Kesalahpahaman tersebut bermula, saat pasien meminta rujukan pengobatan, namun status BPJSnya dalam keadaan tidak aktif.
Pasien tersebut datang bersama keponakannya untuk meminta permohonan rujukan ke Poli Mata Rumah Sakit (RS) Undaan Surabaya, pada Selasa (29/3.
Setelah melakukan pendaftaran online, pasien langsung mendapat pelayanan di Poli Umum untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan administrasi.
"Saat dicek, ternyata kartu BPJS pasien sudah tidak aktif. Kemudian, petugas administrasi mengusulkan untuk membantu melakukan pengaktifan BPJS melalui aplikasi Edabu, serta menyampaikan bahwa membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam untuk mendapat persetujuan dari BPJS," kata Kepala Puskesmas Rangkah, Kota Surabaya Dwiastuti Setyorini, Senin (4/4).
Oleh karena itu, pihaknya meminta pasien beserta keponakannya untuk kembali datang ke Puskesmas Rangkah keesokan harinya.
Sebab, untuk kasus pasien dengan BPJS non aktif yang memerlukan rujukan, harus menunggu persetujuan BPJS Pusat untuk mengetahui status aktivasi, agar bisa dibuatkan surat rujukan.
"Setelah diajukan oleh petugas administrasi, pasien dan keponakan kembali menuju ke Poli Umum untuk memohon rujukan hasil dari pengajuan aplikasi Edabu. Oleh dokter yang bertugas di Poli Umum menyampaikan, bahwa untuk pengeluaran surat rujukan ke RS, menunggu persetujuan dari pihak BPJS," jelas dia.
Ririn menjelaskan, bahwa keponakan pasien merasa tidak bisa menerima penjelasan dari petugas pelayanan.
Mereka mengira, apabila sudah melakukan permohonan pengaktifan BPJS, maka bisa langsung mendapat surat rujukan untuk menuju ke RS Undaan. Sebab, pasien mendapat didiagnosa mengidap katarak.
"Jadi permohonan pengaktifan BPJS itu sudah mulai dilayani dan sudah diajukan pada pukul 08.23 WIB, tetapi belum mendapat persetujuan. Pukul 09.00 WIB saya mendapat telepon dari anggota DPRD Kota Surabaya yang mengeluh mengenai proses pelayanan di Puskesmas Rangkah," ungkap dia.
Beruntungnya, persetujuan pengaktifan langsung ditanggapi oleh pihak BPJS dengan status aktif. Pukul 10.00 WIB, surat rujukan telah dibuat oleh petugas di Puskesmas Rangkah.
"Sebetulnya kasus rujukan bukanlah kasus darurat, melainkan kasus terencana dan tidak mengancam nyawa," ujar dia.
Ririen menerangkan, untuk kasus yang membutuhkan rujukan ke RS, adalah kasus yang tidak mengancam nyawa atau tidak darurat.
Apabila, pasien yang datang ke puskesmas dalam darurat, maka pihaknya akan langsung membawa pasien menuju IGD tanpa surat rujukan.
"Jadi harus dibedakan antara kasus darurat dan tidak. Puskesmas akan merujuk ke RS terdekat dan kita melakukan serah terima pasien," terang dia.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pasien yang terdaftar BPJS dan melakukan pemeriksaan di puskesmas, serta perlu mendapat rujukan, akan dilakukan pengecekan kesehatan dan administrasi terlebih dahulu.
Pengecekan tersebut, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor telepon pasien, apakah sudah terdaftar dan berstatus aktif atau tidak.
"Jika sudah aktif, akan kami rujuk. Namun jika tidak aktif, akan kami bantu untuk proses pengaktifan permohonan BPJS. Untuk proses tersebut membutuhkan waktu, paling cepat 1-2 jam. Setelah diaktifkan, maka kita bisa memberikan surat rujukan," pungkasnya.