Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 13 Mei 2022

Abaikan Panggilan Kedua, Ini Langkah Tegas Kajari Sumenep ke Terpidana Masduki Rahmad


KABARPROGRESIF.COM: (Sumenep) Jika terpidana atas nama Masduki Rahmad tetap mangkir dalam surat panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sumenep dipastikan melakukan langkah hukum selanjutnya untuk dieksekusi.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo bahwa pada panggilan kedua oleh JPU nanti juga tidak diindahkan, maka tetap dilakukan langkah hukum.

"Yang jelas, kami tetap melakukan langkah hukum. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Trimo, Jumat (13/5/2022).

Diketahui bahwa Masduki Rahmad alias Dukmang jadi terpidana dalam kasus BBM bersubsidi, ia dijerat perkara dalam pasal nomor 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Terpidana asal Desa Marengan Daya Sumenep itu dikenakan tuntutan hukuman penjara dari JPU selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta.

Ditulis sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengungkapkan bahwa surat panggilan pertama sudah dilayangkan untuk terpidana Masduki Rahmad pada tanggal 28 April 2022 untuk datang dilakukan eksekusi.

Surat panggilan terdakwa itu dengan Nomor B-1/M.5.35/E.p.2/IV/2022 untuk keperluan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI.

Namun lanjutnya, paggilan pertama untuk hadir pada tanggal 10 Mei 2022 itu ternyata tidak diindahkan oleh terpidana Masduki Rahmad alias Dukmang.

"Kami sudah perintahkan untuk memanggil yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak datang dan tidak ada alasan yang sah secara hukum. Tentunya hari ini kita lakukan pemanggilan yang kedua," kata Kajari Sumenep, Trimo, Kamis (12/5/2022).

Surat panggilan yang kedua itu ungkapnya, atas nama Masduki Rahmad sebagai terpidana Pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi bisa hadir pada tanggal 18 Mei 2022 di Kejari Sumenep untuk dilakukan eksekusi.

"Hari ini surat panggilan kedua, kami akan tetap melakukan putusan berdasarkan petikan Mahkamah Agung RI tertanggal 7 April 2022," tegasnya.

Pada intinya, dalam petikan putusan MA RI tersebut menyatakan bahwa atas nama Masduki Rahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga.

Bahkan dalam putusan tersebut katanya, terpidana Masduki Rahmad dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Bila denda itu kata Trimo tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama satu bulan.

"Dari itulah JPU sudah melakukan langkah - langkah sebagaimana dalam putusan MA tersebut, yakni melakukan eksekusi baik barang bukti baik terhadap orang atau terpidana atas nama Masduki Rahmad," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, perkara atas nama Masduki Rahmad dilakukan penyidikan oleh penyidik Polda Jawa Timur dengan nomor berkas BP/17/II/PAM.1.5./2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2020 yang melanggar pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Dan dinyatakan P-21 bulan Mei 2020 oleh JPU pada kejaksaan tinggi jatim. Setelah itu perkara terswbut ditahap II kan pada tanggal 29 Juli 2020 Kejari Sumenep melalui Kejati Jatim.

Kemudian perkara tersebut dilimpahkan pada 11 Agustus 2020 dengan surat pelimpahan acar pemeriksaan biasa nomor 106/M.5.34/EUL.2/VII/2020.

Sidang pertama pembacaan dakwaan pada tanggal 18 Agustus 2020 dengan nomor penetapan 220./Pid.sus/2020/PN Smp yang diketuai oleh Ahmad Bukhori.

Kemudian sidang berjalan pada 12 Januari 2021 pembacaan tuntutan oleh JPU yang mana terdakwa Masduki Rahmad melanggar pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep memutus menyatakan membebaskan terdakwa MR dari tuntutan hukuman penjara dari JPU selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta .

"Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya MA menghukum terdakwa Masduki Rahmat, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan niaga BBM tanpa izin usaha," tambahnya.

Jabat Pj Sekda, Gus Muhdlor Tugaskan Andjar Kawal Proyek Strategis


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) melantik Andjar Surjadianto sebagai Pj. Sekda Sidoarjo, di Kantor Bupati Sidosrjo Jalan Gubernur Suryo Sidoarjo Kamis (13/5/2022) malam.

Dalam pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman M.Kes, Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH, staf ahli bupati serta Plt. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo Budi Basuki serta Plt. Kepala BKD Sidoarjo Drs. Imam Mukri Afandy, M.Si.

Usai dilantik, Andjar ditugaskan bupati untuk segera mengawal dan merealisasikan proyek-proyek strategis pembangunan Sidoarjo. 

Seperti pembangunan JPL 64 Krian maupun Frontage Road Waru – Buduran dan Flyover Aloha. Selain itu, Andjar juga diminta menyiapkan seleksi terbuka untuk memilih Sekda Sidoarjo definitif.

“Salah satunya yang perlu didorong adalah JPL 64 yang menjadi cita-cita Bapak Seodjito (Bupati Sidoarjo terdahulu) 26 tahun yang lalu harus terealisasi tahun in. Kemudian ada juga Flyover Aloha yang menjadi cita-cita tahun 2019 yang lalu, termasuk frontage yang diidam-idamkan wajib untuk dicicil, minimal ditahun ini angkanya diatas 61 persen, ini tugas yang cukup besar,” terangnya.

Masa jabatan Andjar Surjadianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo sudah habis. 

Oleh Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Andjar kembali dipercaya menduduki jabatan sekretaris daerah dengan melantiknya sebagai Penjabat (Pj) Sekda Sidoarjo sampai 3 bulan ke depan.

Dalam aturannya, batas jabatan Plh. Sekda paling lama 3 bulan. Begitu pula dengan jabatan Pj. Sekda yang kini diemban Andjar. 3 bulan lamanya, jabatan Pj. Sekda akan diembannya. Setelah itu bupati Sidoarjo akan menetapkan Sekda Sidoarjo definitif melalui asesmen eselon II. 

Kakanwil Kemenkumham Babel Pantau Lahan Untuk Pembangunan Rutan Koba


KABARPROGRESIF.COM: (Bangka Tengah) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Humum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Daniel Tobing didampingi Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, melakukan kunjungan kerja ke Koba Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (21/4/2022).

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lahan yang akan dibangun Rumah Tahanan Negara (Rutan) Koba, dari mulai ukuran tanah, pemilik lahan di samping kiri dan kanannya, kondisi jalan serta lingkungan sekitar.

Menurut Kakanwil, kondisi lahan sudah cukup siap untuk dibangun rutan, walaupun kontur tanah bisa dibilang tidak cukup rata namun masih bisa untuk ditangani.

Tidak hanya meninjau lahan, Kakanwil juga memastikan bahwa tanah yang akan dibangun sudah bersertifikat agar nanti kedepannya tidak ada sengketa dengan pihak lain.

Karena sebelumnya di daerah lain sudah ada kasus, saat proses pembangunan lapas/rutan, ternyata di tanah yang dibangun milik orang lain, sehingga meminta ganti rugi tanah kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Maka dari itu, Kakanwil ingin pembangunan rutan Koba dipantau secara mendetail dari hal-hal kecil, agar pembangunan dapat berjalan secara lancar.

Reses Ketua DPRD Surabaya, Warga Curhat Anggaran PMT Lansia Kuurang


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, menyapa para bunda PAUD dan Kader Surabaya Hebat, ketika mengawali kegiatan Masa Reses Persidangan Ketiga Tahun Anggaran 2022 di kawasan Rungkut. 

Beragam aspirasi dan keluhan disampaikan oleh masyarakat yang hadir. Nuril Hidayati salah seorang kader Posyandu mengatakan, anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi warga lanjut usia (Lansia) dikurangi, menyusul pandemi covid 19.

“Diwilayah kami, sebelum Pandemi Covid-19 ada sekitar 120 lansia, yang mendapatkan PMT. Namun saat Covid melanda, anggaran PMT yang turun itu hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan 30 Lansia saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nuril mengatakan, Untuk menutupi kekurangan akibat  anggaran yang terbatas tersebut, pihaknya terpaksa menggunakan dana kas. Supaya para Lansia diwilayahnya tetap mendapatkan PMT.

“Melalui Pak Adi kami berharap bisa disampaikan ke Dinas Kesehatan agar PMT untuk lansia ini bisa kembali seperti sebelum Covid-19,” pinta Nuril.

Menyikapi keluhan tersebut, Adi Sutarwijono menjelaskan, kebutuhan anggaran PMT membengkak cukup besar. Jumlahnya 33 ribu jiwa Lansia tidak mampu, termasuk anak yatim, dan itu belum jasa pengantar.

"Sehingga disepakati anggaran PMT tidak dinaikkan dulu karena mengukur kekuatan anggaran pemerintah kota. Jangan sampai besar pasak dari pada tiang," ujarnya.

Namun Ketua DPC PDIP Surabaya tersebut menegaskan, kenaikan anggaran PMT akan kembali diusulkan dalam pembahasan APBD berikutnya. 

"Pak Eri dan Pak Armuji menjabat sampai tahun 2024. Jadi masih ada waktu dan kesempatan untuk mewujudkan itu. Kita didewan bersama Pemkot untuk terus menghitung kekuatan anggaran," imbuhnya.

Sistem zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga menjadi keluhan masyarakat. 

Tidak sedikit warga yang kesulitan mendapatkan pengajaran di sekolah negeri. Karena lokasi tempat tinggalnya  jauh dari sekolah tersebut.

"Kami akan berkomunikasi dengan Dispendik nantinya. Apakah diperlukan formulasi khusus dalam zonasi ini. Karena untuk penambahan sekolah sangat tidak dimungkinkan karena keterbatasan tempat dan kekuatan anggaran,” pungkasnya.

KRI Unsur Satkor BKO Guspurla Koarmada II Beri Penghormatan Prajurit KRI Nanggala - 402


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada II, Laksma TNI Deny Prasetyo memimpin penghormatan pasukan dalam rangka mengenang dan menghormati para prajurit KRI Nanggala - 402 yang telah melaksanakan eternal patrol sejak 21 April 2021 yang lalu. 

Dalam penghormatan tersebut Danguspurla Koarmada II onboard di KRI I Gusti Ngurah Rai-332 (KRI NGR-332) yang dikomandani oleh Kolonel Laut (P) Lewis Nogot Nainggolan, MMDS, PSC(J)., Selain KRI NGR-332 KRI Unsur Satkor yang terlibat yaitu KRI Frans Kaisiepo-368 (KRI FKO-368), dan KRI Sultan Hasanudin-336 (KRI SHN-336), Ketiga KRI ini Bawah Kendali Operasi (BKO) Guspurla Koarmada II.

Kegiatan ini dilaksanakan setelah melaksanakan pengamanan VVIP Kasal, dan serangkaian kegiatan ziarah bersama keluarga Brigjen (Anm) I Gusti Ngurah Rai di Bali. Pelaksanaan penghormatan ini dilaksanakan oleh Danguspurla beserta 126 prajurit KRI GNR -332,  untuk KRI SHN -366 diikuti 103 prajurit dipimpin Letkol Laut (P) Boy Yopi Hamel dan KRI Frans Kaisiepo juga diikuti 103 prajurit dipimpin Letkol Laut (P) John David.

Sendu dan kesedihan yang menyelimuti kegiatan penghormatan KRI Nanggala-402 mengenang rekan, kolega, kerabat, dan sahabat yang turut gugur dalam peristiwa tersebut. Setelah pelaksanaan penghormatan kepada prajurit KRI Nanggala-402 yang gugur dalam tugas, dilanjutkan tabur bunga ke laut dipimpin Danguspurla dan diikuti seluruh prajurit unsur Satkor sebagai wujud untuk mengenang dan menghargai serta berharap mereka yang telah mendahului  gugur, semangatnya terus abadi dan diteruskan setiap prajurit TNI AL, TNI, dalam mengabdikan kepada Bangsa dan Negara.

Tidak lupa seluruh prajurit juga memanjatkan doa-doa kepada prajurit yang gugur dan juga keluarga yang ditinggalkan agar tetap tegar dalam menjalani kehidupan kemudian hari. 

Pada pelaksanaan upacara tersebut Danguspurla Koarmada II berpesan bahwa kita sebagai penerus rekan-rekan yang telah mendahului gugur, semoga senantiasa mendapatkan kekuatan agar kita bisa menjalankan tugas kedepan dengan baik, membawa nama baik TNI AL, TNI, Bangsa dan Negara.

“Negara dan Bangsa selalu bangga dan salut atas pengabdianmu, pengabdian tanpa batas, tanpa pamrih dan tidak kenal putus asa. Eternal Patrol, KRI Nanggala – 402.” Tutup Danguspurla. (Dispen Koarmada II)

P21, Subdit Tipiter Poldasu Limpahkan Bos Tambang Emas Ilegal Ke Kejati Sumut


KABARPROGRESIF.COM: (Sumut) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bidang Pidum menerima pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI ) di Kabupaten Mandailing Natal.

Penyerahan tahap II oleh penyidik Subdit IV/Tipiter Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut diruangan tahanan , atas nama tersangka Ahmad Arjun Nasution, Kamis (12/05/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya menjelaskan kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Madina dilakukan oleh tersangka Ahmad Arjun Nasution pada Tahun 2020 lalu di Madina.

"Tersangka melakukan penambangan emas tanpa izin di bantaran Sungai Batang Natal Kabupaten Madina tanpa izin dengan merusak ekosistem alam," kata Yos.

Dijelaskannya, sebelumnya tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Kejati Sumut untuk mengetahui keadaan kesehatannya.

"Setelah diperiksa kesehatannya di klinik Kejati Sumut, tersangka AAN dinyatakan sehat dan hasil swebnya negatif," terang Yos.

Lebih lanjut Yos menjelaskan, dikarenakan lokus perkara tambang emas ilegal ini di Kabupaten Mandailing Natal. 

Maka, Kejati Sumut akan melimpahkan perkaranya ke Kejari Madina untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Sambung Yos A Tarigan, perihal barang bukti nantinya akan diserahkan di Kejari Madina. 

Namun, kata Yos, jika barang bukti nantinya tidak diserahkan penyidik Poldasu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Madina, hal itu tidak menjadi penghalang untuk dilakukan penuntutan terhadap tersangka.

"Barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Madina. Barang bukti disana diserahkan, namun jika tidak serahkan tidak menjadi hambatan bagi Jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka. Barang bukti akan menjadi daftar pencarian," cetus Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menuturkan, sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan Subdit IV/Tipiter Polda Sumatera Utara. Namun selanjutnya JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka AAN dalam rangka penuntutan.

Alasan tersangka ditahan, disebut Yos, dikarenakan tuntutan pasal di atas lima tahun dan untuk mempermudah jaksa menyidangkan kasus tersebut.

"Untuk mempermudah Jaksa Penuntut Umum menyidangkan kasus yang sempat menjadi perhatian, kita lakukan penahanan. Hal itu juga dikarenakan pasal yang disangkakan tuntutan di atas lima tahun," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Tapsel itu.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Madina, tersangka akan ditahan dan menunggu sidang tersangka AAN akan dititip di Lapas Kelas II Panyabungan di Madina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana "Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkingan Hidup," bebernya mengakhiri.

Kejagung Sita Tiga Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Taspen di Solo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan Ndalem Kusumobratan di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Selasa (10/5).

Penyitaan aset tanah tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi PT Taspen yang sedang ditangani Kejagung. Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan bertuliskan Tanah/Bangunan ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.

Lurah Gajahan, Suyono membenarkan adanya penyitaan aset berupa tanah oleh Kejagung di wilayahnya. Penyitaan berlangsung pada Selasa (10/5).

"Saya yang turut mendampingi petugas dari Jampidsus Kejagung saat dilakukan penuitaan aset tanah itu," ujar Suyono, Kamis (12/5).

Dikatakannya, tanah yang disita sertifikatnya merupakan Hak Guna Bangunan (HGB). Ketiga aset tersebut atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen dengan tersangka Maryoso Sumaryono.

"Kami diminta Kejagung untuk turut mengawasinya. Saya kerahkan Linmas untuk terus mengawasinya," ucap dia.

Dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana membenarkan adanya penyitaan beberapa aset tersebut. Penyitaan ini berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (TPK) PT Taspen.

"Yang jelas ada beberapa kasus, ada tiga perkara disana," ujar I Ketut Sumedana pada awak media.

Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Dua tersangka itu adalah Maryoso Sumaryono dan Hasti Sriwahyuni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Maryoso adalah mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Sedangkan Hasti adalah Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). Kasus korupsi berlangsung pada 2017-2020.

Selain tindak pidana korupsi, Hasti juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini keduanya disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dari uang senilai Rp 150 miliar milik PT Asuransi Jiwa Taspen.

Maryoso dan Hasti disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara Hasti juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kejari Kendari Layangkan Panggilan Ketiga ke Dirut PT Roshini Indonesia


KABARPROGRESIF.COM: (Kendari) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali melayangkan surat panggilan terhadap terdakwa kasus penggelapan, Direktur Utama (Dirut) PT Roshini Indonesia, Lily Sami, pasca vonis1 tahun pidana penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2022 dengan Nomor 45 K/Pid/2022.

Kasi Pidum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim SH mengungkapkan bahwa surat panggilan pertama dan kedua terhadap terdakwa Lily Sami sudah pernah dilayangkan sehingga pihaknya kembali melayangkan surat panggilan ketiga. Surat panggilan ketiga ini merupakan panggilan terakhir bagi terdakwa.

"Panggilan kedua sudah, tapi beliaunya ada surat keterangan sakit untuk penundaan dulu. Panggilan ketiga kalinya akan dilayangkan dan terakhir. Kalau panggilan ketiga sudah tidak datang ya upaya paksa," tegas Nanang kepada media, Rabu (11/5/2022).

Ia menyebut surat panggilan ketiga akan dilayangkan 12 Mei 2022 kepada terdakwa sesuai alamat yang ada diberkas perkara

"Hari ini (Rabu, 11 Mei) kita bikinkan, mungkin besok lah (Kamis, 12 Mei) suratnya kita krim lewat pos ke alamat yang ada dibekas di Kendari dan Jakarta," pungkas Nanang.

Ia menerangkan, berdasarkan aturan, jangka waktu panggilan pertama ke panggilan kedua satu minggu. Kemudian panggilan kedua ke panggilan ketiga juga satu minggu. 

"Secara aturan memang tiga kali (panggilan, red)," bebernya.

Sebelumnya, terdakwa Lily Sami divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun, atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. Alhasil, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan PN Kendari nomor 186/Pid.B/2021/PN Kendari tanggal 21 Mei 2021.

Atas perbuatannya, terdakwa terjerat Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan secara berlanjut. Terkait hal ini, Nanang mengaku pihaknya belum melakukan penahanan dan bakal segera melakukan pemanggilan terhadap terdakwa.

Ditempat terpisah, Direktur Utama PT Total, A. Haidir selaku pelapor mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah membatalkan putusan PN Kendari.

"Pertama-tama tentu saya bersyukur. Artinya penegakan hukumnya ternyata benar-benar berlangsung semestinya yang diharapkan oleh masyarakat. Instrumen negara sudah bekerja begitu baik dan ini maksimal. Cukup puas dengan hasil yang ada dan apapun konsekuensinya juga kita siapkan. Namanya hak-hak kita harus perjuangan," ungkapnya, belum lama ini.

Haidir menjelaskan, pihaknya melaporkan kasus penggelapan ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) pada 27 Januari 2021 silam.

"Laporannya kasus penipuan dan penggelapan dan ini bergulir terus. Dipersidangan ternyata keputusan awal kita tidak puas. Lily malah divonis bebas, tapi kita tidak berhenti. Inilah hasilnya," cetus Khaidir sembari merasa puas atas putusan MA. 

Semangati Warga, Camat Oba Tengah Sambangi Lokasi TMMD Kodim Tidore


KABARPROGRESIF.COM: (Oba Tengah) Dalam rangka menyemangati warganya dan prajurit yang sedang beraktifitas pengerjaan Jalan desa di TMMD ke 113 Kodim 1505/Tidore, Plt. Camat Oba, Safrudin Nasir menyempatkan diri untuk sambangi Desa Lola yang menjadi sasaran TMMD TNI Kodim 1505/Tidore, Jumat (13/05/2022). 

Menurutnya, sebagai seorang pemimpin dia haru melakukan sesuatu yang bisa mempengaruhi positif kepada masyarakat yang di pimpinnya. 

“Kita hadir saja jelas akan menambah semangat warga, terlebih apabila kita dapat bersatu berbaur dengan masyarakat pasti akan menambah moril dan semagat para warga”, ungkapnya. (Pen.152)

Ungkap Kasus Narkoba, Kabaharkam Polri Berikan Penghargaan Kepada Personel Ditpolairud Polda Sumut


KABARPROGRESIF.COM: (Belawan) Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Markas Komando Polairud Polda Sumut, Belawan, Kamis (12/5).

Didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, setibanya di Mapolairud Polda Sumut, Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto disambut Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Affendi bersama sejumlah personel.

"Kedatangan saya untuk memberikan penghargaan kepada personel Kapal Kedidi Baharkam Polri karena berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 49 kg," katanya.

Usai memberikan penghargaan kepada personel, Kabaharkam Polri bersama Kapolda Sumut, Waka Polda Sumut dan Direktur Polairud Polda Sumut mengecek kondisi Kapal Kedidi.

Komjen Pol Arief Sulistyanto berharap agar personel Kapal Kedidi terus meningkatkan patroli laut dalam menjaga perairan lautan di Indonesia agar tidak susupi masuknya narkoba.

"Penghargaan yang diberikan ini agar kira menjadi motivasi dalam melaksanakan patroli menjaga lautan Indonesia," harapnya.

Pada kesempatan itu, Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, turut memberikan paket bingkisan kepada masyarakat pesisir usai mengikuti vaksinasi massal di Kapal Poliklinik Terapung milik Direktorat Polairud Polda Sumut.

"Target vaksinasi di Sumatera Utara sudah melebihi capaian target. Namun begitu Polda Sumut tetap menggelar vaksinasi dan terus berjalan. Angka penyebaran pandemi Covid-19 telah mengalami penurunan," pungkasnya. 

Maksimalkan Aplikasi SIMANTAP, Kejari Nganjuk Tingkatkan Layanan dan Percepatan Penanganan Perkara


KABARPROGRESIF.COM: (Nganjuk) Sosialisasi penggunaan aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara) intensif dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Upaya itu dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Nganjuk, Roy Ardiyan menjelaskan, aplikasi SIMANTAP dibangun oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk merupakan aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari sifat fisik ke digital.

Di mana pada setiap tahapan penanganan perkara dapat dilakukan melalui aplikasi SIMANTAP dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Reskrim Polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk.

"Tentunya, pemanfaatan layanan digital aplikasi SIMANTAP tersebut akan memberi manfaat efisien dan efektif dalam proses penanganan perkara," kata Roy Ardiyan mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskan Roy Ardiyan, sejak awal tujuan dari program apliklasi SIMANTAP tersebut yakni untuk menghindari keterlambatan pengiriman SPDP dari Penyidik ke Kejanksaan.

Hal itu mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyebutkan, Penyidik Kepolisian dapat menyerahkan SPDP dengan batas waktu tujuh hari sejak awal penyidikan. 

Jika melebihi batas waktu tersebut maka Penyidikan bisa Batal Demi Hukum.

Apalagi, ungkap Roy Ardiyan, mengingat wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang luas dengan banyaknya Kantor Polisi Sektor yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk, maka diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat guna mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat.

"Dengan alasan itulah, kami membuat aplikasi SIMANTAP dengan harapan untuk melakukan perubahan kinerja dan pelayanan yang lebih baik dari Kejari Nganjuk," tandas Roy Ardiyan.

Di mana, tambah Roy Ardiyan, para Penyidik dapat dengan mudah penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk. 

Karena penyidik cukup mudah masuk ke aplikasi SIMANTAP darimanapun berada.

"Dengan demikian, keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud di Kabupaten Nganjuk," tutur Roy Ardiyan.

Polres Malang Limpahkan Perkara 3 Jaksa Gadungan Ke Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Tiga tersangka kasus jaksa gadungan beserta barang bukti perkara penipuan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang setelah berkasi penyidikan P-21 (lengkap).

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara'langi menyebutkan dua di antara mereka adalah perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta satu laki-laki berinisial RP (25).

"Hari ini, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari," kata Donny, Kamis (12/5).

Dari hasil pemeriksaan, kata Donny, modus kawanan pelaku penipuan yang mengaku sebagai kepala dan staf kejari itu memberikan penawaran kepada korban berupa kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.

Modus mereka terbukti mampu menipu korban hingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang.

Namun, hingga kini, korban tidak pernah mendapatkan kendaraan yang dimaksud.

"Sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut. Hingga akhirnya, para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan," katanya.

AKP Donny mengungkapkan komplotan tersebut sudah beraksi sejak 2019. Masing-masing memiliki peran tersendiri.

Kepala kejaksaan jadi-jadian diserahkan ke Kejari Malang. Siap-siap bakal segera disidang.

Salah seorang perempuan berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, sementara wanita lainnya, DTM, menyaru sebagai istri salah satu jaksa.

Adapun tersangka laki-laki inisial RP berperan sebagai staf kejaksaan atau anak buah FRA.

Ketiga pelaku tersebut diamankan di sebuah hotel, wilayah Yogyakarta pada Maret 2022. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan bahwa hasil penipuan itu lebih dari Rp 2 miliar dan beberapa korbannya ada di Kabupaten Malang," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.