Rabu, 11 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Lanny Jaya) Kepedulian terus diberikan oleh Satgas Pamtas Yonif MR 412/Kostrad terhadap masyarakat di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Kepedulian itu, kali ini diberikan oleh pihak Satgas dengan mengecek kondisi kesehatan warga yang ada di Distrik Malagayneri, Kabupaten Lanny Jaya, Papua pada Rabu, 11 Mei 2022.

Tak tanggung-tanggung, dalam upaya itu pihak Satgas menerjunkan tim medis. Pengecekan kesehatan itu, diberikan secara gratis.

“Pelayanan kesehatan ini, wujud kepedulian Satgas pada warga yang ada di pedalaman. Kami juga memberikan obat-obatan pada masyarakat,” ujar Dansatgas, Letkol Inf Moch Renaldy.

Kegiatan sosial yang dilakukan oleh personelnya kali ini, kata Dansatgas, diharapkan bisa memperkuat Kemanunggalan antara TNI dan rakyat yang selama ini sudah terwujud dengan baik. 

“Khususnya antara masyarakat dengan Satgas 412. Kita disini, sudah seperti keluarga sendiri,” paparnya.

Alhasil, adanya pengobatan gratis itupun mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Miskin Kogoya (41). 

Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh Satgas tersebut, sangat berarti bagi masyarakat.

“Kami tidak perlu jauh-jauh lagi untuk memeriksakan kondisi kesehatan. Kehadiran Satgas, sangat meringankan beban kami,” ucapnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Syahrani Adrian, buronan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditangkap. Syahrani masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

"Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai berhasil mengamankan terpidana Syahrani Adrian," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Mei 2022.

Ketut mengatakan Syahrani sudah menjadi terpidana. Dia ditangkap untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/Pid/2018 tanggal 04 September 2018 yang menyatakan terpidana Syahrani Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Syahrani diduga melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia diringkus di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau.

"Karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana masuk dalam DPO, " ungkap Ketut.

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan Syahrani. Tim mendatangi rumah terpidana dan langsung mengamankan.

Setelah dilakukan pengamanan, terpidana dibawa menuju Klinik Citra Medika Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta swab antigen. Terpidana dinyatakan sehat dan negatif covid-19.

Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. 

Kejagung meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum.

"Kejaksaan mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, " tutur Ketut.



KABARPROGRESIF.COM: (Pekalongan) Polres Pekalongan menggelar upacara serah terima jabatan lima kapolsek sekaligus. 

Yakni, Kapolsek Wonopringgo, Kapolsek Sragi, Kapolsek Kesesi, Kapolsek Talun, dan Kapolsek Kandangserang, Selasa (10/5/2022).

Sertijab berlangsung di Aula Mapolres Pekalongan. Sertijab dipimpin oleh Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, dengan diikuti pejabat utama (PJU) Polres, para perwira, Kapolsek jajaran dan anggota.

Dalam sertijab tersebut, jabatan Kapolsek Wonopringgo yang sebelumnya dijabat Iptu Akhmat Fauzi, diganti AKP Mustadi; Kapolsek Sragi AKP Iman Santoso digantikan oleh AKP M Farid Amirullah, dan Kapolsek Kesesi dari AKP M Farid Amirullah digantikan oleh Iptu Suradi.

Sedangkan Kapolsek Talun yang sebelumnya dijabat Iptu Suradi digantikan oleh Iptu Adhi Agung Prabowo. 

Sementara untuk Kapolsek Kandangserang yang sebelumnya dijabat Iptu Turkhan, digantikan oleh Iptu Dul Salim.

AKBP Arief dalam sambutannya mengatakan, mutasi jabatan dalam sebuah organisasi merupakan hal yang biasa. Yang bertujuan menjaga dinamika operasional dan penyegaran manajerial organisasi dalam melaksanakan misi untuk tercapainya visi yang telah ditetapkan. 

Selain itu dalam menghadapi tantangan tugas Polri ke depan, perlu adanya penyegaran anggota, sehingga nantinya seluruh anggota siap menghadapi tantang-tantangan tersebut.

“Selain untuk penyegaran di tubuh kesatuan, mutasi anggota ini merupakan bagian mekanisme pembinaan karir juga sebagai upaya peningkatan kinerja Polri dalam memberikan layanan publik yang prima, melindungi dan mengayomi masyarakat serta penegakan hukum,” tegasnya.

Kapolres Pekalongan juga mengimbau kepada pejabat baru untuk melaksanakan tugas barunya sesuai dengan amanat. 

Diminta segera menyesuaikan diri dengan anggota baru dan lingkungan agar dapat bekerja dengan baik.

“Untuk para Kapolsek yang sudah melaksanakan sertijab segera menyesuaikan dengan lingkungannya, sehingga dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Kembangkan terus inovasi untuk menciptakan situasi Polres Pekalongan agar tetap kondusif,” kata AKBP Arief.

Lebih lanjut, Kapolres meminta untuk segera menjalin silaturahmi dengan muspika sehingga terjalin komunikasi dan hubungan kerja yang baik. 

“Upayakan terus untuk menyelenggarakan koordinasi yang harmonis lintas sektoral demi terlaksananya tugas pokok Polri secara maksimal sesuai tuntutan dan harapan masyarakat,” ujarnya.

AKBP Arief berpesan untuk menjadikan upacara ini sebagai momentum untuk memacu dan meningkatkan kembali semangat dan disiplin kerja dalam setiap pelaksanaan tugas. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengerahkan 4 armada kendaraan roda tiga untuk menjangkau perekaman KTP elektronik (KTP-el) di perkampungan. 

Pelayanan yang diberi nama Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Anduk) ini melayani di enam tempat berbeda yang dimulai dari tanggal 11 - 13 Mei 2022 mendatang.

Di hari pertama, pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Jebol Anduk dibuka di Balai RW 06 Jalan Bulaksari No 26, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir dan Kantor Kelurahan Kapas Madya Baru, Jalan Kapas Madya II No 54, Surabaya. 

Sesuai jadwal, perekaman KTP-el Jebol Anduk ini dimulai dari pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Agus Imam Sonhaji mengatakan, armada roda tiga Jebol Anduk ini digunakan untuk melayani penduduk Kota Surabaya yang akan melakukan perekaman KTP-el. 

Agus menjelaskan, satu armada Jebol Anduk ini bisa melakukan perekaman 50 KTP-el sekaligus dalam sehari di setiap lokasi.

“Jadi layanan ini hanya untuk perekaman KTP-el saja, untuk pengajuan cetak ulang cukup dari rumah melalui online atau di kelurahan,” kata Agus, Rabu (11/5).

Armada roda tiga Jebol Anduk ini juga dilengkapi peralatan seperti kamera, perekaman sidik jari, iris mata, dan perangkat perekaman KTP-el lainnya. 

Dalam proses perekaman KTP-el tersebut, Dispendukcapil berkolaborasi dengan petugas di kelurahan dan kecamatan untuk sosialisasi ke masyarakat dan mengumpulkan data penduduk yang belum melakukan perekaman. 

“Sesuai arahan dari Pak Wali, dalam melayani masyarakat kita harus berkolaborasi, dengan cara meminta data penduduk dari kelurahan dan kecamatan. Setelah ada data penduduk yang belum melakukan perekaman, kemudian kita datangi ke balai RW atau kelurahan, biar semakin dekat dengan warga,” jelas Agus. 

Pelayanan Jebol Anduk ini akan dilakukan secara berkelanjutan setelah jadwal tanggal 11 - 13 Mei 2022 telah dilakukan secara keseluruhan. Ketika ada kelurahan atau kecamatan yang mengajukan lagi data warganya yang belum melakukan perekaman KTP-el, maka akan didatangi tim Jebol Anduk Dispendukcapil Surabaya. 

“Dengan layanan Jebol Anduk, tidak ada lagi warga yang beralasan atau mengeluh karena jarak yang jauh untuk melakukan perekaman KTP-el. Oleh sebab itu, kita mencoba melakukan pendekatan dengan layanan inovasi ini, agar warga Surabaya bisa terekam data kependudukannya secara keseluruhan,” paparnya. 

Agus menyampaikan, sebelum datang ke pelayanan Jebol Anduk untuk melakukan perekaman KTP-el untuk menyiapkan berkas berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) Surabaya. 

Setelah dilakukan perekaman KTP-el, nantinya data itu akan dikirim ke pemerintah pusat untuk dicocokkan dengan data induk kependudukan nasional, untuk mencegah terjadinya pemalsuan atau penggandaan identitas seseorang. 

Oleh karena itu, Agus menekankan, setelah perekaman data, KTP-el tidak bisa langsung tercetak dalam bentuk fisik sebelum data yang dikirim oleh Dispendukcapil Kota Surabaya ke Pemerintah Pusat dinyatakan valid. 

“Karena kan sidik jari, iris mata itu dicocokkan dulu di Pemerintah Pusat, sehingga dengan cara ini orang akan sulit mempunyai identitas ganda. Jadi nggak bisa direkam terus dicetak, itu nggak bisa. Data dari pusat harus terkonfirmasi tunggal, setelah itu dicetak KTP-el yang bersangkutan,” imbuhnya. 

Sementara itu, salah satu warga Kelurahan Kapas Madya Baru, Yuli mengatakan pelayanan ini sangat membantu dan memudahkan dirinya melakukan perekaman KTP-el. 

Selain dekat, ia tidak perlu lagi pergi ke kelurahan atau kecamatan untuk melakukan perekaman. 

“Alhamdulillah, dengan pelayanan perekaman KTP-el jemput bola seperti ini lebih memudahkan, jadi saya nggak perlu bolak-balik ke kelurahan atau kecamatan,” pungkas Yuli. 

Selain di Balai RW 06 Jalan Bulaksari No 26, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir dan Kantor Kelurahan Kapas Madya Baru, Jalan Kapas Madya II No 54, Surabaya. 

Pada tanggal berikutnya 12 Mei 2022, Dispendukcapil Surabaya mengerahkan armada Jebol Anduk ke Balai RW 10 Jalan Ngagel Dadi I No 31A, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokusumo dan Balai RW 09 Jalan Tanah Merah Utara 2/10, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. 

Di tanggal 13 Mei 2022, armada Jebol Anduk akan dikerahkan ke Pendopo Kelurahan Putat Jaya, Jalan Raya Dukuh Kupang No. 5, Kecamatan Sawahan dan di Balai RW 03 di Jalan Sedayu No 23, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menemukan titik cerah dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011. 

Titik cerah tersebut merujuk pada nominasi sejumlah nama yang akan ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Penyidik akan melakukan gelar perkara atau ekspose terlebih dahulu untuk melihat sejumlah nama yang akan memakai rompi merah muda.

“Siapa tersangkanya nantilah enggak akan lama lagi itu. Segera kita ekspose nanti, perkara ini sudah mendekati, kita masih atur waktu,” kata Supardi, Rabu (11/5).

Penyidik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berkoordinasi untuk menetapkan angka kerugian yang diakibatkan perkara tersebut. 

Lantaran, hingga saat ini, angka pasti dalam kerugian tersebut belum juga muncul ke permukaan.

Tidak berhenti, Supardi memastikan, penyidik dan sejumlah ahli juga menjalin koordinasi untuk melihat lebih terang kronologi kasus ini. 

Akibat yang ditimbulkan dan penyebab lainnya akan dipaparkan lebih jelas ke penyidik dari para ahli dalam gelar perkara yang akan dilakukan bersama.

“Yang jelas gambaran kita mau melakukan ekspose bersama ahli yang kita kirim ke sana, mau ekspose bareng, hasil yang diperoleh mau dipaparkan dulu ke kita,” ujar Supardi.

Sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang. Keempat orang yang diperiksa semua berasal dari tubuh Krakatau Steel itu sendiri.

Keempat orang tersebut ialah Ogi Rulino selaku Direktur Logistik & Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel, Agus M Satriyo selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) & Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel, Imam Purwanto, dan Widodo Setiadarmaji selaku Direktur Teknologi dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel (persero) Tbk,

“(Mereka) diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (10/5).

Kasus ini bermula dari Krakatau Steel yang melakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik pada 31 Maret 2021. 

Tender lantas dimenangkan Konsorsium MCC Ceri dan PT Krakatau Engineering.

Pendanaan pembangunan pabrik BFC awalnya dibiayai export credit agency (ECA) dari China. Namun, ECA dalam pelaksanaannya tak menyetujui pembiayaan proyek itu karena kinerja keuangan Krakatau Steel, yang dinilai dengan metode pendapatan perusahaan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi alias earning before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA), tak memenuhi syarat.

"Selanjutnya, pihak PT KS mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia), Mandiri, BNI (Bank Negara Indonesia), OCBC, ICBC, CIMB Bank, dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)," ucap Ketut.

Nilai kontrak pembangunan ini sekitar Rp6,9 triliun. Sementara, uang yang dibayarkan senilai Rp5,3 triliun dengan perincian dari bank luar negeri senilai Rp3,5 triliun dan bank dalam negeri Rp1,8 triliun.

Pada 19 Desember 2019, proses pembangunan dihentikan. Alasannya, berdasarkan hasil uji coba operasi, biaya produksi lebih besar dibandingkan harga baja di pasar. 

Pekerjaan juga belum diserahterimakan dengan kondisi tak dapat beroperasi lagi atau mangkrak.

Padahal, Krakatau Steel membangun pabrik BFC dengan tujuan meningkatkan produksi baja nasional. 

Proyek itu dimulai dari 2011-2015 dan dilakukan beberapa kali addendum hingga 2019.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Politisi Partai Demokrat, Andi Arief diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/5/2022). 

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka.

Berkomentar soal itu, Andi Arief mengatakan, KPK bukan monster menyeramkan yang perlu ditakuti bagi siapa pun selama tidak terlibat tindak pidana. 

Oleh sebab itu ia bersedia hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.

“Bagi yang tidak terlibat tindak pidana, KPK bukanlah monster yang menyeramkan,” tulis Andi di akun Twitter pribadinya @Andiarief__, Rabu (11/5/2022).

Ia menuturkan, kedatangannya ke KPK semata untuk membantu penegakan hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah itu.

“Kita bisa membantu membuat terang sebuah kasus yang berjalan. Sepanjang tidak ada politisasi. Kasus AGM Bupati PPU segera dilimpahkan, saya hadir kemarin mudah-mudahan bisa membantu KPK menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya.

Di samping itu, Hingga kini KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur dengan tersangka Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebagai upaya mempersiapkan secara maksimal Latihan Gladi Tugas Tempur (Glagaspur) Tingkat III (L3) semester I Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II telah memasuki tahap Tactical Floor Game (TFG) yang secara langsung dipimpin oleh  Komandan Satuan Kapal Eskorta (Dansatkor) Koarmada II, Kolonel Laut (P) Andri Kristianto, yang digelar di Ruang TFG Satkor Koarmada II. Rabu (11/5/2022).

TFG Glagaspur diikuti 36 prajurit dari KRI Abdul Halim Perdanakusuma (KRI AHP)-355, KRI Fatahillah (KRI FTH)-361, KRI Hasan Basri (HBS)-382 dan KRI Pulau Rengat (PRE)-711 meliputi Komandan, Kadepops, Kadiv Navigasi, Kadiv Komununikasi, Kadiv Senjata Atas Air, Bintara Navigasi, Bintara Komunikasi, Bintara Utama, dan Kabag Senjata Atas Air.

Para peserta TFG akan mempersiapkan sejumlah taktik dan strategi  untuk  menghadapi Latihan Glagaspur Tingkat III (L3), yang akan berlangsung dari tanggal 17 sampai dengan 19 Mei 2022 di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Laut Jawa dan Pulau Gundul dengan materi Latihan Ranjau (MFT), Latihan Anti Udara (ADEX), Latihan Pek, Latihan Kom (Flaghoist), Latihan Penembakan (Gunnex), Latihan Anti Udara (Aarofex), Latihan Navigasi (Manex Non Man), Latihan Kom (Pubex) dan Latihan Navigasi (Rasap).

Komandan Satkor menjelaskan ”Dari materi-materi yang dilatihkan melalui TFG ini diharapkan setiap Prajurit di jajaran unsur Satkor dapat menggunakannya dalam kedinasan. Baik itu untuk sarana latihan sebagai pembinaan personil, ataupun untuk diaplikasikan dalam tugas operasi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kapal Eskorta Koarmada II, ” jelas Dansatkor.

“Hal ini menindaklanjuti arahan Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto, agar para Komandan Satuan meningkatkan kualitas dan kuantitas latihan sebagai salah satu implementasi dari program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, dibidang pengembangan SDM yang professional dan material yang Ready Force serta meningkatan kemampuan TNI AL dalam menghadapi segala ancaman.”Pungkasnya. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membeberkan update perkembangan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi di lembaga pendidikan di wilayah Kota Malang.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi, SH, MH, saat menemui awak media terkait pulbaket tersebut.

“Ada salah satu lembaga pendidikan di Kota Malang, yang saat ini kami lakukan pulbaket. Tahapannya telah dinaikkan ke penyelidikan. Dan sudah ada 8 orang yang telah dimintai keterangan,” ungkap Dino, Selasa (10/05/2022).

Dalam update tersebut, Dino mengungkap jenis lembaga pendidikan yang diduga melakukan korupsi dan pungutan liar (pungli).

“Lembaga pendidikan tersebut adalah salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Blimbing Kota Malang,” bebernya.

Dirinya menjelaskan, saat ini tim Pidsus Kejari Kota Malang masih terus melakukan pulbaket terhadap lembaga pendidikan tersebut.

“Tim masih merumuskan perbuatan melawan hukum dan taksiran nilai kerugian keuangan negara yang kemungkinan terjadi,” terangnya.

Disinggung lebih lanjut dan detail terkait hal tersebut, Dino Kriesmiardi hanya menjawab secara singkat.

“Saat ini masih proses. Apabila ada perkembangan lebih lanjut, pasti akan kita sampaikan ke rekan -rekan media,” pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Andi Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

Berdasarkan pantauan, Andi Arief tiba di Gedung KPK, Jakarta, hari ini sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Terkait pemanggilan kembali saksi Andi Arief, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kebutuhan tim penyidik untuk terus melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Gafur.

"Karena kami memiliki informasi dan data yang terus dikembangkan," ucap Ali.

Kendati demikian, kata dia, informasi dan data tersebut akan dikembangkan lebih lanjut di proses persidangan.

"Tentu nanti di persidangan akan dibuka seluruh alat buktinya sehingga nanti akan dianalisis lebih lanjut oleh tim jaksa di dalam surat tuntutannya seperti apa peran dari pihak-pihak ini," ujar Ali.

KPK sedianya memanggil Andi Arief pada Senin (9/5). Namun, ia tidak hadir dan mengonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa.

Sebelumnya, Andi Arief juga telah diperiksa KPK pada Senin (11/4) untuk tersangka Abdul Gafur. Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. 



KABARPROGRESIF.COM: (Lampung Tengah) Jabatan Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Lampung Tengah, diserahterimakan dari AKP Edwin Widya Dirotsaha kepada AKP Ipran, Rabu (11/5/2022).

Prosesi Sertijab tersebut dipimpin langsung Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya di Aula Atmani Wedhana, kepolisian setempat.

Dalam arahannya, kepada AKP Ipran, Doffie mengarahkan untuk meningkatkan semangat kerja, disiplin, dan meningkatkan etos kerja dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara profesional. Jika ada kendala agar segera dilaporkan secara berjenjang," ujar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Tak hanya itu, Kapolres juga berharap kepada AKP Ipran, untuk segera menyesuaikan diri, mebangun komunikasi yang baik dengan jajarannya, serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Kepada seluruh jajaran di Polres Lampung Tengah, agar senantiasa memberikan dukungan dan kerjasama kepada pejabat baru, sebagaimana yang telah ditunjukkan selama ini kepada pejabat lama," bebernya.

Kapolres menjelaskan, mutasi dan pergantian pejanat di lingkungan kesatuan/organisasi Polri merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi.

Kepada AKP Edwin Widya Dirotsaha, Kapolres mengucapkan terimakasih atas dedikasinya selama menjabat Kasatlantas Polres Lamteng, dan sukses di tempat barunya berdinas.



KABARPROGRESIF.COM: (Banyuwangi) Giat serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, di gedung Rupatama Wira Pratama Polresta Banyuwangi, Rabu (11/5/2022).

Iwan yang menjadi Kasatreskrim Polresta Banyuwangi sekitar lima bulan itu mendapatkan jabatan baru sebagai Kasiwasjaspam Subditbinsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jatim.

Sedangkan Agus sebelumnya menjabat sebagai Kanit II Bidang Pembunuhan dan Penganiyaan Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim.

Nasrun menjelaskan, mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan rutinitas yang dilakukan untuk keperluan peningkatan karir kepada anggota.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 15 tersangka anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Muara Enim, Rabu (11/5/2022). 

Pemeriksaan tersebut berdasarkan kasus oleh pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Dalam pantauan di lokasi, terlihat para tersangka turut bergantian keluar dari area Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka berjalan dengan tangan terborgol sembari memperlihatkan wajah tertekuk.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka penerima suap. Sebanyak 15 legislator Muara Enim tersebut terdiri 10 anggota DPRD periode 2014-2019, dan lima anggota DPRD periode 2019-2023.

Adapun, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 terdiri dari, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH).

Sedangkan lima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE). Mereka diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp3,3 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Uang sejumlah Rp3,3 miliar tersebut diduga sebagai 'uang aspirasi atau uang ketok palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi. 

Robi menyuap para anggota DPRD Muara Enim agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya tidak diganggu atau jalan terus.

Terdakwa Robi, kata Roy, dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive