KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Mengantisipasi adanya tindak korupsi di perusahaan daerah, PD Pasar Surya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya yang mengelola 67 pasar se-Surabaya ini melakukan sosialisasi terhadap aktivitas yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi.
Sosialisasi ini digelar di kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo V/2, Surabaya, Rabu (6/4).
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi itu adalah Buwana Putra, Demi Febriana dan Jolfis Sambow.
Ketiganya dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di bawah komando Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo.
Sedangkan sebagai peserta adalah direksi PD Pasar Surya, para kepala satuan, kepala bagian, kepala cabang, dan kepala pasar. Selain itu juga hadir para kepala seksi, kepala urusan dan juru tagih.
“Sosialisasi ini sebagai upaya preventif agar seluruh bagian di PD Pasar Surya tidak kesandung kasus tindak pidana korupsi,” ungkap Direktur Keuangan PD Pasar Surya, Sutjahjo.
Ia berharap dengan mendatangkan tim dari Kejari Surabaya, masing-masing bagian di PD Pasar Surya mengetahui apa saja yang masuk atau memenuhi unsur korupsi.
Dengan pengetahuan tersebut, selanjutnya Sutjahjo menginginkan bahwa seluruh kegiatan di PD Pasar Surya terhindar dari dugaan tindak pidana korupsi.
“Karena itulah sangat penting untuk memberikan pembekalan ini kepada seluruh kepala bagian, kepala cabang, kepala pasar dan jajaran di bawahnya,” jelas dia.
Namun ia menggarisbawahi bahwa sepanjang yang dilakukan adalah tidak melanggar aturan, Sutjahjo yakin kerja yang dilakukan tidak akan kesandung dugaan kasus tindak pidana korupsi.
“Prinsipnya harus kerja secara benar, tidak menimbulkan kerugian dan tidak melanggar hukum,” tambahnya.
Sementara itu, tiga narasumber dari Kejari Surabaya secara bergantian memberikan materinya.
Pemateri yang pertama adalah Buwana Putra. Ia menerangkan bahwa kasus korupsi kini tidak hanya bisa menjerat orang, melainkan juga corporate atau lembaga.
Ia juga menegaskan, tindakan korupsi bukan hanya tindakan memperkaya diri sendiri.
“Memperkaya orang lain juga masuk dari unsur korupsi,” ujarnya.
Buwana Putra lantas menjabarkan beberapa tips untuk menghindari korupsi. Pertama, tidak ada niat untuk korupsi. Kedua, semua kegiatan yang dilakukan tujuannya adalah untuk kesejahteraan.
“Serta ketiga, jangan ada unsur kerugian negara,” katanya kemudian.
Di sisi lain, Demi Febriana menyatakan bahwa Kejari Surabaya terbuka bagi siapa saja yang ingin melakukan konsultasi terhadap kasus-kasus korupsi.
“Silakan datang ke kantor kami dan insya Allah kami siap membantu memberikan pendampingan,” ujarnya.
Selanjutnya Jolfis Sambow menambahkan hal-hal yang bisa masuk dalam unsur korupsi harus dihindari.
Selain memperkaya diri sendiri atau orang lain, ia menyatakan gratifikasi atau suap juga masuk pidana korupsi.
“Maka perlu kehati-hatian. Kalau ada kasus suap, baik yang menyuap atau yang menerima suap bakal kena,” pungkasnya.