2022

Kendaraan Kodim Klungkung Diperiksa Denpal Singaraja


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Mendadak semua kondisi kendaraan yang ada di Kodim 1610/Klungkung diperiksa oleh pihak Denpal IX/3 Singaraja.

Pengecekan itu, mendapat pendampingan langsung dari Pasilog Kodim, Kapten Cba I Ketut Sudiarta.

Kegiatan tersebut, merupakan salah satu upaya rutinitas yang dilakukan oleh setiap Satuan TNI-AD guna memastikan kondisi materiil yang ada di masing-masing Satuan.

“Itu untuk memastikan kondisi kendaraan yang ada di Makodim,” ujar Dandim, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, S.H, M. Si. Selasa, 29 Maret 2022.

Pemeliharaan dan perawatan, kata Dandim, menjadi suatu hal penting yang harus dilakukan oleh semua prajurit TNI. 

Hal itu, kata dia, mampu mendukung setiap tugas dan tanggung jawab prajurit TNI, terutama dalam mendukung tugas pokok.

“Selain sebagai wujud pertanggung jawaban, personel juga harus peduli dengan kendaraan Satuan,” pugkasnya.

Oknum Satpol Berbuat Cabul, Kasatpol PP Surabaya Siap Dukung Proses Hukum di Kepolisian


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto memastikan siap mendukung proses hukum di kepolisian. 

Sekalipun demikian, hingga saat ini pihaknya masih akan melakukan proses secara internal. 

Sebagai Penegak Perda, Eddy menegaskan Satpol PP Surabaya telah memiliki regulasi yang jelas dalam melaksanakan tugas. 

Termasuk, apabila ada pelanggaran, maka sudah ada sanksi yang diberikan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Eddy menjelaskan sejumlah sanksi yang akan diterapkan apabila memang oknum yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan. Sanksi terberatnya adalah pemecatan. 

"Kalau dia ASN, maka akan ada sanksi dari Inspektorat. Prosesnya di Inspektorat dan pemberlakuan sanksi dari Pemerintah Kota," kata Eddy di Surabaya.

"Sedangkan kalau dia pegawai kontrak, maka kami langsung lakukan pemecatan," tegas Eddy. 

Sekalipun demikian, pihaknya masih akan melakukan proses di internal. Mengingat, belum ada informasi yang bersangkutan merupakan anggota pihaknya.

Sebab, struktur Satpol PP Surabaya terbagi atas dua penanggungjawab. Yakni, Kota dan kecamatan. 

Satpol PP yang berada di tingkat Kota berada di bawah tanggungjawabnya sedangkan yang ada di Kecamatan bertanggungjawab kepada masing-masing camat.

"Kalau yang disebut inisial KTI, tidak ada di Satpol PP Kota. Kemungkinan, itu anggota di (Satpol-PP) Kecamatan. Kami cek terlebih dahulu," katanya.

Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Ditangkap!


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap Joni Isnaini yang menjadi buronan kasus korupsi. Ketua Kadin Kalbar ini ditangkap di Jakarta, Senin (28/3/2022).

"Betul (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (29/3/2022).

Jansen mengatakan, Joni Isnaini ditangkap di Jakarta sekitar pukul 18.45 WIB.

Saat ini tim yang menangkap Joni Isnaini sedang dalam perjalanan membawa tersangka kasus korupsi itu dengan pesawat Lion Air menuju Pontianak.

"Sedang perjalanan Jakarta-Pontianak pukul 08.00 WIB dengan Lion Air," ujar mantan Kapolresta Denpasar ini.

KPK Panggil 14 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Kali ini, sedikitnya ada 14 saksi yang dipanggil tim penyidik.

14 saksi itu yakni penyelia teller Bank Jatim Indah Sriwidadi PW, penyelia analis kredit Bank Jatim Andhika Prasetyaputera, Lie You Hin sebagai Direktur PT Galabumi Perkasa, Ketua DPD REI Jawa Timur Soesilo Efendy, PNS/Kabid Penyediaan Infrastruktur Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo Eri Sadewo, PNS/mantan Kabag Kesra Kabupaten Sidoarjo Ilhamuddin.

Kemudian, PNS yang merupakan mantan Kabag Kesra Kabupaten Sidoarjo Hadi Mulyanto, pensiunan PNS Handajani, pensiunan PNS Kecamatan Buduran Suyud Suprihaji, dua PNS BPN Kabupaten Sidoarjo Musriati dan Dedy Kisworo serta tiga PNS masing-masing Sri Witarsih, Endang Soesijanti, dan Medi Yulianto.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Kronologi Penangkapan

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Saiful Ilah telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara.

Saiful Ilah yang ditangkap KPK pada 7 Januari 2020 telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Kejari Kota Malang Temukan Pungutan Liar di Lembaga Pendidikan


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membeberkan update perkembangan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi di dua lembaga pendidikan di wilayah Kota Malang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi menjelaskan lebih lanjut terkait pulbaket tersebut.

"Yang pertama, terkait salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang. Dari pulbaket yang kami lakukan, ditemukan penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh universitas tersebut. Namun, dari penyimpangan administrasi itu, kami belum menemukan adanya kerugian keuangan negara," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (28/3/2022).

Dirinya menjelaskan, hasil pulbaket PTN tersebut, telah dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek).

"Hal itu dilakukan, untuk ditindaklanjuti apakah penyimpangan administrasi itu masuk ke dalam unsur perbuatan melawan hukum atau tidak. Apabila hanya ditemukan penyimpangan admimistrasi dan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, maka mereka (Itjen Kemendikbudristek) yang mengambil kebijakan terkait hukuman atau sanksi yang diberikan. Dan perlu diketahui juga, kami telah melakukan klarifikasi kepada 15 orang dalam pulbaket PTN tersebut," bebernya.

Selain PTN tersebut, Kejari Kota Malang juga melaksanakan pulbaket terhadap salah satu lembaga pendidikan di Kota Malang.

"Ada salah satu lembaga pendidikan di Kota Malang, yang juga kami lakukan pulbaket. Saat ini, tahapannya telah dinaikkan ke penyelidikan. Dan sudah ada 8 orang saksi yang telah dimintai keterangan," ungkapnya.

Dirinya menuturkan, pihaknya melakukan pulbaket terhadap lembaga pendidikan tersebut. 

Pasalnya, ditemukan adanya dugaan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan penyalahgunaan pengelolaan anggaran.

Namun, dirinya enggan membeberkan lebih detail, terkait nama lembaga pendidikan yang dilakukan pulbaket tersebut.

"Kami telah melakukann koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait lembaga pendidikan tersebut. Dan memang, telah terjadi beberapa kali penyimpangan dan perbuatan melawan hukum di lembaga pendidikan tersebut. Namun untuk lebih jelasnya, tunggu perkembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Kepala Staf Koarmada II Ikuti Sarasehan Restrukturisasi dan Penajaman Fungsi Lembaga Pendidikan TNI Angkatan Laut


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dari gedung Puskodal Koarmada II pada Selasa (29/3/2022),  Kepala Staf Koarmada II (Kaskoarmada II) Laksma TNI Rachmad Jayadi mewakili Panglima Koarmada II, Laksda TNI Iwan Isnurwanto, mengikuti vicon "Sarasehan Restrukturisasi Dan Penajaman Fungsi Lembaga Pendidikan TNI Angkatan Laut", yang digelar oleh Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut atau STTAL.

Hadir sebagai narasumber, Asisten Personel Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Aspers Kasal), Laksda TNI Irwan Achmadi yang mengatakan jika acara sarasehan ini merupakan langkah yang strategis sebagai wadah pembinaan personil, dan media komunikasi di bidang pendidikan.

“Harapannya sarasehan yang diinisiasi oleh STTAL ini, dapat meningkatkan kemampuan dan menjalankan doktrin TNI AL di bidang Penyediaan, Pengadaan Pendidikan Personel AL,  penggunaan dan perawatan personil sampai kita pisahkan menjadi yang aktif dan pensiun semuanya menjadi satu lingkaran dan tidak boleh terputus, “ jelas Laksda Irwan Achmadi.

Lebih lanjut Aspers Kasal mengatakan penyelenggaraan pendidikan ini sebagai salah satu tataran kewenangan dari  TNI AL kepada STTAL, yang mengandung dua asas yang kita pedomani. 

Yaitu asas Binteman (Pembinaan Tenaga Manusia) yang mencakup aspek manfaat harus terpadu, terencana, terbuka dan seimbang. Berikutnya asas mengenai pembinaan personel yang mencakup aspek Ambeg Parama Arta meliputi prioritas, terbuka, kedepan, terpadu , mumpuni adil dan logis.

Laksda Irwan pun menambahkan, TNI AL akan melakukan penajaman fungsi dan restrukturisasi pada lembaga pendidikan untuk membangun sistem pendidikan TNI AL yang terintegrasi, longitudinal dan berkelanjutan. 

“Dalam hal ini akademi AAL, Kodiklatal dan Seskoal harus fokus pada penajaman fungsi sebagai lembaga pendidikan militer dan STTAL harus fokus pada penajaman fungsi sebagai pendidikan iptek, “ tambahnya.

Turut hadir dalam vicon sarasehan antara lain Komandan Satuan Kapal Eskorta, Komandan Satuan Kapal Selam, Komandan Satuan Kapal Cepat, Komandan Satuan Kapal Amfibi, dan Komandan Satuan Kapal Bantu Koarmada II. (Dispen Koarmada II)


Selamatkan Aset, PT KAI Daop 8 Surabaya Bongkar Bangunan Liar di Bubutan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 membongkar bangunan liar di aset tanah KAI seluas 8.700 m2 di kelurahan Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan, Selasa (29/3/2022). 

Penertiban ini dilakukan dalam rangka pengamanan dan penyelamatan aset negara.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan bahwa, aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum dibuktikan dengan adanya alas hak berupa Sertifikat dari BPN berupa HPL Nomor 73 tahun 2009 atas nama PT Kereta Api (Persero) dan masuk dalam daftar aktiva tetap perusahaan.

"Penertiban ini untuk menjaga dan mengamankan aset KAI dari upaya penyerobotan dan atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memiliki ikatan perjanjian atau persewaan," katanya.

Sebelumnya, KAI telah melakukan upaya persuasif dan dialog kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dengan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar dan aparat kewilayahan terkait.

"Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset Negara tersebut," kata Luqman.

Kapolda Jatim Sambut Personil Polda Jatim Satgas Garuda Bhayangkara


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo beserta Pejabat Utama Polda Jatim, Senin (28/3), melaksanakan upacara penyambutan personil Polda Jatim setelah selesai melaksanakan tugas sebagai satgas Garbha FPU 2 Minusca dan satgas Garbha FPU 12 UNAMID /UN, di Lobby Gedung Patuh Lantai 2 Mapolda Jawa Timur.

Dalam sambutannya Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, mengucapkan selamat datang dan selamat berdinas kembali di Polda Jawa Timur serta ucapan terima kasih kepada seluruh Satgas Garbha FPU 2 Minusca Dan Satgas Garbha FPU UNAMID/UN.

“Kepada Karo SDM berikan perhatian dalam pengembangan karir kepada seluruh personel Polda Jatim yang kembali dari tugas Satgas Garbha FPU 2 Minusca Dan Satgas Garbha FPU UNAMID/UN,” kata Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim yang juga pernah mengemban tugas misi perdamaian PBB di Bosnia Herzegovina pada tahun 1997 hingga 1998.

Irjen Nico menambahkan, jangan pernah berhenti dalam menimba ilmu dan pengalaman, Satgas Garbha FPU 2 Minusca Dan Satgas Garbha FPU UNAMID/UN. 

Memiliki pengalaman lebih karena telah berkomunikasi dengan pasukan keamanan seluruh dunia dalam menjaga keamanan Negara Konflik.

Untuk diketahui bersama Satgas Garbha (Garuda Bhayangkara) FPU 2 Minusca merupakan personil Polri yang bertugas di Republik Afrika Tengah, sebagai pasukan pemeliharaan perdamaian PBB. Sedangkan Satgas Garbha (Garuda Bhayangkara) FPU 12 UNAMID /UN merupakan personil polri yang bertugas di Negara Sudan, sebagai pasukan misi pemeliharaan perdamaian PBB.

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pensiunan TNI, Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya “ kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Selasa (29/3/2022).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.

Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendepat berbeda dari putusan tersebut.

Keempat yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Para pemohon menginginkan supaya batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.

Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Kejagung Periksa Eks Direktur Pelaksana II Terkait Kasus Korupsi LPEI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 atas tujuh tersangka yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Adapun saksi yang diperiksa adalah IS selaku Direktur Pelaksana II LPEI periode bulan Mei 2013 sampai dengan Juli 2016. Dia diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Sebelumnya, Kejagung kembali menyita sejumlah aset milik tersangka JD atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019.

Kasus korupsi LPEI tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,6 triliun. Aset yang disita Kejagung dari tersangka JD sendiri berupa bangunan.

"Aset milik tersangka yang berhasil disita dan diamankan merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD di Kota Surabaya," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

Menurut Ketut, penyitaan aset tersangka JD di Surabaya yang dilakukan pada Jumat 11 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, yakni berupa tiga bangunan rumah toko atau ruko di Ruko Wisata Bukit Mas 2 dan satu bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," jelas dia.

Sita Aset Tersangka

Selain di Surabaya, penyidik juga sebelumnya telah menyita aset milik tersangka JD di Kedunganyar dan Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Adapun aset milik tersangka JD yang disita berupa 20 bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri pabrik kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead dengan total 66.414 meter persegi di Kedunganyar dan Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik," beber Ketut.

Target Motion Analysis, Cara Satsel Koarmada II Ukur Kesiapan Operasi Prajurit


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Untuk menjadi seorang prajurit yang profesional dan militan, tak akan lepas dari latihan yang harus sering dilakukan guna mengasah keterampilan dan naluri tempur baik perorangan maupun kelompok.

Hal tersebut yang mendorong Satuan Kapal Selam (Satsel) Koarmada II mengadakan  latihan Target Motion Analysis (TMA) TA.2022 , yang resmi dibuka pelaksanaannya di Submarine Command Team Trainer (SCTT) Kolat Koarmada II, pada  Selasa (29/03). 

Sesuai agenda, latihan dilaksanakan selama empat  hari terhitung dari tanggal 29 Maret hingga 01 April 2022 dan diikuti sebanyak  48 prajurit Satsel Koarmada II.

Latihan Target Motion Analysis atau Analisis Gerak Target, adalah proses untuk menentukan posisi target menggunakan informasi sensor pasif. 

Sensor seperti Radar pasif dan Sonar yang terdapat di kapal selam untuk memberikan informasi tentang arah dan terkadang mengenai frekuensi. 

TMA dilakukan dengan menandai dari arah mana suara itu datang pada waktu yang berbeda, dan membandingkan gerakan itu dengan gerakan kapal itu sendiri. 

Sementara itu  dalam amanat tertulisnya yang dibacakan oleh Kasiopslat Satsel Koarmada II Myr Laut (P) Hudha Dwi Saputra, Komandan Satsel Koarmada II  Kolonel Laut (P) Widya Poerwandanu, menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk pengembangan dan peningkatan kemampuan dan profesionalisme Prajurit adalah melalui pelatihan.

"Latihan merupakan suatu langkah atau tahapan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Prajurit, sekaligus untuk mengukur kemampuan dan kesiapan dalam menjalankan tugas operasi, " terang Kolonel Widya.

Latihan ini menurutnya, juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto untuk terus meningkatkan profesionalisme prajurit yang selaras dengan program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, yakni pembinaan SDM TNI AL yang unggul dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks. (Dispen Koarmada II)

Kejagung Berhasil Ringkus Lim Kiong Hin


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Komisaris PT Sinar Kakap, Lim Kiong Hin yang telah menjadi buronan atau DPO sejak 2009 silam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan terhadap Lim Kiong Hin dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Bengkulu, pada Senin (28/3) sekira pukul 11.15 WIB.

“Berhasil mengamankan terpidana Lim Kiong Hin, dia telah menjadi buronan atau DPO sejak tahun 2009 (sekitar 13 tahun) bersembunyi dan tinggal di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,” ujar Ketut kepada wartawan, Senin (28/3).

Ketut menuturkan, penangkapan Lim Kiong Hin tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bahwa ada seorang buronan yang tinggal di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengajukan permohonan bantuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menelusuri keberadaan DPO.

Kemudian pada 27 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berangkat dari Pontianak menuju Provinsi Bengkulu.

Sesampainya di Kota Bengkulu sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Bengkulu berkumpul untuk mengatur strategi penelusuran keberadaan Lim Kiong Hin yang diperkirakan berada di daerah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya pada 28 Maret 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Bengkulu mulai kembali menelusuri keberadaan DPO.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mendeteksi keberadaan DPO di sekitar Jalan Pasar Ipuh, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Provinsi Bengkulu.

“Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.15 WIB, DPO berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Bengkulu di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,” katanya.

Ketut menuturkan, Lim Kiong Hin telah diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Rencananya pada Selasa 29 Maret 2022 besok, Lim DPO dibawa dari Kota Bengkulu menuju Kota Pontianak untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pontianak guna dieksekusi.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ungkapnya.

Diketahui, kasus ini bergulir setelah Lim Kiong Hin selaku Komisaris PT Sinar Kakap mengajukan permohonan kredit investasi ke BNI cabang Pontianak sebesar Rp 4,5 miliar dan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 500 juta pada Juni 2001 silam. 

Untuk mendukung proposal rencana investasi tersebut, terpidana membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan oleh PT Sinar Kakap yang nilainya telah ditambahkan atau di-mark up.

Setelah disetujui oleh bank, terpidana mengajukan permohonan tambahan fasilitas KMK sebesar Rp 2 miliar dengan jaminan kapal kargo Bali Express senilai Rp 900 juta yang dinaikkan menjadi Rp 2,4 miliar.

Pada 25 Januari 2002, terpidana kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas KMK transaksional kepada BNI Cabang Pontianak sebesar Rp 1,3 miliar. 

Terakhir, pada 11 April 2002, terpidana mengajukan permohonan tambahan fasilitas KMK kepada BNI Cabang Pontianak sebesar Rp 8 miliar.

Namun penggunaan dana ini dianggap tidak tepat karena melanggar Pedoman Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03. Lim Kiong Hin disebut telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat BNI.

Terpidana seharusnya menggunakan kredit yang diperolehnya untuk meningkatkan target penjualan. 

Akan tetapi, fasilitas KMK yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi.