Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Senin, 04 April 2022

TNI AL Koarmada II Siap Dukung Percepatan Vaksinasi Booster Selama Bulan Ramadhan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sesuai dengan ketentuan Pemerintah Indonesia yang mana syarat perjalanan mudik bagi masyarakat harus telah vaksinasi lengkap dosis satu dan dua, serta vaksin booster dosis tiga, Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto, didampingi Asops Pangkoarmada II dan Kadiskes Koarmada II, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Vaksinasi selama bulan Ramadhan 1443 H , secara Video Conference (Vicon)  bertempat di Puskodal Koarmada II Surabaya, Senin (4/4).

Dalam Rakor Percepatan Vaksinasi yang dipimpin oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan bahwa TNI dan jajarannya mendapatkan tugas dari Presiden RI Joko Widodo, untuk terus membantu percepatan vaksinasi itu selama bulan puasa baik vaksin lengkap maupun booster.

Menyikapi hal tersebut, orang nomor satu dijajaran Koarmada II ini menegaskan bahwa Koarmada II beserta Jajaran TNI AL Wilayah Jawa Timur siap mendukung Percepatan Vaksinasi Booster selama bulan Ramadhan 1443H.

Laksda Iwan menjelaskan adapun strategi vaksinasi meliputi, secara rutin serentak di seluruh faskes yang tersebar di wilayah kerja Koarmada II dan TNI AL Wilayah Jatim. 

Vaksinasi dilaksanakan sampai pukul 20.00 wib, difokuskan selesai ibadah sholat tarawih, serta dengan cara mobile/serbuan meliputi Tim mobile berkeliling ke daerah pemukiman dan keramaian seperti pelabuhan serta daerah pesisir, dan melaksanakan serbuan vaksin ditempat ibadah, sekolah, dan pusat keramaian disekitar faskes TNI AL. (Dispen Koarmada II)

Implementasikan Restorative Justice, Kejagung Hentikan Penuntutan 907 Perkara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Jaksa Agung RI Sunarta mengatakan sejak Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 berlaku, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetujui untuk menghentikan penuntutan 907 perkara dari 999 perkara yang diajukan sebagai wujud implementasi mekanisme keadilan restoratif.

“Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada, karena proses penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) tersebut dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan,” kata Sunarta dalam keterangannya, Senin (4/4).

Dalam paparannya, Sunarta mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pernyataan tersebut ia sampaikan di dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI, tepatnya ketika menjelaskan mengenai perkembangan penegakan hukum keadilan restoratif oleh Kejaksaan.

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terdapat beberapa program strategis yang telah dan akan terus dilaksanakan guna mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung RI mengatakan peluncuran “Rumah Restorative Justice” telah dilaksanakan oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (16/3).

Pembentukan Rumah Restorative Justice dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

“Rumah Restorative Justice tersebut pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesama-nya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak mengesampingkan kepastian hukum,” ujar Sunarta.

Adapun simpulan dalam rapat kerja tersebut adalah Komite I DPD RI mendukung Kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, serta mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam membentuk Rumah Restorative Justice sebagai upaya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dengan melibatkan DPD RI dalam kegiatan sosialisasi.

Lebih lanjut, Komite I DPD RI juga mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice.

Kejati Jabar Tahan Ouditor BPK Jabar


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akhirnya menahan APS, oknum Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersangka kasus dugaan pemerasan. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, APS juga ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polrestabes Bandung.

"Sudah ditahan, di titipkan di Polrestabes Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gzali Emil, Senin (4/4/2022).

Sementara itu rekan APS berinisial HF, kata Dodi, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik, kata dia, belum menemukan cukup alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Namun demikian, kata dia, tidak tertutup kemungkinan HF berubah statusnya tergantung dari hasil penyidikan. "Kita amankan 1x24 jam. 

Yang ditetapkan sebagai tersangka satu. Kita lihat apakah ada perkembangan dari pemeriksaan ini," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejari Bekasi dan Kejati Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jabar. 

Keduanya APS dan HF terkena OTT pada Rabnu (30/3/2022). Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Jabar disimpulkan bahwa APS diduga kuat melakukan pemerasan terhadap RSUD Cabangbungin dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi. Dalam OTT tersebut petugas menyita uang tunai Rp 350 juta.

Menanggapi OTT tersebut, Kepala Kanwil BPK Provinsi Jabar, Agus Khotib, mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejati Jabar. 

Dia berkomitmen menegakkan aturan hukum dalam penuntasan kasus ini.

Karena itu, dia membuka diri bagi Kejati jabar bila akan mengembangkan kasus ini. 

"Kami support dan mengikuti prosedur hukum. Kami sepakat jika ada yang menyimpang silahkan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur dia.

Sedangkan terkait anak buahnya berinisial HF yang tidak cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka, Agus berjanji, akan melakukan pembinaan. 

Tak hanya itu, kata dia, tak tertutup kemungkinan anak buahnya itu akan dibawa ke Majelis Kode Etik.

"Walau tidak terbukti dan dikembalikan, kami akan melakukan pembinaan," pungkasnya.

Tim Tabur Intel Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Pemalsuan Surat


KABARPROGRESIF.COM: (Jaksel) Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dikoordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan, SH, MH berhasil mengamankan DPO terpidana Paulina Ginting (48), Minggu (3/4/2022) pukul 12.38 WIB, di Apartemen Kalibata City tepatnya di warung milik terpidana.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (4/4/2022), mengatakan DPO terpidana Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya dan selama pelarian melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting diketahui merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021.

Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar lebih.

"Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp. Dan, menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," tandasnya.

Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, dan diterima langsung Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara untuk kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya. 

Pemkot Surabaya Bantu Ajukan Permohonan Aktivasi BPJS Pasien Disabilitas


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan tanggapan mengenai kesalahpahaman dalam memaknai informasi pelayanan, oleh salah satu pasien disabilitas yang melakukan perawatan di Puskesmas Rangkah. 

Kesalahpahaman tersebut bermula, saat pasien meminta rujukan pengobatan, namun status BPJSnya dalam keadaan tidak aktif.

Pasien tersebut datang bersama keponakannya untuk meminta permohonan rujukan ke Poli Mata Rumah Sakit (RS) Undaan Surabaya, pada Selasa (29/3. 

Setelah melakukan pendaftaran online, pasien langsung mendapat pelayanan di Poli Umum untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan administrasi.

"Saat dicek, ternyata kartu BPJS pasien sudah tidak aktif. Kemudian, petugas administrasi mengusulkan untuk membantu melakukan pengaktifan BPJS melalui aplikasi Edabu, serta menyampaikan bahwa membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam untuk mendapat persetujuan dari BPJS," kata Kepala Puskesmas Rangkah, Kota Surabaya Dwiastuti Setyorini, Senin (4/4).

Oleh karena itu, pihaknya meminta pasien beserta keponakannya untuk kembali datang ke Puskesmas Rangkah keesokan harinya. 

Sebab, untuk kasus pasien dengan BPJS non aktif yang memerlukan rujukan, harus menunggu persetujuan BPJS Pusat untuk mengetahui status aktivasi, agar bisa dibuatkan surat rujukan.

"Setelah diajukan oleh petugas administrasi, pasien dan keponakan kembali menuju ke Poli Umum untuk memohon rujukan hasil dari pengajuan aplikasi Edabu. Oleh dokter yang bertugas di Poli Umum menyampaikan, bahwa untuk pengeluaran surat rujukan ke RS, menunggu persetujuan dari pihak BPJS," jelas dia.

Ririn menjelaskan, bahwa keponakan pasien merasa tidak bisa menerima penjelasan dari petugas pelayanan. 

Mereka mengira, apabila sudah melakukan permohonan pengaktifan BPJS, maka bisa langsung mendapat surat rujukan untuk menuju ke RS Undaan. Sebab, pasien mendapat didiagnosa mengidap katarak.

"Jadi permohonan pengaktifan BPJS itu sudah mulai dilayani dan sudah diajukan pada pukul 08.23 WIB, tetapi belum mendapat persetujuan. Pukul 09.00 WIB saya mendapat telepon dari anggota DPRD Kota Surabaya yang mengeluh mengenai proses pelayanan di Puskesmas Rangkah," ungkap dia.

Beruntungnya, persetujuan pengaktifan langsung ditanggapi oleh pihak BPJS dengan status aktif. Pukul 10.00 WIB, surat rujukan telah dibuat oleh petugas di Puskesmas Rangkah. 

"Sebetulnya kasus rujukan bukanlah kasus darurat, melainkan kasus terencana dan tidak mengancam nyawa," ujar dia.

Ririen menerangkan, untuk kasus yang membutuhkan rujukan ke RS, adalah kasus yang tidak mengancam nyawa atau tidak darurat. 

Apabila, pasien yang datang ke puskesmas dalam darurat, maka pihaknya akan langsung membawa pasien menuju IGD tanpa surat rujukan.

"Jadi harus dibedakan antara kasus darurat dan tidak. Puskesmas akan merujuk ke RS terdekat dan kita melakukan serah terima pasien," terang dia.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pasien yang terdaftar BPJS dan melakukan pemeriksaan di puskesmas, serta perlu mendapat rujukan, akan dilakukan pengecekan kesehatan dan administrasi terlebih dahulu. 

Pengecekan tersebut, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor telepon pasien, apakah sudah terdaftar dan berstatus aktif atau tidak.

"Jika sudah aktif, akan kami rujuk. Namun jika tidak aktif, akan kami bantu untuk proses pengaktifan permohonan BPJS. Untuk proses tersebut membutuhkan waktu, paling cepat 1-2 jam. Setelah diaktifkan, maka kita bisa memberikan surat rujukan," pungkasnya. 

14 Prajurit Resmi Jadi Warga Kodim Klungkung


KABARPROFRESIF.COM: (Klungkung) Setidaknya terdapat 14 prajurit yang terdiri dari 6 personel Bintara dan 8 personel Tamtama secara resmi menjadi warga Kodim 1610/Klungkung.

Peresmian itu, ditandai dengan adanya penerimaan warga baru yang dipimpin langsung oleh Dandim Klungkung, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, S.H, M, Si pada Senin, 4 April 2022.

“Penerimaan warga baru ini, merupakan wujud pembinaan Satuan dalam rangka meningkatkan kebanggaan, serta rasa memiliki,” ujar Dandim.

Bukan hanya itu saja, acara tersebut juga diwarnai dengan adanya laporan korps raport Perwira Seksi Teritorial Kodim, Kapten Inf I Nyoman Wiryanata pada Kapten Cba I Ketut Sudiarta.

Minggu, 03 April 2022

Satgas Yonif 412 MR/Kostrad Punya Cara Unik Rangkul Pemuda di Perbatasan


KABARPROGRESIF.COM: (Lannya Jaya) Unik dan sederhana, itulah sebutan yang tepat bagi Satgas Pamtas Yonif 412 MR/Kostrad dalam upayanya mewujudkan Kemanunggalan TNI dan rakyat, terlebih ke para pemuda yang ada di Kabupaten Lanny Jaya, Papua.

Hanya berbekal gitar dan obrolan khas masyarakat setempat, Satgas pun berhasil merangkul pemuda yang ada di Distrik Tiom. Minggu, 3 April 2022.

Secara serentak, pemuda yang ada di lokasi itu pun secara antusias menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu kebangsaan Indonesia.

Dansatgas Letkol Inf Moch Renaldy menjelaskan, upaya mewujudkan Kemanunggalan di daerah perbatasan itu, merupakan salah satu visi dan misi utama yang harus bisa diwujudkan oleh personelnya.

Bukan hanya terhadap para pemuda saja, namun Kemanunggalan itu juga harus dilakukan ke semua masyarakat. 

“Pada intinya, keberadaan Satgas harus bisa menciptakan suasana yang aman dan harmonis,” ungkapnya. (Satgas Pamtas Yonif MR 412/Kostrad)

Jumat, 01 April 2022

Sambut Jaksa Agung, Kajati Kalbar Sampaikan Sejumlah Capaian


KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengadakan kunjungan kerja (kunker) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jln. Ahmad Yani, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalbar, pada Rabu (30/3/2022).

Di Kejati Kalbar, Burhanuddin berkeliling di seluruh bidang kemudian melakukan interaksi kepada para pegawai yang ditemuinya dan meninjau lapangan tembak, ruang barang bukti, serta ruang tahanan.

Kepada Jaksa Agung beserta rombongan, Kajati Kalbar Masyhudi menyampaikan secara singkat capaian kinerja program tahun 2021 pada berbagai bidang yaitu, Pembinaan, Intelijen, Pidsus, Pidum dan Pengawasan yang sudah mencapai target, serta Restrorative Justice di wilayah hukum Kejati Kalbar yang sudah diselesaikan sebanyak 12 perkara.

Menurut Masyhudi kunker Jaksa Agung ini sebagai motivasi bagi kejaksaan untuk mengembangkan dan mengasah hati nurani para jaksa dalam penyelesaian perkara dengan memperhatiakan rasa keadilan masyarakat .

“Kejaksaan Tinggi Kalbar sesuai dengan arahan Jaksa Agung terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan kinerja yang tinggi dengan cara memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.

Masyhudi menjelaskan, Kejati Kalbar yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi pada tahun 2019 dan pada Tahun 2022, terus berupaya untuk melakukan perubahan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat dan berinovasi dengan memanfaatkan, mengoptimalkan dan mengimplementasikan teknologi digital dalam memberikan pelayanan prima dalam bentuk percepatan penanganan perkara, konsultasi dan memberikan jawaban dan penyelesaian terhadap pengaduan masyarakat secara akuntabel.

“Kejati Kalbar juga membangun video mapping yang merupakan destinasi wisata di Kalimantan Barat yang tentunya diharapkan dapat bermanfaat untuk institusi dan masyarakat kota Pontianak khususnya, adanya lapangan tembak untuk menampung hobby dan kegemaran para pegawai dan juga jg sebagai wadah Latihan untuk mengukir prestasi pada cabang olahraga tembak,” pungkasnya. 

Kasus Kredit Fiktif Rp5 Miliar, Kejati Bali Geledah Rumah Debitur di Denpasar


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di bank pemerintah daerah. Modusnya dengan memberikan kredit fiktif hingga merugikan negara Rp5 Miliar.

Penggeledahan ini dilakukan di rumah seorang debitur berinisial SW di kawasan Denpasar Timur.

Penggeledahan selama dua jam itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Kontruksi Pengadaan Barang dan Jasa.

"Penggeledahan ini dilakukan karena dari penyelidikan awal ditemukan dugaan tindak pidana," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Jumat (1/4/2022).

Dari pemeriksaan umum yang dilakukan, penyidik telah memeriksa sekitar sepuluh saksi.

"Dari pemeriksaan awal diduga terdapat pemberian kredit fiktif. Penyidik tidak menemukan berkas pengajuan kredit yang bersangkutan," ujar Luga.

Selain itu, tidak ada penyertaan agunan dan tidak ada pembiayaan yang diajukan yang mendukung proyek yang sedang dikerjakan debitur.

"Setelah dicek lagi penyidik tidak menemukan adanya proyek yang dibiayai dari kredit ini," katanya.

Selain menyita sejumlah berkas, penyidik juga menyita satu unit CPU dari rumah SW. Dokumen yang tersimpan di CPU ini nantinya akan terus didalami dan akan diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti.

Saat ini hanya satu kasus kredit fiktif dengan kerugian diperkirakan Rp5 miliar. Penyidik masih terus mengembangkan adanya dugaan kredit fiktif lainnya.

"Jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih Rp5 miliar. Nantinya penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini," pungkasnya.

Jaga Keamanan Selama Ramadan, Pemkot Surabaya Bersama TNI-Polri Gelar Patroli Keliling


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam memasuki pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengadakan patroli keliling, dengan menerjunkan Tim Asuhan Rembulan. 

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama melakukan ibadah di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa kegiatan keamanan selama Bulan Ramadan perlu ditingkatkan. Ia mengaku, akan melakukan koordinasi bersama TNI-Polri dan seluruh kecamatan di Kota Surabaya, untuk mewaspadai indikasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial.

“Tim ini akan kita terjunkan setelah ibadah shalat Tarawih hingga menjelang sahur untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga Kota Surabaya. Karena ada beberapa hal kita antisipasi, seperti balapan liar yang biasanya dilakukan oleh anak-anak remaja,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (1/4).

Oleh karena itu, selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 451/5599/436.8.5/2022 mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/mushala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau hand sanitizer secara rutin. 

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

“Pengurus masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan,” ujar dia.

Untuk pelaksanaan shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al- Qur'an dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah Subuh dilakukan durasi waktu paling lama 15 (lima belas) menit.

“Pengurus masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, dan menghimbau jamaah agar menggunakan masker dengan benar, serta membawa sajadah/mukena masing-masing,” jelas dia.

Pengurus masjid/mushala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat menghimbau kepada jamaah untuk melakukan penyampaian zakat, infak, dan shadaqah secara tidak langsung dan non tunai (secara elektronik).

“Apabila pelaksanaan penyampaian zakat, infak, dan shadaqah dilakukan secara langsung dan tunai di masjid/mushala' maka diwajibkan untuk mencuci tangan memakai air dan sabun atau hand sanitizer secara rutin atau dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa,” terang dia.

Selanjutnya, untuk kegiatan ibadah Shalat ldul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus COVID-19 di Kota Surabaya.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur, pelaksanaan buka puasa atau sahur dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. 

“Bagi Pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung atau Hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine-in) dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan minum,” kata dia.

Pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung atau Hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 00.00 WIB. 

Apabila ada kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur), agar selalu dengan protokol kesehatan serta tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri 1443 Hijriah, pada kegiatan usaha pariwisata di Kota Surabaya, seperti rekreasi hiburan umum (antara lain sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

“Untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat lsya'/tarawih),” jelas dia.

Sedangkan, untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh lndonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar kewajiban atau larangan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tegas dia.

Selain itu, dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah. 

Para pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe atau Warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan ramadhan namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup.

“Dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan ldul Fitri 1443 Hijriah. Seluruh warga masyarakat diharapkan agar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah,” terang dia.

Meski demikian, pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri 1443 Hijriah, dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bersama jajaran TNI dan Polri.

“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Perintah Kasad Jangan Ragu Untuk Bertindak Tegas


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Atas kejadian penembakan terhadap prajurit TNI di Yalimo Papua, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., mengutuk keras aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku penembakan.

Kasad memerintahkan kepada Pangdam XVII/Cenderawasih, untuk mengejar pelaku penembakan sampai dengan diketemukan dan dilakukan proses secara hukum.

Kasad juga memerintahkan kepada seluruh prajurit TNI AD yang melaksanakan tugas di daerah operasi, untuk tidak ragu-ragu bertindak tegas terhadap pihak-pihak tertentu yang mengancam keselamatan pribadi maupun masyarakat sekitar dan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam setiap pelaksanaan tugas.

Selaku pimpinan TNI AD, Kasad turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan akan mengurus hak-hak almarhum serta memperhatikan masa depan keluarganya. (Pendam V/Brawijaya)

Sambut HUT Dharma Pertiwi Ke-58 Ny. Dewi Iwan Isnurwanto Laksanakan Ziarah Dan Anjangsana


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua Daerah Jalasenstri Armada (KDJA) II  Ny. Dewi Iwan Isnurwanto selaku Wakil Ketua Dharma Pertiwi Daerah E Unsur Jalasenastri mendampingi Ibu Pangdam V Brawijaya selaku Ketua Dharma Pertiwi Daerah E meletakkan karangan bunga di Taman Makam Pahlawan Mayjen Sungkono Surabaya, Jumat (1/4). 

Hal ini dilakukan dalam rangka ziarah menyambut Hari Ulang Tahun ke-58 Dharma Pertiwi.

Dalam ziarah tersebut dilaksanakan upacara yang dipimpin oleh Ketua Dharma Pertiwi Daerah E dan diikuti oleh seluruh perwakilan Anggota Dharma Pertiwi Daerah E dari unsur Persit Kartika Candra Kirana, Jalasenastri, Pia Ardya Garini, dan IKKT. 

Setelah upacara dilakukan penaburan bunga dan doa bersama di makam para pahlawan untuk mengenang dan menghargai jasa para pahlawan. 

Dalam acara ini juga diserahkan tali asih kepada pegawai makam.

Seusai ziarah Ketua DJA II Ny. Dewi Iwan Isnurwanto beserta rombongan melanjutkan kegiatan anjangsana memberikan tali asih dengan mengunjungi rumah Anggota Koarmada II yang berada di Flat dan RSS Wonosari Daerah Basis TNI AL (DBAL).

Dalam kesempatan tersebut Ny. Dewi Iwan mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut merupakan wujud kepedulian Dharma Pertiwi.

“Semoga dengan kegiatan ini dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mempererat tali silahturahmi antara Dharma Pertiwi dan Anggotanya,” tandas Ny. Dewi Iwan. (Dispen Koarmada II)