KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Nama YouTuber Muhammad Kece pada pertengahan tahun 2021 lalu sempat membuat geger masyarakat atas tindakan yang diduga melakukan penistaan agama.
M Kece pun sebelumnya telah ditangkap di Bali dan langsung digiring ke Bareskrim Mabes Polri.
Kini, terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, pada Rabu (6/4) hari ini.
Kece dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (M Kece) dengan pidana penjara selama 10 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati yang kemudian diikuti takbir oleh tamu yang hadir di ruang sidang, PN Ciamis.
Lebih lanjut, Vivi menerangkan bahwa Majelis menyatakan vonis tersebut dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Kece sejauh ini.
Sementara itu, Hakim PN Ciamis Arpisol mengatakan bahwa M Kece telah menjalani sidang sekitar 10 kali, sampai akhirnya menerima putusan vonis 10 tahun penjara.
Sementara ini, M Kece diketahui ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis. Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada M Kece itu disebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Ciamis.
Sebelumnya, JPU menuntut M Kece lantaran dinilai terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, M Kece juga sempat dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu. Tidak hanya itu, M Kece bahkan disebut juga dilumuri tinja oleh Irjen Napoleon.