Kamis, 14 April 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dibulan suci Ramadhan merupakan kesempatan yang baik untuk saling berbagi dengan sesama, Salah satu momen yang paling umum dilakukan adalah Berbagi Takjil, Momen tersebut diselenggarakan oleh Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Dewi Iwan Isnurwanto dengan diwakilkan Wakil Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Insani Rachmad Jayadi.

Ny. Insani Rachmad Jayadi didampingi Pengurus Daerah Jalasenastri Armada II membagikan takjil gratis kepada seluruh Prajurit Koarmada II khususnya Anggota Tidur Dalam, bertempat di sekitaran Masjid Al Mahdi yang berada di Daerah Basis Angkatan Laut (DBAL), Rabu (13/4).

Sebanyak 200 bungkus takjil/makanan pembuka saat berbuka puasa dibagikan untuk saling berbagi rezeki dan keberkahan di bulan Suci Ramadan 1443 H/2022 M.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan merupakan salah satu agenda kegiatan sosial Jalasenastri Armada II sebagai bagian dari Program Simpatik Ramadhan untuk menjalin kebersamaan. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp54,2 miliar. 

Uang tersebut berasal dari pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo mengatakan, pengembalian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014. Putusan tersebut juga memiliki juncto dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013, jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013 An. terpidana Ir. Indar Atmanto jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print- 102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021,

“Pada hari ini kembali ditambah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp54,2 miliar,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

Sebelumnya, pada tanggal 23 Maret 2022 Tim Jaksa Eksekutor telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang telah disetorkan sebesar Rp253 miliar. 

Masih terdapat beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk segera dilakukan taksasi (penilaian) agar dapat mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun.

Aset tersebut seperti satu unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M2 milik PT Indosat Mega Media (IM2). 

Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M2 milik PT Indosat Mega Media (IM2).

Kemudian, ada juga Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT Indosat Mega Media (IM2), 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua. 

Selain itu, piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp 23,4 miliar.

“Total penyelamatan kerugian keuangan Negara yang telah disetorkan Jaksa hingga saat ini adalah sebesar Rp307,6 miliar,” ujar Nurcahyo.

Sebelumnya, kejaksaan telah melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp253 miliar itu dalam perjara serupa. 

Pengembalian ini merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar Armanto. 

Sejumlah aset yang disita dan telah masuk pelelangan menghasilkan jumlah tersebut.

"Dari hasil sita eksekusi yang ditemukan tim eksekutor, kami sudah menemukan beberapa aset yang sudah kami lakukan pelelangan, inilah hasilnya," kata Direktur Eksekusi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sarjono, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (1/4).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menambahkan, penyelamatan kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil sita eksekusi pencarian harta benda terpidana berupa uang tunai sebesar Rp9,2 miliar. 

Selain itu, hasil penjualan production asset dan production support asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV sebesar Rp244 miliar.

"Selanjutnya, uang sebesar Rp253 miliar telah disetorkan jaksa ke kas negara dengan nomor billing 820220211204724," imbuhnya.

Selain itu, juga diperoleh beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi, yang segera dilakukan penilaian atau taksasi agar mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun. 

Aset tersebut adalah masing-masing satu gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 meter persegi dan 788 meter persegi milik IM2, mechanical electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik IM2, 14 kendaraan bermotor roda empat dan 6 kendaraan bermotor roda dua, serta piutang IM2 sebesar Rp77,6 miliar.

"Saat ini, telah dibentuk Tim Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset dalam upaya pemulihan sisa kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1.104.986.925.656," beber Ketut.

Sebagai informasi, korupsi terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT Indosat Tbk yang diakui sebagai produk IM2. Produk ini menggunakan access point name (APN) pada waktu mengaktifkan/dijual kepada masyarakat.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Perbuatan PT IM2 tersebut juga terbukti bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melantik 29 pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani melantik 29 pejabat eselon II tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 124/KMK.01/UP.11/2022 dan KMK 125/KMK.01/UP/2022. 

Kepada para pejabat tersebut, dia meminta agar menjalankan tugas yang diamanahkan dengan baik.

"Saya percaya bahwa Saudara-Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," katanya, Rabu (13/4/2022).

Sri Mulyani mengatakan pelantikan itu menjadi penugasan penting karena Indonesia masih berada situasi kritis akibat pandemi Covid-19. 

Pejabat yang baru dilantik tersebut akan langsung menghadapi tugas mengelola keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara dengan amanah.

Dia juga meminta para jajarannya selalu bekerja dengan baik walaupun dilantik untuk posisi pada unit eselon I yang berbeda dari tempat sebelumnya. 

Menurutnya, pergerakan antarunit eselon I sebagai hal yang biasa bagi pejabat di lingkungan Kemenkeu berdasarkan pada kebutuhan organisasi.

Sementara itu, para pejabat yang baru dilantik dalam sumpahnya juga berjanji akan menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi etika dan penuh tanggung jawab.

"Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," bunyi sumpah mereka.

Berikut ini daftar pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu yang dilantik hari ini:

Sekretariat Jenderal

Rukijo sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia

Edy Gunawan sebagai Kepala Biro Manajemen BMN dan Pengadaan

Ditjen Pajak

Dodik Samsu Hidayat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

Aim Nursalim Saleh sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian

Budi Susanto sebagai Direktur Intelijen Perpajakan

Lindawati sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan

Irawan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Ahmad Jamhari sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Riau

Retno Sri Sulistyani sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi

Dionysius Lucas Hendrawan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I

Muhammad Ismiransyah M Zain sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur

Yoyok Satiotomo sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten

Lucia Widiharsanti sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III

Agustin Vita Avantin sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II

Farid Bachtiar sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III

Kurniawan Nisar sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat

Anggrah Warsono sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Bali

Syamsinar sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara

Heri Kuswanto sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku

Ditjen Bea dan Cukai

R. Fadjar Donny Tjahjadi sebagai Direktur Teknis Kepabeanan

Ditjen Kekayaan Negara

Dedi Syarif Usman sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal

Encep Sudarwan sebagai Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara

Meirijal Nur sebagai Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan

Purnama T. Sianturi sebagai Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara

Arik Hariyono sebagai Direktur Penilaian

Joko Prihanto sebagai Direktur Lelang

Lukman Effendi

Dudung Rudi Hendratna sebagai Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu.

Inspektorat Jenderal

Belis Siswanto sebagai Inspektur I



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) TNI membuat sejumlah perombakan dalam seleksi penerimaan prajurit tahun ini. Ada sejumlah aturan mulai diterapkan menyangkut tes calon prajurit.

Terbaru, seperti disampaikan Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayjen TNI Budiman, tahun ini tes keperawanan bagi calon prajurit wanita TNI dinyatakan tidak efektif atau dihapus pada tiga matra.

"(Penghapusan tes keperawanan) sudah efektif (berlaku). Sudah diberlakukan untuk seluruh matra, baik darat, laut maupun udara," katanya saat Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan (Rakornikes) Tahun 2022 di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/04/2022).

Sesuai arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, kata Budiman, tes keperawanan wanita tak mempengaruhi mereka ketika menjalani pendidikan, latihan, bahkan penugasan sebagai wanita TNI.

Oleh karena itu, Jenderal Andika kemudian menghapuskan tes keperawanan dari pemeriksaan badan calon prajurit wanita TNI.

"Bapak Panglima TNI menghapuskan persyaratan tersebut dalam buku petunjuk teknis pemeriksaan badan calon prajurit TNI," ujar Budiman.

Menurut dia, kebijakan Panglima TNI itu tidak terkait langsung terhadap melonjaknya pelamar calon prajurit wanita.

Namun, kebijakan penghapusan tes keperawanan pada dasarnya untuk memberikan prinsip hak asasi manusia (HAM) bagi wanita yang kebetulan sudah tidak lagi perawan, baik karena sengaja maupun tidak disengaja.

Sehingga, wanita tersebut masih memiliki kesempatan menjadi prajurit wanita TNI selama mereka mempunyai kemampuan intelektual dan fisik yang baik.

"Itu semua berkaitan dengan kredibilitas yang bersangkutan dan kami memiliki serangkaian tes untuk melihat hal tersebut. Tapi yang jelas masalah itu tidak lagi menjadi hal yang standar yang ada dalam juknis (petunjuk teknis)," kata Budiman.

Kebijakan penghapusan tes keperawanan dalam rekrutmen calon prajurit TNI dilontarkan Jenderal TNI Andika Perkasa saat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) pada 2021.

Saat itu, Andika menyebutkan tes tersebut dianggap tidak lagi memiliki relevansi terhadap tujuan pendidikan militer. 

"Karena itu, yang tidak ada lagi hubungannya tidak perlu lagi," katanya menegaskan.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Prima Surya Silica Yora pada Selasa, 12 April 2022. 

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan permohonan izin usaha pertambangan di Kabupaten PPU yang salah satu izinnya mesti ditandatangani tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.

Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Yora. Lembaga Antikorupsi meyakini penerbitan izin tambang ini berkaitan dengan kasus yang menjerat Abdul Gafur.

KPK juga memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Durajat dan Herry Nurdiansyah sebagai saksi dalam kasus ini. 

Keduanya diminta menjelaskan soal penerimaan uang yang dilakukan Abdul Gafur saat menerbitkan izin usaha di wilayahnya.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AGM dan pihak terkait lainnya dari penerbitan berbagai izin usaha di Kabupaten PPU," ujar Ali.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjadi tersangka pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap ialah Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. 

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi. Pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan tersangka Rennier Abdul Rahman Latief.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi tersebut merupakan Direktur PT Freeport Indonesia, Jenpino Ngabdi. 

Pemeriksaan terhadapnya dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (13/4).

Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengaku berkoordinasi dengan instansi lain untuk menelusuri aset tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang juga terpidana di kasus lainnya.

Tiga tersangka itu adalah Edward Seky Soryadjadja dan Betty Halim yang merupakan terpidana korupsi dana pensiun PT Pertamina. 

Lalu, Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan terpidana kasus korupsi Dana Reksa.

"Kalau soal tanah kami kerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) seluruh Indonesia, kalau rekening (kerja sama) dengan bank-bank," kata Supardi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (4/1).

Supardi menuturkan, sampai saat ini upaya pencarian aset ketiga tersangka itu hanya dilakukan di dalam negeri. 

Dia menjelaskan, upaya pencarian aset di luar negeri dikesampingkan karena akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Selain belum mendapatkan aset ketiga tersangka, penyidik juga belum melimpahkan berkas perkara ketiganya. 

Sementara, penyidik juga masih mencari keterlibatan pihak lainnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan tujuh terdakwa Asabri, tersangka Edward disebutkan menerima uang Rp121 miliar dari penempatan saham SUGI. 

Tersangka Betty disebut menerima uang senilai Rp431 miliar dari rangkaian saham gorengan Asabri. 

Tersangka Rennier menerima uang senilai Rp254,2 miliar atas saham PT Evio Securittas.

Di sisi lain, dia memastikan untuk aset tersangka Teddy Tjokrosaputro di New Zealand masih dalam upaya perampasan. Sebelumnya dibeberkan Supardi, aset itu berupa apartemen.

"Kalau luar negeri tidak gampang, bisa nanti setelah perkara selesai," ucapnya



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II, Kolonel Laut (P) Andri Kristianto, memimpin serah terima jabatan atau sertijab Komandan KRI Hasan Basri-382 dari Letkol laut (P) Agung Maulana kepada Letkol laut (P) Iwan Febriawan Efendi, yang berlangsung di Geladak RBU KRI Hasan Basri-382 pada Rabu (13/04).

Diawali dengan pengambilan sumpah jabatan, rangkaian acara sertijab pun berlanjut dengan penandatanganan pakta integritas, penanggalan tanda pangkat, laporan resmi dan penyerahan Tongkat Komando.

Terkait serah terima jabatan di lingkungan Satkor Koarmada II, Dansatkor Koarmada II mengatakan  jika serah terima jabatan dalam suatu organisasi pada hakikatnya merupakan proses dinamisasi dan pembinaan organisasi yang nantinya dihadapkan pada tantangan tugas. 

"Juga untuk memberi kesempatan sekaligus peluang bagi para perwira mengembangkan jiwa kepemimpinan, sehingga dapat mewujudkan organisasi yang lebih dinamis kedepannya, " terang Kolonel Andri Kristianto.

Lebih lanjut Dansatkor Koarmada II menambahkan bahwa proses pembinaan organisasi adalah upaya menindaklanjuti arahan Pangkoarmada II, Laksda TNI  Iwan Isnurwanto, sekaligus sebagai implementasi dari program prioritas KASAL, Laksamana TNI Yudo Margono, di bidang pengembangan SDM TNI AL yang unggul dan profesional.

Mengakhiri acara sertijab, Dansatkor beserta seluruh undangan yang hadir memberikan ucapan selamat kepada Letkol Agung Maulana, dan pejabat baru Komandan KRI HBS-382 Letkol Iwan Febriawan Efendi. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Taman Surya Balai Kota Surabaya, Rabu (13/4).

Aksi demonstrasi yang digelar sejak siang hingga sore itu berlangsung dengan tertib dan kondusif.

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Pusat. 

Seperti di antaranya, menolak kenaikan harga minyak goreng, menolak kenaikan bahan bakar, hingga menolak kenaikan Pajak Pendapatan Negara (PPN).

Tak hanya itu, dalam tuntutannya ini para mahasiswa juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memasifkan Operasi Pasar untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan tampak hadir menemui massa. 

Ketiganya pun terlihat duduk di tengah-tengah mahasiswa untuk mengajak rembuk bersama. 

Lantas, satu persatu perwakilan dari setiap organisasi mahasiswa tersebut, kemudian menyampaikan aspirasinya.

Wali Kota Eri Cahyadi memastikan akan mengawal setiap aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa itu untuk kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Pusat. 

"Saya pastikan tuntutan yang njenengan (anda) sampaikan itu akan saya teruskan ke Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat," kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Sementara terkait dengan harga minyak goreng, Wali Kota Eri menerangkan, bahwa hal itu telah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat. 

Namun demikian, dia memastikan, bahwa Pemkot Surabaya bakal terus melakukan pengawasan stok maupun harga minyak goreng yang turun di pasaran.

"Tugas kita adalah mengawasi apakah barang atau minyak yang datang itu sesuai dengan kapasitas atau tidak. Kedua, harga yang dijual itu sama atau tidak dengan HET yang ditentukan, terutama untuk minyak curah," tegas dia.

Ketika Cipayung Plus Surabaya juga menyatakan keinginannya terlibat dalam giat operasi pasar, Wali Kota Eri Cahyadi pun menyambutnya. 

Sebab, Pemkot Surabaya tak akan bisa berjalan sendiri tanpa keterlibatan masyarakat terutama mahasiswa. 

"Saya sudah sampaikan untuk mengatasi masalah ini, maka saya harus menguatkan ekonomi Surabaya," terang dia.

Nah, untuk menguatkan ekonomi masyarakat, Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan, bahwa anggaran Barang dan Jasa Pemkot Surabaya Rp5 triliun, sekitar 40 persennya akan dikerjakan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Artinya, sekitar Rp 2 triliun anggaran itu dipastikannya dikerjakan oleh UMKM Surabaya. 

"Kalau teman-teman cinta Surabaya, cinta masyarakat, bantu kawal Pemkot Surabaya. Maka Rp 2 triliun itu harus dikerjakan UMKM Surabaya," pintanya.

Di tempat yang sama, Kepala DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono juga memastikan, bahwa legislatif akan turut mengawal anggaran yang sudah ditetapkan untuk masyarakat. 

Tak terkecuali operasi pasar yang diselenggarakan Pemkot Surabaya agar tepat sasaran.

"Sehingga barang kebutuhan pokok itu bisa dijangkau masyarakat kecil. DPRD Surabaya akan menyampaikan protes panjenengan (anda) ke pemerintah pusat melalui saluran-saluran legislatif. Jadi tidak hanya melalui eksekutif," kata Adi Sutarwijono.

Selain itu, pihaknya juga berharap pandemi Covid-19 yang menyebabkan perekonomian Surabaya sempat turun, ke depan berangsur-angsur dapat terus membaik. 

Karenanya, ia juga meminta kepada Cipayung Plus untuk turut serta mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Kita semua berharap agar situasi yang saat ini sedang melilit masyarakat Surabaya berangsur-angsur bisa tertangani. Mari kita jaga bersama kawal kebijakan pemkot bersama DPRD dan kepolisian," sambungnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengucapkan terima kasih kepada Cipayung Plus. 

Menurutnya, mereka telah menunjukkan dedikasi integritas sebagai seorang negarawan untuk mengawal konstitusi dan membela kepentingan rakyat Surabaya.

"Sehingga Surabaya hari ini menjadi pemandangan yang luar biasa. Kondusif, aman, tertib dan ini akan menjadi inspirasi buat Nasional," kata Kombes Pol Yusep Gunawan.

Di sisi lain, ia juga berjanji bakal terus mengawal dan memberantas mafia minyak goreng dalam bentuk apapun. Baik itu dalam bentuk penimbunan, penyimpanan maupun repacking minyak goreng.

"Ini janji saya dan saya tidak pernah bermain-main dengan janji. Karena saya janjinya kepada Tuhan dan masyarakat Kota Surabaya. Sekali lagi saya sampaikan terima kasih kepada mahasiswa Cipayung Plus," pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal menindaklanjuti keluhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait infrastruktur pendukung di daerah. 

Terhambatnya infrastruktur menjadi salah satu penyebab anggaran penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 membengkak.

"Kita akan sampaikan kepada pemda, mungkin akan saya (keluarkan) surat edaran (SE) nantinya membantu persiapan renovasi atau mempersiapkan kantor KPUD dan Bawaslu," kata Tito dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.

Namun, dia belum bisa memastikan apakah bantuan tersebut dipenuhi atau tidak. Pasalnya, pemda memiliki hak memenuhi permintaan tersebut.

"Kami juga sering memberikan se kepada kepala daerah karena alasan otonomi daerah, ada juga yang melaksanakan, ada juga yang enggak," ungkap Tito.

Selain itu, dia meminta KPU fokus pada anggaran elektoral. Pemerintah pusat dan daerah bakal mengatur hal-hal di luar kebutuhan pemilihan.

Dia berharap usulan tersebut bisa membuat biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 ditekan. Pasalnya, biaya non-elektoral dianggap membuat anggaran Pemilu 2024 membengkak.

"Sehingga masih bisa masuk enggak kira-kira (anggaran Pemilu 2024 diefisiensi) karena ini penting untuk kita perencanaan untuk 2023-2024," ujar Tito.



KABARPROGRESIF.COM: (Batanghari) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jambi mendalami peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).

Kasi Intelijen Kejari Batanghari Aulia Rahman mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan pasca Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan IP, IZ dan MBY sebagai tersangka, pada Senin 4 April lalu.

"Pemeriksaan kembali dilakukan guna mencari tahu dan mendalami peran dari para tersangka, karena pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup atau belum tuntas," kata Aulia, Rabu (13/4).

Dalam kasus tersebut, kerugian proyek SPALD-T tahun anggaran 2019 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jambi mencapai Rp 1,5 miliar. 

Lokasinya berada dalam wilayah RT 25 Perum Bulian Baru, Kecamatan Muara Bulian.

"Tersangka berinisial IP merupakan Direktur CV Kajen Bersemi. Tiga tersangka dititipkan dalam sel tahanan Polres Batanghari selama 20 hari pertama sejak penahanan," ujarnya.

Aulia mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi SPALD-T bermula tahun 2018 silam. Kala itu, Kementerian PUPR meluncurkan program hibah Australia Indonesia untuk pembangunan sanitasi (SAIIG) tahap II.

"Pemerintah daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan sanitasi yang layak," ucapnya.

Tahapan selanjutnya adalah pencairan dana hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian teknis.

"Bahwa dasar program hibah Australia Indonesia untuk pembangunan sanitasi (SAIIG) tahap II adalah MoU antar pemerintah Indonesia dan Australia tanggal 13 Februari 2017," ujarnya.

Kabupaten Batanghari rupanya tertarik dengan program SPALD-T ini. Lalu pemerintah daerah menerbitkan Surat Pernyataan Minat (SPM) dan selanjutnya mengikuti sosialisasi. 

Berdasarkan SPM tersebut, Kabupaten Batanghari ditetapkan sebagai penerima hibah.

"Pada tahun 2019, Pemkab Batanghari memasukkan anggaran pembangunan SPALD-T dalam APBD TA 2019 pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batanghari dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1.678.468.909,74," katanya.

Selanjutnya ditunjuk CV Rekans Tri Perkasa sebagai pelaksana dalam pekerjaan perencanaan dengan metode pengadaan penunjukan langsung. 

Lelang pekerjaan melalui proses tender dimenangkan CV Kajen Bersemi.

"Dalam proses pengerjaan setelah dilakukan penandatanganan kontrak, dimana fakta di lapangan pembangunan SPALD-T dikerjakan IZ, lalu dialihkan kepada MBY. Tersangka IZ dan MBY tak terdaftar dalam perusahaan IP," katanya.

Terhadap tiga tersangka, Jaksa Penyidik menyangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

PKS tersebut telah ditandatangani Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto dan Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo SH LLM serta Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi SH MH, Selasa (12/4/2022).

“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara yang dikuasakan pada KAI, dan penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah hukum Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak,” ujar Heri Siswanto.

Heri menjelaskan, maksud dan tujuan PKS ini, pertama, menyelesaikan permasalahan aset milik KAI berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun instansi pemerintah.

Dua, permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa. 

Tiga, memberikan pendampingan saat pelaksanaan sosialisasi, penertiban, dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung.

Heri sangat berharap kerjasama ini dapat membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8 seperti adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang tujuannya mengambil alih dan menguasai aset milik KAI yang notabene merupakan aset negara tanpa prosedur.

Disebutkan, pihak yang dimaksud telah menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks Belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut.

Kedua, pihak yang dimaksud telah melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan dan pembuatan perjanjian sewa aset. 

Dan ketiga, adanya provokator dan oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa ijin dan tanpa ikatan legalitas yang jelas.

“Kami ucapkan terimakasih pada Kejaksaan yang telah mendukung KAI selama ini. Saya harap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” kata Heri.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Joko Haryono alias Joko (64), buronan kasus tindak pidana penipuan di Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Terpidana Joko Haryono diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Ketut menyebut, penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, dimana terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur.

Terpidana diancam melanggar Pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1.000.000.000. Sebab itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

"Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi," ujar Ketut.

Kejagung mengultimatum kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive