Senin, 04 April 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Banyuwangi) Salah satu materi latihan yang disajikan pada latihan praktek Komando Siswa Diktaifib Angkatan XLVIII adalah pelaksanaan Combat SAR  atau SAR Tempur yang domainnya untuk melatih dan memberikan gambaran kepada para siswa dalam upaya pencarian dan penyelamatan personil/awak pesawat tempur yang melakukan Eject karena pesawatnya tertembak jatuh oleh musuh di medan pertempuran di daerah Purwosari, Pesanggaran,  Banyuwangi, Minggu (03/04/2022).

Dalam latihan yang didampingi langsung oleh Kapten Mar Suyono T.J.Lumbantoruan, melibatkan 1 unsur bantu latihan yaitu 1 unit Helikopter Jenis Bell dari Squadron 400 Puspenerbal yang digunakan untuk pencarian korban, sekaligus mengevakuasinya dari daerah musuh ke daerah aman. 

Pentingnya upaya pencarian dan penyelamatan korban ini karena seorang pilot pesawat tempur merupakan asset yang sangat berharga bagi pihak musuh untuk mendapatkan berbagai informasi penting, sekaligus sebagai tawanan perang yang bernilai tinggi.

Komandan Sekolah Khusus Marinir (Dansesusmar) Letkol Marinir Mintarjo S.H. M.Tr. Opsla selaku perwira pelaksana praktek (palaklattek) dalam penjelasannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya, latihan Combat SAR ini diskenariokan bahwa, pesawat tempur milik TNI AL tertembak jatuh oleh musuh di medan pertempuran namun sang pilot berhasil menyelamatkan dirinya dengan melakukan eject dari pesawat.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dari info intelijen dan berbagai informasi yang diterima, koordinat keberadaan sang penerbang telah didapatkan. Upaya pencarian dan penyelamatanpun dilakukan menggunakan pesawat Heli Bell dengan membawa sejumlah siswa Diktaifib. 

Setelah tiba di lokasi keberadaan korban, satu tim siswa Diktaifib Angk. XLVIII langsung mengamankan lokasi sekaligus melakukan evakuasi korban dengan cepat via media udara dengan metode mobile udara (Mobud).

Masih dalam kesempatan yang sama,  Dansesusma menambahkan bahwa "Korbanpun langsung diterbangkan ke daerah aman untuk mendapatkan pertolongan medis selanjutnya, karena saat melaksanakan eject, korban mengalami patah tulang pada bagian kakinya dan sejumlah luka lainnya. 

Sebelum mendarat di lokasi aman yang diskenariokan berlokasi di main base PLP Mar Lampon, sejumlah unsur yang terlibat pada latihan Combat SAR ini telah siap sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, baik dalam hal pengamanan, penanganan korban oleh tim kesehatan maupun oleh unsur satuan  Intelijen dan unsur satuan lainnya."

"Latihan SAR tempur ini bertujuan untuk melatih kesiap-siagaan semua siswa sehingga dapat diaplikasikan saat bertugas di medan operasi di masa yang akan datang dan juga sejalan dengan  dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono tentang pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan profesional serta tangguh dalam menghadapi segala ancaman," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Memasuki bulan suci Ramdhan, terdapat beberapa pesan yang disampaikan oleh Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Yudhi Prasetiyo dalam apel yang dipimpin oleh dirinya di Lapangan Makorem. Senin, 4 April 2022 pagi.

Selain soal berbagi di bulan Ramadhan, Danrem juga menghimbau personelnya untuk bisa mendekatkan diri dengan sang pencipta.

“Bulan Ramadhan ini, merupakan bulan penuh berkah. Jangan jadikan penghambat untuk terus beribadah dan berbuat kebaikan,” ujar Danrem.

Apel tersebut, kata Danrem, tak lepas dari adanya protokol kesehatan.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan di setiap kegiatan, merupakan salah satu prioritas yang harus bisa dilakukan.

“Kita ketahui bersama, sekarang pandemi belum berakhir. Protokol kesehatan, wajib dipatuhi,” pintanya. (Penrem 083/Baladhika Jaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Batanghari) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari berhasil mengungkapkan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) pada tahun 2019. Dalam tahap penyidikan tersebut tiga orang pelaksana atau kontraktor ditetapkan sebagai tersangka, Senin (04/04).

Dana yang bersumber dari Donatur Australia pada tahun Anggaran 2019 ini terbukti adanya tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp.1,5 Milyar rupiah. Tiga orang tersangka tersebut yakni IP, IZ dan MYB.

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvalo saat dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB terhadap tiga orang pelaksana kegiatan tersebut.

"Penanganan penyidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2021, dimana perkara ini menjadi atensi atas tindak pidana korupsi atas pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian dan untuk sementara tersangka kami titipkan di rumah tahanan Polres Batanghari,"kata Sugih.

Sugih Carvalo menambahkan, dari tahun 2021 sudah 32 orang saksi sudah dipanggil, yakni dari pihak penerima manfaat, unsur masyarakat dan unsur pemerintah.

Atas perbuatannya tiga orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mendadak diperiksa Kejaksaan Agung dalam lanjutan kasus Korupsi pengadaan pesawat pada periode 2011 hingga 2021.

"IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. sejak 23 Januari 2020, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011- 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Tidak hanya Irfan, Jaksa Agung juga memeriksa tiga orang lainnya pada hari ini terkait kasus yang saat ini sudah menjerat tigas orang itu, mereka adalah petinggi emiten berkoda GIAA tersebut.

Dua orang yang diperiksa dan identitasnya telah diketahui yakni WA dan BR, mereka disebut-sebut masuk dalam jajaran komisaris Garuda Indonesia pada 2013.

Sementara itu satu orang lagi yang diperiksa adalah VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2005-2015.

"Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011- 2021," jelasnya.

Hingga kini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meningkatkan kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina dari status dari penyelidikan ke tahap penyidikan, pada Jumat, 1 April 2022.

Aset tanah milik Pertamina berlokasi di Jalan Pemuda, Ramawangun, Jakarta Timur.

"Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, telah memerintahkan tim penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk menaikkan status penanganan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl. Pemuda Ramawangun Jakarta Timur, dari status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Minggu (3/4).

Menurutnya, kasus mafia tanah aset PT Pertamina dinaikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilakukan tim penyelidik Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

Hasil kesimpulan ekspose menyatakan bahwa dalam penyelidikan ditemukan alasan yang cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana korupsi.

"Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Serta guna menemukan tersangka," ujar Ashari.

Lebih lanjut dikatakan Ashari, sebelumnya, Kepala Kejati DKI Jakarta pada saat itu dijabat Febrie Adriansyah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina, di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur.

"Dimana dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektar yang terletak di Jalan Pemuda Ramawangun Kota Adminstrasi Jakarta Timur," ucapnya.

Kasus mafia tanah aset PT Pertamina dinaikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilakukan tim penyelidik Kejati DKI Jakarta

Lahan milik Pertamina tersebut, lanjut Ashari, dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 M², Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 M² dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas, berdasarkan akta pengoperan dan penyerahan tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.

Kemudian pada 2014, seorang bernama OO Binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.

OO Binti Medi selaku Penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 M² dengan dasar surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia No C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.

Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata Nomor: 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019.

"Pengadilan menyatakan bahwa tanah sengketa a quo merupakan tanah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari A Supandi, dan bukan milik Tergugat (PT Pertamina)," tuturnya.

Pengadilan kemudian menghukum PT Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 244.600.000.000 (Rp 244 miliar lebih).

Namun setelah adanya putusan pengadilan tersebut, terungkap 2 surat Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu.

"Oleh karenanya, diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan," paparnya.

Sehingga, Ashri menambahkan, menyebabkan PT Pertamina dirugikan sebesar Rp244,6 milyar. Sebab, PT Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 milyar.

"Akan tetapi, uang milik PT Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening Bank BRI milik PT Pertamina," tegasnya.

"Padahal, pihak PT Pertamina tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi," sambungnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kabar gembira untuk semua Tenaga Pendidik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini (TK/ KB/ TPA/ PPT) di Kota Surabaya. 

Sebab, mulai Selasa, 5 April 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencairkan Jasa Pelayanan (Jaspel) kepada para tenaga pendidik generasi emas di Kota Pahlawan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Bunda PAUD Kota Surabaya Rini Indriyani saat melakukan sosialisasi formulasi pemberian biaya Jaspel bagi tenaga pendidik PAUD di Kota Pahlawan, Senin (4/4). 

Sosialisasi ini diikuti Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh beserta Tim Ahli PAUD Martadi dan Ketua Pokja Bunda PAUD Kota Surabaya Thussy Apriliyandari.

Sosialisasi yang bertempat di Graha Bunda PAUD Kota Surabaya itu, juga berlangsung secara hybrid dan diikuti seluruh stakeholder PAUD dan pendidik PAUD di Kota Pahlawan.

Bunda PAUD Kota Surabaya Rini Indriyani menyampaikan, bahwa Jaspel merupakan bentuk apresiasi Pemkot Surabaya kepada tenaga pendidik PAUD atas jerih payah dan keikhlasan mereka.

"Jaspel bagi tenaga pendidik PAUD untuk periode Januari sampai Maret 2022 akan dicairkan besok pada tanggal 5 Maret 2022," kata Rini Indriyani, Senin (4/4).

Sedangkan Jaspel bagi tenaga pendidik PAUD untuk periode bulan April 2022, Bunda Rini menyebut, akan dicairkan pada bulan Mei 2022. 

Ini sebagaimana  yang disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada peresmian Graha Bunda PAUD beberapa waktu lalu yang menginginkan Jaspel Bunda PAUD dibayarkan setiap bulan. 

"Jadi untuk Jaspel ke depan akan dicairkan setiap bulannya," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Rini Indriyani juga berpesan kepada seluruh Bunda Paud kecamatan/ kelurahan, kepala sekolah, guru, dan masyarakat, untuk turut serta membantu mensosialisasikan pentingnya pendidikan anak usia dini bagi anak umur 0-6 tahun. 

Di masa golden age itu diharapkan anak-anak menjadi peserta didik di satuan PAUD Kota Surabaya.

"Sehingga mendapatkan layanan stimulasi tumbuh kembang yang tepat dan pendidikan karakter yang baik untuk anak-anak usia dini di Kota Surabaya," tutur dia.

Di tempat yang sama, Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh menerangkan, bahwa berkat upaya Wali Kota Eri Cahyadi perhitungan besaran Jaspel juga mengalami kenaikan. 

Yakni, yang semula 0,5 dibulatkan ke atas. Namun, saat ini pembulatan ke atas cukup 0,25 saja. 

"Apabila kurang 0,25 akan dikalikan dengan koefisien nominal : rasio," kata Yusuf Masruh.

Selain itu, Yusuf menyebut, kepala sekolah yang semula tidak menerima Jaspel, kini juga mendapatkannya. 

Jaspel ini juga menjadi motivasi untuk para pendidik dan satuan PAUD dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan serta pelayanan.

"Sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memasukkan putra-putrinya ke satuan PAUD," pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto, secara resmi menyerahkan tongkat komando Komandan Satuan Udara (Dansatud ) Koarmada II kepada Kolonel Laut (P) Ma'arif melalui acara serah terima jabatan yang berlangsung di ruang kerja Pangkoarmada II di Gedung Nala Koarmada II, Senin (04/04).

Laporan Perwira Acara kepada Pangkoarmada II, menjadi awal acara yang segera dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan pengangkatan Komandan Satuan Udara dan menyerahkan tongkat komando kepada pejabat baru. 

Berikutnya pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Pangkoarmada II dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas.

Dansatud Koarmada II sebelumnya dijabat oleh Kolonel Laut (P) Batos Laksono, dan diserah terimakan oleh Pangkoarmada II kepada Kolonel Laut (P) Ma'arif yang sebelumnya juga menjabat sebagai Dansatud di Koarmada I.

Terkait sertijab tersebut, Pangkoarmada II mengatakan Jika serah terima jabatan merupakan kebutuhan akan suatu rotasi jabatan guna penyegaran untuk organisasi, dalam rangka pelaksanaan tugas. 

"Selain itu, serah terima jabatan dalam suatu organisasi pada hakikatnya merupakan proses dinamisasi dan pembinaan organisasi yang dihadapkan dengan tantangan tugas," terang Laksda Iwan.

Sertijab juga menurut Laksda Iwan sesuai arahan dan selaras dengan perintah Kasal Laksamana TNI Yudo Margono yakni  serah terima jabatan merupakan wujud dari pelaksanaan pembinaan Sumber Daya Manusia TNI AL yang unggul. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) meningkatkan penanganan status kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, telah memerintahkan Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk menaikkan status penanganan kasus Mafia Tanah Aset Milik PT. Pertamina di Jl. Pemuda Ramawangun Jakarta Timur, dari status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/4).

Peningkatan status penanganan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) oleh Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Dalam ekspose tersebut disimpulkan ditemukan alasan yang cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta, PT. Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 Hektar yang terletak di Jalan Pemuda Ramawangun Kota Adminstrasi Jakarta Timur yang dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 M², Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 M² dan 20 (dua puluh) unit Rumah Dinas Perusahaan (yang dipinjam pakai oleh Bappenas) berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah No. 58 Tanggal 18 September 1973.

Kemudian di tahun 2014, seorang bernama OO Binti Medi menggugat PT. Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim). OO Binti Medi yang bertindak selaku Penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 M² yang berasal dari surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia No. C 178, Verponding Indonesia No. C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.

Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata No. 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No. 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019. 

Dalam putusan itu, PN Jaktim menyatakan tanah sengketa a quo merupakan tanah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari A. Supandi dan bukan milik Tergugat (PT. Pertamina). 

Pengadilan kemudian menghukum PT. Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 244.600.000.000.

Kemudian diketahui, 2 Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu. 

Diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait dengan proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan sehingga menyebabkan PT. Pertamina dirugikan sebesar Rp 244,6 milyar.

Sebab, PT. Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar. Akan tetapi, uang milik PT. Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening bank BRI milik PT. Pertamina. 

Padahal, pihak PT. Pertamina disebut tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi.



KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Penyidik kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berencana memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung untuk kegiatan Kwarcab Pramuka Kota Bandung.

Rencananya, pemanggilan akan dilakukan esok hari, Selasa (5/4) oleh tim penyidik Kejati Jabar.

“Besok (pemeriksaan). Paling tiga sampai empat orang,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Senin (4/4)

Kendati demikian, Dodi tak memerinci siapa saja saksi yang akan diperiksa tersebut. Namun, yang pasti, orang-orang yang dipanggil berkaitan dengan kasus dana hibah Pemkot Bandung.

“Hanya siapa saja orangnya (saksi) tidak bisa diinfokan,” tambahnya.

Kasus dana hibah kegiatan pramuka ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara di tahap penyelidikan, penyidik Kejati Jabar sudah memeriksa 19 orang pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jabar meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di pramuka Kota Bandung.

Meski statusnya sudah dinaikan, belum ada tersangka dalam kasus ini.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersiap menggelar Pasar Gotong Royong Ramadan mulai akhir pekan ini, yaitu Jumat-Sabtu (8-9/4).

Pasar Gotong Royong Ramadan ini akan terus digelar setiap minggu selama Ramadan.

“Pasar ini akan dimulai minggu ini (8-9/4). Jadi, sekitar pukul 15.00 WIB atau habis asar kita akan mulai sampai selesai sekitar isya’,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Fauzie Mustaqiem Yos, Senin (4/4/2022).

Khusus minggu ini, Pasar Gotong Royong Ramadan ini akan digelar di lima lokasi, yaitu di Kecamatan Rungkut akan digelar di halaman parkir gedung YKP Penjaringansari, di Kecamatan Karangpilang akan bertempat di Balai RW 2 Kelurahan Karangpilang, di Kecamatan Benowo akan bertempat di halaman Gedung Pandansari, di Kecamatan Kenjeran bertempat di SWK Tanahmerah, dan di Kecamatan Tambaksari bertempat di halaman Gelanggang Remaja.

“Lokasi pasar ini memang bermacam-macam, ada yang di SWK, kantor kecamatan dan Balai RW dan tempat lainnya, tergantung kesiapan dari pihak kecamatan setempat,” tegasnya.

Menurut Yos, Pasar Gotong Royong Ramadan ini digelar khusus untuk membantu warga Kota Surabaya yang terus berjibaku dengan pandemi Covid-19. 

Di samping itu, harga bahan pokok di pasaran sudah mulai naik, sehingga pemkot berinisiatif menggandeng distributor untuk menggelar pasar ini.

“Tentunya, kami berharap dengan adanya pasar ini harga bahan pokok di pasaran mulai menurun dan stabil. Makanya kami melakukan ini tidak di pasar, tapi lebih didekatkan dengan warga, dan inilah filosofi dari pasar gotong royong itu,” katanya.

Nantinya, para distributor seperti Bulog, Rajawali, dan Bimoli akan membawa produknya masing-masing dan akan diatur untuk menjual produk yang berbeda-beda. 

Namun begitu, barang-barang yang akan dijual nantinya akan berfokus pada Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting (Bapokting).

“Insyallah nanti akan ada sembako lengkap dan yang pasti akan murah, berbeda dari pasaran,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada warga Kota Surabaya untuk memanfaatkan Pasar Gotong Royong Ramadan ini. 

Sebab, ini akan sangat membantu warga dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. 

“Monggo datang dan manfaatkan pasar ini sebaik-baiknya,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sesuai dengan ketentuan Pemerintah Indonesia yang mana syarat perjalanan mudik bagi masyarakat harus telah vaksinasi lengkap dosis satu dan dua, serta vaksin booster dosis tiga, Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto, didampingi Asops Pangkoarmada II dan Kadiskes Koarmada II, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Vaksinasi selama bulan Ramadhan 1443 H , secara Video Conference (Vicon)  bertempat di Puskodal Koarmada II Surabaya, Senin (4/4).

Dalam Rakor Percepatan Vaksinasi yang dipimpin oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan bahwa TNI dan jajarannya mendapatkan tugas dari Presiden RI Joko Widodo, untuk terus membantu percepatan vaksinasi itu selama bulan puasa baik vaksin lengkap maupun booster.

Menyikapi hal tersebut, orang nomor satu dijajaran Koarmada II ini menegaskan bahwa Koarmada II beserta Jajaran TNI AL Wilayah Jawa Timur siap mendukung Percepatan Vaksinasi Booster selama bulan Ramadhan 1443H.

Laksda Iwan menjelaskan adapun strategi vaksinasi meliputi, secara rutin serentak di seluruh faskes yang tersebar di wilayah kerja Koarmada II dan TNI AL Wilayah Jatim. 

Vaksinasi dilaksanakan sampai pukul 20.00 wib, difokuskan selesai ibadah sholat tarawih, serta dengan cara mobile/serbuan meliputi Tim mobile berkeliling ke daerah pemukiman dan keramaian seperti pelabuhan serta daerah pesisir, dan melaksanakan serbuan vaksin ditempat ibadah, sekolah, dan pusat keramaian disekitar faskes TNI AL. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Jaksa Agung RI Sunarta mengatakan sejak Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 berlaku, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetujui untuk menghentikan penuntutan 907 perkara dari 999 perkara yang diajukan sebagai wujud implementasi mekanisme keadilan restoratif.

“Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada, karena proses penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) tersebut dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan,” kata Sunarta dalam keterangannya, Senin (4/4).

Dalam paparannya, Sunarta mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pernyataan tersebut ia sampaikan di dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI, tepatnya ketika menjelaskan mengenai perkembangan penegakan hukum keadilan restoratif oleh Kejaksaan.

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terdapat beberapa program strategis yang telah dan akan terus dilaksanakan guna mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung RI mengatakan peluncuran “Rumah Restorative Justice” telah dilaksanakan oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (16/3).

Pembentukan Rumah Restorative Justice dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

“Rumah Restorative Justice tersebut pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesama-nya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak mengesampingkan kepastian hukum,” ujar Sunarta.

Adapun simpulan dalam rapat kerja tersebut adalah Komite I DPD RI mendukung Kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, serta mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam membentuk Rumah Restorative Justice sebagai upaya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dengan melibatkan DPD RI dalam kegiatan sosialisasi.

Lebih lanjut, Komite I DPD RI juga mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive