Rabu, 11 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Andi Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

Berdasarkan pantauan, Andi Arief tiba di Gedung KPK, Jakarta, hari ini sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Terkait pemanggilan kembali saksi Andi Arief, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kebutuhan tim penyidik untuk terus melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Gafur.

"Karena kami memiliki informasi dan data yang terus dikembangkan," ucap Ali.

Kendati demikian, kata dia, informasi dan data tersebut akan dikembangkan lebih lanjut di proses persidangan.

"Tentu nanti di persidangan akan dibuka seluruh alat buktinya sehingga nanti akan dianalisis lebih lanjut oleh tim jaksa di dalam surat tuntutannya seperti apa peran dari pihak-pihak ini," ujar Ali.

KPK sedianya memanggil Andi Arief pada Senin (9/5). Namun, ia tidak hadir dan mengonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa.

Sebelumnya, Andi Arief juga telah diperiksa KPK pada Senin (11/4) untuk tersangka Abdul Gafur. Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. 



KABARPROGRESIF.COM: (Lampung Tengah) Jabatan Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Lampung Tengah, diserahterimakan dari AKP Edwin Widya Dirotsaha kepada AKP Ipran, Rabu (11/5/2022).

Prosesi Sertijab tersebut dipimpin langsung Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya di Aula Atmani Wedhana, kepolisian setempat.

Dalam arahannya, kepada AKP Ipran, Doffie mengarahkan untuk meningkatkan semangat kerja, disiplin, dan meningkatkan etos kerja dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara profesional. Jika ada kendala agar segera dilaporkan secara berjenjang," ujar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Tak hanya itu, Kapolres juga berharap kepada AKP Ipran, untuk segera menyesuaikan diri, mebangun komunikasi yang baik dengan jajarannya, serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Kepada seluruh jajaran di Polres Lampung Tengah, agar senantiasa memberikan dukungan dan kerjasama kepada pejabat baru, sebagaimana yang telah ditunjukkan selama ini kepada pejabat lama," bebernya.

Kapolres menjelaskan, mutasi dan pergantian pejanat di lingkungan kesatuan/organisasi Polri merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi.

Kepada AKP Edwin Widya Dirotsaha, Kapolres mengucapkan terimakasih atas dedikasinya selama menjabat Kasatlantas Polres Lamteng, dan sukses di tempat barunya berdinas.



KABARPROGRESIF.COM: (Banyuwangi) Giat serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, di gedung Rupatama Wira Pratama Polresta Banyuwangi, Rabu (11/5/2022).

Iwan yang menjadi Kasatreskrim Polresta Banyuwangi sekitar lima bulan itu mendapatkan jabatan baru sebagai Kasiwasjaspam Subditbinsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jatim.

Sedangkan Agus sebelumnya menjabat sebagai Kanit II Bidang Pembunuhan dan Penganiyaan Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim.

Nasrun menjelaskan, mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan rutinitas yang dilakukan untuk keperluan peningkatan karir kepada anggota.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 15 tersangka anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Muara Enim, Rabu (11/5/2022). 

Pemeriksaan tersebut berdasarkan kasus oleh pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Dalam pantauan di lokasi, terlihat para tersangka turut bergantian keluar dari area Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka berjalan dengan tangan terborgol sembari memperlihatkan wajah tertekuk.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka penerima suap. Sebanyak 15 legislator Muara Enim tersebut terdiri 10 anggota DPRD periode 2014-2019, dan lima anggota DPRD periode 2019-2023.

Adapun, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 terdiri dari, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH).

Sedangkan lima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE). Mereka diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp3,3 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Uang sejumlah Rp3,3 miliar tersebut diduga sebagai 'uang aspirasi atau uang ketok palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi. 

Robi menyuap para anggota DPRD Muara Enim agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya tidak diganggu atau jalan terus.

Terdakwa Robi, kata Roy, dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Yudhi Prasetiyo menyambut kedatangan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto, M. Sc di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Rabu, 11 Mei 2022.

Kedatangan Pangdam di lokasi itu, dalam rangka memimpin berjalannya apel Komandan Satuan di wilayah teritorial Kodam V/Brawijaya.

Tak lupa, protokol kesehatan pun diberlakukan selama pelaksanaan apel Dansat tersebut.

“Apel Dansat tahun ini, mengusung tema terwujudnya Prajurit dan Satuan TNI-AD yang Tangguh,” ujar Kolonel Yudhi.

Apel Dansat, imbuh Kolonel Yudhi, merupakan salah satu wadah untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kepemimpinan para Perwira.

“Itu nanti menjadi suatu bahan evaluasi pembinaan Satuan dan kepemimpinan para Dansat,” tegasnya. (Penrem 083/Baladhika Jaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Meranti) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan lintas daerah.

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram itu diamankan di sebuah kamar hotel Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang, Minggu (1/5/2022) sekira pukul 12:00 WIB.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Saharuddin Pangaribuan dan KBO Narkoba, IPDA Ferdinan Butar Butar dan anggota lainnya.

Dalam penangkapan ini, Polres Kepulauan Meranti juga berhasil mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial SL alias Udin (53) warga Kecamatan Meral, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH mengatakan pengungkapan peredaran narkotika dalam jumlah besar itu berawal dari laporan warga yang mendapatkan informasi bahwa akan ada Narkoba jenis sabu-sabu yang akan masuk ke wilayah hukum Kepulauan Meranti.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan lokasi dan mengidentifikasi pelaku.

"Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan dan pengembangan selama 14 hari sebelum dilakukan penangkapan. Belum diketahui asal barangnya darimana, dari pengakuan tersangka, Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun," kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (11/5/2022) pagi.

Dijelaskan Andi Yul, dari hasil interogasi sementara tersangka mengaku bekerja sendirian dan telah beberapa kali pula melakukan transaksi barang haram tersebut.

Dikatakan Kapolres, pelaku juga dijanjikan upah uang tunai sebesar

Rp 70 juta perkilogram setiap kali mengantarkan satu paket barang haram itu kepada pembeli.

"Dari pengakuan tersangka sudah beberapa kali membawa paket sabu-sabu ini, beberapa kali dia mengaku berhasil lolos dan untuk yang ketiga kalinya baru berhasil kita amankan. Tersangka juga mengaku mengambil upah Rp 70 juta perkilo hingga sampai ke tempat tujuan," jelasnya.

Dengan pengungkapan ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 18 ribu jiwa. Jika dikalkulasikan, adapun nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp1,5 miliar.

"Jika satu gram sabu ini diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka kita sudah menyelamatkan kurang lebih 18.719 jiwa. Sementara harga dari sabu tersebut dihitung perkilogramnya seharga Rp 1 miliar," ujar AKBP Andi Yul.

Polisi masih belum bisa memastikan apakah kurir tersebut merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba jaringan internasional atau bukan, saat ini masih dilakukan pengembangan.

"Tersangka ini peranannya adalah sebagai kurir yang mungkin dikendalikan oleh bandar besar, saat ini dari pengakuannya masih bekerja sendiri, namun kita terus melakukan pengembangan terkait apakah masih banyak dugaan pelaku lainnya," ujarnya lagi.

Pengungkapan kasus Narkoba ini menambah daftar catatan Polres Kepulauan Meranti dalam melakukan upaya pencegahan masuknya Narkoba dalam jumlah besar.

"Adapun berat jumlah Sabu-sabu yang kita amankan itu sebanyak 1 kilo 500 gram, setelah kita lakukan penimbangan berat bersihnya jadi 1,25 kilogram. Saat dilakukan penangkapan, paket Narkoba tersebut sebanyak 2 paket yang terdiri dari ukuran 1 kilo dan 500 gram. Selain itu juga turut diamankan barang bukti lainnya yakni handphone dan uang tunai senilai Rp 730 ribu," ungkap Kapolres.

Terhadap tersangka, Kapolres mengatakan pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam konferensi tersebut, mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Polda Riau itu juga menyampaikan banyak tangkapan kasus Narkoba sepanjang tahun 2022. 

Dikatakan pengungkapan sebanyak 23 kasus tersebut terdapat 43 tersangka yang terdiri dari 39 laki-laki dan 4 perempuan dengan berbagai modus pidana, ada yang berperan sebagai kurir, pengedar dan lainnya.

Selanjutnya, barang bukti sabu-sabu tersebut dilarutkan bersama air di dalam Blender lalu dibuang ke dalam kloset.

Pemusnahan yang dilakukan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul didampingi langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab. 

Selain itu juga hadir pejabat instansi vertikal seperti pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Lapas Selatpanjang, dan tokoh masyarakat.

Prestasi Polres Kepulauan Meranti yang berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilo lebih itu mendapat apresiasi dari Pemkab.

Bupati H Muhammad Adil mengapresiasi kinerja Polres Kepulauan Meranti dalam hal pengungkapan barang haram itu dengan pemberian reward berupa pendidikan secara gratis.

Apresiasi Bupati tersebut dibuktikan dengan memberikan Beasiswa kepada Kapolres untuk melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang doktoral dan personil yang terlibat dalam penangkapan untuk kuliah di jenjang master di universitas yang telah dilakukan kerjasama.

"Selamat kepada Polres Kepulauan Meranti yang menangkap tersangka kasus Narkoba ini sampai satu kilo. Untuk itu atas nama Pemda, Kapolres saya berikan kuliah sampai S3 dan bagi anggota lainnya yang terlibat penangkapan saya berikan S2. Mau di universitas mana saja terserah tinggal pilih supaya ilmunya bertambah. Mudah-mudahan apa yang kita berikan ini juga menunjang program Meranti Cerdas," ujar Adil.

Bupati menambahkan, Pemkab Kepulauan Meranti juga mendukung penuh terhadap hukuman yang diberikan kepada tersangka, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku yang lain.

"Ini luar biasa sangat mengerikan, pokoknya Joss lah Polres Kepulauan Meranti. Saya atas nama pemerintah daerah juga mengapresiasi terhadap hukuman mati yang ditetapkan sehingga nantinya Narkoba tidak masuk lagi kesini," ucapnya.

Bupati juga mengakomodir warganya yang menjadi tahanan Narkoba untuk menjadi wirausaha setelah keluar dari tahanan nantinya.

"Agar tidak terjebak di dalam dunia peredaran Narkotika lagi nantinya, saya minta kepada anak Meranti yang terpidana ini setelah keluar bisa membuka usaha. Dimana Pemkab Kepulauan Meranti sudah menyediakan program pinjaman tunai tanpa bunga dan juga disertai dengan pelatihan, sehingga nantinya tidak lagi terpengaruh di dunia narkotika lagi," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Pemerintah melalui Holding BUMN Pangan atau ID Food menggelontorkan 300 ton minyak goreng curah di pasar tradisional di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Distribusi minyak goreng ini merupakan wujud kolaborasi antara Holding BUMN Pangan atau ID Food, Kementerian Perhubungan, Badan Pangan Nasional, PTPN Group, PT Pos Indonesia (Persero), dan PT BRI Tbk,.

Selain minyak, holding juga menyalurkan 800 ton gula. Kedua komoditas ini diangkut menggunakan fasilitas tol laut menuju Kupang.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi menjelaskan ada beberapa wilayah di kawasan Timur Indonesia yang menjadi fokus pendistribusian minyak goreng dan gula pasir.

"Selanjutnya wilayah timur lain termasuk sorong, merauke, jadi kita berdayakan wilayah Timur sehingga di Timur pun perekonomiannya juga berkembang, selain minyak goreng dan gula kedepannya bisa juga distribusi komoditas lain via tol laut seperti beras dan jagung," ungkap Arief, Rabu (11/5/2022).

Senada, Tenaga Ahli Menteri Perhubungan, Andre Mulpyana mengatakan pihaknya ikut mengawal langsung kedatangan kapal hingga proses dispensing minyak goreng ke tangki distribusi dari lokasi gudang PT BGR Logistik Indonesia.

Sesuai estimasi, kapal tiba pada 10 Mei 2022. Kedatangan kapal pun disambut oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, BUMN Holding Pangan, BRI, Pos Indonesia, PTPN Group dan pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, Direktur Utama ID Food, Frans Marganda Tambunan mengatakan sebanyak 300 ton minyak goreng curah dan 800 ton gula mulai didistribusikan ke pasar - pasar tradisional dan UMKM di Kupang.

Prosesnya pun melibatkan asosiasi pedagang pasar dan koperasi melalui anak usaha Holding PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan Rajawali Nusindo.

“Kedepan ID Food sedang mempersiapkan platform digital agar setiap pendistribusian pangan dapat termonitor hingga ke konsumen," ungkap Frans

Untuk menciptakan ekosistem pangan di wilayah lokal, lanjut Frans, pihaknya menggandeng nasabah UKM binaan Bank BRI untuk pendistribusian minyak goreng ke pasar- pasar tradisional dan UMKM di daerah.

Bahkan, BRI dapat mendukung UKM maupun Pedagang jika ada yang membutuhkan pembiayaan. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dari Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk tahun 2008-2012, Adi Wibowo.

Adi Wibowo akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

"Tim Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk Tersangka AW dari Tim Penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," kata Pkt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5).

Dengan perlimpahan ini, penahanan Adi Wibowo menjadi kewenangan tim jaksa penuntut. Di mana, ia akan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhitung 10 Mei 2022 sampai dengan 29 Mei 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.

Tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan Adi Wibowo. Nantinya, berkas dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali.

Diketahui, KPK menahan Adi Wibowo, Selasa (11/1/2022). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini sejak 2018 lalu.

Adapun proyek embangunan kampus IPDN ini merupakan proyek pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

Di mana, Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri, Dudy Jocom.

Ketiganya diduga memperkaya diri, atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka itu hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau. Kasus ini telah menjerat dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) Tbk.

Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Mereka dihukum 5 tahun pidana penjara. Tindak pidana korupsi itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Dudy Jocom.

Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp 40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) dua Pejabat Utamanya.Serah terima jabatan ini berlangsung di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Rabu, 11 Mei 2022.

Pejabat utama yang diserahterimakan adalah Karo SDM Polda Kalbar Kombes Pol Langgeng Purnomo kepada Kombes Pol Sugiarto. Kemudian, jabatan Dansat Brimob Polda Kalbar Kombes Pol Rantau Isnur Eka diserahkan kepada Kombes Pol Muhammad Guntur.

Dalam amanatnya, Suryanbodo mengatakan, untuk pejabat yang lama saya ucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasinya selama menjabat di Polda Kalbar.

"Kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri sehingga bisa langsung melaksanakan tugas. Khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Suryanbodo.

Menurutnya, Perubahan pada posisi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal wajar dan biasa. Itu untuk penyegaran. Untuk pejabat lama kita ucapkan terimakasih, kepada pejabat baru kita harap bisa langsung bertugas.

"Kepada pejabat yang baru dilantik kali ini dapat memberikan pelayanan terbaik di tempat yang baru dan masyarakat. Serta menjalankan tugas Polri dan membantu pemerintah terkhusus penanganan Covid-19," tutupnya.**



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya berjalan normal kembali. 

Meski sebulan yang lalu, tepatnya tanggal 11-12 April 2022, secara teknis terdapat kendala pada salah satu paket lelang dalam website yang beralamat di lpse.surabaya.go.id tersebut.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi. 

Ia memastikan, bahwa pasca mengalami kendala pada sebulan yang lalu, hingga sekarang website LPSE Kota Surabaya berjalan normal.

"Beberapa waktu yang lalu memang pernah ada trouble di LPSE untuk akses pada salah satu paket lelang. Namun setelah itu sampai sekarang sudah tidak ada kendala," kata Syamsul, Rabu (11/5).

Syamsul menjelaskan, kala itu ketika website mengalami trouble, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. 

Kendala itu diketahui karena adanya dokumen pemilihan yang tidak terbaca oleh sistem. 

Karenanya, semua penyedia saat itu tidak bisa melakukan penawaran ke dalam sistem.

"Akhirnya waktu itu paketnya dinyatakan gagal lelang. Jadi tidak ada pemenang dan ditender ulang. Nah, setelah itu tidak ada kendala sampai sekarang," katanya.

Namun demikian, kata Syamsul, hari ini pihaknya justru menerima pengaduan yang disampaikan oleh salah satu pihak penyedia melalui media online mengenai adanya kendala di website LPSE. 

Tentu saja, setelah menerima pengaduan, ia langsung berkoordinasi dengan jajarannya agar segera melakukan pengecekan.

"Kemarin siang begitu ada komplain di media, teman-teman saya minta untuk cek kembali LPSE. Dan secara teknis tidak ada masalah," ujarnya.

Oleh sebab itu, Syamsul pun mengimbau kepada seluruh pihak penyedia, apabila masih mengalami kendala ketika mengakses website LPSE, bisa dicek dahulu kondisi jaringan internetnya. 

"Bisa dicek dahulu jaringannya (internet), mungkin kurang stabil atau bisa ganti koneksi jaringan yang lebih stabil," pesan dia.

Namun demikian, apabila pihak penyedia masih mengalami kendala atau kesulitan mengakses website LPSE, Syamsul mengimbau agar bisa langsung datang ke Kantor Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Gedung Pemkot Surabaya Lantai IV, Jl Jimerto 25-27 Surabaya. 

"Kalau masih belum sukses juga bisa langsung datang ke lantai 4 Gedung Pemkot Surabaya. Akan kita bantu sepenuhnya," tuturnya

Sebagai diketahui, bahwa LPSE Kota Surabaya memfasilitasi proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemkot Surabaya, baik yang dilakukan secara tender maupun non tender.

LPSE Kota Surabaya menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh LKPP RI. 

Aplikasi SPSE yang digunakan oleh LPSE Kota Surabaya adalah versi update terakhir 4.5 dari LKPP. 

Sedangkan infrastruktur untuk server LPSE Surabaya, ditunjang dengan ketersediaan server, database, network dan sistem keamanan informasi yang handal.

Apabila terdapat kendala dalam melakukan penawaran melalui Apendo (Aplikasi Pengaman Dokumen), maka pelaku usaha dapat mengikuti tips yang telah disampaikan di halaman LPSE Surabaya.

Jika masih terdapat kendala, pelaku usaha juga dapat menyampaikannya melalui LPSE Support LKPP maupun menghubungi Helpdesk LPSE Kota Surabaya melalui nomor telepon 031-5462064, whatsapp 085236990064 dan email helpdesk@lpse.surabaya.go.id


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Pelaksanaan voly Abdi Winangun Cup II mendapat perhatian penuh dari aparat TNI-Polri. Betapa tidak, event yang digelar di Desa Selat, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali itu diharuskan bisa berjalan dengan kondusif.

Terlihat, beberapa aprat TNI-Polri bersiaga di lokasi pelaksanaan event itu berlangsung. Tak lupa, komponen masyarakat pun turut dilibatkan untuk ikut berpartisipasi menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.

Dandim 1610/Klungkung, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat menjelaskan, olahraga tersebut digelar dengan tujuan agar bisa meningkatkan sportifitas.

“Dan yang pertama adalah, tali silaturahmi,” ujar Dandim. Rabu, 11 Mei 2022.

Selain fokus pada keamanan, pihaknya juga menekankan para Babinsa yang sudah bersiaga di lokasi tersebut untuk bisa mewujudkan protokol kesehatan.

“Masyarakat, harus patuh protokol kesehatan. Itu yang penting,” jelas Dandim.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penahanan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana diperpanjang. Perpanjangan penahanan tersangka kasus korupsi minyak goreng itu selama 40 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan sampai dengan 17 Juni 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Mei 2022.

Wisnu tak sendirian, Kejagung juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lain. Mereka ialah Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas Picare Tagore.

Tersangka Stanley dan Picare ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka Tumanggor dan Indrasari mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

"Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai," jelas Ketut.

Penyidik JAM-Pidsus menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Jaksa akan mengarahkan perkara yang terjadi dalam kurun waktu Januari-Maret 2022 itu ke pembuktian kerugian perekonomian negara.

Para tersangka diduga melakukan permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO/minyak goreng yang dikeluarkan Kemendag. Padahal, tiga perusahaan yang pengurusnya dijadikan tersangka tidak memenuhi persyaratan untuk ekspor. Syarat yang dimaksud adalah kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive