Sabtu, 09 April 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkolaborasi dengan produsen dan distributor mulai menggeber pelaksanaan Pasar Gotong Royong Ramadan tahun 2022. 

Untuk kegiatan perdana, Pasar Gotong Royong berlangsung di Gelanggang Remaja, Kecamatan Tambaksari Surabaya pada tanggal 8 hingga 9 April 2022.

Mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag), Fauzie Mustaqiem Yos secara resmi membuka Pasar Gotong Royong Ramadan, Jumat (8/4).

Dia menjelaskan, bahwa Pasar Gotong Royong Ramadan bertujuan untuk mempermudah akses warga mendapatkan kebutuhan bahan pokok. 

Sekaligus pula agar warga mendapatkan bahan pokok dengan harga yang lebih ekonomis.

"Pada skala yang lebih luas, kegiatan ini akan dapat menekan dampak fluktuasi harga dari kelangkaan komoditas bahan pohon yang saat ini memang dirasakan oleh masyarakat," kata Yos.

Di samping itu pula, Yos menyebut, melalui Pasar Gotong Royong Ramadan ini, juga diharapkan dapat memaksimalkan peran pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi di Kota Surabaya. 

"Selain itu kegiatan ini merupakan bentuk dukungan kepada pelaku UMKM berupa display produk. Dengan tujuan untuk memperkenalkan produk-produk UMKM," katanya.

Pasar Gotong Royong di Kecamatan Tambaksari, merupakan yang pertama digelar di bulan suci Ramadan tahun 2022. 

Untuk selanjutnya, kegiatan akan berlanjut digelar di Kecamatan Karangpilang, Benowo dan terakhir Kenjeran.

Yos menerangkan, kegiatan ini sebenarnya berlangsung rutin setiap tahun di bulan Ramadan. Namun karena dalam dua tahun ada pandemi Covid-19, maka selama itu vakum dan baru kembali dilaksanakan sekarang.

"Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa terpenuhi kebutuhan bahan pokoknya. Termasuk juga untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dengan melibatkan teman-teman pelaku UMKM," harap dia.

Di tempat yang sama, Camat Tambaksari Kota Surabaya, Laksita Rini Sevriani menyampaikan, ada sebanyak 44 pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Tambaksari yang terlibat dalam Pasar Gotong Royong Ramadan tahun 2022. 

"Satu di antara pelaku UMKM yang terlibat itu disabilitas. Sedangkan lainnya, dari komoditi yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi (Dinkopdag)," Laksita Rini.

Laksita Rini menyebut, bahwa pelaku UMKM yang terlibat dalam gelaran ini tak hanya berupa produk makanan dan minuman siap saji. Ada pula aksesoris, pakaian hingga berbagai macam kue untuk kebutuhan lebaran. 

"Produk makanan-minuman yang paling banyak, begitu juga dengan kue-kue lebaran," ungkap dia.

Pihaknya berharap, dengan adanya Pasar Gotong Royong Ramadan ini dapat memudahkan warga Kecamatan Tambaksari mendapatkan kebutuhan bahan pokok. 

Begitu juga para pelaku UMKM bisa memasarkan dan memamerkan hasil produk-produknya. 

"Dan inilah ekonomi kerakyatan yang selalu berjalan. Untuk di Kecamatan Tambaksari, berlangsung selama dua hari," pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Upaya pemulihan ekonomi mulai dilakukan oleh semua Satuan TNI-AD. 

Melalui beragam cara, pihak TNI mulai melakukan langkah percepatan ekonomi di kalangan masyarakat.

Seperti adanya pasar takjil yang saat ini diresmikan oleh Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Yudhi Prasetiyo. Pasar takjil itu, dipusatkan di Lapangan Rampal, Kota Malang.

Di lokasi itu, tersedia beragam takjil atau menu makanan bagi masyarakat yang ingin bersantap buka puasa di Lapangan Rampal.

“Peresmian ini sangat sejalan dengan tema yang kita usung, adalah TNI Manunggal Santri Enterpreneurship yang akan berjalan selama 30 hari,” ujarnya.

Peresmian pasar takjil itu, diwarnai dengan adanya pemotongan pita di lokasi pasar takjil yang disaksikan oleh beberapa pelaku usaha.

Menurutnya, kondisi pasar Ramadhan yang ada di Lapangan itu sudah cukup bagus.

“Pasar takjil ramadhan ini sangat pas untuk sarana silaturahmi, sekaligus menyiapkan makanan untuk buka puasa,” bebernya. (Penrem 083/Baladhika Jaya)


Jumat, 08 April 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau masyarakat segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

Sebab, program tersebut hanya berlaku hingga Juni 2022.

“PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta yang belum dideklarasikan pada pengampunan pajak 2016 lalu," tuturnya dalam acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela bertajuk Gunakan Kesempatan Karena Sarat Manfaat, Kamis (7/4/2022).

Suryo mengharapkan PPS dapat diikuti oleh wajib pajak seluruh Indonesia. Sebab program ini memliki waktu terbatas sampai Juni 2022. Suryo menambahkan, hingga Kamis (7/4/2022) pukul 08.00 WIB, sebanyak 34.236 wajib pajak menjadi peserta dalam PPS. 

Harta yang diungkapkan tercatat sebesar Rp56,21 triliun dan jumah Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp5,76 triliun.

Adapun nilai yang deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp48,18 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp4,47 triliun. Sedangkan nilai harta yang diinvestasikan oleh wajib pajak tercatat Rp3,56 triliun.

Suryo menyampaikan, pemerintah menggandeng berbagai pihak untuk menyukseskan program tersebut.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) misalnya, diajak untuk mendorong para anggota dan kliennya yang memenuhi syarat PPS untuk segera mengikuti program itu. 

"Harapan kami, IKPI dengan sumber dayanya dapat membantu dalam mendorong kampanye PPS lebih semarak," pintanya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyampaikan, PPS merupakan program yang banyak memberikan manfaat bagi wajib pajak. 

Karenanya menurut dia tak ada alasan untuk mengabaikan program tersebut.

"Jadi PPS ini adalah kesempatan yang sarat dengan manfaat, oleh karena itu, sangat disayangkan apabila ada yang belum memenuhi kewajibannya. Tentu apabila setelah ikut PPS diharapkan wajib pajak semakin patuh secara sukarela, tidak lagi harus di-enforce, jadi tidak patuh karena dipaksa, tapi karena sukarela," jelasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat tangkapan besar.

Sinergitas kedua instansi tersebut berhasil menggagalkan pengiriman 203,99 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat menyampaikan pihaknya membantu tim BNN melakukan patroli laut untuk penyelidikan kasus narkoba.

"Patroli laut tersebut dilaksanakan setelah diterimanya informasi dari masyarakat atas adanya pengiriman sabu-sabu yang dilakukan jaringan sindikat narkotika Yan-Niar, di daerah Aceh Timur," ungkap Syarif Hidayat dalam konferensi pers yang digelar di BNN, Kamis (7/3).

Pengungkapan kasus ini berawal saat pada Senin (14/3) sekitar pukul 02.26 WIB memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menyita dua bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg.

Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek, dan KK alias Apul.

Syarif mengungkapkan pengembangan pun dilakukan, dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan AZ alias Har di kediamannya, di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Bea Cukai dan BNN dapat tangkapan besar. Sinergitas kedua instansi tersebut menggagalkan pengiriman sabu-sabu dalam jumlah fantastis di Aceh Timur

Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Menurut Syarif, keberhasilan pengungkapan kasus ini makin memperkuat sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dan BNN.

"Tak hanya dengan BNN, sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri, Kejaksaan, dan TNI, akan terus kami tingkatkan dalam mengatasi kasus peredaran narkotika, salah satunya melalui operasi serentak dan terpadu," ujarnya.

Dia menegaskan narkotika selain memiliki dampak kerusakan yang dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan negara, juga merupakan kejahatan yang direncanakan, dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan jaringan yang luas.

"Jadi dalam penanganannya dibutuhkan metode dan strategi yang juga luar biasa," beber Syarif.

Dia menegaskan Bea Cukai akan terus mendukung dan berkontribusi langsung dalam kegiatan pemberantasan narkotika.

Hal ini juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 yang memberi amanah kepada Bea Cukai sebagai salah satu instansi pelaksana regulasi mengena rencana aksi nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) 2020-2024.



KABARPROGRESIF.COM: (Rohil) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil di bidang perdata dan tata usaha negara. 

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Kejari Rohil Yuliarni Appy, SH MH, Kamis (7/4/2022) di lantai lV kantor BPKAD Jalan merdeka Bagansiapiapi.

Penandatanganan MOU tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman, SS MH, Pj Sekda Ferry H Parya, Kasi Datun Irfan Rahmadani Prayoga, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi, SE Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto SH SIK, para Asisten, serta di hadiri juga oleh seluruh Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam kesempatan itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP berharap kepada seluruh dinas atau kuasa penggunaan anggaran yang ada dilingkungan Pemkab Rohil untuk dapat melakukan koordinasi dengan Kejari Rohil.

" Kami minta semua pengguna anggaran agar pelaksanaan ini supaya ditaati betul. Kami ingin selama masa pemerintahan kami ini tidak ada lagi pegawai yang tersandung masalah hukum," Jelas Bupati Afrizal Sintong.

Bupati menambahkan, bahwa salah satu tujuan MoU tersebut untuk melindungi Operasional Perangkat Daerah (OPD) atau pegawai, agar kedepannya tidak salah dalam menggunakan anggaran sehingga tidak berujung korupsi.

" Hal inilah yang perlu kita antisipasi, makanya kita minta pegawai supaya bisa saling berkoordinasi dengan Kasi Datun Kejari Rohil," Sebut Bupati.

Sementara itu, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH memberikan apresiasi terhadap Bupati dan jajaran yang telah menginisiasi MoU tersebut, Kajari juga menyambut baik keinginan bupati Rohil di masa kepemimpinannya berkomitmen melakukan tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya dengan penggunaan anggaran agar tepat guna, dan tepat sasaran, sehingga memberikan output yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Rohil.

" Pada kesempatan sebelumnya bupati Rohil berupaya agar Rohil maju dengan mengoptimalkan anggaran dan sumber daya yang ada saat ini, salah satu upaya yang beliau lakukan adalah dengan membuka diri untuk kami dampingi dalam beberapa kegiatan yang sifatnya urgen dan krusial bagi pembangunan Kabupaten Rokan Hilir ke depan," Papar Kajari.

Yuliarni menambahkan, salah satu tugas fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang Datun dapat melakukan upaya preventif atau pencegahan. Bidang Datun, juga dapat memberikan bantuan hukum pertimbangan hukum penyelesaian perkara baik secara litigasi maupun non litigasi melakukan pendampingan hukum atau legal asisten memberikan pendapat hukum atau legal opinion legal audit dan tindakan hukum dengan tujuan penyelamatan keuangan negara dan pencegahan kerugian keuangan negara tentu dengan dibekali surat kuasa khusus dari prinsipal dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir.

" Untuk itu besar harapan kami setelah acara penandatanganan MOU ini dapat memanfaatkan momentum dan kesempatan ini dengan berkoordinasi secara formal maupun informal dengan jaksa pengacara negara yang ada di Kejari Rohil agar kami dapat berkontribusi dalam percepatan dan efektifitas pembangunan Kabupaten Rohil," Tandasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Eldin Citra, LGH, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) dan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

“Pada Kamis, 7 April 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung pada Kamis malam.

LGH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Tim Penyidik Pidsus Kejagung mencari yang bersangkutan di Jakarta karena tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Akhirnya, pada pukul 19.30 WIB, Tim Penyidik berhasil menemukan dan mengamankan LGH di Bandung berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022,” katanya.

Setelah ditangkap, LGH dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan atau kepentingan penyidikan. Setelah menjalani pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus menetapkan LGH sebagai tersangka.

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung juga langsung menahan tersangka LGH di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhitung sejak 7 April 2022 sampai dengan 26 April 2022.

LGH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka LGH telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” katanya.

Adapun peran tersangka LGH dalam kasus ini, dia yang mempunyai akses ke perusahaan atau pabrik tekstil di Cina menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli atau buyer di dalam negeri. Untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH mengunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS dan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil.

Tersangka LGH menginpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari negara Cina. Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor namun oleh tersangka LGH bersama dengan Pejabat Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang, IP dan MRP, serta Pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, H, kemudian dijual di dalam negeri.

Atas kerja sama tersebut, IP dan MRP menerima sejumlah uang dari LGH melalui PS setiap kontainernya sedangkan H menerima uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka LGH melalui PS untuk pengurusan penyelesaian penegahan 2 kontainer dan kemudahan re-ekspor.

“Akibat prbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian Negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka LGH melanggar sangkaan kesatu primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiairnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian sangkaan Kedua Primair, yakni melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiairnya, Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Subsidiair, Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Jumat berkah yang digelar oleh Korem 082/CPYJ pada Jumat, 8 April 2022 sore, diwarnai dengan adanya pembagian sembako yang

ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang ada di Kota dan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Setidaknya, terdapat ribuan paket sembako yang saat itu dibagikan oleh pihak Korem pada masyarakat melalui adanya kegiatan peduli sesama.

“Kegiatan ini digelar secara rutin setiap hari Jumat selama bulan ramadhan,” ujar Danrem, Kolonel Inf Unang Sudargo.

Danrem menyebut, terdapat enam Kodim di wilayah teritorialnya yang ikut berpartisipasi pada kegiatan itu. 

“Kegiatan ini nantinya akan kita gelar atau kita lakukan di tempat yang berbeda,” bebernya. (Penrem 082/CPYJ)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersilaturahmi ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Jumat (8/4).

Gubernur Jatim disambut dengan hangat oleh Wali Kota Eri bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di teras Balai Kota, kemudian mereka menggelar pertemuan di ruang kerja Wali Kota Surabaya.

Seusai pertemuan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa silaturahmi kali ini untuk mencocokkan pikiran atau meeting of mind. 

Menurutnya, meeting of mind ini sangat penting dilakukan karena Kota Surabaya ini merupakan kota metropolitan. 

“Jadi, sangat banyak hal yang ekosistemnya bisa mengalami perubahan-perubahan dan ini harus jadi bagian dari antisipasi kita bersama,” kata Gubernur Jatim di Balai Kota Surabaya.

Ia menegaskan bahwa banyak hal yang posisinya sudah stabil, tapi kemudian ada efek pembangunan yang harus dilakukan antisipasi bersama, dari mulai yang terkait Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), kemudian bagaimana meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dari mulai gizi buruk yang sangat sukses dilakukan di Surabaya pada dua tahun terakhir, serta bagaimana menurunkan stunting lebih signifikan, kemudian menurunkan TB juga supaya lebih signifikan lagi.

“Hal-hal seperti itu yang kita bahas, sampai hal-hal strategis bagaimana serapan UMKM dari APBD yang ditarget oleh pemerintah pusat Rp 26,8 triliun. Kenapa saya yang harus silaturahmi ke sini, karena skala APBD Surabaya paling besar di Jawa timur, sehingga belanja untuk APBD terkait dengan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) untuk UMKM menjadi signifikan,” katanya.

Menurut Khofifah, format-format yang sudah dilakukan oleh Wali Kota Surabaya bersama jajaran pemkot sudah sangat cukup memberikan gambaran bahwa target pemerintah pusat Rp 26,8 triliun bisa dicapai. 

“Makanya, ini harus cocok-cocokan pikiran, sehingga sektor UMKM yang harus di create dan proses kurasinya serta akses marketnya harus bisa terkonsolidasikan,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Eri mengatakan pertemuan tadi banyak membahas tentang penanggulangan PMKS, menggerakkan ekonomi kerakyatan, menggerakkan pasar, dan pengembangan wisata. 

Termasuk pula soal aset pemkot yang digunakan untuk UMKM dan juga APBD 40 persen untuk PJB UMKM.

“Setelah kita paparkan, ternyata sudah sejalan dengan apa yang diinginkan dan dipikirkan oleh beliau. Jadi, langkah yang kita lakukan sudah sejalan dan selaras berkat arahan dan bimbingan Ibu Gubernur. Saya selalu sampaikan bahwa Pemkot Surabaya ini harus in line dengan Pemprov Jatim, tadi sudah disampaikan Ibu gubernur langkah-langkah kita,” kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri berharap, dengan adanya pertemuan di hari yang penuh berkah dan maghfirah di bulan Ramadan ini, ia yakin bisa memberikan yang terbaik untuk umat di Kota Surabaya. 

“Semoga sinergi pemkot dengan pemprov bisa terus ditingkatkan ke depannya,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyampaikan, pendaftar partai politik dalam rangka tahapan Pemilu 2024 akan dibuka pada 1–7 Agustus 2022. 

Saat ini, KPU tengah menyiapkan draft Peraturan KPU terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu.

“Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022,” kata Hasyim dalam siaran daring, Kamis (7/4).

Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mengacu pada Undang-Undang (UU) yang sama digunakan pada Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

’’Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik,” ujar Hasyim.

Dia mengungkapkan, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017. 

Persyaratan itu di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). 

Penyelenggaraan simulasi ini dalam rangka mempersiapkan dan menyukseskan pemilu 2024 secara maksimal.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Kamis (7/4/2022).

Penyidik akan memeriksa Irgan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Tangerang atas nama saksi Irgan Chairul Mahfiz, Mantan Anggota DPR-RI periode 2014 sampai 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Irgan Chairul Mahfiz. Irgan Chairul sendiri merupakan narapidana kasus korupsi yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018. Diduga, penyidik ingin menggali pengetahuan Irgan soal perkara korupsi DAK tahun 2018.

Selain Irgan, penyidik juga memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Anzar ZR Wattimena, sebagai saksi hari ini. Anzar diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, atas nama saksi Anzar ZR Wattimena, Kepala Bappeda Kabupaten Seram Bagian Timur," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. 

Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dalam perkara korupsi pengurusan DAK tahun 2017-2018 ini. 

Mereka di antaranya adalah, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; eks Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Sukiman.

Kemudian, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua, Natan Pasomba; Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman; Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung; mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono, dan Anggota DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz.

Diduga, masih banyak pihak lain yang terlibat atau disinyalir menerima aliran uang korupsi terkait pengurusan DAK ini. 

KPK saat ini masih terus mengembangkan perkara ini dan membidik tersangka lainnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Banda Aceh) Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Mohamad Hasan memimpin upacara serah terima jabatan beberapa pejabat Kodam IM di Gedung Malahayati Makodam IM, Banda Aceh, Rabu (6/3/2022).

Adapun yang melaksanakan sertijab yakni pejabat Danpomdam IM dari Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H., M.H., kepada Kolonel Cpm Maryadi, A.Md., dan Kapaldam IM dari Kolonel Cpl Tri Sartono S.I.P. kepada Kolonel Cpl Eko Daryanto, S.E., M.Si.

Selain memimpin sertijab, Pangdam IM juga menerima pejabat Pa Ahli Bidang Hukum dan Humaniter Sahli Pangdam IM, yaitu Kolonel Inf Achmad Marzuki, S.H., M.Si., dan Kabaglat Rindam IM Letnan Kolonel Inf Ari Dwi Nugroho serta SMF Dokter Spesialis Golongan IV Rumkit Tk II Iskandar Muda Letnan Kolonel Ckm dr. Hariyadi, Sp. PD.

Pangdam dalam amanatnya mengatakan, sertijab di lingkungan Kodam Iskandar Muda merupakan proses alamiah dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan produktivitas organisasi.

Kepada pejabat lama, Pangdam IM mengucapkan terima kasih dan penghargaan, atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat di lingkungan Kodam IM.

"Semoga pengabdian yang tulus dan ikhlas menjadi amal ibadah dan mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa," harap Pangdam IM.

Kepada pejabat baru, jenderal bintang dua ini mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di lingkungan Kodam IM.

"Ciptakan kerja sama yang baik melalui komunikasi dan koordinasi yang harmonis, serta laksanakan langkah- langkah proaktif, kreatif dan inovatif, dengan dilandasi disiplin dan dedikasi dalam rangka memberikan dharma bhakti terbaik kepada Kodam Iskandar Muda," pesan Pangdam IM kepada pejabat baru.

Turut hadir pada sertijab tersebut Kasdam IM, Irdam IM, Kapok Sahli Pangdam IM, para pejabat utama Kodam IM, Ketua beserta Wakil Ketua dan para pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Iskandar Muda.



KABARPROGRESIF.COM: (Konsel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) siap membantu pemerintah kabupaten (pemkab) Konsel dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Dukungan korps Adhyaksa itu dituangkan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Ditandatangani Bupati Konsel H Surunuddin Dangga dan Kepala Kejari (Kajari) Konsel Afrilianna Purba di auditorium kantor Bupati Kamis, 07 April 2022.

Kajari Konsel, Afrilianna Purba mengatakan MoU ini memuat tentang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. 

Serta pelayanan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Eksistensi jaksa sebagai pengacara negara berupaya berkontribusi kepada pemerintah daerah.

“Dalam hal ini, Kejari Konsel melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan menjalankan tupoksi selaku Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Konsel,” ungkapnya.

Contoh persoalannya, kata dia, jika ada aset Pemda Konsel yang masih dipegang pihak ketiga dan ada masalah disana, maka Kejari Konsel sebagai pengacara negara bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga menyampaikan bahwa kerjasama yang disepakati sangat bermanfaat. 

Memastikan pemerintahan berjalan baik sesuai koridornya.

“Kerjasama ini sifatnya perpanjangan, tahun sebelumnya kami telah merasakan manfaat dari MoU ini. 

Pemda dalam menjalankan pembangunan memiliki mitra strategis, salah satunya tempat berkonsultasi yang berkaitan bidang hukum,” katanya.

Ia mengakui dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemkab Konsel tidak terlepas dari bebagai persoalan yang dapat berimplikasi terhadap permasalahan hukum. 

“Tentu penting adanya pendampingan yang dilakukan Kejaksaan dalam lingkup perdata dan tata usaha negara,” pungkasnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive