KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung ST Burhanudin mengakui ada pengkhianat dan benalu di Kejagung. Hal itu karena dia masih sering mendapat laporan jaksa jahat.
Dalam kunjungan kerja ke Kejati Kalimantan Barat, Rabu (30/3/2022), ia masih percaya ada aparat yang bekerja dengan bail dan penuh integritas.
“Namun sayang, seringkali kerja keras kita membangun citra institusi dirubuhkan sendiri oleh perilaku oknum kejaksaan, mitra kerja kita sendiri yang dengan sadar menjadi benalu dan pengkhianat,” kata ST Burhanudin.
Dia membentuk Satgas 53 yang bertugas membersihkan para jaksa jahat yang dilaporkan masyarakat.
Tahun ini, dia juga menerbutkan surat arahan khusus terkait jaksa jahat pada seluruh kejaksaan RI.
“Namun tidak sampai 1 bulan sejak saya mengeluarkan surat tersebut, saya masih menerima laporan yang sama dari berbagai daerah,” ujar dia.
Tidak hanya itu, Jaksa Agung juga sempat mengeluarkan Surat Jaksa Agung Nomor 41 pada 15 Februari 2022 dan Surat Jaksa Agung Nomor 66 pada 9 Maret 2022.
“Perlu saudara ketahui bahwa surat tersebut saya keluarkan sehubungan dengan masih adanya anggota kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela minta minta proyek, mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa,” ujar dia.
Satgas 53 yang dibentuk untuk menjaga marwah institusi sudah berjalan efektif. Menurut ST Burhanuddin, sudah banyak jaksa jahat yang dititindak tegas hingga dipidanakan.
“Perlu saudara sekalian ketahui bahwa satgas 53 telah bekerja dengan efektif, sudah banyak oknum pegawai kejaksaan yang ditangani oleh satgas 53, baik oknum jaksa maupun oknum tata usaha, bahkan beberapa diantaranya terpaksa saya pidanakan,” ujar dia.
Sebelumnya Jaksa Agung pernah mengungkapkan, ada 209 orang yang terdiri dari oknum pegawai maupun jaksa di instansi Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela.
Jumlah tersebut merupakan data yang diterima sejak awal Januari hingga 13 Desember 2021.
“Bagi saya angka ini sangat besar," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2021).
Namun, ia tidak secara rinci mengungkapkan jenis perbuatan tercela yang dilakukan oleh ratusan pegawai tersebut. Burhanuddin mengatakan, 209 jaksa tersebut telah diberi sanksi disiplin, baik jenis ringan, sedang, hingga berat.
"Saya tidak pernah membeda-bedakan jenis hukuman yang dijatuhkan, bagi saya apa pun jenis hukuman yang dijatuhkan baik itu ringan, sedang, atau pun berat, di mata saya tetap merupakan tugas berat, karena tugas terberat bagi saya adalah ketika harus menghukum anak buah,” ucap dia.