KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menetapkan 4 orang tersangka korupsi pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Selasa 10 Mei 2022.
"Penetapan empat tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan didukung alat bukti yang kuat," kata Kepala Kejari Kota Tengerang, Erich Folanda, SH., M.Hum.
Dikatakannya, pembangunan Pasar Lingkungan ini pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2017.
Adapun 4 orang tersangka yang ditetapkan yakni, Oss selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Aa selaku Direktur Pt. Nisara Karya Nusantara, Ar selaku Site Manager Pt. Nisara Karya Nusantara dan Di selaku Penerima Kuasa Dari Direktur Pt. Nisara Karya Nusantara.
"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari kedepan. Terhitung hari ini yakni 10 Mei 2022 sampai 29 Mei 2022," kata dia.
Kajari menjelaskan, alasan penahanan yakni, Alasan Subyektif (Sesuai Pasal 21 Ayat 1 Kuhap) Yaitu Dalam Kekhawatiran Tersangkan Akan Melarikan Diri, Merusak Barang Bukti Atau Menghilangkan Barang Bukti Dan/Atau Mengulangi Tindak Pidana.
Alasan Obyektif (Sesuai Pasal 21 Ayat 4 Huruf A Kuhap) Yaitu Tindak Pidana Itu Diancam Dengan Pidana Penjara 5 Tahun Lebih.
Pada perkara ini, Kajari menjelaskan, pada tahun 2017 lalu, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan Pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Pembangunan tersebut menggunakan APBD Kota Tangerang Tahun 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp. 5.063.579.000 (lima miliar enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Berdasarkan Audit Fisik Bangunan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama dengan Tim Ahli Bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak.
Perbuatan itu diduga dilakukan oleh OSS selaku PPK bersama-sama dengan AA selaku Direktur PT. Nisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager Pt. Nisara Karya Nusantara dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT. Nisara Karya Nusantara, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987 (enam ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Adapun peran masing-masing tersangka, OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama dengan AA selaku Direktur PT. Nisara Karya Nusantara.
Selanjutnya AA selaku Direktur, memberikan kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif.
Tersangka DI kemudian bersama-sama dengan AR mengerjakan kegiatan pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017. Namun dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
"Untuk masing-masing tersangka, diancam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Kajari.