Rabu, 11 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Meranti) Polisi di Kepulauan Meranti menangkap SL alias Udin (57) di salah satu hotel di Selatpanjang. 

Lelaki asal Meral Barat Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu ditangkap karena terlibat kasus narkotika. 

Tak tanggung-tanggung, saat penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.

Penangkapan terhadap warga Tanjungbalai Karimun ini terjadi pada, Ahad (1/5/2022) siang, sekitar pukul 12.00 WIB. 

Dia digrebek saat sedang berada di dalam kamar nomor 205 salah satu hotel di Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang.

Kata Kapolres AKBP Andi Yul LTG, penangkapan merupakan hasil penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti. 

Waktu itu diketahui akan ada transaksi narkoba di dalam kamar 205 hotel yang dimaksud.

Kemudian, Kasat Resnarkoba AKP Saharuddin Pangaribuan memerintahkan tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ferdinan Butar Butar didampingi Kanit I dan Kanit II menuju ke TKP. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di dalam kamar 205 tersebut dan mengamankan seorang laki-laki.

Setelah itu, tim melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara disaksikan receptionist. Dalam penggeledahan, tim menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.

"Ketika diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik IM (DPO). Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Andi Yul.

Meski ditemukan sabu dalam jumlah yang sangat banyak, Andi Yul mengatakan peran pelaku adalah sebagai kurir. Pelaku mengaku diiming-imingi imbalan berupa uang Rp 70 juta untuk mengantar 1 kilogram sabu-sabu.

"Katanya (pelaku, red), sebelum ini sudah beberapa kali dia lolos membawa sabu. Dia diupah Rp 70 juta untuk mengantarkan 1 kilogram sabu-sabu," kata Andi Yul lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan, dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban warna hitam dengan berat kotor lebih kurang 1.500 gram (1,5 kg), satu plastik asoi warna hitam, satu unit hp merk Oppo warna hitam, satu unit hp merk Nokia senter warna hitam, satu buah dompet berisikan uang tunai Rp 730 ribu.

Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti, dimusnahkan dengan cara diblender dan di buang ke dalam kloset.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur atas nama Ali Shodiqin pada Rabu (11/5/2022).

"Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama sejak Januari 2022. Dia ditangkap di sekitar rumah orang tuanya di Trosobo Taman Sidoarjo sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi.

Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda Rp60 juta subsider 2 bulan penjara.

Ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diketahui, terpidana pada 2018 menjadi kepala sekolah di salah satu SMP swasta di Surabaya. Saat itu, dia diduga melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak salat zuhur.

Akibatnya korban merasa ketakutan dan trauma dan melaporkannya kepada orang tua. 

Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana akhirnya melaporkannya ke Polda Jatim.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, mengadakan halal bihalal dengan para bupati/wali kota di wilayahnya. Suasana penuh kehangatan dan guyub melingkupi agenda yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (11/5/2022).

Kegiatan ini dibagi dalam dua sesi, pertama pada pukul 10.00 WIB yang dihadiri oleh bupati/wali kota serta instansi vertikal yang ada di Jatim. Lalu pada sesi kedua yakni pukul 13.00 WIB, dihadiri pimpinan organisasi masyarakat (ormas), rektor perguruan tinggi, perwakilan Badan Eksekutif Masyarakat (BEM), serta para pemimpin redaksi (pimred), dari berbagai media di Jatim.

Suasana akrab dan guyub tampak saat Gubernur Khofifah dan bupati/wali kota saling bermaaf-maafan. Usai bersalaman, ia menghampiri setiap meja untuk menyapa langsung para tamu.

“Mohon maaf lahir batin, terima kasih kehadirannya,” sapa gubernur kepada setiap tamu undangan yang hadir.

Dalam setiap sesinya, alur para tamu undangan diatur dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Para tamu terlebih dahulu dipersilakan menunggu di ruang transit agar antrean tidak menumpuk.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Ketua TP PKK Provinsi Jatim Arumi Bachsin Emil Dardak, Pj. Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi beserta istri juga turut hadir. Mereka yang hadir secara bergantian satu per satu bersalaman dengan gubernur, wakilnya, dan Pj Sekda.

Tidak hanya menyapa, orang nomor satu di Jatim itu bahkan menawarkan dan menyajikan langsung kue serta buah-buahan khas Jatim kepada mereka. 

Seperti Salak dari Lumajang, Jeruk dari Banyuwangi, Melon dari Lamongan, dan Jambu Kristal dari Jember.

“Monggo ini buah-buahan khas produksi masing-masing kabupaten dan kota di Jatim, dicoba. Ada melon, jeruk, jambu kristal, pisang dan beragam lainnya . Monggo didahar,” kata Khofifah.

Usai menyapa langsung para tamu undangan, ia mengatakan bahwa silaturahmi ini dilakukan lantaran masih dalam momen bulan Syawal. Terlebih lagi bulan Syawal memang menjadi momentum yang tepat untuk saling memaafkan.

“Sebenarnya memaafkan itu bisa dilakukan setiap saat, tidak harus menunggu momen Idul Fitri. Dan permohonan maaf itu tidak hanya kita memohon ampun kepada Allah SWT, tapi juga minta maaf kepada sesama manusia,” tuturnya.

Momen silaturahmi dan halalbihalal dengan bupati dan wali kota serta instansi terkait ini juga dimanfaatkan untuk mempererat koordinasi dan sinergi, terutama dalam proses pembangunan di Jatim. 

Serta untuk mewujudkan semboyan tahun ini yaitu “Optimis Jatim Bangkit”. Harapannya, koordinasi dan sinergi ini terus dilakukan sebagai bentuk komitmen seluruh elemen di Jatim.

“Kami juga menyampaikan terimakasih atas berbagai upaya dan kerja keras bupati/wali kota serta seluruh stakeholder dalam proses pembangunan di Jatim. Kami yakin dengan koordinasi dan sinergi yang kuat, 'Optimis Jatim Bangkit' dapat terwujud,” ucap Khofifah.

Ia mengingatkan, kebersamaan dan keguyuban di Jatim ini juga menjadi salah satu kunci pembangunan.

“Jawa Timur itu budayanya musyawarah kekeluargaan. Mari terus jaga semangat ini untuk Jatim lebih maju dan masyarakatnya sejahtera,” ujarnya.

Pelaksanaan halalbihalal yang diadakan Gubernur Khofifah tersebut sejalan Surat Edaran Mendagri No. 003/3319/SJ tentang Halal Bihalal pada Idul Fitri 2022. Tertuang, maksimal jumlah tamu halalbihalal untuk daerah yang masuk level 3 adalah 50 persen dari kapasitas tempat. Kemudian daerah yang masuk level 2 yakni 75 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan untuk daerah yang masuk level 1 adalah 100 persen dari kapasitas tempat. 



KABARPROGRESIF.COM: (Dumai) Penyidik Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu 11 Mei 2022 pukul 16.00 WIB, menahan Zulfikar, tersangka korupsi penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019 dan Tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, Herlina Samosir SH MH mengatakan, tersangka Zulfikar merupakan staf pengumpul dana zakat di Baznas Kota Dumai. Adapun jumlah dana Baznas yang dikorupsi sebesar Rp190.282.330.

Diungkapkan Herlina, perbuatan tersangka berawal sekitar tahun 2018 ada perubahan pengurus di Baznas Kota Dumai, sehingga ada perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat. 

Sekitar bulan Desember tahun 2018, tersangka membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas, tanpa seijin dan sepengetahuan pimpinan Baznas dan menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.

Akibatnya, sejak bulan Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dan dana zakat tersebut sekitar Rp190 juta digunakan untuk kepentingan pribadi tidak disetorkan ke Baznas Kota Dumai.

“Perbuatan tersangka kita jerat sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Tersangka Zulfikar saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Mei 2022 s.d. 30 Mei 2022. berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.***



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nico Afinta dan Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, melaksanakan apel konsolidasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pasca Operasi Ketupat Semeru 2022 dan halal bihalal dengan seluruh personel Polda Jatim. 

Kegiatan ini sendiri dilaksanakan di Lapangan Apel Polda Jatim.

Dalam sambutannya, Irjen Nico menyampaikan, ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polda Jatim yang telah melaksanakan Operasi Ketupat Semeru 2022.

"Sehingga perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 H dapat berjalan dengan aman, lancar dan terkendali serta tidak terjadi kejadian yang menonjol," kata Nico, Rabu, 11 Mei 2022.

Usai melaksanakan apel kegiatan pun dilanjutkan dengan pelaksanaan halal bihalal dengan seluruh personel Polda Jatim.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta melaksanakan pengecekan Pos pelayanan di Tuban, Senin, 9 Mei 2022.

Lokasi yang menjadi sasaran pengecekan adalah di pos pelayanan rest area yang bersebelahan langsung dengan laut utara. Dari pemantauannya, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan bahwa keseluruhan arus balik tahun ini di jalur Pantura berlangsung lancar.



KABARPROGRESIF.COM: (Sitaro) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sitaro resmi tetapkan oknum Staf Ahli Bupati Sitaro berinisial NET sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

NET diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Sitaro dalam pengadaan lampu jalan Solar Cell di sejumlah kampung di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2020 lalu.

"Hari ini kita melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pidana korupsi terhadap dua orang, NET dan AM," ungkap Kajari Sitaro, Aditia Aelman Ali di ruang kerjanya, Rabu (11/5/2022).

Kasus yang menjerat pejabat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) disebut-sebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 692.902.000.

Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara atas pekerjaan pengadaan lampu jalan sollar cell tahun anggaran 2020 Nomor 009/LHP-AI/INSPEK/XII-2021 tanggal 9 Desember 2021.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Sitaro ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidan Pidana Korupsi," kunci Ali.

Selain NET, Kejati Kepulauan Sitaro juga menetapkan satu tersangka lain, yakni AM yang diketahui merupakan pemilik CV. Jaya Mandiri, penyedia barang sollar cell tereebut. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima dengan hangat kunjungan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Soekarwo alias Pakde Karwo di rumah dinas Wali Kota Surabaya Jalan Sedap Malam, Surabaya, Rabu (11/5). 

Saat itu, Wali Kota Eri didampingi para asisten dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Pakde Karwo menanyakan sejumlah program yang dilakukan Wali Kota Eri setelah pandemi Covid-19. 

Terutama terkait dengan pemulihan ekonomi di Kota Surabaya.

Akhirnya, Wali Kota Eri pun menjelaskan panjang lebar tentang berbagai program yang telah dilakukannya untuk memulihkan ekonomi, terutama tentang pemulihan ekonomi melalui padat karya dalam rangka mengentas kemiskinan. 

Menurutnya, saat ini banyak program pemkot yang dilakukan melalui padat karya, mulai dari pelatihan, pemasaran produk, hingga pemberian bantuan modal untuk terus memberdayakan UMKM Surabaya.

“Bahkan, kami juga sudah menerapkan 40 persen APBD Surabaya untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan. Kami terus gerakkan UMKM Surabaya supaya mandiri, dan upaya padat karya ini untuk meningkatkan taraf hidup warga Surabaya,” kata Wali Kota Eri.

Ia juga menjelaskan bahwa pemkot sudah memberikan pelatihan pembuatan paving kepada warga MBR. 

Nantinya, mereka akan difasilitasi alat dan bahannya, lalu hasil pavingnya itu akan dibeli oleh pemkot untuk digunakan fasilitas umum. 

“Jadi, setelah dilatih mereka terus diberdayakan dan disediakan pasarnya, karena ini yang sangat penting,” tegasnya.

Selain itu, pemkot juga sudah melakukan pelatihan menjahit. Setelah dilatih, mereka diberi garapan menjahit seragam sekolah, termasuk sepatu sekolah, sehingga pangsa pasarnya juga sudah jelas. 

“Ke depan kita akan menggelar berbagai pelatihan lagi, termasuk pelatihan menjadi tukang dan pembantu tukang,” katanya.

Di samping itu, Wali Kota Eri juga menjelaskan bahwa saat ini aset-aset BTKD pemkot dimaksimalkan dan dikelola oleh MBR. 

Dalam bidang pertanian, mereka dilatih untuk mengelola lahan pertanian dan diberikan benihnya oleh pemkot, lalu hasilnya nanti dijual untuk pemasukan mereka. 

Sedangkan yang non pertanian, nantinya aset BTKD ini juga akan dimanfaatkan untuk cuci mobil, laundry, rumah produksi batik dan lainnya.

“Jadi, padat karya itu bermacam-macam yang dilakukan oleh pemkot, dan tujuan akhirnya adalah mengentas kemiskinan di Kota Surabaya, mereka para MBR ini harus bisa lulus dari data MBR pemkot,” tegasnya.

Berbagai terobosan dan inovasi lainnya dalam rangka pemulihan ekonomi juga disampaikan kepada Pakde Karwo, termasuk aplikasi e-peken yang dibuat oleh Pemkot Surabaya untuk menghimpun dan memasarkan toko kelontong dan produk UMKM di Surabaya. 

Apalagi, saat ini ASN pemkot juga sudah diwajibkan untuk membeli kebutuhan sehari-harinya di aplikasi tersebut, sehingga ini akan semakin menggerakkan ekonomi kerakyatan di tingkat bawah.

Ternyata, berbagai terobosan dan inovasi pemulihan ekonomi melalui padat karya yang dilakukan oleh Wali Kota Eri itu juga sejalan dengan pemikiran Pakde Karwo. 

Bahkan, berkali-kali ia juga sempat memuji kinerja Wali Kota Eri dalam memulihkan ekonomi Surabaya. 

“Harusnya pemerintah daerah lainnya juga seperti Pak Eri ini,” katanya.

Menjelang akhir pertemuan itu, Pakde Karwo akhirnya melempar guyonan mengaku bahwa sudah menyiapkan buku catatan untuk didiskusikan dengan Wali Kota Eri. 

Namun, buku catatan itu urung dibuka karena berbagai catatan yang akan didiskusikan itu sudah dilakukan semuanya oleh Wali Kota Eri.

“Saya sebenarnya menyiapkan buku ini, tapi gak tak buka karena apa yang saya catat sudah dilakukan semuanya oleh Pak Eri,” kata Pakde Karwo kepada Wali Kota Eri sambil disambut tawa lepas dari keduanya.


KABARPROGRESIF.COM: (Kepri) Kapolda Kepri Pimpin serah terima jabatan (Sertijab) Karo Rena Polda Kepri, Dir Polairud Polda Kepri, dan Dirlantas Polda Kepri di Ruang Kerja Kapolda Kepri pada hari, Rabu (11/5/2022).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pelaksanaan Serah terima jabatan pada ini untuk menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/747/IV/KEP./ 2022 tanggal 13 April 2022 Tentang alih tugas/mutasi jabatan pejabat utama Polda Kepri.

Berdasarkan surat Telegram tersebut Karo Rena Polda Kepri Kombes Pol Heri Sumarji, diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Jakstra Srena Polri dan digantikan oleh Kombes Pol Budi Suryanto.

Sebelumnya menjabat sebagai Kabagren Waketbidminwa STIK Lemdiklat Polri. Sedangkan, Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Medyanta, diangkat menjadi Dirlantas Polda Lampung dan digantikan oleh AKBP Tri Yulianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasisidiklaka Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri.

Terakhir, Jabatan Dir Polairud yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol Marusut liberti Panjaitan yang kini sebagai Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri digantikan oleh AKBP Boy herlambang yang sebelumnya menjabat Kabagbinkar Ro SDM Polda Kepri.

Dijelaskan, dalam serah terima jabatan tersebut Kapolda Kepri selaku pimpinan Polri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau langsung memimpin pengambilan sumpah jabatan kepada pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan dan pada saat sertijab dilaksanakan juga penandatanganan berita acara serah terima jabatan.

Berita acara sumpah jabatan serta penandatanganan pakta integritas, yang merupakan hal wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Pisah Sambut bersama Kapolda Kepri, Ibu Ketua Bhayangkari Kepri, Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolres jajaran Polda Kepri serta Pengurus Bhyangkari Kepri di Lobby Utama Polda Kepri.

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol Dr Aris Budiman,M.Si mengucapakan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi luar biasa yang telah diberikan para pejabat lama ketika bertugas di Polda Kepri serta selamat melaksanakan tugas di tempat yang baru.

“Saudara telah mampu memberikan konstribusi yang sangat berarti bagi kemajuan dan peningkatan kualitas kinerja polda kepri secara keseluruhan ditengah pandemi covid yang melanda negara kita, serta Kami mendoakan semoga kesuksesan yang telah diraih dapat terus menghiasi lembaran karir pengabdian saudara di tempat tugas yang baru,” ungkapnya.

Pergantian jabatan atau mutasi merupakan hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengemban karir anggota polri kedepannya. 

Dengan pergantian jabatan di lingkungan polda kepri, di harapkan akan membawa perubahan dan penyegaran sehingga kedepan polri akan lebih baik dan maju.

“Terakhir, Saya mengucapkan selamat bergabung di keluarga besar polda kepri, saya yakin dan percaya dengan bekal dan pengalaman yang saudara –saudara miliki akan mampu melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai harapan polri serta tuntutan masyarakat kepri,” pangkasnya.

Manfaatkan waktu sebaik–baiknya untuk berkarya dalam menorehkan prestasi serta diharapkan dapat meneruskan dan meningkatkan capaian yang sudah ditorehkan pejabat lama.

Mari bergandeng tangan untuk menjadikan polda kepri lebih baik, mudah–mudahan niat baik ini diridhoi tuhan yang maha kuasa.

Pergantian jabatan atau mutasi merupakan hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengemban karir anggota polri kedepannya. 

Dengan pergantian jabatan di lingkungan polda kepri, di harapkan akan membawa perubahan dan penyegaran sehingga kedepan polri akan lebih baik dan maju.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perpanjangan masa penahanan bagi para tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. 

Perpanjangan dilakukan bagi empat orang tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pengajuan tersebut diberikan karena penyidikan kasus ini belum usai. 

Pengajuan diberikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (11/5).

Keempat orang tersangka akan menjalani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan. 

Penahanan akan dilakukan di rumah tahanan yang telah disediakan. Secara rinci, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 22/RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Tersangka lainnya, Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group di rumah tahanan kelas I Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 19/RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Lalu, Master Parulian Tumanggor, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 20/ RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022. Kemudian, Togar Sitanggang di rumah tahanan kelas I Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 21/RT.2/F.3/Ft.1/04 / 2022 tanggal 27 April 2022.

“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei 2022 hingga 17 Juni 2022,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perkara ini diawali dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. 

Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan menetapkan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) bagi perusahan yang ingin mengekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi minyak sawit.

“Tetapi perusahaan (tersebut) tidak memenuhi kebijakan DPO, sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara,” ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menyatakan, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya. Juga meminta keterangan ahli.

Burhanuddin menjelaskan, Korps Adhyaksa akan terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan bukti yang cukup, jelas Burhanuddin, pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya. 

Bahkan, jika pejabat yang melawan hukum selevel menteri.

Menurut Burhanuddin, hal itu tidak sulit dilakukan. Yang terpenting, dalam prosesnya para penyidik memilki alat bukti yang kuat. 

“Bagi kami, siapa pun pelakunya, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan (penindakan) itu,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyatakan, para tersangka telah melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf A, B, E, dan F Undang-Undang No 7/2014 tentang Perdagangan. Mereka juga disangka melanggar Keputusan Kemendag 129/2022 jo No 170/2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan Dalam Negeri.



KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Tigaraksa tengah menyelidiki penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2021 senilai Rp 40 miliar. 

Dana tersebut dibagikan untuk kepentingan kebutuhan operasional Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Nova Elida Saragih menyatakan tengah menyelidiki penggunaan dana BOS dengan memanggil kepala sekolah baik SD dan SMP.

"Masih dalam proses penyelidikan dimana kami menggali keterangan saksi-saksi," kata Nova, Rabu 11 Mei 2022.

Nova mengatakan tim penyelidik tengah memeriksa para saksi. 

"Kami harus kerja keras dan cepat, kepala sekolah akan kami minta keterangan minggu ini," ujarnya.

Informasi menyebutkan sejumlah pejabat sudah dimintai keterangan, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah, tim teknis Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). 

Sejumlah kepala sekolah dan bendahara sekolah SD di Tigaraksa juga sudah dimintai keterangan.

Nova juga mengatakan pekan ini pihaknya menggencarkan pemeriksaan dengan memanggil para kepala sekolah secara random. 

Karena masih dalam penyelidikan Nova juga belum menyampaikan apakah ada penyimpangan penggunaan anggaran Bosda yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang itu.

Dihubungi terpisah Kadis Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah membenarkan terkait penyelidikan dana Bosda oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang itu. 

"Ya pemanggilan kepala sekolah melalui Disdik, kami kooperatif. Berharap tidak terjadi penyimpangan,"kata Syaifullah.

Syaifullah mengatakan dana Bosda bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2021 senilai Rp 40 miliar. Dana itu digunakan untuk 746 SD Negeri dan 91 sekolah SMP Negeri.



KABARPROGRESIF.COM: (Palangkaraya) Direktur Reserse Kriminal Umum dan Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Tengah kini disandang perwira menengah baru.

Acara serah terima jabatan ini dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto.

"Mutasi yang terjadi di tubuh Polri tersebut merupakan hal biasa. Pergeseran PJU Polda Kalteng sebuah rotasi pimpinan kepada personel, sekaligus bentuk penyegaran terhadap institusi Polri," ujar Kapolda yang disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Kalteng Kombes Pol Ivan Adhityas Nugraha, Selasa (10/5/2022).

Menurutnya, sertijab ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/465/IV/2022. Dirreskrimum dari Kombes Pol Budi Hariyanto yang kini menjabat sebagai Kabag Ren Walet Bidminwa STIK Lemdiklat Polri.

Penggantinya Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu yang sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Kaltara.

Selanjutnya, Dirpolairud Kombes Pol Edward Endrawan Eka Chandra dipercaya menjabat sebagai Kabagkerma Korpolairud Baharkam Polri. 

Penggantinya AKBP Boby Pa'Ludin Tambunan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagjakkermadiklat Bagjakdiklat Rojianstra SSDM Polri.

"Bapak Kapolda juga mengucapkan selamat kepada para pejabat yang mendapatkan jabatan baru di luar Kalteng. Kemudian untuk pejabat baru diharapkan segera bisa menyesuaikan diri di tempat yang baru," kata Ivan.

Sertijab ini disaksikan PJU Polda Kalteng berjalan lancar dan hikmat serta tidak ada halangan apa pun.

"Jangan sampai menyalahgunakan wewenangnya sehingga bisa menimbulkan polemik di kemudian hari, terutama untuk masyarakat dan daerah setempat," ucapnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng.

Saat ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 11 Mei 2022.

Ketut Sumedana mengatakan bahwa, saksi-saksi yang diperiksa yakni LCW selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Kemudian, ada NS selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang.

"LCW dan NS diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunananya pada Kementerian Perdagangan Januari 2021-Maret 2022," beber Ketut Sumedana, Rabu.

LCW mengacu pada nama Lin Che Wei. Sedangkan NS, adalah Nandang Sudrajat, berdasarkan jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus).

Diketahui, empat orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni di antaranya IWW, MPT, SM, dan PTS. 

Keempat tersangka ditahan terpisah di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive