Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 07 April 2022

Dandim Klungkung Pastikan Penyaluran BLT DD Tepat Sasaran


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Dandim 1610/Klungkung, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat memastikan jika penyaluran dana BLT DD tepat sasaran.

Keberadaan BLT DD, kata Dandim, diharapkan bisa membantu perekonomian masyarakat. 

Hal itu, ia katakan terkait adanya penyaluran BLT DD yang berlangsung Desa Jugutbatu, Kabupaten Klungkung, Bali. Kamis, 7 April 2022 siang.

“Sebab, BLT-DD itu bertujuan untuk membantu perekonomian dan meringankan beban masyarakat yang kurang mampu di masa pandemi,” ujar Dandim.

BLT DD, imbuh Dandim, merupakan wujud perhatian Pemerintah terhadap masyarakat.

Bahkan, penyaluran itupun mendapat pengawalan ketat dari pihak TNI dan Polri.

“Disana sudah kita terjunkan Babinsa untuk memastikan penyaluran bantuan itu. Penyaluran dana itu harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” pungkasnya.

Putra Asli Lereng Gunung Lawu Dilantik Jadi Kasatlantas


KABARPROGRESIF.COM: (Karanganyar) Seorang putra daerah asal lereng Gunung Lawu, Karanganyar, menduduki posisi orang nomor satu di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar.

Adalah AKP Yulianto yang diberi tugas oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk menggantikan AKP Sarwoko.

Pengganti AKP Sarwoko bukanlah wajah baru di Polres Karanganyar. Pasalnya, AKP Yulianto pernah menjabat sebagai Kanit Regident sebelum menjabat sebagai Kanit 7 Sat PJR Ditlantas Polda Jateng.

“Saya akan siap dan mohon diberikan petunjuk untuk bisa menjalankan tugas-tugas saya sebagai anggota baru di Polres Karanganyar ini,” kata AKP Yulianto, usai sertijab di Mapolres, Rabu (6/4/2022), yang dipimpin Kapolres Danang Kuswoyo.

Tugas pertama yang akan dilakukan dirinya yaitu mengamankan arus mudik lebaran nanti. Ada 8 titik utama yang akan dijadikan posko pemantauan arus mudik.

"Delapan posko pemantauan arus mudik nanti yaitu, empat di exit tol, dan empat lagi di ruas jalan artileri. Salah satunya di daerah perbatasan Jateng dan Jatim,"terangnya.

Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengatakan, serah terima jabatan Kasatlantas adalah tindak lanjut surat telegram dari kapolda tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan dalam lingkungan Polda Jawa Tengah.

"Saya ucapkan selamat kepada Kasatlantas baru dan saya ucapkan terima kasih kepada Kasatlantas lama atas dedikasinya selama ini. Semoga di tempat yang baru akan diberikan kesuksesan dan jenjang karir yang lebih tinggi,” kata Kapolres Karanganyar.

Menurut AKBP Danang Kuswoyo, pergantian jabatan merupakan hal biasa yang terjadi di tubuh Polri sebagai sarana untuk penyegaran organisasi. Serta sarana promosi bagi anggota yang dianggap berhasil dalam pelaksanaan tugas.

“Saya berharap Kasatlantas yang baru dapat melanjutkan tugas-tugas pejabat lama, serta bisa menciptakan inovasi baru,”terangnya.

Wabup Bojonegoro Ajukan Pra Peradilan ke Polda Jatim, Minta Kasus Laporan Bupati Anna Dilanjut


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus seteru Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto dengan Bupati Anna Mu'awanah tampaknya belum berakhir.

Terbaru Wawan sapaan akrab Wabup melakukan upaya hukum pra peradilan, setelah kasus laporannya kepada Bupati dihentikan oleh Dirkrimsus Polda Jatim, pada Kamis (3/2/2022).

Ia menuntut agar kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan Anna Mu'awanah selaku Bupati ditindaklanjuti lagi.

Kuasa hukum Wabup Wawan, M Sholeh mengatakan, gugatan pra peradilan kliennya telah didaftarkan di PN Surabaya.

Hal ini dilakukan karena kasus aduan kliennya kepada terlapor Anna Mu'awanah telah dihentikan Polda Jatim.

"Kenapa tidak didaftarkan di PN Bojonegoro karena yang kita gugat adalah Polda Jatim, locus delicti yaitu harus di PN Surabaya. Sudah kita daftarkan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung pemkab lantai 7 ruangan wakil bupati, Rabu (6/4/2022).

Didampingi Wabup, Sholeh menjelaskan, gugatan pra peradilan terhadap Kapolda Jatim ini terkait dengan terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022.

Di mana dalam surat itu Ditreskrimsus menghentikan Penyelidikan, yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

"Kita menggugat pra peradilan Kapolda Jatim atas keluarnya SP3 oleh Dirkrimsus terkait laporan kliennya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.

Orang nomor satu di Bojonegoro itu, dilaporkan oleh Wakilnya, Budi Irawanto karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus pertama kali dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro, pada Kamis (9/9/2021).

Terhitung 29 hari kemudian, kasus diambil alih penanganannya oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, penghentian kasus tersebut didasarkan karena penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana yang tertera pada UU ITE, sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.

Temuan hasil itu, juga didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, yang merupakan anggota grup WhatsApp (WA), yang menjadi medium dugaan penyebaran konten pencemaran nama baik.

Termasuk, tinjauan saksi ahli yang berjumlah tiga orang.

"Sehingga dari kita ditreskrimsus polda jatim menghentikan penyelidikan. Jadi belum sampai lidik, karena tidak ada pidana kasusnya kita tutup," ujar Zulham, di Ruang Konpres Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan, tidak menampik, di dalam alat bukti yang disetorkan pihak pelapor, terdapat konten tulisan bernada sindiran.

Namun, sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.

Wildan menambahkan, proses penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana yang dimaksud.

"Iya ada (kata-kata menyindir). Tapi itu bukan merupakan tindakan pencemaran nama baik, sesuai SKB," ujar Wildan.

Oleh karena itu, lanjut Wildan, pihaknya akan segera mengirimkan hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut kepada kedua belah pihak, dalam waktu dekat.

"Nanti hasil dari gelar, kami akan memberikan hasil ke pelapor termasuk terlapor, tentang kasus terakhir. Bukan (damai), jadi murni hasil penyelidik, tidak menemukan unsur pidana," pungkas Wildan.

Sekadar diketahui, perseteruan antara Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dengan pimpinannya sendiri, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, bermula saat sang Bupati menulis sebuah konten informasi melalui media elektronik yang cenderung menyudutkan sosok pribadi sang Wabup.

Dalam konten informasi yang dimaksud, sang Bupati menuliskan secara jelas beberapa hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan bersifat tuduhan miring yang menyudutkan pribadi di hadapan publik.

Atas tindakan yang dirasa tidak menyenangkan itu, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto lantas membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro pada Kamis (9/9/2021).

Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi, dengan nama terlapor Anna Mu'awanah, yang merupakan pimpinan dari si pelapor.

Kemudian, 16 hari pasca laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dengan memeriksa dua orang saksi.

Kemudian, Polda Jatim mengambil alih kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, atas laporan Budi Irawanto, yang Wakil Bupati Bojonegoro.

Pengambilalihan laporan tersebut terhitung sejak Kamis (7/10/2021).

Artinya, 29 hari pasca laporan diterima pertama kali dan proses penyelidikan telah dilakukan Polres Bojonegoro, Kamis (9/9/2021) silam.

Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik itu, akan ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kemudian, Kamis (28/10/2021) kemarin, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, sebagai saksi pelapor telah menjalani pemeriksaan di Ruangan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Satkopaska Koarmada II Dukung Penuh Lattek Siswa Dikkopaska TA.2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) Koarmada II,  secara optimal mendukung latihan praktek MIO (Maritim Interdiction Operation) Siswa Dikkopaska XLV. TA.2022, yang berlangsung di perairan Selat Madura.

Latihan praktek yang dilaksanakan pada Rabu (6/4/2022) ini diikuti sebanyak 51 orang siswa. Mendukung penuh jalannya kegiatan dan latihan tersebut, Satkopaska melibatkan beberapa unsur  salah satunya  KAL dan Sea Rider Satkopaska Koarmada II.

Di tempat terpisah, Komandan Satkopaska Koarmada II Kolonet Laut (P) Agus Yudho mengatakan bahwa tujuan Lattek tersebut yaitu untuk mengenalkan kepada para siswa mengenai Tugas-tugas sebagai Prajurit Kopaska, serta mendidik siswa agar selalu siap melaksanakan tugas kapan pun dan dimana pun disaat negara ini membutuhkan.

"Latihan ini adalah salah satu bagian dari Tugas-tugas  Kopaska, diantaranya dengan menggunakan konsep Cast and Recovery yang merupakan kemampuan dari Prajurit Kopaska, dengan metode Infiltrasi melalui perairan menggunakan kapal cepat atau Helikopter secara senyap dan cepat, " ujar Dan Satkopaska.

Lebih lanjut Dansatkopaska Koarmada II menyampaikan, kegiatan ini adalah wujud dari pelaksanaan arahan dari Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto ,yang selaras dengan program priorotas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono yakni terkait pembinaan SDM TNI AL yang unggul. (Dispen Koarmada II)

Bakti Pramuka Spesial Ramadan, Gubernur Khofifah: Ini Keren


KABARPROGRESIF.COM: (Lumajang) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung Kwarda Pramuka Jatim yang melanjutkan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi para penyintas APG Semeru. 

Melalui kegiatan Bakti Pramuka Spesial Ramadan, Pramuka Kwarda dan Kwarcab se-Jatim membangun sebanyak 10 unit huntara bagi para korban APG Semeru setelah sebelumnya sukses membangun 19 unit di tahap pertama.

Khofifah yang juga Kamabida Pramuka Jatim secara khusus turun langsung terlibat sekaligus memimpin Apel Bakti Pramuka Spesial Ramadan di Lokasi Huntara Huntap Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Rabu (6/4) pagi.

"Ini keren menurut saya. Bakti pramuka spesial Ramadan, artinya ada harapan limpahan keberkahan lebih besar diturunkan Allah SWT kepada kita semua. Saya rasa di Indonesia hanya Pramuka Kwarda Jatim yang menyelenggarakan bakti pramuka spesial Ramadan seperti ini," puji Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah menyebut, beberapa kwarcab di Jatim terlibat dalam pembangunan Huntara ini. Diantaranya Kwarcab Sumenep, Kwarcab Kota Kediri, dan Kwarcab Nganjuk.

"Ada caring and giving dari kegiatan ini yang saya rasa itu indah sekali ketika ada kepedulian yang tinggi dari seluruh tim dari gerakan Praja Muda Karana," katanya.

Gubernur Khofifah berharap sebelum Idul Fitri para pengungsi APG Semeru dapat segera menghuni Huntara dan Huntap. Terlebih saat ini instalasi aliran listrik dan air sudah terpasang.

Dengan begitu, tak lama lagi pula segera bisa dilakukan serah terima hunian kepada para penyintas dan mereka tinggal di lokaai baru yang telah dibangun secara gotong royong ini.

Khofifah menilai, Huntara serta Huntap di Lumajang ini sangat lengkap. Karena telah menghitung seluruh ekosistem ekonomi maupun ekosistem alamnya. 

Begitu juga dengan perencanaannya yang sangat bagus. 

Sehingga ia berharap bisa menjadi referensi bagi format relokasi kebencanaan di tempat lainnya.

"Kami memohon Pak Presiden nantinya berkenan untuk meresmikan huntara-huntap ini setelah seluruh instalasi selesai. Namun dalam waktu dekat ketika semua sudah siap saya rasa proses mulai memasuki rumah sudah bisa dicicil," harapnya.

Untuk memperlancar proses bersih-bersih dan merapikan seluruh lingkungan sekitar dan fasilitas pendukung di Huntara Huntap sebelum peresmian maupun proses dihuni oleh para penyintas APG Gunung Semeru, bisa dilakukan kerja bakti dalam format cash for work.

"Saya sampaikan kepada Pak Bupati ini bisa masuk kategori cash for work atau padat karya. Sehingga mereka yang bekerja membersihkan sisa sisa pembangunan nanti juga mendapatkan upah," imbuhnya.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada Pramuka yang telah ikut serta memberikan bantuan masyarakat Lumajang.

Sementara Ketua Kwarda Jatim H. Arum Sabil menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Khofifah selaku Kamabida Jatim berkenan hadir untuk meninjau dimulainya pembangunan Huntara tahap 2 bagi penyintas APG Gunung Semeru.

“Kehadiran Kamabida Jatim ini adalah bentuk dukungan dan pemompa semangat bagi Pramuka yang ikut serta dalam Bhakti Pramuka Peduli Semeru khususnya kali ini yang bertepatan dengan bulan Ramadhan 1443 H,” jelas Arum.

"Tentunya ini sesuatu yang sangat luar biasa, memberikan semangat kepada kami dan ini menurut Kami adalah bagian dari apresiasi dari Gubernur Jawa Timur ketua Kamabida Jatim dan supportnya serta semangat bagi adik-adik Pramuka yang tetap berkarya, berbakti untuk negeri tiada henti walaupun di bulan puasa," imbuhnya.

Seperti diberitakan, terjadinya guguran awan panas Gunung Semeru tanggal 4 Desember 2021 lalu di Kabupaten Lumajang mengakibatkan banyak infraktruktur, tempat tinggal dan tempat ibadah yang rusak. Sehingga banyak warga yang harus kehilangan tempat tinggal.

Sebagai upaya tanggap darurat, maka perlu segera dibangun hunian sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) untuk memenuhi kebutuhan 1.951 KK di Desa Sumbermujur Kec. Candipuro Kab. Lumajang. 

Dalam upaya pembangunan tersebut, Pramuka Kwarda Jatim terlibat dalam pembangunan 50 Huntara yang terbagi dalam beberapa tahap.

Sebelumnya telah dilakukan pembangunan 19 Huntara pada tahap pertama oleh Pramuka yang melibatkan 190 personil terdiri dari 10 orang dari 19 Kwarcab se Jatim pada tanggal 4 - 10 Februari 2022. 

Pada tahap kedua ini akan dibangun 10 Huntara pelaksanaannya dimulai pada 6-12 April 2022.

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Terbit Rencana Dijerat Pasal Berlapis


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka. 

Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis kasus kerangkeng manusia.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tim penyidik Polda Sumatra Utara telah melakukan ekspose perkara dan mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka.

”Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Putra dalam siaran persnya, Rabu (6/4/2022).

Panca mengemukakan tersangka Terbit Rencana Peranginangin telah dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ditambah Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

Panca memastikan tim penyidik Polda Sumatra Utara bakal menuntaskan kasus kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin secara profesional.

“Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumatra Utara menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di kediaman eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Para tersangka tersebut antara lain HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. 

Adapun sebagian dari delapan tersangka tersebut dijerat pasal kekerasan berujung kematian dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

“Betul,” kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Bisnis, Senin (21/3/2022) malam.

HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dijerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sedangkan SP disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. 

Pasal itu juga menjerat TS. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal berlapis. 

“Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut,” ujar Hadi.

Kejagung periksa 3 direktur di kasus korupsi Garuda Indonesia


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagug, Ketut Sumedana mengatakan, kelima saksi berasal dari internal maskapai BUMN itu. Tiga orang di antaranya ialah direktur dan dua lainnya vice president (vp).

"Diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (6/4).

Ketut menyampaikan, para saksi yang diperiksa ialah Judi Rifajantoro selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2013, Elisa Lumbantoruan selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2012, Batara Silaban selaku Direktur Teknik dan Pengembangan Armada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014. Kemudian, yang keempat ialah Kartika Puspa Sari selaku VP Corporate Planning and Research PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode April 2021, dan Mukhtaris selaku VP Acquisition and Aircraft Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode April 2021.

Kejagung telah melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berkoordinasi terkait penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia.

Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menerangkan, pertemuan itu dilakukan Selasa (29/3) kemarin. 

Dari pertemuan itu, penyidik memastikan angka kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia tidak akan lama lagi diumumkan.

"Adalah (angkanya). Pokoknya yang pasti kami sudah ketemu BPK untuk itu," tuturnya, Selasa (29/3) malam.

Supardi memastikan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia masih akan melalui proses panjang. Dengan begitu, dia menegaskan masih akan ada tersangka baru lainnya.

"Saya baru saja menandatangani sebendel surat pemanggilan saksi, jadi masih panjang prosesnya," ucap dia.

Terakhir diberitakan, Kejaksaan tengah menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat terbang jenis Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600.

Supardi mengatakan, di antara para tersangka diduga menerima kick back dalam kasus itu, yang disinyalir berasal dari hasil markup harga.

“Penyelidikan pada tiga tersangka dugaan korupsi di Garuda Indonesia,” katanya, Selasa (15/3).

Danramil Banjarangkan Beri Jam Komandan


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Adanya jam komandan dinilai mampu memberikan dukungan penuh terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing personel.

Bahkan, adanya jam komandan itu juga mampu memperkuat silaturahmi antara pimpinan dan prajurit.

Seperti yang dilakukan oleh Danramil Banjarangkan, Kapten Inf I Gede Suastika pada personelnya. Kamis, 7 April 2022 pagi.

“Supaya sistem kerja, tugas dan tanggung jawab bisa terlaksana dengan baik melalui adanya jam komandan ini,” ujarnya.

Terpisah, Dandim 1610/Klungkung, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat menambahkan, adanya jam komandan tersebut merupakan salah satu sarana guna menyampaikan program ataupun visi dan misi Satuan.

“Jam komandan ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh masing-masing Komandan Satuan untuk memperjelas program-program dan kinerja yang harus dilakukan prajurit,” bebernya.

Diyakini Sembunyikan Informasi tentang Terorisme, Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, karena diyakini terbukti menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Yang berbunyi: “menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme”. Sebagaimana isi dakwaan ke tiga yang sebelumnya disampaikan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga." ujar hakim kembali menimpali.

Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menuntut eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

“(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan tetap ditahan,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Tim JPU menyatakan, Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman dengan tiga pasal sekaligus. Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara) pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.ISIS merupakan organisasi teroris internasional yang muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.***

Tim Tabur Kejagung Tangkap Dua Buronan Perkara Penipuan Rp1 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua buronan, yakni Randy Chandra alias Johanes Randy dan Raymon Chandra, terkait tindak pidana penipuan Rp1.057.748.515 (Rp1 miliar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (6/4), menyampaikan, mereka ditangkap di Kecamatan Klojen dan Karang Besuki Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

“[Ditangkap pada Rabu, 6/4/2022. Mereka] buronan tindak pidana 'bersama-sama melakukan penipuan' asal Kejaksaan Negeri Pasuruan,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, penangkapan kedua buronan tersebut dilakan untuk melaksanakan putususan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Randy Chandra alias Johanes Randy dan Raymon Chandra merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), masing-masing Nomor: 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 untuk Randy dan Nomor: 290 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 untuk Raymon.

Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama melakukan penipuan' yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1.057.748.515.

“Oleh karenanya, terpidana [Randy dan Raymon] dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” katanya.

Mereka ditangkap karena tidak memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Jawa Timur, yang dilayangkan secara patut. Mereka dipanggil untuk menjalani hukuman penjara atau dieksekusi ke jeruji besi.

Atas dasar itu, Kejari Pasuruan menyatakan Randy dan Raymon sebagai buronan dan memasukkan namaya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Tabur Kejagung lantas melakukan pencarian kedua terpidana tersebut.

“Setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankan terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusi,” katanya.

Ketut menyampaikan, Kejagung mengimbau seluruh buronan Kejaksaan, baik status tersangka, terdakwa, dan terpidana agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para pesakitan.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” katanya.

Dongkrak Ekonomi MBR, Pemkot Surabaya Gunakan Aset BTKD untuk Kesejahteraan Warga


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Penghasilan Rendah (MBR) dengan berbagai program, salah satunya adalah pencanangan program Padat Karya di bulan Maret 2022. 

Untuk mendukung hal itu, maka Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) akan dioptimalkan untuk pemberdayaan bidang usaha pertanian dan bidang usaha non pertanian.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, MBR diharapkan bisa memanfaatkan aset milik Pemkot Surabaya, baik dalam sektor pertanian dan non pertanian. 

Seperti, jenis usaha cuci mobil, laundry, menjahit, rumah produksi batik, cafe, hingga sentra wisata kuliner. 

“Surabaya memiliki banyak aset, maka untuk mengentaskan kemiskinan, gizi buruk maupun stunting, maka harus ada pekerjaan untuk warga kami yang menganggur,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (7/4).

Menurut dia, pemerintah yang berperan sebagai fasilitator, memiliki tugas untuk menunjang kegiatan masyarakat untuk menghasilkan pendapatan untuk menaikkan taraf hidup. 

Maka, lahan tersebut harus dimanfaatkan oleh tenaga kerja yang berasal dari kalangan MBR Kota Surabaya. 

“Jumlah MBR di Surabaya sebanyak 979,624 jiwa dan hal ini harus bisa berkurang pada tahun 2022, menjadi 300 ribu jiwa. Bagaimana caranya? Pemerintah bersama DPRD Kota Surabaya dan stakeholder akan saling bersinergi untuk mengentaskan kemiskinan,” ungkap dia. 

Selain itu, pada proses pengolahan lahan, para MBR akan mendapat pendampingan oleh para ahli. Pemkot Surabaya juga membagi mereka dalam memanfaatkan lahan, yaitu berdasarkan lokasi tempat tinggal. 

Hal ini dilakukan, untuk upaya antisipasi adanya aset yang akan dimanfaatkan oleh perseorangan. 

“Jadi sudah ada nama-nama kelompok MBR yang bertanggung jawab di setiap lahan dan pasti akan menjadi pengawasan kami dan DPRD Kota Surabaya,” ungkap dia. 

Ia menjelaskan, bahwa program Padat Karya ini juga dikuatkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Melalui SEB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sepakat menetapkan, minimal 40 persen alokasi belanja barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikerjakan UMKM. 

“Ini menjadi tantangan, karena kita harus merubah pola pikir masyarakat yang terbiasa ingin mendapat bantuan, untuk mau bekerja dan berusaha. Disisi lain, kita terus memberikan pelatihan, agar mereka terbiasa mandiri. Insya Allah, kekuatan itu akan kita lakukan bersama DPRD Surabaya,” jelas dia. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti memberikan tanggapan, mengenai langkah Pemkot Surabaya mengenai program peningkatan kesejahteraan rakyat atau pengentasan kemiskinan. 

Bagi dia, program tersebut telah dimulai dalam berbagai bidang. 

Diantaranya, pada bidang kesehatan melalui program UHC (Universal Health Coverage), beasiswa pada bidang pendidikan, hingga melakukan kerjasama dengan hotel untuk penggunaan produk UMKM. 

Selanjutnya adalah program Padat Karya, dengan melakukan pemanfaatan aset. 

“Artinya, para camat dan lurah juga harus menghitung total usia produktif dari MBR di wilayahnya. Serta menghitung jumlah aset dan potensi pemanfaatannya,” kata Reni. 

Ia mencontohkan, salah satu aset Pemkot Surabaya yang berlokasi di Jalan Nias Kecamatan Gubeng, rencananya akan manfaatkan dalam kategori non pertanian. 

Yakni, dimanfaatkan sebagai tempat cuci mobil dan sentra ekonomi kuliner, yang mulai dimanfaatkan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah. 

“Selain strategis karena berada di tengah kota, tentunya juga bermanfaat untuk penyediaan lapangan pekerjaan. Ini adalah salah satu model aset untuk kegiatan non pertanian, yang bisa dicontoh oleh camat dan lurah lainnya,” terang dia. 

Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan melalui setiap Komisi, dengan mengundang Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya. 

Salah satunya meminta penjelasan program secara jelas dan terperinci. Diantaranya, digitalisasi aset, pendataan potensi masyarakat dan potensi kota. 

“Karena konsep dari Wali Kota Eri Cahyadi sudah sangat bagus, kami berharap di tingkat PD hingga tingkat kecamatan dan kelurahan bisa segera mewujudkan pencapaian yang diinginkan,” pungkasnya.

Pangdam V/Brawijaya Sambut Kedatangan Brawijaya Band Sebagai Pemenang Lomba Parade Band Tingkat TNI AD


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto, M.Sc., menggelar upacara penyambutan Brawijaya Band sebagai pemenang Juara I Lomba Parade Band tingkat Kotama/Balakpus TNI AD di Lapangan A.Yani Makodam V/Brawijaya Jalan Raden Wijaya No.1 Surabaya.

Pangdam V/Brawijaya mengapresiasi atas prestasi yang diraih personel Brawijaya Band yang sukses dalam ajang lomba Parade Band ditingkat Kotama/Balakpus TNI AD yang digelar di Mabesad Jakarta.

"Selamat atas prestasi yang diraih. Sebenarnya semua yang ditampilkan saat lomba kemarin bagus, tapi kalian yang terbaik," ungkap Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto M.Sc., saat penyambutan Brawijaya Band di Lapangan A.Yani Makodam V/Brawijaya Jalan Raden Wijaya No.1 Surabaya, Senin, (4/4/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Mayjen TNI Nurchahyanto, M.Sc., berharap agar para personel TNI bisa terus mengembangkan potensi bakat dan minatnya, baik di bidang musik Indonesia, maupun bidang lainnya.

"Jangan berhenti sampai disini. Terus tingkatkan kemampuan kalian. Tidak hanya dibidang permusikan saja, tapi juga bidang-bidang lainnya," harap Pangdam.

Brawijaya Band berhasil meraih juara 1 Band terbaik dalam ajang lomba Parade Band TNI AD yang digelar di Mabesad, Jakarta.

Lomba tersebut diikuti oleh 51 orang peserta dari Satuan Kotama dan Balakpus TNI AD.

Untuk juara II berhasil diraih Kodam III/Siliwangi dan juara III diraih Secapaad. Penyerahan tropi, piagam dan uang pembinaan dalam lomba tersebut dilakukan pada Hari Jumat, 1 April 2022 di lantai dasar Gedung E Mabesad Jakarta. (Pendam V/Brawijaya)