Jumat, 15 April 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesiaonalisme prajurit matra laut, Komando Latihan (Kolat) Koarmada II menyelenggarakan pelatihan Tim latih SCTT (Submarine Command Team Trainer) di ruang Kelas SCTT Kolat Koarmada II Surabaya, Kamis (14/04/).

Pelatihan SCTT tersebut di buka langsung Pasops Kolat Koarmada II Letkol Laut (P) Gunawan Hutauruk mewakili Komandan Kolat Koarmada II, Kolonel Laut (P) Mulyadi.

Adapun waktu pelatihan ini dilaksanakan selama 10 hari dimulai tanggal 14 April hingga 28 April 2022, diikuti 10 orang Prajurit Bintara dan Tamtama wilayah Koarmada II.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberi pengetahuan dan pengusaan profesi sebagai tim latih dalam hal pengoperasian simulator, pembuatan skenario latihan dan regenerasi Personil. 

Dalam sambutan yang dibacakan Letkol Laut (P) Gunawan, Komandan Kolat Koarmada II menyampaikan dari pelatihan ini diharapkan para peserta mampu menguasai aspek teknis dan taktis simulator SCTT. 

Selain menguasai aspek teknis dan taktis melalui kegiatan latihan ini diharapkan para peserta juga mampu mengoperasian simulator SCTT yang berada di Kolat Koarmada II.

Kegiatan latihan ini sesuai dengan perintah Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto dan juga sebagai implementasi dari program prioritas KASAL, Laksamana TNI Yudo Margono, di bidang pengembangan SDM TNI AL yang unggul dan profesional. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Tebo) Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, dengan nilai Rp7,3 miliar APBD Provinsi Jambi .

Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni SU selaku direktur PT Nai Adihpati Anom, IM selaku rekanan pelaksana atau pemilik proyek. 

IM juga diketahui merupakan saudara ipar mantan gubernur Jambi. Kemudian TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dua dari tiga tersangka hadir dalam pemeriksaan selama 1 jam oleh tim jaksa Kejari Tebo.

"Pada proyek itu, kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji di hadapan sejumlah wartawan.

Informasi yang dirangkum, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp7,3 miliar. 

Serta diinformasi yang didapat dikalangan kejaksaan temuan diduga kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

Diketahui, pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyidikan (sprindik).

Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adihpati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi. 

Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. 

Proyek peningkatan Jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp40 miliar. 

Khusus 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis.



KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Terkait tiga orang penyidik unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali yang diduga meminta uang kepada masyarakat, menjadi sorotan Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali. ORI pun menyayangkan terkait tindakan tersebut.

"Pertama, Ombudsman RI Provinsi Bali menyesalkan adanya permintaan uang oleh sejumlah penyidik terhadap pihak pelapor," ujar Kepala ORI perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab saat dikonfirmasi pada Kamis (14/4/2022).

Kedua, lanjut dia, kejadian ini memperlihatkan bahwa masih saja ada oknum penyidik yang berperilaku maladministratif berupa permintaan sejumlah uang kepada pelapor.

"Ini artinya upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan penyidik belum berjalan dengan baik," lanjutnya.

Ketiga, kata Umar, Ombudsman meminta agar Kapolda bisa mengambil langkah tegas terhadap oknum penyidik yang telah menciderai upaya pihak Kepolisian Daerah Bali yang ingin mencipatkan kepolisian yang presisi.

Dan keempat, tegasnya, pengembalian uang itu membuktikan bahwa peristiwa permintaan itu betul-betul terjadi dan karena itu tidak perlu ada keraguan lagi bahwa oknum penyidik tersebut telah melakukan tindakan maladministratif yang butuh penindakan tegas dari atasannya.

Diketahui, kasus ini telah diperiksa oleh Propam Polda Bali. Tiga penyidik diduga meminta sejumlah uang dari masyarakat yang melaporkan kasusnya ke Ditreskrimum Polda Bali.

Mereka masing-masing berinisial Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA. Ketiganya dilaporkan oleh warga bernama Jola Kathrine serta kuasa hukumnya Zulfikar Ramly karena diduga meminta sejumlah uang untuk biaya perkara.

Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan akan menindak tegas tiga penyidik dari Unit 3 subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali yang diduga melanggar kode etik.

Ketiganya diduga meminta uang biaya penyelidikan perkara masyarakat bernama Jola Kathrine yang saat ini melaporkan perkaranya ke Polda Bali.

Menurut Jayan Danu Putra, Polda Bali akan bertindak profesional memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Yang jelas, apa pun kita berlaku profesional apa bila didapatkan anggota yang seperti itu ya diperiksa. Apa bila terbukti. Ya ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kapolda saat dikonfirmasi awak media di Polda Bali, Selasa lalu (12/4/2022).

Dijelaskannya bahwa Propam Polda Bali akan menjalankan fungsinya. Dimana jika ada anggota yang bertindak di luar prosedur kepolisian, maka akan ditindak pula sesuai aturan yang berlaku.



KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Tiga penyidik Polda Bali, berinisial Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA yang meminta biaya perkara dari pelapor mulai ketar-ketir. 

Buktinya, salah satu penyidik di antaranya mendadak mengembalikan melalui transfer kepada pelapor. 

Kini, pelapor bukannya mundur, justru akan menyerahkan uang itu kepada Propam Polda Bali.

Kabar bahwa salah satu penyidik Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali mengembalikan uang biaya perkara kepada pelapor, Jola Kathrine, disampaikan kuasa hukumnya, Zulfikar Ramly. 

Zulfikar menjelaskan, tiba-tiba Rabu, 13/4/2022 ada uang yang ditarnsfer ke rekening Jola. Pengirim uang itu adalah Bripka IWA.

"Tiba-tiba oknum penyidik atas nama IWA mengembalikan sebagian uang klien saya Jola Kathrine melalui transfer Bank BNI masuk ke rekening klien saya," jelas Zulfikar Ramly, Kamis (14/4/2022).

Meski uang kliennya dikembalikan, Zulfikar Ramly menyatakan bahwa hal itu bukan berarti perkara pelaporan tiga penyidik ke Propam Polda Bali akan dicabut atau dihentikan. 

Sebaliknya, menurut Zulfikar, uang itu justru akan diserahkan kepada Propam Polda Bali sebagai barang bukti pernah adanya permintaan dari penyidik kepada pelapor sebagai biaya pengurusan perkara.

"Klien saya akan mengembalikan uang tersebut ke Propam Polda Bali karena proses hukum sedang berjalan," jelas Zulfikar.

Zulfikar menambahkan, adanya pengembalian uang tersebut oleh oknum penyidik itu malah memperkuat dugaan bahwa ketiga oknum penyidik itu telah meminta biaya perkara kepada pelapor, Jola Kathrine.

Diketahui, kasus ini bermula saat Jola melaporkan sejumlah pihak dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan pengaduan palsu ke Polda Bali pada 20 Februari 2021. 

Setelah setahun, laporannya tak kunjung membuahkan hasil.

"Sampai saat ini belum juga jelas hasilnya dan tidak ada kabar dari penyidik Polda Bali atas hasil gelar perkara tersebut apakah para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana," jelas Ramly.

Jola Kathrine pun akhirnya kesal. Apalagi, penyidik sempat meminta uang kepadanya sebagai biaya perkara. Bahkan, Jola Kathrine sudah memberikan uang yang diminta.

Masalah permintaan uang biaya perkara ini akhirnya dilaporkan ke Kadivpropam Polri dan Kompolnas pada 15 Desember 2021. 

Akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Bali, dibuktikan dengan adanya SP2HP 2-3 dari Kabid Propam Polda Bali Kombes Bambang Tertianto dengan No Surat : B/2752/IV/WAS 2.4/2022/Bid Propam pada anggal 4 April 2022.

"Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyelidikan subbidpaminal Bipropam Polda Bali telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri yang di lakukan oleh 3 Oknum penyidik Polda Bali tersebut," imbuh Ramly.

Sebelumnya, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra juga menyatakan akan menindak tegas tiga penyidik dari Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali yang diduga melanggar kode etik. 

Yakni diduga meminta uang biaya penyelidikan perkara kepada warga yang melapor.

"Apa pun kita berlaku profesional apa bila didapatkan anggota yang seperti itu, ya, diperiksa. Apa bila terbukti, ya, ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Irjenpol Putu Jayan Danu Putra usai rilis kasus narkona 38 kg di Mapolda Bali, Selasa (12/4/2022).



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di ruang Rapat Sekda Balai Kota Surabaya, Kamis (14/4). 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua FKUB Kota Surabaya Muhammad Yazid memperkenalkan jajaran pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama yang terdiri dari perwakilan agama dan ormas keagamaan yang ada di Kota Surabaya.

Selain itu, Gus Yazid sapaan akrabnya juga menjelaskan program kerja FKUB yang telah dilakukan sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Kota Surabaya. 

Salah satu yang dilaporkan itu adalah berbagai upaya untuk menangkal radikalisme di kalangan remaja serta pemantapan kerukunan umat beragama.

“Besar harapan kami agar dapat menjalin hubungan kerjasama dan sinergitas dengan Pemerintah Kota Surabaya, serta meminta arahan Pak Wakil Wali Kota selaku Ketua Dewan Penasihat FKUB Kota Surabaya,” kata Muhamad Yazid.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengungkap dalam laporan FKUB telah memberikan rekomendasi kepada 251 rumah ibadah sepanjang 2008-2022, yang teridiri dari 160 masjid, 64 gereja,  1 pura, 10 vihara dan 3 klenteng.

“Keberadaan FKUB ini menjadi mitra penting bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk menjaga kota ini sebagai kota yang toleran dan tumbuh maju dengan rasa saling menghormati antar umat beragama," tegas Armuji.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintahan Eri Cahyadi-Armuji akan terus mendorong diperkuatnya peran FKUB untuk dapat bersama-sama menangkal pengaruh radikalisme di kalangan remaja. 

Disamping itu, ia berharap agar FKUB juga mencetak banyak kader kerukunan umat beragama untuk meneguhkan Surabaya sebagai kota yang aman dan nyaman.

"Saya sebagai Wakil Wali Kota Surabaya dan Ketua Dewan Penasihat memberikan dukungan penuh terhadap program kerja FKUB,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang hingga saat ini masih mengendap di parlemen.

“RUU PPRT sudah lama tertidur, saatnya dibangunkan lagi. KSP siap memberikan dukungan penuh,” ujar Moeldoko dalam rapat koordinasi percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di Jakarta, Kamis (14/4).

Moeldoko berharap pengesahan RUU PPRT mengisi kekosongan hukum perlindungan pekerja rumah tangga dan memberikan rasa aman kepada PRT dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

Mengutip data Jala PRT, kata Moeldoko, selama 2018-2020 tercatat 1.743 kasus kekerasan terhadap PRT.

Data itu, menurut dia, sudah menunjukkan urgensi RUU PPRT untuk segera disahkan.

“Agar ada aturan yang jelas soal hak dan kewajiban bagi PRT, kepala keluarga, hingga lembaga-lembaga penyalurnya,” jelas Moeldoko.

Moeldoko mengakui tidak mudah mengawal percepatan pembahasan dan pengesahan sebuah undang-undang, terlebih undang-undang tersebut dianggap marginal dan tidak menguntungkan secara politik.

Menurut dia, dibutuhkan kerja keras dan kolaborasi yang kuat antarkementerian/lembaga serta dukungan dari masyarakat sipil.

“Ini perlu gugus tugas yang melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat sipil. Segera dirumuskan manajemen pembentukannya. Untuk cara kerjanya, kami bisa mengadopsi bagaimana kerja tim Gugus Tugas RUU TPKS,” kata Moeldoko.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Getolnya upaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam mengungkit ekonomi di Jatim dengan memajukan ekonomi syariah membuahkan hasil yang mengagumkan.

Kerja keras menggerakkan industri halal, keuangan dan ekonomi syariah yang dilakukan Gubernur Khofifah mengantarkan Provinsi Jawa Timur meraih tiga penghargaan dalam ajang Anugerah Adinata Syariah 2022.

Dari total tujuh kategori penghargaan Adinata Syariah 2022, yang merupakan gelaran Majalah Infobank berkerjasama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Bank Syariah Indonesia (BSI), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Jatim memborong tiga gelar juara.

Detailnya, Jatim meraih penghargaan Juara 1 Kategori Keuangan Mikro Syariah, Juara 1 Kategori Pendidikan Ekonomi Syariah dan Juara 2 Kategori Pemberdayaan Ekonomi Pesantren.

Secara khusus, Gubernur Khofifah menghadiri langsung penyerahan penghargaan Anugerah Aninata Syariah Award 2022 tersebut di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (14/4).

"Alhamdulillah, kami sampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan pada kami Provinsi Jawa Timur. Secara khusus, anugerah ini saya dedikasikan untuk pelaku Baitul Maal Tanwil (BMT), koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KPPS), Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), dan Bank Wakaf Mikro. Mereka ini yang telah mendedikasikan seluruh daya upayanya untuk memberikan sapaan kepada para pelaku usaha di Jawa Timur," ujarnya.

Khofifah menyampaikan, potensi industri halal dan keuangan syariah di Jatim sangatlah besar. Terlebih Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia sangat berpeluang mengambil kesempatan untuk mendorong sekaligus mengembangkan produk halal yang memiliki nilai ekspor.

Saat ini, Jatim memiliki jumlah institusi / lembaga sektor keuangan mikro syariah yang terdiri dari BMT sebanyak 626 institusi yang terdaftar secara resmi. 

Sedangkan untuk koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KPPS) di Jatim telah ada sebanyak 1.971.

Sedangkan, LKMS ada 24 institusi, Bank Wakaf Mikro sebanyak 15 institusi dengan aset sebesar Rp. 64.03 miliar. 

Juga, koperasi total (syariah dan non syariah) sebesar 22.872 institusi resmi dengan total aset sebanyak Rp. 49,59 triliun.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pemerintah telah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H yaitu mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. 

Total, masyarakat bisa menikmati libur selama sepuluh hari. Menghadapi liburan tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto mengingatkan jajarannya agar tidak abai terhadap tugas dan kewajibannya selama masa libur agar pelayanan publik tidak terbengkalai.

“Saya perintahkan seluruh jajaran Kemenkumham jangan sampai abai dalam masa libur dan cuti bersama selama lebaran ini. Ingat, ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa tersebut,” papar Andap dalam arahannnya ke jajaran kantor wilayah (Kanwil) DKI dan Kanwil se-Kalimantan, Rabu (13/4/2022).

Tidak semua pegawai di bawah Menteri Yasonna Laoly ini bisa menikmati libur penuh selama masa cuti bersama dan lburan Idul Fitri. 

Petugas di beberapa unit pelaksana teknis (UPT) seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah detensi imigrasi (rudenim) termasuk yang harus tetap bertugas di masa liburan.

Kepada mereka, Andap mengingatkan agar tetap terus waspada meningkatkan pengawasan dan tidak abai. 

Hal ini agar tidak ada deteni atau tahanan yang kabur memanfaatkan kelengahan petugas.

“Jangan sampai ada deteni (orang asing penghuni rumah detensi imigrasi) , warga binaan, atau tahanan yang kabur karena memanfaatkan kelengahan petugas jaga. Para pimpinan harus pantau lokasi persiapan pengamanan di UPT,” pesan Andap.

Selama libur dan cuti bersama, Andap juga minta agar seluruh jajaran memperhatikan pengamanan. 

Pengamanan yang dimaksud mencakup aspek pengamanan kantor, tugas dan kewajiban, pengamanan pribadi pegawai, sarana dan prasarana, hingga pengamanan informasi.

“Pengamanan pribadi pegawai seperti menjaga diri dari kecelakaan lalu lintas, infeksi Covid-19, hingga mitigasi diri dari kejahatan selama meninggalkan tempat tinggal. Kejahatan ada macam-macam, ada kejahatan rumah kosong,” kata Andap.

“Jangan lupa, tetap disiplin menerapkan prokes meskipun sudah vaksin 2 kali atau bahkan boster. Tingkat penularan Covid-19 di Kementerian kita sudah menurun jauh. Jangan sampai setelah libur lebaran, justru yang terinfeksi meningkat lagi,” imbuhnya.

Andap juga meminta pegawai melakukan pengamaan bagi sarana dan prasarana dengan cara mencegah kebakaran akibat korslet selama libur lebaran. 

Bagi daerah kantor atau rumah rawan banjir, barang-barang harap diletakkan pada tempat yang aman.

Dalam lingkungan kerja, pengamanan dilakukan dengan antisipasi berbagai kejadian darurat atau tidak terduga khususnya di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.

“Saat libur dan cuti bersama, tingkatkan kewaspadaan dan piket jaga. Kenapa? Karena pada masa tersebut akan banyak pengunjung datang. Hati-hati, jangan lengah. Periksa ketat semua baarang bawaan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang,” pungkasnya.

Pengarahan Andap dalam rangka persiapan tugas menjelang dan pasca libur hari raya Idul Fitri 1443 H dilakukan secara tatap muka di Kanwil DKI Jakarta. 

Sementara itu jajaran Kemenkumham di Kalimantan mengikuti secara virtual.



KABARPROGRESIF.COM: (Cilegon) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terus memburu seluruh pihak yang terindikasi kuat turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017-2021.

Pada Kamis (14/4/2022) sore ini, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon giliran menahan Nina Noviana dan Maryatul Machfudoh, dua orang yang menjabat sebagai staf marketing dan account officer pada perbankan daerah tersebut. 

Keduanya resmi dinaikkan status hukumnya sebagai tersangka usai sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Bahwa dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu NN dan MM selaku Staf Marketing maupun selaku Account Officer pada MM selaku Staf Marketing maupun selaku Account Officer pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri,” ungkap Kasie Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa.

Informasi yang dihimpun dalam kapasitasnya kedua pegawai BPRS-CM ini turut mengetauhi dan memiliki andil dalam perkara yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp21,2 miliar tersebut.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB. Tersangka NN dan tersangka MM secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya telah turut serta mengeluarkan uang dari BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS-CM demi kepentingan dari tersangka IS dan tersangka TT dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut,” jelasnya.

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Keduanya dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Untuk menumbuhkembangkan dan memupuk sinergitas sejak dini antar institusi, sebanyak 15 Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) melaksanakan kunjungan ke Markas Polisi Resort Kota Besar (Mapolrestabes) Surabaya yang berlokasi di Jl. Sikatan Nomor 1 Surabaya, Rabu (13/4) sore.

Pada kegiatan yang dikemas dalam acara wajib kunjung ini para Taruna diterima langsung Kapolrestabes Surabaya Kombespol Achmad Yusep Gunawan di ruang rapat M.Yasin, Mapolrestabes Surabaya.

Turut hadir mendampingi Taruna dalam kunjungan tersebut Komandan Resimen (Danmen) AAL Kolonel Laut (P) Dr. Arya Delano, Kepala Departemen Suplai (Kadepplai) AAL Kolonel Laut (S) Budi Wijaya Affandi, Kepala Departemen Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi (Kadepiptek) AAL Kolonel Marinir Agus Salim serta seorang Perwira Pendamping Taruna.

Dalam kunjungan kali ini, para Taruna mendapat kesempatan mengunjungi Museum Hidup Hoofdbureau Polrestabes Surabaya, merupakan museum aktif yang diresmikan pada tanggal 10 Oktober 2015 berisi tentang benda-benda peninggalan masa lampau yang digunakan oleh Kepolisian pada zaman itu, selain itu museum ini hingga kini juga sebagai kantor Mapolrestabes Surabaya.

Pada kesempatan tersebut para Taruna AAL juga diperkenalkan dengan pejabat jajaran Polrestabes Surabaya di ruang rapat. Acara wajib kunjung Taruna AAL yang dibalut nuansa silaturahmi pada bulan Ramadhan ini berlangsung hangat hingga buka puasa dan sholat Magrib berjamaah dilanjutkan acara ramah tamah. Acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tantangan perekonomian pada tahun 2023 akan lebih menantang, sejumlah faktor yang membuat perekonomian lebih menantang seperti halnya dampak perang antara Rusia-Ukraina terhadap sejumlah harga komoditas global.

Sri Mulyani pun memprediksi bahwa proses pemulihan ekonomi pada tahun depan bakal melemah.

"Namun tahun depan akan muncul suatu risiko baru dari sisi munculnya perang di Ukraina dan ketegangan geopolitik yang telah menyebabkan kenaikan harga-harga komoditas dan kemudian mendorong inflasi tinggi di seluruh dunia, terutama di negara-negara yang sekarang ini negara maju," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Usai Ratas Rancangan Rencana Kerja Pemerintah dan Pagu 2023 di Istana Negara, Kamis (14/4/2022).

Menurut Menkeu, kenaikan komoditas dan inflasi yang tinggi menyebabkan pengetatan kebijakan moneter baik dari sisi likuiditas maupun suku bunga yang kemudian akan menimbulkan potensi volatilitas arus modal dan juga nilai tukar serta tekanan pada sektor keuangan.

"Hal-hal tersebut akan kemudian menghasilkan pemulihan ekonomi yang melemah secara global," katanya.

Berdasarkan proyeksi berbagai lembaga OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia akan melemah 1 persen dari tadinya 4 sampai 5 persen menjadi hanya 3,5 persen pada tahun tersebut.

Sementara Bank Dunia juga merevisi ke bawah target pertumbuhan ekonomi dari 4,4 persen ke 3,5 persen. Kemudian WTO juga meramalkan pertumbuhan ekonomi dunia akan melemah dari 4,4 persen ke 3,1 hingga 3,7 persen.

Sementara itu, dari inflasi justru akan mengalami kenaikan diperkirakan menurut Bank Dunia inflasi di negara-negara Advance akan naik dari 3,9 persen ke 5,7 persen sedangkan di negara-negara emerging market akan mengalami tekanan inflasi dari 5,9 persen ke 8,6 persen.

"Nah kondisi ini tentu akan menimbulkan dampak yang sangat rumit," katanya.

Saat ini, kata Sri Mulyani di berbagai belahan dunia sudah mengalami tekanan atau bahkan krisis pangan akibat kenaikan harga komoditas seperti di middle east atau Timur Tengah dan Afrika Utara, di mana mereka mengimpor 80 persen dari makanan atau berbahan dasar gandum yang berasal dari Rusia dan Ukraina.

"Sekarang mereka menghadapi situasi tekanan terhadap supply makanannya," katanya.

Dan ini terjadi pada saat sesudah dua setengah tahun mengalami pandemi. Demikian juga dengan sub-sahara Afrika yang dalam hal ini juga mengalami tekanan akibat kenaikan harga-harga dari pangan.

"Nah oleh karena itu untuk tahun depan ada beberapa hal yang perlu untuk kemudian dipertimbangkan dan dimasukkan di dalam desain APBN," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan RA, Kepala Dusun (Kasun) Suko Legok, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ke Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya, Kamis (14/04/2022).

RA merupakan satu dari tiga tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko tahun 2021.

"RA alias J kami tahan untuk kepentingan penyidikan," kata Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie usai melakukan penahanan.

Lingga menjelaskan, sebelumnya tersangka RA telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tidak hadir karena sakit. 

"Baru hari ini tersangka memenuhi panggilan penyidik dan langsung kami periksa, selanjutnya ditahan," ungkapnya.

Selain RA, tim penyidik Kejari Sidoarjo telah menahan tiga tersangka lainnya yaitu MR dan MA yang juga Kepala Dusun di Desa Suko. Kemudian, Kades Suko, RHY yang telah lebih dulu dijebloskan ke tahanan.

Sementara, para tersangka pungli PTSL Desa Suko itu memiliki peran masing-masing mengumpulkan pundi-pundi uang dari pemohon pengurusan PTSL. 

Lingga menerangkan, mereka ikut dalam rapat menyepakati pungutan dan menikmati uang pungutan untuk kepentingan pribadi.

Mereka juga ikut menikmati hasil uang pungli tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bisa menyita uang yang dinikmati keduanya dari dugaan korupsi. 

Penyidik Kejari Sidoarjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Namun dalam kasus ini sebelumnya penyidik kejari sudah menyita uang senilai Rp149,5 juta. Uang tersebut disita sebelum Kepala Desa Rochayani ditahan. 

Oknum kepala desa dan sejumlah perangkat desa tersebut melakukan pungutan liar pada sekitar 1.300 warga yang mengurus PTSL.

Padahal PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Nilai pungutan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per pemohon. 

Kini, para tersangka dijerat pasal 11 dan pasal 12e UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive