Kamis, 12 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Insiden jebolnya platform eternit Surabaya Plaza atau Delta Plaza saat libur lebaran pekan kemarin (07/05/22) membuat Komisi A DPRD Kota Surabaya bergerak cepat memanggil pihak terkait, untuk melakukan evaluasi total terhadap pemilik bangunan atau gedung yang belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Seperti diketahui, insiden fatal terjadi secara beruntun di kota Surabaya. Yang pertama adalah Kebakaran di Tunjungan Plasa 5 pada 13 April, kemudian tragendi berdarah akibat ambrolnya perosotan di Waterpark Kenjeran di 7 Mei saat libur Idul Fitri dan di hari yang sama disusul ambruknya plafon tenant Matahari yang berada di lantai 4 gedung Surabaya Plasa (Delta Plasa) jalan Pemuda.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A bersama OPD dan manajemen Plasa Surabaya terkait masalah ambruknya plafon tenant Matahari, Selasa (10/05/22) Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, H. Pertiwi Ayu Krishna menginstruksikan agar sementara waktu dapat dipasang garis Pol PP di area Plasa Surabaya yang dirasa membahayakan.

”Ternyata di Plasa Surabaya belum mengurus SLF, itu harus segera diurus karena disitu ada pengecekan fisik, listrik dll. Terlebih dulu harus ada rekomendasi dari OPD terkait,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (10/05/22).

Komisi A mendorong Pemkot Surabaya agar tidak sembarangan memberi rekomendasi ijin kelayakan gedung atau tempat-tempat yang membutuhkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), mengingat masih banyaknya kejadian yang membahayakan jiwa masyarakat dan ternyata tak memiliki SLF.

Sebagai lembaga pengawas, Ayu berharap, semua Mall di Surabaya harus betul-betul mengantongi SLF. ”Dewan, khususnya komisi A sudah mensosialisasikan hal ini sejak awal 2019. Artinya, pengelola pengelola ini sengaja tidak mendengarkan atau menganggap remeh Perwali yang muncul tahun 2018 akhir ini,” tegasnya.

Artinya, dengan tidak mengindahkan aturan, maka pengelola secara langsung atau tidak, akan merugikan pegawai serta pengunjung mall.

“Masih untung kejadian di Delta Plasa (Plasa Surabaya, red) satu jam sebelum karyawan masuk. Kalau saja terjadi mundur satu jam saja, dipastikan akan ada korban, apalagi posisinya dekat eskalator,” ucap Ayu.

Anehnya, kata Bunda Ayu, panggilan akrab Pertiwi Ayu Krishna, pihak pengelola  seminggu sebelumnya sempat mengingatkan tenant untuk memperbaiki plafonnya, tapi tidak digubris .

Kalau saling menyalahkan, menurut Ayu tidak akan ada habisnya, yang terpenting adalah manajemen Plasa Surabaya wajib segera mengurus SLF demi keamanan semua pihak.

Untuk Pemerintah kota, Ayu tegas meminta agar ada pengecekan yang detail sebelum memberikan Rekomendasi untuk SLF.

Ia juga meminta agar ada penguatan atau perubahan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 terkait aturan Sertifikat Laik Fungsi, karena disitu tidak terdapat sanksi yang berat.

“Cuma sanksi denda. Kurang berat ya, itu sepele bagi mereka mereka (pengelola). Karena dianggap sepele itulah mereka males mengurus SLF,” ujar Politisi Partai Golkar Surabaya ini.

Ayu menerangkan, sesuai data yang kami terima, dari 2000 lebih usaha yang mengharuskan ber-SLF, baru 116 yang mendaftar, dan baru 59 yang dinyatakan sudah selesai.

Ia juga meminta agar Pemkot Surabaya memberikan larangan serah terima pengelola apartermen kepada pembeli sebelum penerbitan SLF gedung.

“Pemkot Surabaya wajib memberikan larangan serah terima pengelola apartermen kepada pembeli sebelum penerbitan SLF gedung,” ucapnya sembari menyebut beberapa apartemen, diantaranya adalah Mansion Apartment Group dan Bale Inggil berlokasi Apartment di Jl, MERR, Surabaya.

Dirinya menyebut, untuk penegakan Perda dan Perwali di era Walikota Eri Cahyadi harus lebih garang dari sebsebelumnya.

“Dulu Perwali Feminim karena dipimpin seorang ibu, sekarang harusnya mulai garang terhadap pelanggaran karena Walikota nya adalah seorang laki-laki yang gagah,” pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Bolmong) Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan kunjungan sekaligus silahturahmi dengan jajaran Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu 11 Mei 2022.

Kunjungan Kejari Kotamobagu di Pemkab Bolmong sekaligus silahturahmi itu juga, karena masih dalam suasana Idul Fitri 1443 H.

Saat tiba di lobi Kantor Bupati Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH bersama jajaran, dijemput Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi para Asisten dan para pimpinan OPD dan langsung menuju ruangan kerja lantai III.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar mengatakan, bahwa kunjungan tersebut, sekaligus silahturahmi serta membahas sejumlah program kerja.

“Ini masih dalam suasana Idul Fitri, sehingga tidak ada salahnya kita silahturahmi,” kata Elwin.

Mantan Kejari Bengkulu Utara ini mengaku, kunjungan ini sudah kedua di jajaran Pemda sekaligus memperkenalkan para staf yang ada di Kejaksaan Kotamobagu.

Sebagai lembaga vertikal kata Elwin, tentu akan terus bersinergi dan terus mengawal dan mendampingi program pemerintah daerah.

Tujuannya supaya proses pembangunan yang menggunakan uang rakyat bisa dilaksanakan tepat waktu dan tuntas.

“Kejaksaan siap mendampingi proses pembangunan di Kabupaten Bolmong,” kata dia.

Diharapkan dengan pengawalan ini, para pengambil keputusan tidak lagi melanggar hukum dan ini merupakan cara preventif dari kejaksaan.

“Akan mengawal pembangunan berjalan sebagaimana mesti diharapkan. Memang kalau dikawal rasanya proyek-proyek itu akan tuntas, dan itu sangat membantu pemerintah daerah,” katanya.

Terpisah Bupati Bolmong Yasti Mokoagow berterima kasih atas kunjungan Kepala Kejari Kotamobagu elwin Agustian Khahar bersama jajaran di Pemkab Bolmong. Terlebih kata Bupati, kunjungan ini, masih dalam suasana Idul Fitri.

“Atas nama pibadi, pemerintah dan masyarakat Bolmong, mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini. Pemda juga berterima kasih karena Kejaksaan memiliki komitmen untuk mengawal proses pembangunan di Kabupaten Bolmong,” kata Bupati.

Keberhasilan suatu program kata Bupati, tidak lepas dari pengawasan dari lembaga vertikal, salah satunya lembaga Kejaksaan.

Seperti contoh peran kejaksaan dalam bidang perdata dan atasan usaha negara, akan memberi dukungan pada instansi pemohon sehingga dapat bekerja secara maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Misi kejaksaan adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan negara, mengembalikan wibawa pemerintah dan memberikan bantuan pelayanan di bidang hukum sehingga pembangunan nasional atau pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sebanyak 5 kepala daerah habis masa jabatannya pada bulan Mei 2022, sehingga perlu diganti oleh Penjabat (Pj) karena Pilkada tahun ini ditarik ke Pilkada Serentak 2024.

Salah satu yang habis masa jabatannya adalah Gubernur Gorontalo. Presiden atas usulan Mendagri Tito Karnavian menunjuk Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer, sebagai Pj Gubernur.

"Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si," ucap Stafsus Kemendagri, Kastorius Sinaga, Senin (11/5).

Hamka mengisi jabatan yang ditinggalkan gubernur dan wagub Rusli Habibie-Idris Rahim yang habis masa jabatan 15 Mei 2022. Hamka akan dilantik bersama 4 Pj lain di Kemendagri besok.

Sesuai ketentuan, Hamka akan menjabat sebagai Pj Gubernur Gorontalo hingga terpilih gubernur definitif hasil Pilkada Serentak 2024.

"Rencana besok Kamis 12 Mei pukul 08.00 WIB di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik 5 PJ Gubernur," ucap Kastorius.

Berikut daftar 5 Pj Gubernur yang akan dilantik besok.

1. Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc (Sekretaris Daerah Banten)

2. Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM)

3. Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri)

4. Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga)

5. Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri)


Rabu, 11 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbaiki sistem pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap II karena banyak dikeluhkan masyarakat.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sejak bulan Maret untuk melakukan berbagai upaya perbaikan.

"Setelah koordinasi intens dan upaya perbaikan, berdasarkan hasil pantauan selama dua hari pendaftaran sudah tidak ada lagi aduan masyarakat berkaitan dengan sistem yang error maupun akses yang lambat,” kata Premi, Selasa (10/5).

Premi menjelaskan, Dinsos telah melaksanakan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan pendaftaran DTKS melalui pengecekan data tanah dan kendaraan, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan peningkatan hit pendaftar yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta peningkatan kapasitas sistem IT.

“Pengecekan data kepemilikan tanah dan kendaraan ini diperlukan karena data perpajakan ini menjadi dasar dalam penentuan proses pendaftaran DTKS. Selain itu, terkait peningkatan hit yang semula 100.000 menjadi 500.000 pendaftar, kami masih menunggu persetujuan dari Dukcapil Kemendagri,” paparnya.

Premi menambahkan, selama persiapan pendaftaran DTKS Tahap II, Pusdatin Jamsos telah melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan.

“Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online dapat menghubungi petugas Pendamsos yang ada di masing-masing kelurahan. Ke depan, Pusdatin Jamsos akan melakukan evaluasi Pendamsos baik dari segi kualitas maupun kuantitas guna pelayanan yang lebih baik,” tutur Premi. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Petugas P2U Rutan Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Rutan dengan modus pengiriman barang melalui jasa layanan pengiriman barang. 

Tepat Pukul 15.00 WIB telah diterima pengiriman paket oleh kurir ekspedisi yang dikirim dari Surabaya ke Rutan Jakarta Pusat. Dilanjutkan pengecekan oleh petugas P2U terhadap 2 (dua) paket yang dikirim melalui kurir ekspedisi. 

Pelaksanaan pengecekan barang tersebut merupakan bagian dari prosedur penerimaan barang di rutan. Rabu, (11/05/2022).

Petugas menemukan ada 2 (dua) plastik kecil berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja. Meresponi dengan cepat, petugas melaporkan hal ini kepada Kasat Pengamanan Rutan.

“Ditemukannya daun kering yang diduga ganja di dalam paket tersebut segera kita tindak lanjuti dengan cepat dan laporkan kepada pimpinan. Adapun barang yang ditemukan langsung kami amankan sebagai barang bukti. Kami lanjutkan berkordinasi dengan Polsek Cempaka Putih untuk melaporkan kejadian tersebut agar segera ditindaklanjuti,” pungkas Hermanto Kasat Pengamanan Rutan.

Karutan menegaskan bahwa Rutan Jakarta Pusat selalu siap untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam Rutan dan menekankan bahwa pentingnya bersinergi dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

“Bersinergi dengan kepolisian sangat penting untuk membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Rutan”, tegas Fonika Karutan Jakarta Pusat.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib dan barang bukti sudah diserah terimakan kepada Polsek Cempaka Putih.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017.

"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Ali memastikan KPK akan terus menyelesaikan proses penyidikan dugaan korupsi Heli AW-101, meski Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) telah menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka.

"Kami masih terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini, sekalipun kita tahu ada di penegak hukum lain sudah menghentikan penetapan tersangka di dalam perkara ini," tegas Ali.

Penghentian proses penyidikan, kata Ali, bukan merupakan hal mutlak.

"Dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru."

"Ada indikasi-indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Ali, maka penyidikan di KPK tetap berlanjut.

Bahkan, KPK memastikan akan membawa kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101 ke persidangan.

"Kami pastikan akan bawa ke proses persidangan, nanti infonya akan kami sampaikan kembali," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017.

Puspom TNI AU telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.

Kemudian, staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.

Sementara, KPK menjerat tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Diduga perusahaan Irfan Kurnia Saleh tersebut merupakan pemenang lelang proyek pengadaan Helikopter AW-101.

Kasus ini berawal ketika TNI AU membeli satu Helikopter AW-101 pada 2016.

Padahal, pembelian ini sempat ditolak oleh Presiden Jokowi dengan alasan perekonomian.

Ujungnya, dugaan korupsi terendus dalam pengadaan tersebut.

Dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar. 



KABARPROGRESIF.COM: (Bekasi) Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau biasa disapa Risma, menjenguk warga Kota Bekasi bernama Fransisca Junita Priskila (23) yang mengidap lumpuh otak, Rabu (11/5/2022).

Kondisi ini menyebabkan wanita yang akrab disapa Siska, mengalami gangguan tumbuh kembang sejak dini.

Risma datang ke kediaman Siska di Perumahan Duta Bumi, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kehadiran Risma sekaligus menyalurkan donasi yang dikumpulkan Kitabisa.com sebesar Rp58 juta, dana tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari.

Mantan Wali Kota Surabaya ini sempat berbincang dengan orangtua Siska bernama Irene Margareta Kumambow (48).

"Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada para donatur yang telah memberikan donasinya melalui kitabisa untuk adik kita," kata Risma, di Bekasi.

Pihaknya memastikan, bantuan lain juga telah diberikan salah satunya mendaftarkan Siska dan keluarga ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Selain kalau mereka juga tidak punya BPJS, kami juga membantu menguruskan, nah kami juga selalu asesmen keluarganya, jadi bukan hanya pasien tapi juga kami asesmen keluarga," ujarnya.

Irene mengatakan, putrinya telah mengidap lumpuh otak sejak balita. Tumbuh kembang Siska tidak bisa seperti anak pada umumnya.

"Sejak usia 2,5 bulan, awalnya tersendak susu lalu dibawa ke ICU koma selama tiga hari," kata Irene.

Pada saat itu, Irene dihadapkan kenyataan yang tak pernah dia bayangkan. Anaknya berhasil selamat denga catatan keluarga tabah menerima kondisi tumbuh kembang Siska.

"Saraf motoriknya terganggu, jadi pada saat tidak sadarkan diri asupan oksigen menuju otak terganggu," ujarnya.

Adapun kondisi keluarga, Irene merupan orangtua tunggal yang membesarkan putrinya seorang diri Sejak masih bayi.

Sehari-hari, ia berjualan di rumah kontrakan yang ia tempati untuk memenuhi kebutuhan. Macam-macam jajanan dan minuman ringan tersedia di usaha kecilnya.

Dari hasil jualan tersebut, Siska dapat menghidupi putri semata wayangnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Meranti) Polisi di Kepulauan Meranti menangkap SL alias Udin (57) di salah satu hotel di Selatpanjang. 

Lelaki asal Meral Barat Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu ditangkap karena terlibat kasus narkotika. 

Tak tanggung-tanggung, saat penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.

Penangkapan terhadap warga Tanjungbalai Karimun ini terjadi pada, Ahad (1/5/2022) siang, sekitar pukul 12.00 WIB. 

Dia digrebek saat sedang berada di dalam kamar nomor 205 salah satu hotel di Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang.

Kata Kapolres AKBP Andi Yul LTG, penangkapan merupakan hasil penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti. 

Waktu itu diketahui akan ada transaksi narkoba di dalam kamar 205 hotel yang dimaksud.

Kemudian, Kasat Resnarkoba AKP Saharuddin Pangaribuan memerintahkan tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ferdinan Butar Butar didampingi Kanit I dan Kanit II menuju ke TKP. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di dalam kamar 205 tersebut dan mengamankan seorang laki-laki.

Setelah itu, tim melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara disaksikan receptionist. Dalam penggeledahan, tim menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.

"Ketika diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik IM (DPO). Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Andi Yul.

Meski ditemukan sabu dalam jumlah yang sangat banyak, Andi Yul mengatakan peran pelaku adalah sebagai kurir. Pelaku mengaku diiming-imingi imbalan berupa uang Rp 70 juta untuk mengantar 1 kilogram sabu-sabu.

"Katanya (pelaku, red), sebelum ini sudah beberapa kali dia lolos membawa sabu. Dia diupah Rp 70 juta untuk mengantarkan 1 kilogram sabu-sabu," kata Andi Yul lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan, dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban warna hitam dengan berat kotor lebih kurang 1.500 gram (1,5 kg), satu plastik asoi warna hitam, satu unit hp merk Oppo warna hitam, satu unit hp merk Nokia senter warna hitam, satu buah dompet berisikan uang tunai Rp 730 ribu.

Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti, dimusnahkan dengan cara diblender dan di buang ke dalam kloset.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur atas nama Ali Shodiqin pada Rabu (11/5/2022).

"Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama sejak Januari 2022. Dia ditangkap di sekitar rumah orang tuanya di Trosobo Taman Sidoarjo sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi.

Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda Rp60 juta subsider 2 bulan penjara.

Ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diketahui, terpidana pada 2018 menjadi kepala sekolah di salah satu SMP swasta di Surabaya. Saat itu, dia diduga melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak salat zuhur.

Akibatnya korban merasa ketakutan dan trauma dan melaporkannya kepada orang tua. 

Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana akhirnya melaporkannya ke Polda Jatim.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, mengadakan halal bihalal dengan para bupati/wali kota di wilayahnya. Suasana penuh kehangatan dan guyub melingkupi agenda yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (11/5/2022).

Kegiatan ini dibagi dalam dua sesi, pertama pada pukul 10.00 WIB yang dihadiri oleh bupati/wali kota serta instansi vertikal yang ada di Jatim. Lalu pada sesi kedua yakni pukul 13.00 WIB, dihadiri pimpinan organisasi masyarakat (ormas), rektor perguruan tinggi, perwakilan Badan Eksekutif Masyarakat (BEM), serta para pemimpin redaksi (pimred), dari berbagai media di Jatim.

Suasana akrab dan guyub tampak saat Gubernur Khofifah dan bupati/wali kota saling bermaaf-maafan. Usai bersalaman, ia menghampiri setiap meja untuk menyapa langsung para tamu.

“Mohon maaf lahir batin, terima kasih kehadirannya,” sapa gubernur kepada setiap tamu undangan yang hadir.

Dalam setiap sesinya, alur para tamu undangan diatur dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Para tamu terlebih dahulu dipersilakan menunggu di ruang transit agar antrean tidak menumpuk.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Ketua TP PKK Provinsi Jatim Arumi Bachsin Emil Dardak, Pj. Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi beserta istri juga turut hadir. Mereka yang hadir secara bergantian satu per satu bersalaman dengan gubernur, wakilnya, dan Pj Sekda.

Tidak hanya menyapa, orang nomor satu di Jatim itu bahkan menawarkan dan menyajikan langsung kue serta buah-buahan khas Jatim kepada mereka. 

Seperti Salak dari Lumajang, Jeruk dari Banyuwangi, Melon dari Lamongan, dan Jambu Kristal dari Jember.

“Monggo ini buah-buahan khas produksi masing-masing kabupaten dan kota di Jatim, dicoba. Ada melon, jeruk, jambu kristal, pisang dan beragam lainnya . Monggo didahar,” kata Khofifah.

Usai menyapa langsung para tamu undangan, ia mengatakan bahwa silaturahmi ini dilakukan lantaran masih dalam momen bulan Syawal. Terlebih lagi bulan Syawal memang menjadi momentum yang tepat untuk saling memaafkan.

“Sebenarnya memaafkan itu bisa dilakukan setiap saat, tidak harus menunggu momen Idul Fitri. Dan permohonan maaf itu tidak hanya kita memohon ampun kepada Allah SWT, tapi juga minta maaf kepada sesama manusia,” tuturnya.

Momen silaturahmi dan halalbihalal dengan bupati dan wali kota serta instansi terkait ini juga dimanfaatkan untuk mempererat koordinasi dan sinergi, terutama dalam proses pembangunan di Jatim. 

Serta untuk mewujudkan semboyan tahun ini yaitu “Optimis Jatim Bangkit”. Harapannya, koordinasi dan sinergi ini terus dilakukan sebagai bentuk komitmen seluruh elemen di Jatim.

“Kami juga menyampaikan terimakasih atas berbagai upaya dan kerja keras bupati/wali kota serta seluruh stakeholder dalam proses pembangunan di Jatim. Kami yakin dengan koordinasi dan sinergi yang kuat, 'Optimis Jatim Bangkit' dapat terwujud,” ucap Khofifah.

Ia mengingatkan, kebersamaan dan keguyuban di Jatim ini juga menjadi salah satu kunci pembangunan.

“Jawa Timur itu budayanya musyawarah kekeluargaan. Mari terus jaga semangat ini untuk Jatim lebih maju dan masyarakatnya sejahtera,” ujarnya.

Pelaksanaan halalbihalal yang diadakan Gubernur Khofifah tersebut sejalan Surat Edaran Mendagri No. 003/3319/SJ tentang Halal Bihalal pada Idul Fitri 2022. Tertuang, maksimal jumlah tamu halalbihalal untuk daerah yang masuk level 3 adalah 50 persen dari kapasitas tempat. Kemudian daerah yang masuk level 2 yakni 75 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan untuk daerah yang masuk level 1 adalah 100 persen dari kapasitas tempat. 



KABARPROGRESIF.COM: (Dumai) Penyidik Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu 11 Mei 2022 pukul 16.00 WIB, menahan Zulfikar, tersangka korupsi penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019 dan Tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, Herlina Samosir SH MH mengatakan, tersangka Zulfikar merupakan staf pengumpul dana zakat di Baznas Kota Dumai. Adapun jumlah dana Baznas yang dikorupsi sebesar Rp190.282.330.

Diungkapkan Herlina, perbuatan tersangka berawal sekitar tahun 2018 ada perubahan pengurus di Baznas Kota Dumai, sehingga ada perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat. 

Sekitar bulan Desember tahun 2018, tersangka membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas, tanpa seijin dan sepengetahuan pimpinan Baznas dan menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.

Akibatnya, sejak bulan Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dan dana zakat tersebut sekitar Rp190 juta digunakan untuk kepentingan pribadi tidak disetorkan ke Baznas Kota Dumai.

“Perbuatan tersangka kita jerat sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Tersangka Zulfikar saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Mei 2022 s.d. 30 Mei 2022. berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.***



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nico Afinta dan Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, melaksanakan apel konsolidasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pasca Operasi Ketupat Semeru 2022 dan halal bihalal dengan seluruh personel Polda Jatim. 

Kegiatan ini sendiri dilaksanakan di Lapangan Apel Polda Jatim.

Dalam sambutannya, Irjen Nico menyampaikan, ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polda Jatim yang telah melaksanakan Operasi Ketupat Semeru 2022.

"Sehingga perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 H dapat berjalan dengan aman, lancar dan terkendali serta tidak terjadi kejadian yang menonjol," kata Nico, Rabu, 11 Mei 2022.

Usai melaksanakan apel kegiatan pun dilanjutkan dengan pelaksanaan halal bihalal dengan seluruh personel Polda Jatim.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta melaksanakan pengecekan Pos pelayanan di Tuban, Senin, 9 Mei 2022.

Lokasi yang menjadi sasaran pengecekan adalah di pos pelayanan rest area yang bersebelahan langsung dengan laut utara. Dari pemantauannya, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan bahwa keseluruhan arus balik tahun ini di jalur Pantura berlangsung lancar.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive