Senin, 04 April 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto, secara resmi menyerahkan tongkat komando Komandan Satuan Udara (Dansatud ) Koarmada II kepada Kolonel Laut (P) Ma'arif melalui acara serah terima jabatan yang berlangsung di ruang kerja Pangkoarmada II di Gedung Nala Koarmada II, Senin (04/04).

Laporan Perwira Acara kepada Pangkoarmada II, menjadi awal acara yang segera dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan pengangkatan Komandan Satuan Udara dan menyerahkan tongkat komando kepada pejabat baru. 

Berikutnya pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Pangkoarmada II dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas.

Dansatud Koarmada II sebelumnya dijabat oleh Kolonel Laut (P) Batos Laksono, dan diserah terimakan oleh Pangkoarmada II kepada Kolonel Laut (P) Ma'arif yang sebelumnya juga menjabat sebagai Dansatud di Koarmada I.

Terkait sertijab tersebut, Pangkoarmada II mengatakan Jika serah terima jabatan merupakan kebutuhan akan suatu rotasi jabatan guna penyegaran untuk organisasi, dalam rangka pelaksanaan tugas. 

"Selain itu, serah terima jabatan dalam suatu organisasi pada hakikatnya merupakan proses dinamisasi dan pembinaan organisasi yang dihadapkan dengan tantangan tugas," terang Laksda Iwan.

Sertijab juga menurut Laksda Iwan sesuai arahan dan selaras dengan perintah Kasal Laksamana TNI Yudo Margono yakni  serah terima jabatan merupakan wujud dari pelaksanaan pembinaan Sumber Daya Manusia TNI AL yang unggul. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) meningkatkan penanganan status kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, telah memerintahkan Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk menaikkan status penanganan kasus Mafia Tanah Aset Milik PT. Pertamina di Jl. Pemuda Ramawangun Jakarta Timur, dari status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/4).

Peningkatan status penanganan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) oleh Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Dalam ekspose tersebut disimpulkan ditemukan alasan yang cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta, PT. Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 Hektar yang terletak di Jalan Pemuda Ramawangun Kota Adminstrasi Jakarta Timur yang dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 M², Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 M² dan 20 (dua puluh) unit Rumah Dinas Perusahaan (yang dipinjam pakai oleh Bappenas) berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah No. 58 Tanggal 18 September 1973.

Kemudian di tahun 2014, seorang bernama OO Binti Medi menggugat PT. Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim). OO Binti Medi yang bertindak selaku Penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 M² yang berasal dari surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia No. C 178, Verponding Indonesia No. C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.

Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata No. 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No. 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019. 

Dalam putusan itu, PN Jaktim menyatakan tanah sengketa a quo merupakan tanah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari A. Supandi dan bukan milik Tergugat (PT. Pertamina). 

Pengadilan kemudian menghukum PT. Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 244.600.000.000.

Kemudian diketahui, 2 Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu. 

Diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait dengan proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan sehingga menyebabkan PT. Pertamina dirugikan sebesar Rp 244,6 milyar.

Sebab, PT. Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar. Akan tetapi, uang milik PT. Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening bank BRI milik PT. Pertamina. 

Padahal, pihak PT. Pertamina disebut tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi.



KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Penyidik kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berencana memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung untuk kegiatan Kwarcab Pramuka Kota Bandung.

Rencananya, pemanggilan akan dilakukan esok hari, Selasa (5/4) oleh tim penyidik Kejati Jabar.

“Besok (pemeriksaan). Paling tiga sampai empat orang,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Senin (4/4)

Kendati demikian, Dodi tak memerinci siapa saja saksi yang akan diperiksa tersebut. Namun, yang pasti, orang-orang yang dipanggil berkaitan dengan kasus dana hibah Pemkot Bandung.

“Hanya siapa saja orangnya (saksi) tidak bisa diinfokan,” tambahnya.

Kasus dana hibah kegiatan pramuka ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara di tahap penyelidikan, penyidik Kejati Jabar sudah memeriksa 19 orang pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jabar meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di pramuka Kota Bandung.

Meski statusnya sudah dinaikan, belum ada tersangka dalam kasus ini.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersiap menggelar Pasar Gotong Royong Ramadan mulai akhir pekan ini, yaitu Jumat-Sabtu (8-9/4).

Pasar Gotong Royong Ramadan ini akan terus digelar setiap minggu selama Ramadan.

“Pasar ini akan dimulai minggu ini (8-9/4). Jadi, sekitar pukul 15.00 WIB atau habis asar kita akan mulai sampai selesai sekitar isya’,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Fauzie Mustaqiem Yos, Senin (4/4/2022).

Khusus minggu ini, Pasar Gotong Royong Ramadan ini akan digelar di lima lokasi, yaitu di Kecamatan Rungkut akan digelar di halaman parkir gedung YKP Penjaringansari, di Kecamatan Karangpilang akan bertempat di Balai RW 2 Kelurahan Karangpilang, di Kecamatan Benowo akan bertempat di halaman Gedung Pandansari, di Kecamatan Kenjeran bertempat di SWK Tanahmerah, dan di Kecamatan Tambaksari bertempat di halaman Gelanggang Remaja.

“Lokasi pasar ini memang bermacam-macam, ada yang di SWK, kantor kecamatan dan Balai RW dan tempat lainnya, tergantung kesiapan dari pihak kecamatan setempat,” tegasnya.

Menurut Yos, Pasar Gotong Royong Ramadan ini digelar khusus untuk membantu warga Kota Surabaya yang terus berjibaku dengan pandemi Covid-19. 

Di samping itu, harga bahan pokok di pasaran sudah mulai naik, sehingga pemkot berinisiatif menggandeng distributor untuk menggelar pasar ini.

“Tentunya, kami berharap dengan adanya pasar ini harga bahan pokok di pasaran mulai menurun dan stabil. Makanya kami melakukan ini tidak di pasar, tapi lebih didekatkan dengan warga, dan inilah filosofi dari pasar gotong royong itu,” katanya.

Nantinya, para distributor seperti Bulog, Rajawali, dan Bimoli akan membawa produknya masing-masing dan akan diatur untuk menjual produk yang berbeda-beda. 

Namun begitu, barang-barang yang akan dijual nantinya akan berfokus pada Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting (Bapokting).

“Insyallah nanti akan ada sembako lengkap dan yang pasti akan murah, berbeda dari pasaran,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada warga Kota Surabaya untuk memanfaatkan Pasar Gotong Royong Ramadan ini. 

Sebab, ini akan sangat membantu warga dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. 

“Monggo datang dan manfaatkan pasar ini sebaik-baiknya,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sesuai dengan ketentuan Pemerintah Indonesia yang mana syarat perjalanan mudik bagi masyarakat harus telah vaksinasi lengkap dosis satu dan dua, serta vaksin booster dosis tiga, Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto, didampingi Asops Pangkoarmada II dan Kadiskes Koarmada II, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Vaksinasi selama bulan Ramadhan 1443 H , secara Video Conference (Vicon)  bertempat di Puskodal Koarmada II Surabaya, Senin (4/4).

Dalam Rakor Percepatan Vaksinasi yang dipimpin oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan bahwa TNI dan jajarannya mendapatkan tugas dari Presiden RI Joko Widodo, untuk terus membantu percepatan vaksinasi itu selama bulan puasa baik vaksin lengkap maupun booster.

Menyikapi hal tersebut, orang nomor satu dijajaran Koarmada II ini menegaskan bahwa Koarmada II beserta Jajaran TNI AL Wilayah Jawa Timur siap mendukung Percepatan Vaksinasi Booster selama bulan Ramadhan 1443H.

Laksda Iwan menjelaskan adapun strategi vaksinasi meliputi, secara rutin serentak di seluruh faskes yang tersebar di wilayah kerja Koarmada II dan TNI AL Wilayah Jatim. 

Vaksinasi dilaksanakan sampai pukul 20.00 wib, difokuskan selesai ibadah sholat tarawih, serta dengan cara mobile/serbuan meliputi Tim mobile berkeliling ke daerah pemukiman dan keramaian seperti pelabuhan serta daerah pesisir, dan melaksanakan serbuan vaksin ditempat ibadah, sekolah, dan pusat keramaian disekitar faskes TNI AL. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Jaksa Agung RI Sunarta mengatakan sejak Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 berlaku, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetujui untuk menghentikan penuntutan 907 perkara dari 999 perkara yang diajukan sebagai wujud implementasi mekanisme keadilan restoratif.

“Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada, karena proses penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) tersebut dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan,” kata Sunarta dalam keterangannya, Senin (4/4).

Dalam paparannya, Sunarta mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pernyataan tersebut ia sampaikan di dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI, tepatnya ketika menjelaskan mengenai perkembangan penegakan hukum keadilan restoratif oleh Kejaksaan.

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terdapat beberapa program strategis yang telah dan akan terus dilaksanakan guna mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung RI mengatakan peluncuran “Rumah Restorative Justice” telah dilaksanakan oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (16/3).

Pembentukan Rumah Restorative Justice dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

“Rumah Restorative Justice tersebut pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesama-nya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak mengesampingkan kepastian hukum,” ujar Sunarta.

Adapun simpulan dalam rapat kerja tersebut adalah Komite I DPD RI mendukung Kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, serta mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam membentuk Rumah Restorative Justice sebagai upaya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dengan melibatkan DPD RI dalam kegiatan sosialisasi.

Lebih lanjut, Komite I DPD RI juga mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice.



KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akhirnya menahan APS, oknum Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersangka kasus dugaan pemerasan. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, APS juga ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polrestabes Bandung.

"Sudah ditahan, di titipkan di Polrestabes Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gzali Emil, Senin (4/4/2022).

Sementara itu rekan APS berinisial HF, kata Dodi, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik, kata dia, belum menemukan cukup alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Namun demikian, kata dia, tidak tertutup kemungkinan HF berubah statusnya tergantung dari hasil penyidikan. "Kita amankan 1x24 jam. 

Yang ditetapkan sebagai tersangka satu. Kita lihat apakah ada perkembangan dari pemeriksaan ini," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejari Bekasi dan Kejati Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jabar. 

Keduanya APS dan HF terkena OTT pada Rabnu (30/3/2022). Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Jabar disimpulkan bahwa APS diduga kuat melakukan pemerasan terhadap RSUD Cabangbungin dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi. Dalam OTT tersebut petugas menyita uang tunai Rp 350 juta.

Menanggapi OTT tersebut, Kepala Kanwil BPK Provinsi Jabar, Agus Khotib, mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejati Jabar. 

Dia berkomitmen menegakkan aturan hukum dalam penuntasan kasus ini.

Karena itu, dia membuka diri bagi Kejati jabar bila akan mengembangkan kasus ini. 

"Kami support dan mengikuti prosedur hukum. Kami sepakat jika ada yang menyimpang silahkan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur dia.

Sedangkan terkait anak buahnya berinisial HF yang tidak cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka, Agus berjanji, akan melakukan pembinaan. 

Tak hanya itu, kata dia, tak tertutup kemungkinan anak buahnya itu akan dibawa ke Majelis Kode Etik.

"Walau tidak terbukti dan dikembalikan, kami akan melakukan pembinaan," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jaksel) Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dikoordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan, SH, MH berhasil mengamankan DPO terpidana Paulina Ginting (48), Minggu (3/4/2022) pukul 12.38 WIB, di Apartemen Kalibata City tepatnya di warung milik terpidana.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (4/4/2022), mengatakan DPO terpidana Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya dan selama pelarian melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting diketahui merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021.

Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar lebih.

"Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp. Dan, menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," tandasnya.

Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, dan diterima langsung Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara untuk kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan tanggapan mengenai kesalahpahaman dalam memaknai informasi pelayanan, oleh salah satu pasien disabilitas yang melakukan perawatan di Puskesmas Rangkah. 

Kesalahpahaman tersebut bermula, saat pasien meminta rujukan pengobatan, namun status BPJSnya dalam keadaan tidak aktif.

Pasien tersebut datang bersama keponakannya untuk meminta permohonan rujukan ke Poli Mata Rumah Sakit (RS) Undaan Surabaya, pada Selasa (29/3. 

Setelah melakukan pendaftaran online, pasien langsung mendapat pelayanan di Poli Umum untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan administrasi.

"Saat dicek, ternyata kartu BPJS pasien sudah tidak aktif. Kemudian, petugas administrasi mengusulkan untuk membantu melakukan pengaktifan BPJS melalui aplikasi Edabu, serta menyampaikan bahwa membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam untuk mendapat persetujuan dari BPJS," kata Kepala Puskesmas Rangkah, Kota Surabaya Dwiastuti Setyorini, Senin (4/4).

Oleh karena itu, pihaknya meminta pasien beserta keponakannya untuk kembali datang ke Puskesmas Rangkah keesokan harinya. 

Sebab, untuk kasus pasien dengan BPJS non aktif yang memerlukan rujukan, harus menunggu persetujuan BPJS Pusat untuk mengetahui status aktivasi, agar bisa dibuatkan surat rujukan.

"Setelah diajukan oleh petugas administrasi, pasien dan keponakan kembali menuju ke Poli Umum untuk memohon rujukan hasil dari pengajuan aplikasi Edabu. Oleh dokter yang bertugas di Poli Umum menyampaikan, bahwa untuk pengeluaran surat rujukan ke RS, menunggu persetujuan dari pihak BPJS," jelas dia.

Ririn menjelaskan, bahwa keponakan pasien merasa tidak bisa menerima penjelasan dari petugas pelayanan. 

Mereka mengira, apabila sudah melakukan permohonan pengaktifan BPJS, maka bisa langsung mendapat surat rujukan untuk menuju ke RS Undaan. Sebab, pasien mendapat didiagnosa mengidap katarak.

"Jadi permohonan pengaktifan BPJS itu sudah mulai dilayani dan sudah diajukan pada pukul 08.23 WIB, tetapi belum mendapat persetujuan. Pukul 09.00 WIB saya mendapat telepon dari anggota DPRD Kota Surabaya yang mengeluh mengenai proses pelayanan di Puskesmas Rangkah," ungkap dia.

Beruntungnya, persetujuan pengaktifan langsung ditanggapi oleh pihak BPJS dengan status aktif. Pukul 10.00 WIB, surat rujukan telah dibuat oleh petugas di Puskesmas Rangkah. 

"Sebetulnya kasus rujukan bukanlah kasus darurat, melainkan kasus terencana dan tidak mengancam nyawa," ujar dia.

Ririen menerangkan, untuk kasus yang membutuhkan rujukan ke RS, adalah kasus yang tidak mengancam nyawa atau tidak darurat. 

Apabila, pasien yang datang ke puskesmas dalam darurat, maka pihaknya akan langsung membawa pasien menuju IGD tanpa surat rujukan.

"Jadi harus dibedakan antara kasus darurat dan tidak. Puskesmas akan merujuk ke RS terdekat dan kita melakukan serah terima pasien," terang dia.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pasien yang terdaftar BPJS dan melakukan pemeriksaan di puskesmas, serta perlu mendapat rujukan, akan dilakukan pengecekan kesehatan dan administrasi terlebih dahulu. 

Pengecekan tersebut, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor telepon pasien, apakah sudah terdaftar dan berstatus aktif atau tidak.

"Jika sudah aktif, akan kami rujuk. Namun jika tidak aktif, akan kami bantu untuk proses pengaktifan permohonan BPJS. Untuk proses tersebut membutuhkan waktu, paling cepat 1-2 jam. Setelah diaktifkan, maka kita bisa memberikan surat rujukan," pungkasnya. 


KABARPROFRESIF.COM: (Klungkung) Setidaknya terdapat 14 prajurit yang terdiri dari 6 personel Bintara dan 8 personel Tamtama secara resmi menjadi warga Kodim 1610/Klungkung.

Peresmian itu, ditandai dengan adanya penerimaan warga baru yang dipimpin langsung oleh Dandim Klungkung, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, S.H, M, Si pada Senin, 4 April 2022.

“Penerimaan warga baru ini, merupakan wujud pembinaan Satuan dalam rangka meningkatkan kebanggaan, serta rasa memiliki,” ujar Dandim.

Bukan hanya itu saja, acara tersebut juga diwarnai dengan adanya laporan korps raport Perwira Seksi Teritorial Kodim, Kapten Inf I Nyoman Wiryanata pada Kapten Cba I Ketut Sudiarta.


Minggu, 03 April 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Lannya Jaya) Unik dan sederhana, itulah sebutan yang tepat bagi Satgas Pamtas Yonif 412 MR/Kostrad dalam upayanya mewujudkan Kemanunggalan TNI dan rakyat, terlebih ke para pemuda yang ada di Kabupaten Lanny Jaya, Papua.

Hanya berbekal gitar dan obrolan khas masyarakat setempat, Satgas pun berhasil merangkul pemuda yang ada di Distrik Tiom. Minggu, 3 April 2022.

Secara serentak, pemuda yang ada di lokasi itu pun secara antusias menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu kebangsaan Indonesia.

Dansatgas Letkol Inf Moch Renaldy menjelaskan, upaya mewujudkan Kemanunggalan di daerah perbatasan itu, merupakan salah satu visi dan misi utama yang harus bisa diwujudkan oleh personelnya.

Bukan hanya terhadap para pemuda saja, namun Kemanunggalan itu juga harus dilakukan ke semua masyarakat. 

“Pada intinya, keberadaan Satgas harus bisa menciptakan suasana yang aman dan harmonis,” ungkapnya. (Satgas Pamtas Yonif MR 412/Kostrad)


Jumat, 01 April 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengadakan kunjungan kerja (kunker) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jln. Ahmad Yani, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalbar, pada Rabu (30/3/2022).

Di Kejati Kalbar, Burhanuddin berkeliling di seluruh bidang kemudian melakukan interaksi kepada para pegawai yang ditemuinya dan meninjau lapangan tembak, ruang barang bukti, serta ruang tahanan.

Kepada Jaksa Agung beserta rombongan, Kajati Kalbar Masyhudi menyampaikan secara singkat capaian kinerja program tahun 2021 pada berbagai bidang yaitu, Pembinaan, Intelijen, Pidsus, Pidum dan Pengawasan yang sudah mencapai target, serta Restrorative Justice di wilayah hukum Kejati Kalbar yang sudah diselesaikan sebanyak 12 perkara.

Menurut Masyhudi kunker Jaksa Agung ini sebagai motivasi bagi kejaksaan untuk mengembangkan dan mengasah hati nurani para jaksa dalam penyelesaian perkara dengan memperhatiakan rasa keadilan masyarakat .

“Kejaksaan Tinggi Kalbar sesuai dengan arahan Jaksa Agung terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan kinerja yang tinggi dengan cara memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.

Masyhudi menjelaskan, Kejati Kalbar yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi pada tahun 2019 dan pada Tahun 2022, terus berupaya untuk melakukan perubahan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat dan berinovasi dengan memanfaatkan, mengoptimalkan dan mengimplementasikan teknologi digital dalam memberikan pelayanan prima dalam bentuk percepatan penanganan perkara, konsultasi dan memberikan jawaban dan penyelesaian terhadap pengaduan masyarakat secara akuntabel.

“Kejati Kalbar juga membangun video mapping yang merupakan destinasi wisata di Kalimantan Barat yang tentunya diharapkan dapat bermanfaat untuk institusi dan masyarakat kota Pontianak khususnya, adanya lapangan tembak untuk menampung hobby dan kegemaran para pegawai dan juga jg sebagai wadah Latihan untuk mengukir prestasi pada cabang olahraga tembak,” pungkasnya. 


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive