KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Situasi Covid-19 di Kota Surabaya ditetapkan PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 24 tahun 2022 dan mulai berlaku tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.
Kamis, 12 Mei 2022
- Kamis, Mei 12, 2022
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
- Kamis, Mei 12, 2022
- progresifonline
- Nasional
- No comments
KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia menegaskan, pelantikan lima penjabat gubernur sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada. Menurutnya, penunjukan kelima pejabat eselon satu di lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penjabat gubernur merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Mendagri dalam sambutannya di acara pelantikan lima penjabat gubernur pada Kamis (12/5). Kelima penjabat gubernur yang dilantik itu untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022, yakni Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
"Sebagai umat beragama, kita sangat meyakini apa yang terjadi pada hari ini, semua adalah kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Saya mengucapkan selamat kepada bapak-bapak yang telah diberikan amanah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada bapak-bapak untuk menjabat penuh di lima provinsi ini," ujar Tito dalam sambutannya.
Menurut Tito, proses penunjukan kelima penjabat berdasarkan sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam satu pasal disebutkan bahwa pilkada akan dilaksanakan pada 2024.
Hal ini berdampak pada jabatan gubernur hasil Pilgub 2017 berakhir di 2022 pada hari ini atau tepat pada pelantikan penjabat gubernur.
Untuk mengisi kekosongan, akan diisi oleh pejabat madya atau eselon satu dari Kemendagri.
Berdasarkan undang-undang, selanjutnya ialah Kemendagri mengusulkan kepada Presiden Jokowi.
Dalam prosesnya, kata Tito, Kemendagri melakukan penjaringan nama-nama yang tepat untuk mengisi posisi penjabat gubernur.
Dalam proses ini, Tito mengaku mendengarkan berbagai aspirasi dari kementerian/lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat.
"Penjaringan dilakukan dengan memasukan nama-nama dari kementerian/lembaga, juga mendengar masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, suara dari lembaga masyarakat seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) Barat, di Banten dan lain-lain," beber mantan Kapolri ini.
Setelah nama-nama dikantongi, selanjutnya Kemendagri menyampaikan kepada Presiden Jokowi untuk selanjutnya dibawa dalam sidang yang diikuti sejumlah menteri dan kepala lembaga.
"Jadi melakukan berbagai mekanisme yang demokratis dalam sidang tersebut. Dari hasil penilaian sidang, bapak-bapak telah terpilih. Sekali lagi bahwa pelantikan ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa dan kedua melalui mekanisme ini, Bapak Presiden memberikan kepercayaan," ucap Tito.
Tito menambahkan, masa jabatan para penjabat paling lama satu tahun dan akan diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.
"Oleh karena itu, para penjabat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali kepda Bapak Presiden melalui Mendagri," pungkas dia.
Berikut daftar lima Pj Gubernur yang resmi dilantik:
1.Pj Gubernur Banten Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten)
2. Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM)
3. Pj Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri)
4. Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga)
5. Pj Gubernur Papua Barat Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri).
- Kamis, Mei 12, 2022
- progresifonline
- Korupsi
- No comments
KABARPROGRESIF.COM: (Berau) Setelah eksekusi badan terpidana kasus korupsi pengadaan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Abdul Syarif Mukti (ASM) pasca putusan kasasi dari Mahkamah Agung terbit, kini giliran asetnya yang disita Kejaksaan Negeri Berau.
Kejaksaan Berau kembali mendatangi kediaman ASM, selain memasang spanduk pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan rumah itu dirampas negara, juga meminta istri terpidana korupsi untuk segera meninggalkan rumah.
Tim Kejaksaan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Christhean Arung, itu sempat berselisih paham dengan istri ASM, lantaran tidak terima rumah tersebut disita oleh negara.
Bahkan, tidak menunjukkan sikap kerja sama yang baik dengan petugas, serta sempat mengusir petugas kejaksaan yang datang, meski begitu proses penyitaan tetap dilakukan.
Erwin Adiabakti selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, dalam melakukan eksekusi aset milik ASM dilakukan pendekatan secara humanis untuk memperlancar proses penyitaan aset berupa tanah dan bangunan rumah.
Meskipun, lanjut dia, istri ASM menolak berkas pemberitahuan penyitaan aset.
Penyitaan itu memang sudah direncanakan akan dilakukan usai lebaran.
Hal itu dilakukan usai putusan kasasi ASM dari MA keluar pada April lalu, yang mana ASM langsung dilakukan penahanan, dan berstatus terpidana.
Dia juga diketahui merupakan pegawai ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau.
"Itu juga atas permohonan terpidana. Makanya, kami datang lagi untuk meminta agar rumah segera dikosongkan. Yang dirampas negara hanya tanah dan bangunan rumah. Untuk isinya tidak," jelasnya, Rabu (11/5/2022).
Tim Kejaksaan Negeri Berau yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Christhean Arung, itu sempat berselisih paham dengan istri ASM, lantaran tidak terima rumah tersebut disita oleh negara.
Dia juga memahami sikap istri terpidana korupsi itu, lantaran cukup terguncang akibat kembali ditangkap suaminya itu beberapa hari sebelum Lebaran.
Menurutnya, hal itu cukup wajar karena pasca kembali di penjaranya ASM, berdampak pada psikologis sangat istri.
"Tindakan yang dilakukan istri ASM, itu wajar. Tapi kita harus menjalankan tugas sesuai putusan kasasi yang dikeluarkan oleh MA," jelasnya.
Adapun rumah tersebut kata dia, akan dikosongkan pada Rabu (18/5/2022? pekan depan, itu juga atas permintaan penghuni rumah. Meskipun, sebagian barang-barangnya sudah dikosongkan.
Dia menerangkan, penghuni rumah akan memberikan kunci pada hari Rabu nanti akan dititipkan dengan koleganya dan akan diantar langsung ke Kantor Kejaksaan Berau.
"Kami berikan waktu sesuai permintaan. Agar mereka juga memiliki kesempatan membawa barang-barangnya," bebernya.
Adapun mengenai sertifikat rumah dan tanah, kata Erwin, baik diserahkan atau tidak nantinya oleh keluarga ASM hal itu tidak menjadi masalah.
Karena bagaimanapun, rumah telah menjadi rampasan negara, dan tidak bisa lagi diganggu gugat oleh istri maupun keluarga ASM lainnya.
"Tidak masalah. Mereka serahkan atau tidak. Yang jelas itu sudah milik negara," katanya.
Adapun aset lainnya, seperti kendaraan roda empat dan sejumlah aset ASM lainnya selain tanah dan bangunan rumah itu, tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan penyitaan. Hanya, untuk sementara belum ada petunjuk lebih jauh.
"Bisa saja itu disita juga. Cuman untuk sementara ini yang dirampas negara hanya tanah dan bangunan rumah di atasnya yang berada di Perumahan Berau Indah, Tanjung Redeb," jelasnya.
Aset yang telah disita juga akan dilakukan lelang. Yang mana hasilnya akan diserahkan ke kas negara. Adapun lelang sendiri, juga belum bisa dipastikannya kapan akan dilakukan.
"Nanti, itu ada mekanismenya sendiri. Berproses lah nanti," katanya.
Sebelumnya, Kejari Berau telah mengeksekusi terdakwa Abdul Mukti Syarif, setelah dinyatakan terbukti bersalah atas perkara tipikor dalam kegiatan pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola oleh Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi.
Diketahui, Syarif sempat diputus bebas karena dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 3 Juni 2021 lalu.
Namun Selasa 26 April 2022, Kejari Berau mengeksekusi salah satu dari empat terdakwa pada perkara tersebut, setelah menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.
Syarif merupakan ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau. Dirinya adalah pemilik lahan dalam perkara tersebut.
Dalam petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 1305 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022, dalam amar Kasasi itu menyatakan terdakwa Abdul Mukti Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam kasasi itu menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Bukan hanya itu, Syarif juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.110.175.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Saat dieksekusi Bulan Ramadan lalu, Syarif sempat meminta waktu agar eksekusi ditangguhkan setelah lebaran.
Selain itu, terpidana juga meminta keringanan agar anak dan istrinya tetap bisa menempati rumah yang menjadi barang bukti dan dirampas oleh negara, untuk melakukan pengosongan dan mencari tempat tinggal lain untuk anak dan istrinya.
“Ia memang minta diberi waktu untuk mengosongkan rumah, karena anak dan istri tinggal di sini,” ucapnya.
- Kamis, Mei 12, 2022
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM: (Pasaman Barat) Kejari Pasaman Barat, Sumatera Barat, Ginanjar Cahya Permana mengingatkan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak menghiraukan oknum yang mencatut namanya untuk meminta uang.
"Saya sangat mengutuk perbuatan itu. Kepada para kepala SKPD atau kepala dinas jangan percaya dengan adanya permintaan uang yang mencatut nama saya. Saya tegaskan, saya tidak pernah meminta apalagi memeras kepala SKPD," ucap Ginanjar, Kamis 12 Mei 2022.
Ia terkejut ketika dapat informasi dari kepala SKPD yang menelepon, ada oknum mengatasnamakan Kejari Pasaman Barat meminta sejumlah uang.
Selain itu, oknum tersebut juga memakai foto dirinya di pesan WhatsApp. Foto itu dipastikan diambil oknum dari foto portal berita yang ada.
"Saya ingin oknum tersebut dijebak dan ditangkap sehingga jelas siapa yang menjual nama saya. Para kepala dinas jangan takut karena saya tidak pernah meminta uang apalagi memeras," tegasnya lagi.
Menurutnya, pencatutan namanya itu jelas membuat dirinya terganggu. Dia menduga ada pihak-pihak yang mencoba merusak namanya.
"Kepada kepala SKPD jangan percaya dan jika masih ada maka jebak dan tangkap," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Pasaman Barat Zulfi Agus mengatakan dirinya memang dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai Kepala Kejari Pasaman Barat dan juga ada sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus meminta uang Rp20 juta.
Awalnya, katanya, oknum itu mengaku sebagai Kasi Pidsus dan mengatakan Kajari Pasaman Barat butuh uang Rp20 juta.
"Oknum itu kemudian menyuruh langsung menghubungi Kajari dengan mengasih nomor telepon. Saat itu saya hubungi dan dikatakan kajari palsu itu butuh uang Rp20 juta dan saat itu sedang berada di Kota Padang," sebutnya.
Saat itu ia sengaja melayani telepon oknum yang mengaku Kejari Pasaman Barat. Untuk memastikannya maka diajaklah oknum itu bertemu langsung namun ia tidak bersedia.
"Dari awal saya curiga dan tidak percaya karena nomor telepon yang dipakainya tidak sesuai nomor asli Pak Kajari makanya saya ajak langsung bertemu," sebutnya.
Selain ada oknum yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri, para kepala dinas juga sering mendapat telepon dari oknum yang mengaku Kepala Seksi Intelijen meminta sejumlah uang.
- Kamis, Mei 12, 2022
- progresifonline
- Hankam
- No comments
KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor melaksanakan tradisi penerimaan bintara remaja sebanyak 12 personel di Mako Nagan Raya, Kamis (12/5/2022).
Bintara remaja baru itu, disambut Danyon C Pelopor Kompol Usman SE MM
Dalam tradisi tersebut, seperti biasa para bintara remaja dikalungkan bunga dan penyiraman air suci oleh Danyon C Pelopor Kompol Usman.
Setelah itu, dilanjutkan dengan upacara dan orientasi lingkungan yang materinya disampaikan oleh Brimob, Polres Nagan Raya, dan Kodim 0116 Nagan Raya.
Danyon C Pelopor, Kompol Usman mengatakan selamat datang para bintara remaja dan selamat bergabung dengan batalyon C Pelopor.
Berikan pengabdian terbaik kepada satuan dalam pelaksanaan tugas ke depan.
"Orientasi diberikan dalam rangka menjaga sinergitas antara TNI Polri serta menjaga hubungan baik dengan Polres Nagan Raya," ujarnya.
- Kamis, Mei 12, 2022
- progresifonline
- Korupsi, Nasional
- No comments
KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan kasus yang tengah disidik terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (12/5/2022).
Namun demikian, Ali menyebut KPK belum bersedia memberikan informasi secara lengkap terkait siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.
Termasuk kata dia perihal dengan konstruksi perkara ini.
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," papar Ali.
Ali menuturkan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," tuturnya.
KPK memastikan perkembangan setiap penanganan kasus itu akan selalu disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
"Ini sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan suap di Kota Ambon, Maluku.
"Saat ini, KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan pelarangan ke luar negeri itu diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak tersebut ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
- Kamis, Mei 12, 2022
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya terus berupaya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Kota Pahlawan.
- Kamis, Mei 12, 2022
- progresifonline
- Hankam
- No comments
KABARPROGRESIF.COM: (Tidore) Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-113 Ta 2021 Kodim 1505/Tidore, laksanakan apel pagi sebelum pelaksanaan kegiatan, kegiatan Apel tersebut yang dilaksanakan bertempat di Lokasi TMMd Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
Apel pagi ini guna untuk mengecek kesiapan seluruh personel Satgas dan juga untuk melakukan pembagian tugas pada masing-masing bagian.
Kegiatan apel pagi ini langsung di pimpin oleh Koordinator Lapangan TMMD Reguler ke-113 Kodim 1505/Tidore Kapten Inf Andre Gusti Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Danramil 1505-04/Payahe.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, kita wajibkan personel Satgas untuk mengikuti apel pagi. Hal itu guna untuk mengecek kesiapan, baik personel maupun alat dan bahan-bahan yang akan di gunakan dalam pengerjaan sasaran fisik,” ujar Kapten Inf Andre Gusti Wijaya.
Lebih lanjut, Koordinator Lapangan itu juga mengatakan, bahwa tugas dan tanggung jawab para personel Satgas TMMD ini sudah dijadwalkan sebelumnya dan diatur sedemikian rupa agar dalam segala bentuk pelaksanaan yang telah direncanakan bisa berjalan dengan baik, benar dan optimal.
Kapten Inf Andre Gusti Wijaya, selaku Koordinator Lapangan pada pelaksanaan TMMD Reguler ke-113 ini juga terus memberikan motivasi dan semangat kerja kepada personel Satgas.
Ia juga tidak lupa mengingatkan kepada personel Satgas pada setiap saatnya agar selalu memperhatikan faktor keselamatan dalam bekerja.
“Demikian juga, kita selalu mengingatkan personel Satgas ini untuk selalu menjaga kesehatan, sehingga capaian sasaran TMMD yang sedang berjalan ini terwujud sesuai target dan harapan,” imbuhnya.(Pen.152)
- Kamis, Mei 12, 2022
- progresifonline
- Korupsi, Nasional
- No comments
KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah tahun 2021.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (12/5).
Tiga saksi, yakni karyawan honorer di bagian umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Hermawansyah, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Kolaka Timur Ririn Wijaya, dan honorer Pemkab Kolaka Timur Ahmad Minandar alias Miming.
KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus itu, yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M. Syukur Akbar (LMSA).
KPK menjelaskan tersangka Ardian memiliki tugas antara lain menjalankan bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman PEN tahun 2021 dari Pemerintah pusat kepada pemda, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Selain menghubungi Laode M. Syukur, Andi Merya juga meminta bantuan LM Rusdianto Emba, yang juga mengenal baik tersangka Ardian.
Selanjutnya, pada Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta. Andy Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta Ardian mengawal dan mendukung proses permohonan pinjaman dana tersebut.
KPK menduga tersangka Ardian meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang senilai 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman, dengan rincian 1 persen untuk penerbitan pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen untuk penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen untuk penandatanganan nota kesepahaman antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
Andi Merya memenuhi keinginan Ardian dan mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M. Syukur. Pemberian uang sebagai tahap awal kompensasi itu juga diketahui LM Rusdianto Emba.
KPK menduga tersangka Ardian menerima 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar, yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta, dan Laode M Syukur menerima Rp500 juta.
Tersangka Ardian juga diduga aktif memantau proses penyerahannya, meskipun saat itu dia sedang melaksanakan isolasi mandiri, dengan selalu berkomunikasi terhadap beberapa orang kepercayaan yang sudah dikenalkan dengan Laode M. Syukur.
KPK menyebut permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.
- Kamis, Mei 12, 2022
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Jabatan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, berganti. Lingga Nuarie yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut promosi menjabat Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat.
Sedangkan penggantinya adalah Jhon Franky Yanafia Ariandi yang sebelumnya menjabat Kasi Pidum Kejari Tulungagung, Jawa Timur.
Pelantikan dan serah terima kedua pejabat tersebut digelar di aula Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Kamis (12/5/202). Kajari Sidoarjo, Akhmad Muhdor langsung memimpin pelantikan dan sertijab tersebut.
Kajari Sidoarjo, Akhmad Muhdor mengatakan, mutasi promosi di internal Kejaksaan merupakan hal yang wajar dalam rangka penyegaran organisasi.
Selain itu, Kajari juga mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama atas kerja sama yang selama ini dan mengucapkan selamat bergabung bagi pejabat yang baru di keluarga Kejari Sidoarjo.
Lebih jauh menurut Muhdor, pihaknya mendorong dan mensuport kinerja pidana khusus untuk setahun kedepan dalam penanganan tindak pidana korupsi, terutama pemulihan keuangan negara.
“Jadi penilaian masyarakat tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam bidang tindak pidana korupsi. Kami di daerah mensuport juga peningkatkan kinerja di bidang tindak pidana korupsi,” ungkapnya didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama.
- Kamis, Mei 12, 2022
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM: (Sragen) Kapolres Sragen yang semula dijabat AKBP Yuswanto Adi resmi berganti.
Sesuai rencana, penyambutan Kapolres baru AKBP Piter Yanottama akan digelar Minggu (15/5) dengan upacara pedang pora.
Hal itu dilakukan setelah AKBP Yuswanto Ardi resmi menyerahkan tongkat komando jabatan Kapolres Sragen kepada AKBP Piter Yanottama dalam upacara serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di aula Mapolda Jateng, Rabu (11/5) lalu.
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso membenarkan sertijab tersebut. Dia menerangkan sertijab dilaksanakan bersamaan dengan sertijab kapolres lain di jajaran Polda Jateng.
”AKBP Yuswanto Ardi bakal menjabat Wakapolrestabes Semarang. Penggantinya AKBP Piter Yanottama sebelumnya menjabat Kapolres Kebumen,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (12/5).
Penyambutan kapolres baru akan dilakukan Minggu dan menggunakan tradisi pedagang pora, pengalungan bunga, dan tradisi lainnya.
Setelah itu, Minggu malam dilakukan acara pisah sambut kapolres di Pendapa Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen.
Dalam acara itu AKBP Yuswanto Ardi akan menyerahkan buku memori kepada AKBP Piter Yanottama.
- Kamis, Mei 12, 2022
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sering erornya layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif setempat.