Senin, 09 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Katingan) Bupati Katingan Sakariyas, memimpin langsung pelaksanaan apel gabungan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan, di halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Katingan, pada Senin 9 Mei 2022.

Pelaksanaan apel gabungan tersebut tentunya dalam rangka mengawali hari pertama masuk kerja setelah pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama hari Idul Fitri 1443 Hijriah/tahun 2022.

Dalam pelaksanaan apel gabungan ini dari terdiri dari Anggota Satpol PP, anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) dan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Katingan.

Sementara untuk pelaksanaan apel juga dilaksanakan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai instruksi Bupati Katingan.

“Apel gabungan yang ini adalah untuk mengawali hari pertama masuk kerja pegawai ASN dan THL, setelah kita selama sembilan atau sepuluh hari libur.Kemudian pada saat pertemuan hari ini saya harapan kita semua dalam keadaan sehat,” kata Sakariyas.

Sementara mantan Pimpinan Bank Kalteng ini juga mengucapkan selamat kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terutama di Pemadam Kebakaran (Damkar) yang saat ini memulai tugasnya di Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Saya ucapkan terimakasih dan selamat kepada saudara, dan ini suatu berkat yang luar biasa sehingga bisa menjadi CPNS. Namun, kemungkinan di tahun 2023 yang akan datang kemungkinan tidak ada penerimaan lagi untuk CPNS. Oleh karena itu bagi saudara yang sudah diterima sebagai tenaga kontrak agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Sampit) Kalteng. Pada hari pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dinas, badan dan RSUD dr Murjani Sampit, untuk memastikan pelayanan dan kehadiran di hari pertama kerja.

“Hal ini saya lakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat, dan juga kehadiran ASN di hari pertama kerja usai cuti bersama lebaran,” kata Halikinnor, Senin 9 Mei 2022.

Sidak dilakukan selain di RSUD dr Mujani sampit.

Halikinnor juga melakukan sidak di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Rumah Sakit Umum Daerah, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim.

Halikinnor langsung menuju ke tempat pelayanan, dan ternyata sudah ada masyarakat yang datang untuk mengurus BPHTB.

“Alhamdulillah sudah terlayani masyarakat yang mengurus BPHTB tersebut.Begitu juga dengan pegawai di tempat itu juga sudah hadir semua,” katanya.

Setelah itu dia datang ke BKAD guna melihat tingkat kehadiran pegawai. Dan ternyata, mereka sudah melakukan rapat di hari pertama masuk kerja.

Saat sidak ke rumah sakit, pihaknya juga melihat pelayanan juga sudah berjalan. Dokter dan perawat juga lengkap sehingga tidak ada kendala bagi masyarakat yang hendak berobat.

“Saya minta pegawai bisa bekerja dengan maksimal, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat karena merupakan yang paling penting,” harapnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar angkat bicara soal anggaran pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. Diakuinya, anggaran gorden rumah dinas anggota DPR tersebut dimenangkan oleh penawar harga tertinggi seharga Rp43,5 miliar.

Indra menjelaskan, gorden, vitrase dan blind yang ada saat ini di RJA Kalibata dan RJA Ulujami merupakan hasil dari proses pengadaan atau lelang Tahun Anggaran 2010.

"Dengan demikian usia atau masa pemakaiannya sudah 12 tahun sehingga sudah banyak yang lapuk dan rusak. Sejak tahun 2020 sudah banyak permintaan dari anggota dewan kepada Kesetjenan untuk mengganti gorden, vitrase dan blind di unit-unit RJA, yang kondisinya sudah tidak layak," kata Indra, melalui keterangan pers kepada wartawan, Senin, 9 Mei 2022.

Namun, lanjut Indra, Kesetjenan DPR tidak bisa memenuhi permintaan anggota dewan dimaksud karena belum adanya alokasi anggaran.

"Pada Tahun Anggaran 2022 baru didapatkan alokasi anggaran untuk penggantian gorden, vitrase dan blind. Namun hanya bisa dialokasikan untuk 505 unit RJA Kalibata," ujarnya.

Indra pun menjelaskan kronologi pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR tersebut. Menurutnya, tender pekerjaan gorden dan blind DPR Tahun Anggaran 2022 dimulai pada tanggal 8 Maret 2022 dengan nilai HPS Rp45.767.446.332.84.

Renovasi rumah dinas anggota DPR di Kalibata beberapa tahun lalu. (ilustrasi)

Di mana, kata Indra, perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender ini sebanyak 49 perusahaan. 

Pada tahapan penjelasan pekerjaan yang dilaksanakan tanggal 14 Maret 2022 terdapat 16 pertanyaan yang diajukan oleh calon penyedia barang dan jasa.

"Pada tahapan pembukaan penawaran tanggal 21 Maret 2022 dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran," ujarnya.

Ia menjelaskan, tiga perusahaan yang memasukkan penawaran untuk ikut tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR adalah, PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37.794.795.705.00 atau di bawah HPS 10,33 persen.

Lalu, PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp42.149.350.236.00 atau di bawah HPS 7,91 persen; dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp43.577.559.594.23 atau di bawah HPS 4,78 persen.



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Gubernur Sumatera Utaram Edy Rahmayadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) pascalibur panjang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022.

Pada kesempatan ini, Edy Rahmayadi bertandang ke di Dinas Kehutanan Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan.

Saat melakukan kunjungan, kebetulan ASN Dinas Kehutanan Sumut tengah melakukan apel pagi.

Dalam kesempatan itu Edy memberikan arahan kepada para ASN.

Saat diwawancarai, Edy mengaku tak mempermasalahkan kehadiran para ASN Dinas Kehutanan di hari pertama bekerja pascalibur lebaran.

Hal ini lantaran berdasarkan pengecekannya, kehadiran ASN Dishut Sumut lengkap.

Namun, Edy menyinggung terkait kondisi kantor Dinas Kehutanan yang kurang layak. Ia pun meminta seluruh pegawai di Dinas Kehutanan segera membenahi kantor mereka.

"Tadi sudah saya cek untuk kehadiran lengkap semua. Tapi bukan lengkapnya itu yang dipermasalahkan, kondisi pangkalan (kantor dinas) ini yang sangat buruk. Ini harus di selesaikan (benahi). Jika tidak diselesaikan nanti orang orangnya yang saya selesaikan," katanya, Senin (9/5/2022).

Edy juga menekankan bahwa akan ada sanksi bagi ASN yang telah melanggar aturan terutama masih kedapatan libur.

"Pastinya ada sanksi bagi ASN yang kedapatan masih libur. Dia (ASN) ini kalau mau cuti pasti buru-buru. Dia Sibuk sekali. Jadi inikan sudah libur panjang dia harus kembali bekerja. Kalau dia lengah disitu berarti dia tidak setia dan kepada rakyat," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehuatan Provinsi Sumut, Herianto menuturkan memang sudah sejak Sabtu (7/5/2022) lalu, ia telah menekankan pada seluruh ASN untuk diwajibkan hadir.

Herianto mengaku kehadiran ASN di hari pertama ini mencapai 100 persen.

"Jadi, tingkat kehadiran ASN kita 100 persen. Tidak ada yang telat. Kecuali yang sakit dan dengan alasan yang tidak jelas.Jadi ASN yang diwajibkan hadir semua hadir. Bapak (Gubernur) tadi sudah periksa. Karena memang sudah saya ingatkan sejak Sabtu," pungkasnya.

Usai melakukan sidak ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Edy juga bergerak melakukan sidak ke Kantor Samsat Medan Selatan yang tak jauh dari Kantor Dinas Kehutanan Sumut dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Insiden yang terjadi di tempat wisata Kenjeran Park di Surabaya belum lama ini menjadi perhatian banyak pihak. 

Bahkan menjadi perhatian Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Kejadian tersebut menimbulkan korban, yang rata-rata adalah anak belasan tahun.

Sandiaga mengatakan, insiden robohnya seluncuran di Kenjeran Park Surabaya itu seharusnya memerhatikan fungsi dari CHSE yaitu Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

"Safety-nya harus kita jaga. Kejadian yang terjadi di Kenjeran Park Surabaya ini tentunya adalah aspek CHSE yang belum diterapkan," ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing yang dilakukan secara virtual, Senin (9/5/2022).

Oleh karena itu, kata Sandiaga, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran ke seluruh destinasi wisata agar melakukan inspeksi ulang. 

Terkait dengan keamanan destinasi wisata itu, sehingga para pengunjung yang datang akan terjamin keselamatannya. 

Selain itu, pihak pengelola bisa menerapkan CHSE dengan baik, dan disesuaikan kapasitas.

"Terutama jika ada aspek-aspek teknis yang selama ini tidak terlalu diperhatikan. Kami akan bantu sosialisasikan ini, karena ini menjadi landasan dari penyelenggaraan kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif," katanya.

Sandiaga menjelaskan, dia tidak akan ragu untuk menutup destinasi wisata yang mengabaikan hal-hal yang berhubungan dengan keamanan, serta keselamatan para wisatawan yang berkunjung ke tempat itu.

Dia juga berharap agar kejadian serupa, yaitu robohnya perosotan di Kenjeran Park Surabaya yang menimbulkan banyak korban tidak terjadi lagi. 

Di mana yang seharusnya mereka asyik berlibur, malah tertimpa musibah akibat kelalaian.

"Dan kami harus ingatkan semua pihak, terutama di lintas kementerian lembaga dan juga di level pemerintah daerah, dan masyarakat secara umumnya. Agar kejadian ini tidak terulang lagi di destinasi wisata manapun," kata Sandiaga.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 9 Mei 2022.

Andi Arief sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

"Andi Arief tidak hadir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan Andi Arief meminta dijadwalkan ulang pada Selasa, 10 Mei 2022.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa besok, 10 Mei 2022," katanya.

Sebelumnya, Andi Arief telah memenuhi panggilan KPK terkait kasus yang sama pada Senin, 11 April 2022. Andi menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama dua jam.

Usai pemeriksaan, kepada wartawan Andi mengaku diperiksa terkait mekanisme pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Saya diperiksa dua jam. Dua jam tentang mekanisme Musda dan bukan tugas saya sebenarnya," kata Andi.

Meski menyebut pelaksanaan musyawarah daerah itu bukan tugasnya, tetapi dia tetap menjelaskan pada penyidik perihal pelaksanaan kegiatan tersebut. 

Di mana dalam kegiatan tersebut, Abdul Gafur maju sebagai salah satu calon ketua DPD.

"Tadi sudah saya jelaskan bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja," tegasnya.

Selain itu, Andi membantah pernah berkomunikasi dengan Abdul Gafur. Dia juga tak mengurusi pencalonan bupati nonaktif itu sebagai salah salah satu kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

"(Soal pencalonan Abdul Gafur jadi ketua DPD) enggak ada, enggak ada (pertanyaan dari penyidik)," ujar Andi.

KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. 

Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. 

Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang Praperadilan yang diajukan Andrianto, pegawai Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo mengenai sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap dirinya yang disematkan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/5/2022).

Agenda sidang hari ini yang dipimpin Hakim Tunggal Sutarno di ruang sidang Garuda-2 PN Surabaya yakni pembacaan gugatan dari Pemohon Tersangka Andrianto dan jawaban dari Termohon Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo.

Tersangka Andrianto melalui Masbuhin selaku Kuasa Hukumnya tidak membacakan permohonan gugatan Praperadilan secara keseluruhan, namun hanya dibacakan inti-intinya saja.

Secara garis besar, pihak Pemohon tetap bersikukuh bahwa penetapan Andrianto sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank Jatim Dr. Soetomo senilai Rp 1,4 miliar itu tidak sah.

“Andrianto hanya Staf kredit dan bertugas meneruskan pengajuan kredit ke atasannya yakni Penyelia Kredit untuk dianalisa,” ujar Masbuhin.

Pihak Pemohon juga mengatakan pimpinannya waktu itu yakni Kepala Cabang Bank Jatim Dr Soetomo Didik Supriyadi dan Penyelia Kredit Imam Febriyadi tidak pernah diperiksa oleh Pidsus Kejari Surabaya.

“Tersangka Andrianto juga tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) setelah ditetapkan Tersangka dan ditahan oleh Kajari Surabaya,” urai Masbuhin.

Sedangkan pihak Termohon Kajari Surabaya dalam jawabannya yang dibacakan oleh Jaksa Jolis menegaskan menolak semua dalil dari Tersangka Andrianto karena Penyidikan atas nama Tersangka Andrianto sudah dilakukan secara benar sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan.

“Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andrianto sebagai Tersangka, yakni keterangan saksi dan surat atau dokumen yang diperoleh dengan cara yang sah,” tegas Jaksa Jolis.

Selain itu, lanjut Jaksa Jolis, pihak Pidsus Kejari Surabaya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi di Bank Jatim Dr. Soetomo termasuk memeriksa Kepala Cabang (Kacab) Dr. Soetomo Didik Supriyadi dan Penyelia Kredit Imam Febriyadi.

“Penyelia Kredit Imam Febriyadi tidak dapat diminta keterangan karena telah meninggal dunia,” ungkap Jaksa Jolis.

Sementara terkait SPDP yang diklaim belum diterima oleh Tersangka Andrianto, Kajari Surabaya membantahnya.

“SPDP sudah dikirim dan diterima oleh keluarga Tersangka Andrianto,” beber Jaksa Jolfis.

Setelah mendengar pembacaan gugatan Praperadilan dari Pemohon dan jawaban Termohon, Hakim Tunggal Sutarno memutuskan menunda persidangan dan kembali digelar hari Selasa, 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB dengan agenda bukti surat dari Pemohon dan Termohon.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sidang dilanjutkan dengan agenda saksi ahli dan fakta dari Pemohon dan Termohon,” tutup Hakim Tunggal Sutarno.



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor pelayanan Pemerintah Kota Medan di hari pertama kerja usai libur lebaran, Senin (9/5/2022) pagi. Dia pun menemukan kantor lurah kosong.

Salah satu kantor lurah yang kosong yakni Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.

Bobby memasuki satu demi satu ruangan di dalam kantor lurah tersebut. Dia juga memeriksa beberapa pegawai di kantor lurah tersebut yang ternyata tak ada orangnya. 

Bobby pun tampak kesal dan mempertanyakan keberadaan para anak buahnya itu.

“Mana ini kok pada kosong,” kata Bobby.

Karena anak buahnya tak kunjung datang, Bobby pun lantas bergegas meninggalkan kantor tersebut.

"Ini tolong dicatat ya," kata Bobby kepada anak buahnya.

Inspeksi mendadak ini sendiri dilakukan di tengah telah keluarnya surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara yang memperbolehkan para ASN bekerja dari rumah selama sepekan sejak Senin, 9 Mei 2022.

Kebijakan itu diambil karena masih banyaknya ASN yang belum kembali dari libur lebaran akibat terjebak kemacetan di jalur mudik. 

Namun untuk pengaturan mekanisme bekerja dari rumah itu, diatur pula oleh pemerintah daerah dan instansi di mana masing-masing ASN bertugas.



KABARPROGRESIF.COM: (Jayapura) Polresta Jayapura Kota menurunkan 1.000-an personel mengantisipasi aksi unjuk rasa penolakan pemekaran Papua dan otonomi khusus yang akan dilakukan oleh Petisi Rakyat Papua (PRP) pada esok hari, Selasa (10/5/2022).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan unjuk rasa esok hari tak ada izin dan akan dibubarkan.

"Yang ingin melakukan unjuk rasa, kami minta untuk mengurungkan niatnya. Saya ingatkan kembali, ketika ada kelompok yang muncul, kami akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa sesuai prosedur,” kata Gustav, Senin (9/5/2022).

Ia menyampaikan selama ini aparat keamanan tak pernah menutup ruang demokrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Tapi, syarat harus dipatuhi, sesuai dengan UU nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," ujarnya.

Gustav menjelaskan unjuk rasa 10 Mei di Kota Jayapura tidak memenuhi syarat formal sesuai aturan.

"Secara formal unjuk rasa ini sudah tak memenuhi syarat, karena tidak ada klarifikasi dari pihak yang akan melaksanakan demo, bahkan menyuruh orang lain untuk mengantarkan surat permohonan. Padahal penyampaian pendapat di muka umum sudah diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) PPKM dijadwalkan selesai pada Senin (9/5) hari ini. Tapi nyatanya, pasca libur Lebaran, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh Indonesia. 

PPKM masih diberlakukan meski angka kasus penularan COVID-19 terus mengalami penurunan dalam dua pekan terakhir.

"Pemerintah juga menegaskan, hingga hari ini akan terus memberlakukan PPKM sampai waktu yang belum ditentukan," ujar Ketua Koordinator Penanganan COVID Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/5).

Luhut mengakui jika kondisi pandemi di Indonesia terus membaik, termasuk selama Idul Fitri 1443 Hijriah. Bahkan, dalam 25 hari terakhir kasus harian di bawah seribu kasus.

Selain itu angka pasien rawat inap juga terus menurun, diikuti penurunan keterisian tempat tidur RS (BOR) tinggal sebesar 2 persen. Kematian juga turun hingga 98 persen.

"Berdasarkan data di atas kami yakin Omicron di Indonesia di tengah Idul Fitri sangat terkendali. Jawa-Bali juga terus turun aspek konfirmasi, rawat inap dan lain-lain. Seluruh provinsi Jawa-Bali alami penurunan kasus capai 99 persen dibanding puncak kasus Omicron beberapa waktu lalu," beber Luhut.

Kasus COVID-19 di Indonesia memang terus menurun dalam dua bulan terakhir. Meski masih bertambah setiap hari, namun jumlah penambahan tak sebanyak tambahan pasien yang sembuh.

Kemarin,Minggu (8/5), konfirmasi kasus positif Covid-19 di Indonesia hanya bertambah 227 kasus. Tambahan tersebut membuat total kasus COVID-19 di Indonesia sejak awal pandemi mencapai 6.048.431 kasus. Satgas COVID-19 juga mencatat sebanyak 10 orang meninggal dunia Senin (9/5) hari ini, membuat total angka kematian mencapai 156.381 kasus.

Total pasien sembuh mencapai 5.885.858 pasien, setelah tambahan pasien sembuh sebanyak 452 pasien. Sementara kasus aktif 6.192 orang atau turun 235 kasus dibandingkan kemarin.

Meski kondisi COVID-19 di Indonesia terus membaik, pemerintah hingga kini masih belum merubah status pandemi jadi endemi. Pemerintah disebut juga tengah mempersiapkan skema endemi COVID-19. 

Akan tetapi penentuan skema endemi COVID-19 itu juga masih harus menunggu hasil evaluasi pasca mudik Lebaran 2022.



KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungbalai) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menahan Dahman Sirait sebagai Direksi dengan Jabatan sebagai Direktur PT. CITRA MULIA PERKASA ABADI ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar Utara STA 7+200-7+940 dengan anggaran sebesar Rp 3.270.442.000 dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar Utara STA 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp. 8.245.639.000 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota Tanjungbalai.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rufina Br.Ginting, SH., MH melalui Kasi Intelijen Dedy Saragih didampingi Kepala seksi tindak pidana khusus Ruji Wibowo menyampaikan Senin (9/5/2022) bahwa penahanan tersangka Dahman Sirait terkait dugaan tindak pidana dalam pekerjaan peningkatan jalan lingkar Utara di kota Tanjungbalai.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : Print : 01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala kejaksaan Negeri Tanjung balai Asahan Nomor Print- 614/L.2.17/Fd.2/05/2022 Tanggal 9 Mei 2022 telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru terhadap perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+200 – 7+940 dengan anggaran sebesar Rp. 3.270.442.000 dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp. 8.245.639.000 pada dinas pekerjaan umum & penataan ruang kota Tanjungbalai.

"Bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan telah melakukan pengembangan penyidikan terhadap pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+200-sta 7+940 an," sebut Kejari TBA.

Ditegaskan Rufina bahwa tersangka tersebut adalah DS selaku anggota Direksi dengan Jabatan sebagai Direktur PT. CITRA MULIA PERKASA ABADI. 

Dan berdasarkan Perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan hasil pemeriksaan Investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.131.594.283,43,-

Sebelumnya terdakwa Anwar Dedek Silitonga (PT. Citra Mulia Perkasa Abadi) dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+940-9+830 an.

Terdakwa Endang Hasmi (PT. FELLA UFAIRA) yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 10 Desember 2021 dengan mengeluarkan sprindik baru.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Rufina menjelaskan lebih lanjutnya, tersangka DS tersebut melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DS dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Mei 2022 s/d tanggal 28 Mei 2022 di Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai.

Untuk selanjutnya, tersangka lainnya, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan juga akan terus melakukan penyidikan terhadap lainnya.

"Kita akan lihat, dari hasil perkembangan selanjutnya,jika ada dari hasil temuan penyidikan kami nantinya, maka kami akan tetap tersangka," tegas Rufina Br.Ginting.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin belum dapat dikonfirmasi terkait anggota DPRD yang jadi tersangka kasus korupsi Jalan lingkar Utara di Kota Tanjungbalai.

Diketahui, bahwa DS merupakan anggota DPRD Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya, Kejari Tanjungbalai Asahan memperoleh penghargaan sebagai Kejaksaan Negeri terbaik dengan peringkat ke-2 se-Sumatera Utara dalam hal penghargaan kategori aparat penegak hukum dari kinerja perkara Tipikor. Penghargaan tersebut diberikan pada acara saat rapat kerja daerah di Kejati Sumatera Utara pada Tanggal 27 s/d 28 Desember Tahun 2021.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud. 

Kali ini, KPK bakal memeriksa kembali Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief.

Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama Andi Arief,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya persnya.

Sebelumnya, Andi Arief pernah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (12/4) lalu.

Andi dicecar mengenai proses pencalonan Abdul Gafur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK.

Kini, KPK menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka. 

Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan tersangka atas dugaan menerima suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Selain itu, KPK juga menetapkan lima tersangka lain. Yakni, lihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Selain Andy Arief, KPK juga memerisa Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Dalam kasus ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp 112 miliar.

Diantaranya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar.

Bahkan, Abdul Gafur juga diduga juga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive