Jumat, 13 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) melakukan pengusutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

KPK saat ini mengonfirmasi pihaknya telah mengantongi identitas tersangka atas perkara dugaan suap tersebut.

Informasi yang dihimpun, penyidik juga telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus korupsi.

Richard diduga terjerat korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK divisi Penindakan, Ali Fikri mengatakan, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dugaan suap di Kota Ambon tersebut. 

Untuk itu, Ali menyampaikan pihaknya belum dapat membeberkan identitas lengkap tersangka yang dimaksud.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan” ujar Ali melalui keterangannya, Kamis (12/5/2022).

“Untuk infomasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka atau dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail,"sambung Ali.

Kendati demikian, Ali tetap menekankan KPK akan mengumumkan identitas tersangka ketika upaya paksa penangkapan telah dilakukan. 

Oleh karenanya, Ali menyampaikan KPK akan selalu memperbaharui informasi keberlanjutan penyidikan perkara tersebut secara transparan kepada publik.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan. Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi KPK," katanya.

Dalam hal tersebut, Ali turut mengimbau kepada publik agar senantiasa turut aktif mengawasi apabila memiliki informasi terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi.

"KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik KPK," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi mengunjungi Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto. Pertemuan itu dilakukan di Markas Komando Korps Marinir (Mako Kormar).

"JAM-Pidmil menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari jajaran Komando Korps Marinir (Mako Kormar)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).

Pertemuan tersebut digelar pada Selasa (10/5) lalu. Dalam kesempatan itu, Laksda TNI Anwar Saadi menyampaikan tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), salah satunya tentang pembentukan Jampidmil berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021.

Sementara itu, Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto menyampaikan selamat datang dan ucapan terima kasih kepada JAM-Pidmil beserta rombongan yang telah meluangkan waktunya untuk berkunjung ke Markas Korps Marinir. 

Selain itu pula, Dankormar juga memperkenalkan seluruh pejabat pendamping Dankormar.

Dalam kunjungan tersebut, Jampidmil didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan 3 orang staf Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Sementara itu, Komandan Korps Marinir (Dankormar) didampingi oleh Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP, Asisten Intelijen (Asintel) Dankormar, Asisten Personel (Aspers) Dankormar, Kepala Dinas Hukum Korps Marinir (Kadiskum Kormar) serta Kepala Dinas Provos Korps Marinir (Kadisprov Kormar).



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa perizinan di Kota Ambon.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, kasus yang sedang dilakukan penyidikan adalah dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara tersebut," kata Ali, digedung Merah Putih, Jakarta selatan, Kamis (12/5/2022).

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan siapa saja tersangka yang terjerat dalam kasus ini.

"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujar Ali.

KPK berjanji, akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik.

"Ini sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK," tegas Ali.



KABARPROGRESIF.COM: (Majene) Mendisiplinkan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat masuk kantor dihari pertama pasca lebaran sehingga tidak ikut apel.

Mereka dijemur dibawa sinar matahari, sekira beberapa menit.

“Jadi ASN yang kemarin tidak sempat ikuti apel, kita beri sanksi,’ ujar Wakil Bupati Majene Arismunandar, saat dikonfirmasi, Rabu 11 Mei 2022.

Kata dia, hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk penerapan disiplin pegawai.

“Kami mau ASN lebih disiplin lagi, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, ASN dapat mengikuti aturan yg telah ditetapkan, sehingga tupoksi yang diberikan dapat dijalankan dengan baik. 



KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Kepala Kepolisian Daerah (Kpolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menerima kunjungan kerja dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI I Nyoman Cantiasa.

Kedatangan Pangkogabwilhan dalam kunjungan kehormatan (Courtesy Call) ini diterima Kapolda bersama para Pejabat Utama Polda Maluku. Pertemuan kedua pihak kemudian dilaksanakan di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Rabu (11/5/2022).

Pangkogabwilhan saat menemui Kapolda Maluku tidak sendiri. Ia didampingi Koops AU III, Kapoksahli Pangkogabwilhan, Asrena, Asops, Aspotwil dan Paban I Renops Kogabwilhan III. 

Turut mendampingi juga yaitu Kasdam XVI/Pattimura, Danrem 151/Binaiya, dan Asops Kasdam Pattimura.

Kapolda Maluku yang menyambut hangat kedatangan rombongan Pangkogabwilhan III, mengaku pentingnya sinergitas dan soliditas TNI dan POLRI.

Menurut Kapolda, TNI dan POLRI merupakan sebuah Keluarga Besar. Dua institusi inilah yang memperkuat, dan mempererat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“TNI dan POLRI adalah wujud bahwa kita ini adalah ujung tombak. Karena tugas dan tupoksinya saja yang mungkin ada perbedaan tapi intinya bahwa kita ini melaksanakan tugas untuk melayani dan melindungi masyarakat demi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Senada dengan Kapolda Maluku, Pangkogabwilhan III, I Nyoman Cantiasa, menyampaikan banyak terima kasih atas sambutan Kapolda bersama para Pejabat Utama Polda Maluku.

“Terima kasih karena telah memberikan waktu kepada kita untuk dapat berkunjung dan bersilaturahmi dan Pangkogabwilhan III mengaku bahwa setiap pejabat yang bertugas di sini merupakan orang pilihan untuk mengemban amanah dan tanggung jawab negara.

“Yang perlu kita ketahui adalah kita kita yang berada di sini adalah salah satu orang-orang pilihan oleh pimpinan untuk mengemban suatu amanat dan tanggung jawab yang diemban oleh kita sekalian. Yang mana Provinsi Maluku adalah salah satu wilayah tanggung jawab saya di bidang pertahanan,” katanya.

Nyoman Cantiasa menyampaikan bahwa Kogabwilhan III sendiri baru berdiri tahun 2019. Sehingga fasilitasnya pun masih terbatas.

”Tapi dari segi tugas, kita adalah tuntutannya. Kogabwilhan adalah perpanjangan tangan dari Panglima TNI yang membawahi Kodam XVI/Patimura, Kodam XVII/Cendrawasih, Kodam XVIII/Kasuari, Koarmada III di Sorong dan ditambahkan dengan Koopsud III di Biak,” jelasnya.

Selain melaksanakan tugas pokok sebagai penindakan awal dalam pemulihan dan menjaga situasi status keamanan di Wilayah Pertahanan III, Pangkogabwilhan juga berharap Kodam Pattimura terus menjaga sinergitas dengan Polda Maluku.

"Selalu menjaga kekompakan yang sudah lama terjalin ini,” pintanya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat (pj) gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah definitif yang habis masa baktinya, Kamis (12/5/2022). 

Para penjabat ini memang telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jabatan sebelumnya.

Lima penjabat yang dilantik antara lain, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai pj gubernur Papua Barat; Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai pj gubernur Banten; Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai pj gubernur Sulawesi Barat; Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Jamaludin sebagai pj gubernur Bangka Belitung; serta Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai pj gubernur Gorontalo.

Berikut harta kekayaan mereka dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id milik KPK secara berurutan dari yang paling tinggi nominalnya:

1. Al Muktabar

Muktabar melaporkan LHKPN pada Februari 2021 selaku sekretaris daerah Banten. Laporan tersebut berisi kekayaan Muktabar pada 2020 yang totalnya lebih dari Rp 16,2 miliar.

Total harta kekayaan itu terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta, Depok, dan Bandung senilai Rp 8,2 miliar. Dia juga tercatat memiliki tiga unit mobil senilai lebih dari Rp 1,1 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 100 juta, serta kas dan setara kas Rp 6,7 miliar.

2. Hamka Hendra Noer

Hamka melaporkan harta kekayaan pada 2021 sebagai Asisten Deputi Peningkatan Iptek dan Imtak Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga. Harta tersebut merupakan kekayaan Hamka pada 2020 yang mencapai Rp 11,9 miliar.

Hamka tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, Tangerang, dan Bandung Barat sejumlah Rp 11,2 miliar. Hamka juga mempunyai lima unit kendaraan senilai Rp 555,5 juta.

Selain itu, Hamka mempunyai harta bergerak lainnya sejumlah Rp 182 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar serta kas, serta setara kas Rp 30 juta. Hamka juga melaporkan memiliki utang Rp 1,5 miliar.

3. Paulus Waterpauw

Paulus Waterpau tercatat menyerahkan LHKPN pada 2018 lalu sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara. Harta yang dilaporkan itu merupakan kekayaan pada 2017.

Padahal, setelah itu, Paulus merupakan penyelenggara negara yang masih aktif bertugas sejak 2018 sampai saat ini. Paulus menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP mulai Oktober 2021 hingga sekarang.

Dia pernah menjadi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri selama Februari-Oktober 2021 serta Kapolda Papua sepanjang Juli 2015-18 April 2017 dan September 2019-Februari 2021. Sebelum kembali menjadi Kapolda Papua, Paulus ditugaskan sebagai Kapolda Sumatera Utara selama Juni 2017-Agustus 2018.

Dalam LHKPN, harta kekayaan Paulus pada 2017 mencapai Rp 10,6 miliar. Dia memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jayapura, Mimika, Sidoarjo, dan Badung sejumlah Rp 3,7 miliar.

Selain itu, Paulus tercatat memiliki satu unit mobil senilai Rp 495 juta. Paulus juga mempunyai kas dan setara kas Rp 4,5 miliar serta harta lainnya Rp 1,9 miiliar.

4. Ridwan Djamaluddin

Ridwan melaporkan LHKPN ke KPK pada 2021 sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Harta yang ada di dalam LHKPN itu merupakan jumlah kekayaan Ridwan pada 2020 yang totalnya mencapai Rp 9,5 miliar.

Ridwan tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan di Bangka Barat, Bogor, Bandung, dan Jakarta yang jumlahnya lebih dari Rp 3,2 miliar. Ridwan memiliki tiga unit mobil senilai Rp 565 juta.

Selain itu, Ridwan mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 1,4 miliar, surat berharga Rp 1,4 miliar, serta kas dan setara kas Rp 3,4 miliar. Ridwan juga tercatat memiliki utang sebanyak Rp 570 juta.

5. Akmal Malik

Akmal melaporkan hartanya pada 2021 sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Harta tersebut merupakan kekayaan Akmal pada 2020 yang mencapai Rp 4,1 miliar.

Harta kekayaannya terdiri dari lima bidang tanah di Bogor, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, serta dua lokasi yang tertulis Negara (unknown), jumlahnya senilai Rp 5,05 miliar. 

Selain itu, Akmal juga memiliki harta berupa tiga unit kendaraan senilai Rp Rp 163 juta, harta bergerak lainnya Rp 73 juta, serta kas dan setara kas Rp 822,2 juta. Akmal pun mempunyai utang Rp 2 miliar.


Kamis, 12 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM; (Tikep) Memanfaatkan waktu luang di sore hari, anggota Satgas TMMD ke 113 Kodim 1505/Tidore Serka djemy melaksanakan olahraga sepak bola di sore hari dengan anak-anak Desa Fanaha, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep, Malut, Kamis (12/05/2022).

Serka djemy menuturkan, setelah seharian bekerja dan istirahat di sore hari, bisanya dia joging atau lari. 

Hal ini sangat bermanfaat untuk menjaga stamina tetap prima selama pelaksanaan TMMD ke-113 Kodim 1505/Tidore.

“Saya harapkan, dengan kegiatan ini anggota bisa melepaskan rasa jenuh setelah seharian beraktivitas melaksanakan pembagunan diberbagai proyek yang menjadi program TMMD tahun ini,"ujar Dan SSK Satgas TMMD Kapten Inf Andri Gusti Wijaya.

Selain untuk menjaga fisik anggota Satgas TMMD, juga diharapkan mampu mempererat hubungan dan tali silaturahmi TNI dengan masyarakat. Hal ini demi terwujudnya kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Lebih lanjut dia mengutarakan bahwa ratusan personel Satgas TMMD diterjunkan di Desa Fanaha, untuk membantu pemerintah daerah dalam rangka menyetarakan pembangunan di wilayah pedesaan. (Pen.152)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dirinya akan melantik penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Oktober mendatang. Sementara pada Juli tahun ini, dia akan lebih dulu melantik Pj Gubernur Aceh.

"Bulan Juli Aceh, Oktober DKI Jakarta," kata Tito kepada wartawan di Gedung Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Kamis, 12 Mei.

Tito bilang, nama Pj Gubernur Aceh saat ini masih dalam penjaringan. Begitu juga untuk nama yang akan menggantikan Anies Baswedan yang sudah habis masa jabatannya.

"Aceh sekarang kita lagi penjaringan yang mungkin pada Juni kita sudah mendapatkan nama-nama diajukan kepada Pak Presiden," ujarnya.

"Sama juga nanti Oktober juga sebulan sebelumnya, seperti kita sudah dapat nama dan diajukan ke Pak Presiden," imbuh mantan Kapolri itu.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta. Siapapun yang dipilih, dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya.

Namun, Tito belum mau bicara lebih lanjut perihal nama yang digadang-gadang menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Sebab, saat ini, Kemendagri masih dalam tahap menerima masukan dan profiling.

"Apakah yang ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 272 kepala daerah di Indonesia bakal habis masa jabatannya dalam waktu dekat. Nantinya, mereka akan digantikan oleh penjabat hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal dilaksanakan pada 2024.

Sementara hari ini, 12 Mei, Tito telah melantik Pj Gubernur di kantornya. Mereka yang dilantik adalah:

1. Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar yang menjadi Pj Gubernur Banten

2. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik yang menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat

3. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin yang menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

4. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer yang bakal dilantik menjadi Pj Gubernur Gorontalo

5. Komjen (Purn.) Paulus Waterpauw yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri sebagai Pj Gubernur Papua Barat.



KABARPROGRESIF.COM: (Pare-Pare) Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan.

Adi Hidayah Saputra Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare mengatakan, ada tiga hal krusial yang sebaiknya menjadi perhatian warga. 

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Pertama pemberian nama yang akan dicatatkan di dokumen Adminduk minimal dua kata. Kedua, jumlah huruf dalam nama tidak boleh lebih 60 huruf termasuk spasi. Ketiga, nama minimal dua suku kata.

"Gelar orang tua juga tidak boleh masuk dalam akte kelahiran. Begitu pula nama tidak boleh disingkat. Seperti Muh, Abd, atau ST," ungkap Adi, Kamis 12 Mei 2022.

Untuk gelar sebelum atau setelah nama masih bisa disematkan di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Dia mengatakan, aturan ini baru berlaku tahun ini. Sehingga anak yang baru lahir tahun ini harus mengikuti aturan baru. 

Sementara anak atau orang yang sudah menggunakan nama singkat atau satu suku kata sebelum aturan berlaku tidak akan berdampak.

"Yang lama tidak berubah," katanya.

Adi mengatakan, jika ada orang tua yang ingin memberikan nama satu suku kata saja, otomatis akan ditolak oleh sistem. Misalnya memberikan nama Yunus saja. Sistem akan menolak.

"Harus ada tambahan minimal dua suku kata," jelasnya.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan. Ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022. Kemudian diundangkan pada 21 April 2022.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan. Diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;

b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik;

Pasal 4 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyatakan:

(1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



KABARPROGRESIF.COM: (Riau) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau ke penyidikan. 

Dana BLU itu bersumber dari APBN 2019 sebesar Rp129.668.957.523.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (11/5/2022).

Gelar perkara itu dihadiri Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, Wakil Kajati, Akmal Abbas, Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Tri Joko, Assiten Intelejen, Raharjo Budi Kisnanto, Koordinator Bidang Pidsus Zulkifli Saidi, Kasi Penuntut Bidang Pidsus, Rudi Heryanto, tim auditor dan para jaksa.

"Dari hasil gelar perkara, Tim Penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau dan peserta ekspos berkesimpulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau tahun anggaran 2019 ke penyidikan," ujar Bambang, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskannya, dari penyelidikan terhadap pengelolaan BLU yang bersumber dari APBN dengan Pagu Anggaran Rp129.668.957.523 itu, tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati Riau menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara.

Sebelum ditingkatkan ke penyidikan, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata), Tim Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap para pihak terkait.

"Tim telah meminta keterangan 20 orang. Selain itu, tim juga telah melakukan pengumpulan dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau tahun anggaran 2019," jelas Bambang.

Selanjutnya, untuk proses penyidikan, Kajati Riau Jaja Subagja telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Beberapa orang jaksa juga telah ditunjuk untuk menyelesaikan proses penyidikan tersebut.

Sebelumnya, Kejati Riau menyelidiki laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.

Sejumlah pihak telah diperiksa di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.

Jaksa penyidik juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga Rektor UIN Suska saat itu,. 

Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada Bulan Juli 2019. 

Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.



KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Ketua Umum PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Keluarga Goldkoin Rizky Adam langsung ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (11/5/2022).

Rizky Adam ditetapkan usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar secara maraton dari siang hingga tengah mapam.

Baru pada pukul 23.34 wita, Tim Lawyer Rizky Adam, yakni Kinarta Barus dan Indra Tarigan keluar ruangan dan memberikan keterangan.

Mereka hanya memastikan bahwa Rizky Adam ditetatapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan dengan 94 pertanyaan. Pihaknya menghormati keputusan dari penyidik.

“Setelah diperiksa dan BAP, Rizky Adam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami hormati keputusan penyidik dan tadi ada sekitar 94 pertanyaan,” ungkap Kinarta Barus didampingi Indra Tarigan.

Disinggung mengenai penangguhan penahanan, pihaknya masih enggan memberikan keterangan soal itu.

"Intinya sampai ini dulu, yang lain nanti ya,” tutur dia.

Adapun Rizky Adam dilaporkan satu member di Polresta Denpasar sedangkan 86 orang member lainnya melapor ke Polda Bali, jumlah kerugian member nilainya mencapai miliaran rupiah, jumlah member di Bali bisa mencapai 3.500 dengan dana digadang-gadang mencapai Rp 70 Miliar.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) TNI Angkatan Laut melalui Komando Pembinaan Doktrin,Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) siap menggelar  kegiatan Latihan Operasi Dukungan (Latopsduk). 

Hal tersebut diungkapkan saat pelaksanaan rapat paparan kesiapan latihan, yang dipimpin langsung oleh Dankodiklatal, Letnan Jenderal TNI Marinir Suhartono.

Dalam rapat yang berlangsung di Joglo Gadik Kodiklatal, pada Kamis (12/5), Dankodiklatal menerima paparan Rencana Garis Besar (RGB) Latopsduk yang disampaikan oleh Komandan Puslatlekdalsen Kolonel Laut (P) Lukman Kharis.  

Danpuslatlekdalsen dalam paparannya menyampaikan bahwa Latopsduk digelar dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan kesiapan personel TNI AL dalam pelaksanaan operasi dukungan intelijen, operasi dukungan informasi dan operasi dukungan psikologi dalam rangka mendukung tugas pokok kogab TNI.

Latopsduk juga memiliki sejumlah sasaran, diantaranya personel TNI AL mampu mempersiapkan pertahanan siber jaringan sendiri dan mampu dalam gunakan teknik penyerangan jaringan siber lawan. 

Juga mampu melaksanakan rekayasa psikologi kepada lawan, bakal lawan, kawan maupun pihak yang netral.

Kolonel Lukman Kharish menambahkan jika kegiatan Latopsduk rencananya akan dilaksanakan di Kodiklatal pada tanggal 6 Juni 2022 mendatang, selama 10 hari. 

Untuk itu para peserta Latopsduk diharapkan bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin, agar latihan dapat terlaksana dengan lancar dan menghasilkan produk latihan yang semain baik.

Sementara itu terkait rencana garis besar pelaksanaan Latopsduk, Dankodiklatal menyampaikan bahwa ini merupakan wujud dari pembinaan kemampuan yang dilaksanakan oleh jajaran Kodiklatal, untuk membekali dan mempersiapkan prajurit TNI Angkatan Laut. 

“Hal itu agar ke depan mampu melaksanakan tugas-tugas operasi dukungan dalam rangka operasi gabungan TNI,” ujar Dankodiklatal.

Disisi lain Latopsduk ini menurut orang nomor satu di jajaran Kodiklatal, adalah wujud dari pelaksanaan salah satu program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, yakni mengenai penyelarasan doktrin, Operasi Latihan dan sistem pelatihan yang fleksibel dan adaptif terhadap dinamika situasi terkini.

Rapat kesiapan Latopsduk ikut dihadiri oleh Wadan Kodiklatal Laskda TNI Agus Hariadi, Pejabat Utama Kodiklatal, para Direktur , kemudian Dankodikopsla, Dankodikmar, Dankodikdukum, para Danpuslat , serta Dandenma Kodiklatal.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive