Rabu, 06 April 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memimpin rapat dengan jajaran tim hukum TNI.

Rapat itu membahas berbagai kasus hukum yang diduga melibatkan prajurit TNI.

Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit Kementerian Pertahanan 2015-2016.

Dalam rapat itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo melaporkan perkembangan terkini kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit Kemhan kepada Jenderal Andika.

Dia menyampaikan tim TNI telah berkoordinasi dengan tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus itu.

“Izin Pak Panglima, melaporkan perkembangan kasus satelit. Kemarin, sudah diminta untuk tim penyidik dari kita (TNI) melaksanakan koordinasi, rapat yang kedua,” kata Nazali Lempo sebagaimana dikutip dari kanal Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Rabu (6/4).

Dia menambahkan bahwa Kejagung juga sudah melakukan pembentukan tim penyidik koneksitas dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit Kemhan tersebut.

“Tim sudah terbentuk. Sudah dilaksanakan rapat koordinasi,” ungkapnya.

Jenderal Andika Perkasa akan menuntaskan penyelidikan dugaan keterlibatkan oknum TNI di kasus korupsi pengadaan dan sewa satelit Kemnhan.

Nazali menambahkan bahwa Kejagung juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi dari kalangan sipil.

Dia menambahkan dalam kasus ini, dugaan keterlibatan oknum TNI masih memerlukan pendalaman.

“Hanya untuk (oknum) TNI masih perlu pendalaman tentang dugaan keterlibatan,” kata Nazali Lempo.

Jenderal Andika Perkasa pun merespons dan memberikan perintah tegas setelah mendengar laporan dari Danpuspom TNI tersebut.

“Ya, sudah bagus, lanjut!” perintah Jenderal Andika.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan terus memantau perkembangan dan berkomitmen menyelidiki sampai tuntas terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam kasus itu.

“TNI berkomitmen akan terus menyelidiki secara koneksitas dengan Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa satelit Kemhan RI,” kata Jenderal Andika.

Rapat ini dihadiri tim hukum TNI, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, TNI AL, TNI AU, penyidik beserta Oditur Jenderal TNI.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri memerintahkan seluruh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di 34 Polda turun ke lapangan melakukan pengawasan terhadap pendistribusian bahan bakar minyak atau BBM. 

Harapannya tidak terjadi kelangkaan di tengah masyarakat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hal ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Kemarin dari Bareskrim sudah memberikan perintah kepada Dirkrimsus jajaran untuk segera turun mengantisipasi jalur dari pada pendistribusian BBM yang di wilayahnya masing-masing," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Menurut Gatot, instruksi ini disampaikan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan. 

Di samping itu juga untuk meminimalisir terjadinya penimbunan hingga oplosan.

"Jangan sampai ada oplos-mengoplos atau timbun-menimbun," katanya.

Pengawasan ini, kata Gatot, akan dilakukan pada Ramadhan selama 24 jam nonstop.

"Itu yang nanti dipantau selama 24 jam selama bulan Ramadhan." pungkasnya.


Selasa, 05 April 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memeriksa seorang oknum kepala dinas di Pemkot Bandung berinisial HG dan seorang dosen dari salah satu perguruan tinggi berinisial M, Selasa (5/3).

Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi kwartir cabang gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Keduanya pun masih berstatus saksi.

"Dua orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial HG dan M. HG merupakan seorang Kepala Dinas di Pemerintah Kota Bandung yang juga merangkap sebagai pengurus Pramuka Kota Bandung, sedangkan M adalah seorang dosen yang juga bertindak sebagai pengurus Pramuka Kota Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil melalui keterangannya.

Tak disebut secara rinci identitas dan asal instansi secara mendalam yang dinaungi oleh HG dan M.

Dodi menyebut, keduanya diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar. Dipastikan, kegiatan pemeriksaan pada dua orang itu berlangsung lancar dengan tetap memperhatikan kaidah protokol kesehatan.

"Pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Sebagai informasi, perkara itu sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi itu bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2019. 

Total kerugian diakibatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi itu diperkirakan mencapai angka Rp 6,5 miliar.

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. 

Kini, dalam proses penyidikan, penyidik akan mencari tersangkanya. Adapun peningkatan status kasus itu dilakukan usai jaksa melakukan penyelidikan sejak tanggal 14 Februari lalu.



KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Upaya percepatan vaksinasi terus digencarkan oleh pihak Kodim 1610/Klungkung. 

Bukan tanpa sebab, upaya percepatan itu merupakan alternatif utama dalam memutus rantai pandemi Covid-19.

Bahkan, pihak Kodim Bersama instansi terkait lainnya kali ini mengajak masyarakat untuk memutus rantai penyebaran itu melalui adanya kegiatan lindungi diri dan keluarga melalui vaksinasi yang digelar di Kelurahan Semarapura Kelod, Kabupaten Klungkung. Selasa, 5 April 2022.

“Vaksin yang kita gunakan saat ini, ialah jenis booster. Tapi, vaksinasi ini juga berlaku untuk masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi tahap 1 dan 2,” ujar Dandim, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, SH. M. Si.

Dandim menambahkan, upaya pemutusan Covid di sejumlah daerah yang ada di Indonesia, menurutnya bukan hanya tugas dari Pemerintah saja. 

Namun, kata Dandim, masyarakat juga memiliki peranan terpenting dalam upaya tersebut.

“Terutama, ikuti adanya vaksinasi dan patuhi adanya protokol Kesehatan. Itu sudah cukup sangat membantu Pemerintah dalam memberantas pandemi,” bebernya.



KABARPROGRESIF.COM: (Gorontalo) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat menjelaskan tersangka AM melalui PT NMS ditengarai tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Hal tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka pada masa pajak Mei hingga Desember 2019 di wilayah KPP Pratama Ternate," tulis kanwil dalam keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).

Kanwil menyebut perbuatan AM melalui PT NMS tersebut telah melanggar beberapa ketentuan pada Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf c, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan Pasal 39 ayat (1) huruf i.

Akibat perbuatannya, AM terancam hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan pidana denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Dodik mengapresiasi peran serta Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kejaksaan Negeri Kota Ternate, serta para PPNS Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam upaya penegakan hukum atas kasus ini.

Untuk itu, sambungnya, sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan agar penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh terus berlanjut.

Dengan adanya kasus tersebut, Dodik mengimbau wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.



KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melakukan gelar perkara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp6,5 miliar. 

Gelar perkara dilakukan di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Oelamasi, Senin (04/04/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, S. H, M. H melalui Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kupang, Shelter F. Wairata, S. H., kepada wartawan, Selasa (5/4/2022), membenarkan adanya ekspose (gelar) perkara oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.

Dijelaskan Shelter, tujuan dilakukannya gelar perkara ini, untuk evakuasi hasil penyidikan terkini dari penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.

“Ya, kami sudah lakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan terkini. Kami juga mengevaluasi peran masing-masing calon tersangka,” kata Shelter.

Menurut Shelter, tim penyidik saat ini telah mengantongi lebih dari 5 calon tersangka dalam perkara ini. Dalam forum gelar perkara itu, tim penyidik telah memaparkan peran masing-masing calon tersangka, mulai dari proses pengajuan anggaran, penetapan anggaran hingga pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Kabupaten Kupang.

Dijelaskannya, evaluasi hasil penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan anggaran penyertaan modal oleh pihak eksekusif, kemudian penetapan anggaran di legislatif, hingga pengelolaan anggaran di PDAM Kabupaten Kupang.

Tim penyidik, lanjut Shelter, juga telah memintai keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dan penghitungan ahli teknik pada Politeknik Negeri Kupang (PNK).

“Hasil dari ahli pada LKPP dan PNK segera kami terima dalam minggu ini. Selanjutnya, dengan hasil itu penyidik akan koordinasi kembali dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara,” jelas Shelter.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke luar negeri hingga mengalami kelangkaan di dalam negeri. 

Penyidik menduga adanya gratifikasi dalam memberikan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada dua perusahaan minyak goreng.

"Status dinaikkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (5/4/2022).

Kenaikan status tersebut setelah penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum. 

Pelanggaran hukum tersebut yakni dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan pada dua perusahaan yang seharusnya ditolak. 

"Dikeluarkan PE kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," katanya.

Dua perusahaan tersebut adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS). Keduanya tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan. 

Dia menyebut kesalahan dalam PE tersebut karena tidak memedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Akibatnya harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang mencapai harga mencapai di atas Rp10.300.

"Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE). Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari-20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," katanya.

Sumedana mengatakan, status tersebut dikeluarkan setelah penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

"Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Lautan Harmonis Sejahtera (PT LHS), AL, soal kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013–2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (5/4), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa AL sebagai saksi untuk 7 orang tersangka.

“[Diperiksa sebagai saksi untuk] tujuh orang tersangka yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S,” kata Ketut.

Selain itu, lanjut Ketut, penyidik memeriksa 2 orang saksi lainnya juga untuk ketujuh tersangka di atas. Saksinya yakni Direktur Pelaksana III LPEI periode Agustus 2016 sampai dengan Desember 2018, RA; dan Kepala Satuan Kerja Audit Internal LPEI periode 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2021, RA.

[Mereka] diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni pemilik (owner) Johan Darsono Grup, Johan Darsono (JD); Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonsia, dan PT Borneo Walet Indonesia, Suyono (S); dan Direktur Pelaksana III LEPI 2016, Arif Setiawan (AS).

Selanjutnya, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015–2019, Ferry Sjaifullah (FS); Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016, Josef Agus Susanta (JAS); mantan Relationship Manager LPEI 2010–2014 dan mantan Pembiayaan UMKM 2014–2018, PSNM; dan mantan Kepala Divisi Risiko Bisnis LPEI April 2015–Januari 2019, DSD.

Kejagung kemudian menetapkan Johan Darsono dan Suyono sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013–2019.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapak Johan Darsono sebagai tersangka pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Sedangkan Suryo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Kedua orang tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013–2019.

Kejagung menyangka kedua petinggi dan pemilik perusahaan tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Puteri Indonesia 2020, Raden Roro Ayu Maulida Putri berkolaborasi dan bersinergi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 

Kolaborasi itu sebagai upaya menumbuhkan rasa kebersamaan dan gotong-royong para pemuda-pemudi Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyambut baik kolaborasi tersebut. 

Ia juga menyampaikan rasa bangganya kepada Raden Roro Ayu Maulida Putri yang telah berhasil menyabet gelar Puteri Indonesia 2020 serta mewakili warga Kota Surabaya meraih prestasi di tingkat nasional dan internasional.

“Terima kasih sudah mengharumkan nama Kota Surabaya. Semoga yang sudah dilakukan bisa ditularkan kepada para pemuda-pemudi lainnya, agar muncul talenta baru dari arek-arek Suroboyo,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (5/4).

Meski demikian, ia juga ingin mengembangkan kemampuan dan talenta Cak dan Ning Kota Surabaya dalam berbagai bidang sesuai dengan kemampuan masing-masing. Mulai dari bidang wisata hingga kesehatan.

“Setelah pemilihan Cak dan Ning, semoga Mbak Ayuma bisa menjadi motivator mereka dalam mengembangkan kemampuannya. Sebab, saya ingin mereka menjadi Duta Pemkot Surabaya, yang bisa menyebarkan informasi pelayanan publik di Kota Pahlawan ini,” ungkap dia.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu mengaku, bahwa dalam upaya membangun sebuah kota, diperlukan sinergi dengan berbagai pihak. 

Salah satunya, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan sembilan perguruan tinggi di Kota Pahlawan.

“Sinergi yang dilakukan ini bermacam-macam dan terdapat ribuan mahasiswa yang telah bergabung. Seperti pengentasan stunting, hingga penyelesaian adminduk,” ujar dia.

Sementara itu, Raden Roro Ayu Maulida menyampaikan, bahwa sejak mendapatkan gelar Puteri Indonesia 2020, ia belum mendapat kesempatan untuk bertemu dengan Wali Kota Surabaya karena terkendala dengan pandemi Covid-19. 

“Sebab, pada bulan Mei 2022 mendatang, saya harus melepaskan mahkota Puteri Indonesia untuk generasi berikutnya. Saya berharap, hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terus berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya,” kata Ayuma sapaan lekatnya.

Meski demikian, sesuai dengan keinginan Wali Kota Eri Cahyadi untuk mempersiapkan calon pemimpin di masa depan, ia ingin mendedikasikan diri untuk ikut serta dalam membangun Kota Surabaya melalui kemampuan dan talenta yang dimiliki. 

“Dengan harapan, agar para pemuda-pemudi bisa terus bergerak untuk mendukung program Pemkot Surabaya,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Satuan Kapal Ranjau (Satran) Koarmada II, Kolonel Laut (P) Khalimul Khakim, memimpin acara serah terima jabatan atau sertijab Komandan KRI Pulau Rengat-711. 

Jabatan yang sebelumnya dijabat oleh Letkol laut (P) Hastaria Dwi Prakoso, yang selanjutnya akan menjabat sebagai Paban Ops Sops Koarmada II, diserahkan kepada Mayor Laut (P) Tato Taufiqurrochman yang sebelumnya menjabat sebagai Kadeops KRI Oswald Siahaan-354.

Acara sertijab dilangsukan di atas geladak Haluan KRI Pulau Rengat-711, pada Selasa (5/4/2022). 

Sementara itu acara sertijab diawali dengan penghormatan kepada pimpinan acara, persiapan serah terima jabatan, pengambilan sumpah, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, penandatangan berita acara, laporan resmi pelaksanaan serah terima jabatan, dan Amanat Dansatran selaku pimpinan acara.

Dalam amanatnya Dansatran menyampaikan bahwa dengan perkembangan lingkungan strategis yang sulit diprediksi, maka setiap Komandan KRI memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membina kesiapsiagaan dan kemampuan alutsista serta personel yang profesional.

“Sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis yang sulit diprediksi, untuk itu setiap komandan KRI memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membina kesiapsiagaan dan kemampuan alutsista, serta personel profesional yang memiliki kejuangan yang tinggi, "ungkap Dansatran Koarmada II.

Dansatran juga menyampaikan kalau maksud hal tersebut janganlah diartikan secara sempit bahwa segalanya merupakan tanggung jawab komandan tetapi setiap personel juga harus merasa tanggung jawab terhadap keberhasilan tuagas yang dibebankan.

“Namun hal ini janganlah diartikan secara sempit bahwa segalanya merupakan tanggung jawab komandan, artinya bahwa setiap personel pengawak alutsista secara organisatoris sesuai dengan bidangnya masing masing harus merasa ikut bertanggung jawab terhadap keberhasilan tugas yang dibebankan, ” lanjut Dansatran.

Acara sertijab pun diakhiri dengan penyerahan Brivet EOD Ranjau kepada pejabat lama dan pengambilan foto bersama. Turut hadir menyaksikan acara yaitu  Komandan unsur Satran Koarmada II, staf Pamen satran dan seluruh prajurit KRI Pulau Rengat-711. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok oleh PT Amin Market Jaya (AMJ).

Hal itu lantaran Korps Adhyaksa tak menemui unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengemukakan, penyidik tak menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ.

Ashari menuturkan proses ekspor minyak goreng yang dilakukan PT AMJ merupakan peristiwa tindak pidana kepabeanan.

“Penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidikan Kejaksaan,” ujar Ashari, Selasa (5/4).

Dalam gelar perkara, tim penyelidik menemukan fakta bahwa sejak Juli 2021-Desember 2021 PT AMJ berhasil mengekspor minyak goreng merek Bimoli dengan berbagai ukuran sebanyak 13.211 karton ke perusahaan AMin Blessing Limited di Hongkong.

Pada praktiknya, PT AMJ diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng yang tertuang dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Juni 2021- Desember 2021.

Padahal, dalam dokumen minyak goreng ditulis dengan lebel jenis barang Vegetabelsoil dengan kode 1515.20. Namun, PT AMJ mengubah dengan jenis barang Vegetables (sayuran).

“Atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut menyebabkan PT AMJ dapat menghindari pengenaan bea keluar dan pungutan sawit yang harusnya disetorkan PT AMJ ke kas negara,” ungkap Ashari.

Dari temuan itu, PT AMJ diduga melanggar Pasal 82 ayat 6 Juncto Pasal 102 A huruf b Juncto Pasal 103 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Dengan begitu maka penanganan hukum sejalnjutnya menjadi tanggung jawab penyidik kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kanwil Kemenkumham Jatim dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim bertemu menggelar perjanjian kerjasama komitmen penuh dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) khususnya di lapas maupun rutan.

Pertemuan kedua pucuk instansi lembaga hukum itu di Markas BNNP Jatim di Surabaya. Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto bertandang ke markas yang dipimpin Brigjen Pol M Aris Purnomo.

Wisnu didampingi Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo dan kalapas/ karutan Korwil Surabaya. Di pertemuan yang berlangsung gayeng itu juga dihadiri para kabid dan para kepala BNNK se-Surabaya Raya.

Dalam kunjungannya kali ini, Wisnu menyampaikan komitmen pihaknya untuk melakukan pemberantasan narkotika secara menyeluruh. 

Sampai ke akar-akarnya. Pria asal Semarang ini menegaskan bahwa pihaknya selalu membuka pintu untuk aparat penegak hukum.

"Salah satunya adalah dengan memberikan kemudahan dalam tindaklanjut hasil pengembangan perkara," ujar Wisnu.

Tidak itu saja, Wisnu berharap ada dukungan BNNP dalam hal program rehabilitasi untuk warga binaan yang tersandung kasus narkotika. Baik secara medis maupun sosial. 

Selama ini, proses rehabilitasi di lapas/ rutan jajarannya masih kurang optimal karena keterbatasan SDM dan anggaran.

"Dari sekitar 28.000 warga binaan, tahun lalu kami baru bisa melakukan rehabilitasi kepada 1.060 orang," tuturnya.

Padahal, menurut Wisnu, hampir 70% penghuni lapas/rutan di Jatim adalah para pecandu/ penyalahguna narkotika. Untuk itu, pihaknya berharap ada kolaborasi kinerja agar bisa menjangkau lebih banyak lagi warga binaan. 

Sehingga bisa menciptakan program Lapas/ Rutan Bersinar (Bersih dari Narkotika).

"Kami harap nanti ada MoU agar tercipta pemahaman yang sama," harapnya.

Gayung bersambut, program ini mendapatkan respon positif dari Aris dan jajarannya. Menurutnya, BNNP Jatim siap memberikan support maksimal. Baik dari sisi pemanfaatan anggaran maupun SDM.

"Terkait rehabilitasi, kita bisa kombinasikan SDM maupun anggaran yang ada," terangnya.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa hubungan BNNP dan Kemenkumham Jatim selama ini sudah baik. 

Terutama dalam hal penyelidikan dan penyidikan dalam pengembangan perkara. Sehingga, bentuk kerjasama perlu diperluas lagi, tidak hanya soal pemberantasan saja.

"Namun juga perlu kita perluas untuk kegiatan pencegahan, rehabilitasi dan pasca rehabilitasi," urainya.

Dalam kegiatan tersebut, para kepala satker saling bertukar ide dan data agar kegiatan P4GN lebih efektif lagi. Baik dari sisi preemtif, preventif hingga pemberantasan.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive