KABARPROGRESIF.COM: (Meranti) Polisi di Kepulauan Meranti menangkap SL alias Udin (57) di salah satu hotel di Selatpanjang.
Lelaki asal Meral Barat Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu ditangkap karena terlibat kasus narkotika.
Tak tanggung-tanggung, saat penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.
Penangkapan terhadap warga Tanjungbalai Karimun ini terjadi pada, Ahad (1/5/2022) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dia digrebek saat sedang berada di dalam kamar nomor 205 salah satu hotel di Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang.
Kata Kapolres AKBP Andi Yul LTG, penangkapan merupakan hasil penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti.
Waktu itu diketahui akan ada transaksi narkoba di dalam kamar 205 hotel yang dimaksud.
Kemudian, Kasat Resnarkoba AKP Saharuddin Pangaribuan memerintahkan tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ferdinan Butar Butar didampingi Kanit I dan Kanit II menuju ke TKP. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di dalam kamar 205 tersebut dan mengamankan seorang laki-laki.
Setelah itu, tim melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara disaksikan receptionist. Dalam penggeledahan, tim menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik IM (DPO). Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Andi Yul.
Meski ditemukan sabu dalam jumlah yang sangat banyak, Andi Yul mengatakan peran pelaku adalah sebagai kurir. Pelaku mengaku diiming-imingi imbalan berupa uang Rp 70 juta untuk mengantar 1 kilogram sabu-sabu.
"Katanya (pelaku, red), sebelum ini sudah beberapa kali dia lolos membawa sabu. Dia diupah Rp 70 juta untuk mengantarkan 1 kilogram sabu-sabu," kata Andi Yul lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan, dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban warna hitam dengan berat kotor lebih kurang 1.500 gram (1,5 kg), satu plastik asoi warna hitam, satu unit hp merk Oppo warna hitam, satu unit hp merk Nokia senter warna hitam, satu buah dompet berisikan uang tunai Rp 730 ribu.
Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti, dimusnahkan dengan cara diblender dan di buang ke dalam kloset.