Jumat, 15 April 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan mengaku dirinya menerima uang suap terkait pemeriksaan pajak dari dua perusahan. Yakni PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations.

"Pada kesempatan ini, pada sidang hari ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali. Di luar itu tidak saya terima," ujar Wawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).

Wawan yang merupakan terdakwa dalam perkara ini mengaku menerima uang dari PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations dari pemeriksa pajak bernama Yulmanizar.

Wawan mengaku menerima Rp 2,5 miliar dari PT Jhonlin Baratama yang merupakan milik pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

"Saya terima Rp 2,5 miliar (dari PT Jhonlin Baratama)," kata dia.

Sementara dari PT Gunung Madu Plantations dia mengaku menerima sebesar Rp 1,7 miliar. "(Dari PT Gunung Madu Platations) saya terima Rp 1,7 miliar. Di luar itu saya tidak terima," kata dia.

Dua mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta. Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara.

Suap diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.



KABARPROGRESIF.COM: (Tangsel) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan wilayah Serpong tepatnya di kawasan BSD Kabupaten Tangerang, sebagai kawasan ekonomi khusus pendidikan. Saat ini beberapa kampus ternama telah berdiri di kawasan ini.

“Pak Gubernur menandatangani penetapan wilayah Serpong sebagai KEK (Kawasan Ekonomi Khusus, red) Pendidikan,” ungkap Tabrani usai menghadiri Pembukaan Monash University Kampus Indonesia di Green Office Building BSD Serpong, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/04/2022).

Kadis Dikbud Tabrani mengaku dirinya menyambut baik hadirnya Monash University Kampus Indonesia di BSD Serpong, Kabupaten Tangerang.

“Nantinya, setelah Monash University, bakal hadir pula Universitas Internasional lain ke Serpong. Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh pengelola Sinar Mas Land,” ungkapnya.

Dikatakan, dengan penetapan BSD Serpong sebagai KEK Pendidikan nantinya akan semakin menguntungkan Provinsi Banten. Karena bakal banyak Universitas Internasional lainnya yang akan hadir di Provinsi Banten. 

Saat ini, di Provinsi Banten ada 92 Pertguruan Tinggi dengan rincian 2 Perguruan Tinggi negri dan 90 Perguruan Tinggi suasta

Masih menurut Tabrani, dengan hadirnya Universitas Internasional di Provinsi Banten seperti Monash University, menjadikan biaya kuliah semakin efisien. Para mahasiswa tidak perlu ke luar negeri namun cukup datang ke Serpong untuk kuliah di Universitas Internasional.

“Ini suatu hal yang luar biasa, di Provinsi Banten ada Universitas Internasional seperti Monash University,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim dalam sambutannya mengungkapkan salah satu misi Presiden Jokowi dalam pendidikan, salah satunya adalah menginginkan banyaknya kolaborasi institusi pendidikan Indonesia dengan institusi pendidikan global. 

Kolaborasi pendidikan menjadi salah satu jembatan terkuat dalam membangun hubungan internasional untuk membangun ekonomi

“Selamat dan sukses atas pembukaan Monash University Kampus Indonesia,” ungkapnya.

Masih menurut Nadiem, Gedung Monash University Kampus Indonesia mencerminkan model pendidikan abad 21. Kampus cukup flesibel, serba modular, tidak ada sekat antar prodi, dan hybrid learning.

Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim bersama Vice Chancellor Monash University Prof Margaret Gardner.

Turut hadir Duta Besar Australia Penny Wiliams, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, serta sejumlah alumni Monash University di Indonesia.



KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyerahkan santunan dan bantuan kepada keluarga korban penyerangan di Kabupaten Yalimo dan Nduga, Papua.

Sertu Eka Andriyanto Hasugian diketahui gugur akibat tembakan orang tidak dikenal (OTK) Kamis pagi (31/3), di kios milik korban Jalan Trans Elelim, Kampung Elelim, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua.

Istrinya, Sri Lestari mengalami luka berat dan wafat dalam perjalanan ke Puskesmas. Pasangan suami istri ini meninggalkan dua anak, yakni Muh Fino (4) dan Elvano Putra Faezya (3).

Bantuan itu diserahkan di Markas Komando Brigade Infanteri 2/Marinir, Gedangan, Sidoarjo kepada ahli waris korban meninggal, yakni Muh Aris sebagai ayah dari Sertu Eka Andriyanto Hasugian

Bantuan yang diberikan berupa santunan sebesar Rp 30 juta, pemenuhan kebutuhan hidup keluarga Rp 200 juta, paket sembako, permainan anak, sepeda, nutrisi, pampers, pakaian anak, dan piagam penghargaan.

Selanjutnya, kepada korban meninggal oleh penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Lettu (Mar) Anumerta Muhammad Iqbal dengan ahli waris Maris dan Praka (Mar) Anumerta Wilson Anderson Here dengan ahli waris Karil Here.

Bantuan berupa santunan ahli waris Rp 15 juta, bantuan pemenuhan kebutuhan hidup keluarga Rp 100 juta, paket sembako, dan piagam penghargaan.

"Kami berikan santunan kemudian juga penghargaan. Bagaimanapun, mereka telah membantu warga di sana untuk menyelesaikan beberapa permasalahan," kata Risma, Kamis (14/4).

Mensos Risma selain memberikan santunan juga menyampaikan pesan penting kepada kelaurga korban penyerangan KKB, terutama yang ditinggalkan kedua orang tua.

Penyerangan yang dilakukan oleh KKB juga mengakibatkan tiga orang luka berat dan tujuh luka ringan. 

Mantan Wali Kota Surabaya itu juga memberikan mereka bantuan.

"Kami memberikan bantuan masing-masing senilai Rp 5 juta untuk yang luka berat, sedangkan korban luka ringan Rp 2,5 juta," lanjutnya.

Risma mengatakan anak yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya tentu tidak akan mudah menerima ketika mengetahui seperti itu. Oleh karena itu dia meminta dijaga dan dituntun dengan baik-baik.

"Mungkin saat ini belum mengerti, nanti pas dewasa akan menanyakan. Nah, emosi itu harus dijaga, jangan sampai anak-anak ini tersia-siakan karena mengerti orang tuanya seperti apa (meninggalnya, red)," tutur dia.

Terakhir, terkait bantuan pendidikan, pihaknya sudah menanggungnya. Namun, apabila bisa diupayakan seperti KRI Nanggala pasti akan diupayakan.

"Tadi sudah kami bantu biaya pendidikan. Nanti kami lihat, kalau memang bisa dimasukkan (akademi militer) seperti Nanggala kemarin," tandas Risma. 



KABARPROGRESIF.COM: (Lampung)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ) yang terletak di kompleks Kampung Tematik Bungur Yos Sudarso (Bung Yoss), Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Kamis, 14/4/2022.

Menurutnya, Kampung RJ merupakan suatu tempat atau rumah untuk melakukan mediasi ketika ada kasus yang bisa dimediasi melalui jalan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Jadi, ini kampungnya, ini pusatnya, di sini. Di samping itu, juga untuk menyosialisasikan apa itu restorative justice kepada masyarakat,” papar Inspektur V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI itu.

Kepada awak media, Nanang menjelaskan secara singkat tentang Kampung RJ dan indikator-indikator dari suatu kasus yang dapat diselesaikan di situ.

“Syarat suatu kasus untuk dapat diselesaikan di kampung RJ yakni ancaman hukuman yang dilakukan tidak lebih dari 5 tahun, kemudian si pelaku belum pernah melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum. Lalu, kerugian yang dialami korban itu tidak lebih dari Rp2,5 juta dan syarat yang terakhir harus ada perdamaian, dengan catatan, damai itu harus disaksikan oleh tokoh adat atau masyarakat sekitar,” jelasnya.

Jadi, kasus-kasus tersebut bisa berakhir damai dan tidak perlu sampai ke pengadilan. Kasus-kasus kecil seperti misalnya percekcokan antara warga yang tidak begitu berdampak, maka, itu semua nanti bisa diselesaikan di Kampung RJ.

Sementara itu, untuk mekanisme pembinaan sumber daya manusianya, pihaknya akan mengerahkan tenaga dari kejaksaan negeri (kejari) untuk memberikan edukasi ke masyarakat.

“Mekanisme pembinaan, ya nanti akan dilakukan secara berkala, dari kejari nanti akan melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum di sini, berkala, satu minggu sekali atau satu minggu dua kali, dengan mengundang masyarakat di sekitar sini,” tutupnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejagung memeriksa 3 pejabat bea cukai terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitaan kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada 2014-2021.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: pelaksana kanwil DBC Jateng dan DIY berinisial BNTP, Kasubag kepegawaian Bea Cukai Kalimantan bagian selatan berinisial RMA, dan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Semarang berinsial MP.

“Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis, 14 April 2022.

Kasus bermula 2016 dan 2017 PT HGI mendapatkan fasilitas kawasan berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan tanjung Emas di Semarang.

Diduga penyalagunaan kewenangan yang melibatkan oknum pejabat bea dan cukai bekerjasama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat.

Seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi, dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.

Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerjasama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI.

Atas praktek curang tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara, akibat berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri.



KABARPROGRESIF.COM: (Tebo) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Kamis (14/4).

Tiga tersangka yakni Naa selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut di tahun 2019, Ts selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan H.I selaku pemilik sekaligus pengendali proyek.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Kepala Kejari Tebo bersama Jaksa melakukan ekspos terhadap kasus tersebut. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka sempat menjalani pemeriksaan sekitar satu jam oleh jaksa Kejari Tebo.

"Pada proyek itu kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, di hadapan sejumlah wartawan di Kantor Kejari Tebo.

Informasi yang dirangkum Gatra.com, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp7,3 milyar. 

Sedangkan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp1,7 milyar.

Diketahui, pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari empat surat perintah penyelidikan (sprindik).

Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.

Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. 

Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. 

Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp40 miliar.

Khusus 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesiaonalisme prajurit matra laut, Komando Latihan (Kolat) Koarmada II menyelenggarakan pelatihan Tim latih SCTT (Submarine Command Team Trainer) di ruang Kelas SCTT Kolat Koarmada II Surabaya, Kamis (14/04/).

Pelatihan SCTT tersebut di buka langsung Pasops Kolat Koarmada II Letkol Laut (P) Gunawan Hutauruk mewakili Komandan Kolat Koarmada II, Kolonel Laut (P) Mulyadi.

Adapun waktu pelatihan ini dilaksanakan selama 10 hari dimulai tanggal 14 April hingga 28 April 2022, diikuti 10 orang Prajurit Bintara dan Tamtama wilayah Koarmada II.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberi pengetahuan dan pengusaan profesi sebagai tim latih dalam hal pengoperasian simulator, pembuatan skenario latihan dan regenerasi Personil. 

Dalam sambutan yang dibacakan Letkol Laut (P) Gunawan, Komandan Kolat Koarmada II menyampaikan dari pelatihan ini diharapkan para peserta mampu menguasai aspek teknis dan taktis simulator SCTT. 

Selain menguasai aspek teknis dan taktis melalui kegiatan latihan ini diharapkan para peserta juga mampu mengoperasian simulator SCTT yang berada di Kolat Koarmada II.

Kegiatan latihan ini sesuai dengan perintah Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto dan juga sebagai implementasi dari program prioritas KASAL, Laksamana TNI Yudo Margono, di bidang pengembangan SDM TNI AL yang unggul dan profesional. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Tebo) Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, dengan nilai Rp7,3 miliar APBD Provinsi Jambi .

Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni SU selaku direktur PT Nai Adihpati Anom, IM selaku rekanan pelaksana atau pemilik proyek. 

IM juga diketahui merupakan saudara ipar mantan gubernur Jambi. Kemudian TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dua dari tiga tersangka hadir dalam pemeriksaan selama 1 jam oleh tim jaksa Kejari Tebo.

"Pada proyek itu, kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji di hadapan sejumlah wartawan.

Informasi yang dirangkum, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp7,3 miliar. 

Serta diinformasi yang didapat dikalangan kejaksaan temuan diduga kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

Diketahui, pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyidikan (sprindik).

Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adihpati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi. 

Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. 

Proyek peningkatan Jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp40 miliar. 

Khusus 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis.



KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Terkait tiga orang penyidik unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali yang diduga meminta uang kepada masyarakat, menjadi sorotan Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali. ORI pun menyayangkan terkait tindakan tersebut.

"Pertama, Ombudsman RI Provinsi Bali menyesalkan adanya permintaan uang oleh sejumlah penyidik terhadap pihak pelapor," ujar Kepala ORI perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab saat dikonfirmasi pada Kamis (14/4/2022).

Kedua, lanjut dia, kejadian ini memperlihatkan bahwa masih saja ada oknum penyidik yang berperilaku maladministratif berupa permintaan sejumlah uang kepada pelapor.

"Ini artinya upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan penyidik belum berjalan dengan baik," lanjutnya.

Ketiga, kata Umar, Ombudsman meminta agar Kapolda bisa mengambil langkah tegas terhadap oknum penyidik yang telah menciderai upaya pihak Kepolisian Daerah Bali yang ingin mencipatkan kepolisian yang presisi.

Dan keempat, tegasnya, pengembalian uang itu membuktikan bahwa peristiwa permintaan itu betul-betul terjadi dan karena itu tidak perlu ada keraguan lagi bahwa oknum penyidik tersebut telah melakukan tindakan maladministratif yang butuh penindakan tegas dari atasannya.

Diketahui, kasus ini telah diperiksa oleh Propam Polda Bali. Tiga penyidik diduga meminta sejumlah uang dari masyarakat yang melaporkan kasusnya ke Ditreskrimum Polda Bali.

Mereka masing-masing berinisial Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA. Ketiganya dilaporkan oleh warga bernama Jola Kathrine serta kuasa hukumnya Zulfikar Ramly karena diduga meminta sejumlah uang untuk biaya perkara.

Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan akan menindak tegas tiga penyidik dari Unit 3 subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali yang diduga melanggar kode etik.

Ketiganya diduga meminta uang biaya penyelidikan perkara masyarakat bernama Jola Kathrine yang saat ini melaporkan perkaranya ke Polda Bali.

Menurut Jayan Danu Putra, Polda Bali akan bertindak profesional memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Yang jelas, apa pun kita berlaku profesional apa bila didapatkan anggota yang seperti itu ya diperiksa. Apa bila terbukti. Ya ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kapolda saat dikonfirmasi awak media di Polda Bali, Selasa lalu (12/4/2022).

Dijelaskannya bahwa Propam Polda Bali akan menjalankan fungsinya. Dimana jika ada anggota yang bertindak di luar prosedur kepolisian, maka akan ditindak pula sesuai aturan yang berlaku.



KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Tiga penyidik Polda Bali, berinisial Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA yang meminta biaya perkara dari pelapor mulai ketar-ketir. 

Buktinya, salah satu penyidik di antaranya mendadak mengembalikan melalui transfer kepada pelapor. 

Kini, pelapor bukannya mundur, justru akan menyerahkan uang itu kepada Propam Polda Bali.

Kabar bahwa salah satu penyidik Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali mengembalikan uang biaya perkara kepada pelapor, Jola Kathrine, disampaikan kuasa hukumnya, Zulfikar Ramly. 

Zulfikar menjelaskan, tiba-tiba Rabu, 13/4/2022 ada uang yang ditarnsfer ke rekening Jola. Pengirim uang itu adalah Bripka IWA.

"Tiba-tiba oknum penyidik atas nama IWA mengembalikan sebagian uang klien saya Jola Kathrine melalui transfer Bank BNI masuk ke rekening klien saya," jelas Zulfikar Ramly, Kamis (14/4/2022).

Meski uang kliennya dikembalikan, Zulfikar Ramly menyatakan bahwa hal itu bukan berarti perkara pelaporan tiga penyidik ke Propam Polda Bali akan dicabut atau dihentikan. 

Sebaliknya, menurut Zulfikar, uang itu justru akan diserahkan kepada Propam Polda Bali sebagai barang bukti pernah adanya permintaan dari penyidik kepada pelapor sebagai biaya pengurusan perkara.

"Klien saya akan mengembalikan uang tersebut ke Propam Polda Bali karena proses hukum sedang berjalan," jelas Zulfikar.

Zulfikar menambahkan, adanya pengembalian uang tersebut oleh oknum penyidik itu malah memperkuat dugaan bahwa ketiga oknum penyidik itu telah meminta biaya perkara kepada pelapor, Jola Kathrine.

Diketahui, kasus ini bermula saat Jola melaporkan sejumlah pihak dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan pengaduan palsu ke Polda Bali pada 20 Februari 2021. 

Setelah setahun, laporannya tak kunjung membuahkan hasil.

"Sampai saat ini belum juga jelas hasilnya dan tidak ada kabar dari penyidik Polda Bali atas hasil gelar perkara tersebut apakah para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana," jelas Ramly.

Jola Kathrine pun akhirnya kesal. Apalagi, penyidik sempat meminta uang kepadanya sebagai biaya perkara. Bahkan, Jola Kathrine sudah memberikan uang yang diminta.

Masalah permintaan uang biaya perkara ini akhirnya dilaporkan ke Kadivpropam Polri dan Kompolnas pada 15 Desember 2021. 

Akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Bali, dibuktikan dengan adanya SP2HP 2-3 dari Kabid Propam Polda Bali Kombes Bambang Tertianto dengan No Surat : B/2752/IV/WAS 2.4/2022/Bid Propam pada anggal 4 April 2022.

"Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyelidikan subbidpaminal Bipropam Polda Bali telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri yang di lakukan oleh 3 Oknum penyidik Polda Bali tersebut," imbuh Ramly.

Sebelumnya, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra juga menyatakan akan menindak tegas tiga penyidik dari Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali yang diduga melanggar kode etik. 

Yakni diduga meminta uang biaya penyelidikan perkara kepada warga yang melapor.

"Apa pun kita berlaku profesional apa bila didapatkan anggota yang seperti itu, ya, diperiksa. Apa bila terbukti, ya, ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Irjenpol Putu Jayan Danu Putra usai rilis kasus narkona 38 kg di Mapolda Bali, Selasa (12/4/2022).



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di ruang Rapat Sekda Balai Kota Surabaya, Kamis (14/4). 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua FKUB Kota Surabaya Muhammad Yazid memperkenalkan jajaran pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama yang terdiri dari perwakilan agama dan ormas keagamaan yang ada di Kota Surabaya.

Selain itu, Gus Yazid sapaan akrabnya juga menjelaskan program kerja FKUB yang telah dilakukan sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Kota Surabaya. 

Salah satu yang dilaporkan itu adalah berbagai upaya untuk menangkal radikalisme di kalangan remaja serta pemantapan kerukunan umat beragama.

“Besar harapan kami agar dapat menjalin hubungan kerjasama dan sinergitas dengan Pemerintah Kota Surabaya, serta meminta arahan Pak Wakil Wali Kota selaku Ketua Dewan Penasihat FKUB Kota Surabaya,” kata Muhamad Yazid.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengungkap dalam laporan FKUB telah memberikan rekomendasi kepada 251 rumah ibadah sepanjang 2008-2022, yang teridiri dari 160 masjid, 64 gereja,  1 pura, 10 vihara dan 3 klenteng.

“Keberadaan FKUB ini menjadi mitra penting bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk menjaga kota ini sebagai kota yang toleran dan tumbuh maju dengan rasa saling menghormati antar umat beragama," tegas Armuji.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintahan Eri Cahyadi-Armuji akan terus mendorong diperkuatnya peran FKUB untuk dapat bersama-sama menangkal pengaruh radikalisme di kalangan remaja. 

Disamping itu, ia berharap agar FKUB juga mencetak banyak kader kerukunan umat beragama untuk meneguhkan Surabaya sebagai kota yang aman dan nyaman.

"Saya sebagai Wakil Wali Kota Surabaya dan Ketua Dewan Penasihat memberikan dukungan penuh terhadap program kerja FKUB,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang hingga saat ini masih mengendap di parlemen.

“RUU PPRT sudah lama tertidur, saatnya dibangunkan lagi. KSP siap memberikan dukungan penuh,” ujar Moeldoko dalam rapat koordinasi percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di Jakarta, Kamis (14/4).

Moeldoko berharap pengesahan RUU PPRT mengisi kekosongan hukum perlindungan pekerja rumah tangga dan memberikan rasa aman kepada PRT dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

Mengutip data Jala PRT, kata Moeldoko, selama 2018-2020 tercatat 1.743 kasus kekerasan terhadap PRT.

Data itu, menurut dia, sudah menunjukkan urgensi RUU PPRT untuk segera disahkan.

“Agar ada aturan yang jelas soal hak dan kewajiban bagi PRT, kepala keluarga, hingga lembaga-lembaga penyalurnya,” jelas Moeldoko.

Moeldoko mengakui tidak mudah mengawal percepatan pembahasan dan pengesahan sebuah undang-undang, terlebih undang-undang tersebut dianggap marginal dan tidak menguntungkan secara politik.

Menurut dia, dibutuhkan kerja keras dan kolaborasi yang kuat antarkementerian/lembaga serta dukungan dari masyarakat sipil.

“Ini perlu gugus tugas yang melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat sipil. Segera dirumuskan manajemen pembentukannya. Untuk cara kerjanya, kami bisa mengadopsi bagaimana kerja tim Gugus Tugas RUU TPKS,” kata Moeldoko.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive