Kamis, 07 April 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dengan menggunakan Speed boat  dari Dermaga Pelabuhan Jetty disebelah Pelabuhan  umum Semayang Kota Balikpapan, Komandan Gugus Tempur Laut(Danguspurla) Koarmada II Laksamana Pertama TNI Deny Prasetyo berangkat menuju Pos TNI AL Penajam yang merupakan Posal dibawah Jajaran Lanal Balikpapan Kalimantan Timur, pada Rabu (06/4/2022).

Kunjungan kerja kali ini Danguspurla Koarmada II didampingi oleh Asops Danguspurla Koarmada II Kolonel Laut (P) Rafael D.A. Putro dalam rangka memimpin tugas Operasi Bakat Samodra-22 sekaligus melaksanakan pengecekan keadaan posal dan bersilaturahmi serta memberikan dorongan moril kepada para prajurit Posal Penajam.

" Dalam sambutannya beliau mengimbau kepada seluruh Prajurit Posal Penajam agar selalu memperhatikan keamanan personel dan material dalam setiap kegiatan. Hal ini juga dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono,terkait bidang pembangunan sistem pembinaan kekuatan dan kesiapan Operasi yang bersinergitas dan mempunyai interoperabilitas tinggi antar  unsur dan Pangkalan TNI AL dari tingkat Lantamal, Lanal maupun Posal." pungkasnya. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan siap menyalurkan bantuan tunai minyak goreng untuk masyarakat bersamaan dengan bantuan pangan non tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Yang pertama paket sembako akan disalurkan awal April. Yang paket April dan Mei dimajukan sampai 21 April 2022, sedangkan sembako BPNT dan PKH akan digabung dengan bantuan tunai minyak goreng. , ” Kata Sekjen Kementerian Sosial, Harry Hikmat pada Musyawarah Nasional Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Jakarta, Selasa.

Hikmat mengatakan, bantuan tunai untuk membeli minyak goreng sebesar Rp100 ribu. Namun bantuan tersebut akan diberikan setiap satu bulan sekali pada bulan April, Mei, dan Juni, sehingga total bantuan yang akan disalurkan menjadi Rp300 ribu.

Menurut dia, bantuan tunai tersebut rencananya akan disalurkan mulai 4 hingga 21 April 2022, bersama BPNT dan PKH. Dengan demikian, total bantuan yang akan diperoleh masing-masing penerima manfaat sebesar Rp500 ribu, jelas Hikmat.

Total penerima manfaat adalah 20,5 juta. Dari penerima bantuan tersebut, sedikitnya 18,8 juta merupakan penerima komoditas esensial atau BPNT, sedangkan 1,85 juta lainnya berhak menerima PKH, namun bukan komoditas esensial.

Padahal, kedua kelompok tersebut sudah masuk sebagai penerima bantuan tunai minyak goreng, kata Hikmat.

"Kompensasi itu sebenarnya bantuan sembako. Pak Presiden bilang itu bantuan tunai minyak goreng, tapi bukan berarti hanya bisa digunakan untuk minyak goreng saja. Tergantung kebutuhan masyarakat," imbuhnya.

Menurut dia, pemerintah juga akan memberikan bantuan minyak goreng kepada pedagang kaki lima seperti pedagang jajanan gorengan. Bantuan minyak goreng untuk PKL akan disalurkan oleh TNI dan Polri yang memiliki data terkait.

Bantuan tunai minyak goreng tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang mengalami kenaikan harga akibat dampak kondisi ekonomi global dan masa menjelang Idul Fitri.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) menyepakati kerja sama penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga guna mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.

Kesepakatan kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud M.D. di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Wimboh menyampaikan kerja sama ini diharapkan bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.

“OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh. Baca Juga: Mahendra Siregar Calon Ketua OJK Jalani Uji Fit & Proper Test DPR RI

Moh. Mahfud MD dalam kesempatan itu menyampaikan kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga/kementerian juga pemangku kepentingan lainnya,” ucap Mahfud.

Adapun ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan; Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan; Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan; Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli; Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; dan Pertukaran data dan/atau informasi.

Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari insiatif strategis OJK terkait Peningkatan Komunikasi dalam Penegakan Hukum Permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK), yang bertujuan untuk melakukan penguatan protokol antar lembaga agar tercapai sinergi dalam penanganan permasalahan hukum dan enforcement pada SJK.

"OJK secara proaktif akan terus meningkatkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang pada ujungnya untuk kepentingan perlindungan konsumen," tutup Wimboh.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya membuktikan bahwa Munarman bukanlah teroris.

Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga.

"Yang jelas, satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13, yaitu menyembunyikan informasi," ujar Aziz kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Pasal vonis yang digunakan hakim berbeda dengan pasal tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemufakatan jahat sebagaimana dakwaan kedua.

"Putusan majelis hakim, kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ucap hakim.

Alhasil, vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa delapan tahun penjara.

"Untuk pidananya, penuntut umum meminta delapan tahun, untuk majelis hakim menjatuhkan tiga tahun (penjara)," tutur hakim.

Kubu Munarman selanjutnya akan mengajukan banding dengan harapan hukuman yang diterima Munarman bisa lebih rendah lagi.

"Putusan ini belum kiamat. Ini belum kiamat bagi kami, kuasa hukum dan juga terdakwa. Kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya dan insya Allah mudah-mudahan segala sesuatu indah pada waktunya," ujar kuasa hukum lain dari Munarman, yakni Pieter Ell.

Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu ini.

Hakim memerintahkan Munarman tetap ditahan.

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Munarman juga pernah dihukum sebelumnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata hakim.



KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Dandim 1610/Klungkung, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat memastikan jika penyaluran dana BLT DD tepat sasaran.

Keberadaan BLT DD, kata Dandim, diharapkan bisa membantu perekonomian masyarakat. 

Hal itu, ia katakan terkait adanya penyaluran BLT DD yang berlangsung Desa Jugutbatu, Kabupaten Klungkung, Bali. Kamis, 7 April 2022 siang.

“Sebab, BLT-DD itu bertujuan untuk membantu perekonomian dan meringankan beban masyarakat yang kurang mampu di masa pandemi,” ujar Dandim.

BLT DD, imbuh Dandim, merupakan wujud perhatian Pemerintah terhadap masyarakat.

Bahkan, penyaluran itupun mendapat pengawalan ketat dari pihak TNI dan Polri.

“Disana sudah kita terjunkan Babinsa untuk memastikan penyaluran bantuan itu. Penyaluran dana itu harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Karanganyar) Seorang putra daerah asal lereng Gunung Lawu, Karanganyar, menduduki posisi orang nomor satu di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar.

Adalah AKP Yulianto yang diberi tugas oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk menggantikan AKP Sarwoko.

Pengganti AKP Sarwoko bukanlah wajah baru di Polres Karanganyar. Pasalnya, AKP Yulianto pernah menjabat sebagai Kanit Regident sebelum menjabat sebagai Kanit 7 Sat PJR Ditlantas Polda Jateng.

“Saya akan siap dan mohon diberikan petunjuk untuk bisa menjalankan tugas-tugas saya sebagai anggota baru di Polres Karanganyar ini,” kata AKP Yulianto, usai sertijab di Mapolres, Rabu (6/4/2022), yang dipimpin Kapolres Danang Kuswoyo.

Tugas pertama yang akan dilakukan dirinya yaitu mengamankan arus mudik lebaran nanti. Ada 8 titik utama yang akan dijadikan posko pemantauan arus mudik.

"Delapan posko pemantauan arus mudik nanti yaitu, empat di exit tol, dan empat lagi di ruas jalan artileri. Salah satunya di daerah perbatasan Jateng dan Jatim,"terangnya.

Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengatakan, serah terima jabatan Kasatlantas adalah tindak lanjut surat telegram dari kapolda tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan dalam lingkungan Polda Jawa Tengah.

"Saya ucapkan selamat kepada Kasatlantas baru dan saya ucapkan terima kasih kepada Kasatlantas lama atas dedikasinya selama ini. Semoga di tempat yang baru akan diberikan kesuksesan dan jenjang karir yang lebih tinggi,” kata Kapolres Karanganyar.

Menurut AKBP Danang Kuswoyo, pergantian jabatan merupakan hal biasa yang terjadi di tubuh Polri sebagai sarana untuk penyegaran organisasi. Serta sarana promosi bagi anggota yang dianggap berhasil dalam pelaksanaan tugas.

“Saya berharap Kasatlantas yang baru dapat melanjutkan tugas-tugas pejabat lama, serta bisa menciptakan inovasi baru,”terangnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus seteru Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto dengan Bupati Anna Mu'awanah tampaknya belum berakhir.

Terbaru Wawan sapaan akrab Wabup melakukan upaya hukum pra peradilan, setelah kasus laporannya kepada Bupati dihentikan oleh Dirkrimsus Polda Jatim, pada Kamis (3/2/2022).

Ia menuntut agar kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan Anna Mu'awanah selaku Bupati ditindaklanjuti lagi.

Kuasa hukum Wabup Wawan, M Sholeh mengatakan, gugatan pra peradilan kliennya telah didaftarkan di PN Surabaya.

Hal ini dilakukan karena kasus aduan kliennya kepada terlapor Anna Mu'awanah telah dihentikan Polda Jatim.

"Kenapa tidak didaftarkan di PN Bojonegoro karena yang kita gugat adalah Polda Jatim, locus delicti yaitu harus di PN Surabaya. Sudah kita daftarkan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung pemkab lantai 7 ruangan wakil bupati, Rabu (6/4/2022).

Didampingi Wabup, Sholeh menjelaskan, gugatan pra peradilan terhadap Kapolda Jatim ini terkait dengan terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022.

Di mana dalam surat itu Ditreskrimsus menghentikan Penyelidikan, yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

"Kita menggugat pra peradilan Kapolda Jatim atas keluarnya SP3 oleh Dirkrimsus terkait laporan kliennya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.

Orang nomor satu di Bojonegoro itu, dilaporkan oleh Wakilnya, Budi Irawanto karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus pertama kali dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro, pada Kamis (9/9/2021).

Terhitung 29 hari kemudian, kasus diambil alih penanganannya oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, penghentian kasus tersebut didasarkan karena penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana yang tertera pada UU ITE, sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.

Temuan hasil itu, juga didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, yang merupakan anggota grup WhatsApp (WA), yang menjadi medium dugaan penyebaran konten pencemaran nama baik.

Termasuk, tinjauan saksi ahli yang berjumlah tiga orang.

"Sehingga dari kita ditreskrimsus polda jatim menghentikan penyelidikan. Jadi belum sampai lidik, karena tidak ada pidana kasusnya kita tutup," ujar Zulham, di Ruang Konpres Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan, tidak menampik, di dalam alat bukti yang disetorkan pihak pelapor, terdapat konten tulisan bernada sindiran.

Namun, sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.

Wildan menambahkan, proses penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana yang dimaksud.

"Iya ada (kata-kata menyindir). Tapi itu bukan merupakan tindakan pencemaran nama baik, sesuai SKB," ujar Wildan.

Oleh karena itu, lanjut Wildan, pihaknya akan segera mengirimkan hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut kepada kedua belah pihak, dalam waktu dekat.

"Nanti hasil dari gelar, kami akan memberikan hasil ke pelapor termasuk terlapor, tentang kasus terakhir. Bukan (damai), jadi murni hasil penyelidik, tidak menemukan unsur pidana," pungkas Wildan.

Sekadar diketahui, perseteruan antara Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dengan pimpinannya sendiri, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, bermula saat sang Bupati menulis sebuah konten informasi melalui media elektronik yang cenderung menyudutkan sosok pribadi sang Wabup.

Dalam konten informasi yang dimaksud, sang Bupati menuliskan secara jelas beberapa hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan bersifat tuduhan miring yang menyudutkan pribadi di hadapan publik.

Atas tindakan yang dirasa tidak menyenangkan itu, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto lantas membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro pada Kamis (9/9/2021).

Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi, dengan nama terlapor Anna Mu'awanah, yang merupakan pimpinan dari si pelapor.

Kemudian, 16 hari pasca laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dengan memeriksa dua orang saksi.

Kemudian, Polda Jatim mengambil alih kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, atas laporan Budi Irawanto, yang Wakil Bupati Bojonegoro.

Pengambilalihan laporan tersebut terhitung sejak Kamis (7/10/2021).

Artinya, 29 hari pasca laporan diterima pertama kali dan proses penyelidikan telah dilakukan Polres Bojonegoro, Kamis (9/9/2021) silam.

Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik itu, akan ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kemudian, Kamis (28/10/2021) kemarin, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, sebagai saksi pelapor telah menjalani pemeriksaan di Ruangan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) Koarmada II,  secara optimal mendukung latihan praktek MIO (Maritim Interdiction Operation) Siswa Dikkopaska XLV. TA.2022, yang berlangsung di perairan Selat Madura.

Latihan praktek yang dilaksanakan pada Rabu (6/4/2022) ini diikuti sebanyak 51 orang siswa. Mendukung penuh jalannya kegiatan dan latihan tersebut, Satkopaska melibatkan beberapa unsur  salah satunya  KAL dan Sea Rider Satkopaska Koarmada II.

Di tempat terpisah, Komandan Satkopaska Koarmada II Kolonet Laut (P) Agus Yudho mengatakan bahwa tujuan Lattek tersebut yaitu untuk mengenalkan kepada para siswa mengenai Tugas-tugas sebagai Prajurit Kopaska, serta mendidik siswa agar selalu siap melaksanakan tugas kapan pun dan dimana pun disaat negara ini membutuhkan.

"Latihan ini adalah salah satu bagian dari Tugas-tugas  Kopaska, diantaranya dengan menggunakan konsep Cast and Recovery yang merupakan kemampuan dari Prajurit Kopaska, dengan metode Infiltrasi melalui perairan menggunakan kapal cepat atau Helikopter secara senyap dan cepat, " ujar Dan Satkopaska.

Lebih lanjut Dansatkopaska Koarmada II menyampaikan, kegiatan ini adalah wujud dari pelaksanaan arahan dari Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto ,yang selaras dengan program priorotas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono yakni terkait pembinaan SDM TNI AL yang unggul. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Lumajang) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung Kwarda Pramuka Jatim yang melanjutkan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi para penyintas APG Semeru. 

Melalui kegiatan Bakti Pramuka Spesial Ramadan, Pramuka Kwarda dan Kwarcab se-Jatim membangun sebanyak 10 unit huntara bagi para korban APG Semeru setelah sebelumnya sukses membangun 19 unit di tahap pertama.

Khofifah yang juga Kamabida Pramuka Jatim secara khusus turun langsung terlibat sekaligus memimpin Apel Bakti Pramuka Spesial Ramadan di Lokasi Huntara Huntap Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Rabu (6/4) pagi.

"Ini keren menurut saya. Bakti pramuka spesial Ramadan, artinya ada harapan limpahan keberkahan lebih besar diturunkan Allah SWT kepada kita semua. Saya rasa di Indonesia hanya Pramuka Kwarda Jatim yang menyelenggarakan bakti pramuka spesial Ramadan seperti ini," puji Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah menyebut, beberapa kwarcab di Jatim terlibat dalam pembangunan Huntara ini. Diantaranya Kwarcab Sumenep, Kwarcab Kota Kediri, dan Kwarcab Nganjuk.

"Ada caring and giving dari kegiatan ini yang saya rasa itu indah sekali ketika ada kepedulian yang tinggi dari seluruh tim dari gerakan Praja Muda Karana," katanya.

Gubernur Khofifah berharap sebelum Idul Fitri para pengungsi APG Semeru dapat segera menghuni Huntara dan Huntap. Terlebih saat ini instalasi aliran listrik dan air sudah terpasang.

Dengan begitu, tak lama lagi pula segera bisa dilakukan serah terima hunian kepada para penyintas dan mereka tinggal di lokaai baru yang telah dibangun secara gotong royong ini.

Khofifah menilai, Huntara serta Huntap di Lumajang ini sangat lengkap. Karena telah menghitung seluruh ekosistem ekonomi maupun ekosistem alamnya. 

Begitu juga dengan perencanaannya yang sangat bagus. 

Sehingga ia berharap bisa menjadi referensi bagi format relokasi kebencanaan di tempat lainnya.

"Kami memohon Pak Presiden nantinya berkenan untuk meresmikan huntara-huntap ini setelah seluruh instalasi selesai. Namun dalam waktu dekat ketika semua sudah siap saya rasa proses mulai memasuki rumah sudah bisa dicicil," harapnya.

Untuk memperlancar proses bersih-bersih dan merapikan seluruh lingkungan sekitar dan fasilitas pendukung di Huntara Huntap sebelum peresmian maupun proses dihuni oleh para penyintas APG Gunung Semeru, bisa dilakukan kerja bakti dalam format cash for work.

"Saya sampaikan kepada Pak Bupati ini bisa masuk kategori cash for work atau padat karya. Sehingga mereka yang bekerja membersihkan sisa sisa pembangunan nanti juga mendapatkan upah," imbuhnya.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada Pramuka yang telah ikut serta memberikan bantuan masyarakat Lumajang.

Sementara Ketua Kwarda Jatim H. Arum Sabil menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Khofifah selaku Kamabida Jatim berkenan hadir untuk meninjau dimulainya pembangunan Huntara tahap 2 bagi penyintas APG Gunung Semeru.

“Kehadiran Kamabida Jatim ini adalah bentuk dukungan dan pemompa semangat bagi Pramuka yang ikut serta dalam Bhakti Pramuka Peduli Semeru khususnya kali ini yang bertepatan dengan bulan Ramadhan 1443 H,” jelas Arum.

"Tentunya ini sesuatu yang sangat luar biasa, memberikan semangat kepada kami dan ini menurut Kami adalah bagian dari apresiasi dari Gubernur Jawa Timur ketua Kamabida Jatim dan supportnya serta semangat bagi adik-adik Pramuka yang tetap berkarya, berbakti untuk negeri tiada henti walaupun di bulan puasa," imbuhnya.

Seperti diberitakan, terjadinya guguran awan panas Gunung Semeru tanggal 4 Desember 2021 lalu di Kabupaten Lumajang mengakibatkan banyak infraktruktur, tempat tinggal dan tempat ibadah yang rusak. Sehingga banyak warga yang harus kehilangan tempat tinggal.

Sebagai upaya tanggap darurat, maka perlu segera dibangun hunian sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) untuk memenuhi kebutuhan 1.951 KK di Desa Sumbermujur Kec. Candipuro Kab. Lumajang. 

Dalam upaya pembangunan tersebut, Pramuka Kwarda Jatim terlibat dalam pembangunan 50 Huntara yang terbagi dalam beberapa tahap.

Sebelumnya telah dilakukan pembangunan 19 Huntara pada tahap pertama oleh Pramuka yang melibatkan 190 personil terdiri dari 10 orang dari 19 Kwarcab se Jatim pada tanggal 4 - 10 Februari 2022. 

Pada tahap kedua ini akan dibangun 10 Huntara pelaksanaannya dimulai pada 6-12 April 2022.



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka. 

Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis kasus kerangkeng manusia.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tim penyidik Polda Sumatra Utara telah melakukan ekspose perkara dan mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka.

”Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Putra dalam siaran persnya, Rabu (6/4/2022).

Panca mengemukakan tersangka Terbit Rencana Peranginangin telah dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ditambah Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

Panca memastikan tim penyidik Polda Sumatra Utara bakal menuntaskan kasus kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin secara profesional.

“Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumatra Utara menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di kediaman eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Para tersangka tersebut antara lain HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. 

Adapun sebagian dari delapan tersangka tersebut dijerat pasal kekerasan berujung kematian dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

“Betul,” kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Bisnis, Senin (21/3/2022) malam.

HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dijerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sedangkan SP disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. 

Pasal itu juga menjerat TS. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal berlapis. 

“Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut,” ujar Hadi.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagug, Ketut Sumedana mengatakan, kelima saksi berasal dari internal maskapai BUMN itu. Tiga orang di antaranya ialah direktur dan dua lainnya vice president (vp).

"Diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (6/4).

Ketut menyampaikan, para saksi yang diperiksa ialah Judi Rifajantoro selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2013, Elisa Lumbantoruan selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2012, Batara Silaban selaku Direktur Teknik dan Pengembangan Armada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014. Kemudian, yang keempat ialah Kartika Puspa Sari selaku VP Corporate Planning and Research PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode April 2021, dan Mukhtaris selaku VP Acquisition and Aircraft Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode April 2021.

Kejagung telah melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berkoordinasi terkait penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia.

Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menerangkan, pertemuan itu dilakukan Selasa (29/3) kemarin. 

Dari pertemuan itu, penyidik memastikan angka kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia tidak akan lama lagi diumumkan.

"Adalah (angkanya). Pokoknya yang pasti kami sudah ketemu BPK untuk itu," tuturnya, Selasa (29/3) malam.

Supardi memastikan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia masih akan melalui proses panjang. Dengan begitu, dia menegaskan masih akan ada tersangka baru lainnya.

"Saya baru saja menandatangani sebendel surat pemanggilan saksi, jadi masih panjang prosesnya," ucap dia.

Terakhir diberitakan, Kejaksaan tengah menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat terbang jenis Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600.

Supardi mengatakan, di antara para tersangka diduga menerima kick back dalam kasus itu, yang disinyalir berasal dari hasil markup harga.

“Penyelidikan pada tiga tersangka dugaan korupsi di Garuda Indonesia,” katanya, Selasa (15/3).



KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Adanya jam komandan dinilai mampu memberikan dukungan penuh terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing personel.

Bahkan, adanya jam komandan itu juga mampu memperkuat silaturahmi antara pimpinan dan prajurit.

Seperti yang dilakukan oleh Danramil Banjarangkan, Kapten Inf I Gede Suastika pada personelnya. Kamis, 7 April 2022 pagi.

“Supaya sistem kerja, tugas dan tanggung jawab bisa terlaksana dengan baik melalui adanya jam komandan ini,” ujarnya.

Terpisah, Dandim 1610/Klungkung, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat menambahkan, adanya jam komandan tersebut merupakan salah satu sarana guna menyampaikan program ataupun visi dan misi Satuan.

“Jam komandan ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh masing-masing Komandan Satuan untuk memperjelas program-program dan kinerja yang harus dilakukan prajurit,” bebernya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive