KABARPROGRESIF.COM: (Bogor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor angkat suara terkait aduan pedagang buah di Pasar Bogor, Kurnialih dan Rahman ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas persoalan hukum yang menjerat pamannya, Ujang Sarjana.
Menurut Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraini, perkara yang menjerat kasus Ujang Surjana tersebut adalah perkara pidana pengeroyokan atau penganiayaan murni, dan tidak ada peristiwa pungutan liar (pungli).
”Ya dalam kasus yang kemarin ini viral diadukan keluarga korban, saat kunjungan Presiden, itu sesuai dengan perkara hukum. Itu adalah pidana murni dan tidak ada peristiwa pungli sebagai pemicu tindakan pidana tersebut,” kata Sekti kepada wartawan, Jumat (22/4).
”Dari apa yang dikatakan ada pungli sebagai pemicu tindak pidana tersebut, itu tidak ada,” sambungnya.
Sekti juga menuturkan, sebelumnya pihak terdakwa dalam tahap penyidikan telah mengajukan praperadilan akan tetapi telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
”Terdakwa juga telah melakukan praperadilan, namun dimenangkan oleh pihak tergugat yaitu Polresta Bogor Kota,” ucapnya.
Dan berdasarkan hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bogor terhadap perkara tersebut, dikatakannya, telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga layak untuk diajukan ke persidangan.
”Dimana saat ini, jalannya persidangan sampai dengan saat ini adalah pembacaan dakwaan dari JPU,” ujar Sekti.
Sebelumnya, Pedagang buah di Pasar Bogor, Kurnialih dan Rahman mendadak jadi perbincangan publik di media sosial (medsos). Keduanya jadi perbincangan setelah video mereka meminta keadilan ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi tersebar di medsos.
Permintaan itu sendiri disampaikan keduanya saat Presiden Jokowi berkunjung ke Pasar Bogor pada Kamis (21/4).
“Kita juga awalnya gak tau kalau Pak Jokowi mau datang ke Pasar Bogor. Kebetulan pas baru pulang dari persidangan ada pak Jokowi, kan momen ya, yaudah dilaporin sekalian,” kata Kurnialih kepada wartawan, Jumat (22/4).
“Yang dilaporin ke Pak Jokowi, sakit hati karena om saya menolak pungli, terus di tangkap polisi,” sambungnya.
Menurutnya, awalnya tidak ada niatan dari dirinya bersama sang adik, Rahman untuk meminta keadilan ke Presiden Jokowi.
Akan tetapi, karena persoalan yang menyangkut pamannya, Ujang Sarjana tidak menemui titik terang hingga sudah menjalani penahanan selama tiga bulan, akhirnya ia dan sang adik memberanikan diri untuk mengadu ke Presiden Jokowi.
Di mana, aduan yang disampaikan terkait pamannya yang menolak pungli tapi malah di tangkap polisi.
Kemudian, usaha pengacara yang telah dilakukan semaksimal mungkin dengan menyurati kesana-kesni tidak menemui titik terang.
“Spontan juga itu, pengen ngadu soalnya bingung ke siapa lagi. Alhamdulillahnya Pak Jokowi nya dipanggil teh nengok ya dan Pak Jokowi sama rombongannya ngedengerin,” ucap dia.
“Kita juga ga tau disitu banyakan banget, ga Pak Jokowi doang, ada pak Wali Kota, Gubernur hingga Kapolda,” lanjutnya.
Disinggung jawaban Presiden Jokowi terkait permintaannya, diakui Kurnia, orang nomor satu di Indonesia ini hanya menjawab bahwa seharusnya persoalan ini langsung diselesaikan.
“Pak jokowi bilang harusnya langsung diberesin, terus nyuruh Kapolda ini tolong urusin. Kalau kita pengennya A Ujang keluar, pedagang sejahtera bebas pungli,” ujarnya.
Diketahui, kasus penahanan Ujang Sarjana bermula saat ia terlibat adu mulut dengan sekelompok orang saat berjualan di Jalan Bata, Kecamatan Bogor Tengah, tepatnya tak jauh dari Plaza Bogor, sekira pukul 02:00 WIB, 26 November 2021.
Usai kejadian tersebut, sekelompok orang yang terlibat adu mulut rupanya membuat laporan ke Polsek Bogor Tengah atas dugaan pengeroyokan kepada pelapor, pada 2 Desember 2021.
Atas pelaporan tersebut, Ujang Sarjana dilakukan penangkapan pada Senin (17/1/2022) lalu.