Jumat, 13 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kombes Pol Hengki Haryadi kini resmi menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggantikan Brigjen Pol Tubagus Ade Hidayat.

Rotasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/747/IV/KEP/2022 tertanggal 13 April 2022. Surat itu ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada.

Prosesi serah terima jabatan (Sertijab) digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (13/5). Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Usai sertijab, Hengki enggan berkomentar banyak perihal visi dan misi yang akan dijalankannya. Dia hanya mengatakan bakal membuat Jakarta bersih dari premanisme.

"Jakarta bebas premanisme," kata Hengki kepada wartawan.

Dia kemudian langsung menaiki mobilnya, lalu meninggalkan awak media.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pergantian jabatan merupakan hal yang lumrah di lingkup kepolisian.

"Serah terima jabatan ini adalah suatu hal yang lumrah dan biasa dalam rangka pembinaan karier bagi personel," kata Zulpan.

Zulpan menyebutkan pejabat lama mendapatkan jabatan yang setingkat lebih tinggi dari sebelumnya.

"Pejabat lama mendapatkan promosi setingkat lebih tinggi baik jabatan maupun pangkat yang mereka raih," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) akan memberikan kado istimewa bagi Kota Surabaya di hari jadi yang ke 729. 

Kado istimewa itu dikemas dalam sebuah acara Surabaya Business Forum (SBF) dengan tagline #LokalBerdaya yang akan digelar pada 21 - 22 Mei di Balai Pemuda.

Dalam acara tersebut, HIPMI mendatangkan sejumlah pemateri, mulai dari Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Menteri BUMN Erick Thohir, Dahlan Iskan, Sandiaga Uno dan sejumlah kepala daerah, termasuk Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut mengisi acara tersebut.

Ketua Pelaksana Surabaya Business Forum Malik Atmadja mengatakan, di dalam acara tersebut ada beberapa sub sesi acara, diantaranya seminar HIPMI talk, kompetisi bisnis UMKM dan ada juga pelatihan atau workshop untuk UMKM. 

“Acaranya mulai pagi sampai malam, nanti ada pembicara seperti Pak Menteri BUMN Erick Thohir, Pak Wakil Gubernur Jatim Emil, ada Sandiaga Uno, Pak Dahlan Iskan, Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo dan Pak Wali Kota Eri Cahyadi juga hadir,” kata Malik, Jumat (13/5).

Di dalam sub acara kompetisi bisnis dan pelatihan UMKM itu, HIPMI Surabaya akan mendatangkan investor untuk memberikan suntikan semangat dan berbagai tips dan trik mengelola sebuah usaha. 

Materi yang disampaikan antara lain, bagaimana cara membangun sebuah Standard Operating Procedure (SOP), produktivitas kerja hingga kiat-kiat untuk mengembangkan bisnis UMKM.

Selain itu, ada juga ada acara forum group discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah stakeholder serta membahas soal regulasi penyelenggaraan acara di masa endemi, bagi pelaku usaha event organizer (EO) dan UMKM. 

“Di dalam acara FGD itu nanti kami berdiskusi mencari seperti apa sih ketika menggelar sebuah event di masa endemi, oleh karena itu kami mendatangkan sejumlah stakeholder, seperti dari kepolisian, asosiasi pelaku usaha dan sejumlah dinas terkait,” ujar Malik. 

Selain seminar dan FGD, sambung Malik, dalam acara SBF #LokalBerdaya nanti juga ada pesta rakyat di bagian outdoor Balai Pemuda. Di pesta rakyat itu, lanjut dia, pertunjukan mini konser, stand up comedy, penampilan pengamen jalanan dan masih banyak lainnya. 

“Jadi di dalam lingkup Balai Pemuda itu kan ada Gedung Balai Budaya, Gedung Merah Putih, Gedung Teater, nah itu kita blok semua dan acara berjalan paralel di hari ke 1 dan 2. Secara garis besarnya, acara ini adalah bisnis forum,” sebutnya. 

Ia menambahkan, acara ini merupakan kerjasama antara HIPMI Surabaya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Surabaya dalam menyambut juga sebagai kado di HJKS Ke 729. 

Kado ini diberikan untuk Kota Pahlawan karena HIPMI ingin para pelaku UMKM di Surabaya semakin maju dan bisa bersaing dengan produk di pasaran. 

“Sesuai dengan hastag #LokalBerdaya, kita ingin mengangkat dan memberdayakan UMKM terutama pebisnis yang ada di Surabaya. Karena kan banyak sekali UMKM atau pebisnis yang berasal dari Surabaya, selain itu kami juga ingin organisasi ini (HIPMI) ada impact-nya di masyarakat,” imbuhnya. 

Ia berharap, setelah acara ini selesai para pebisnis dan UMKM di Surabaya bisa mengangkat kualitas produk maupun cara kerjanya untuk lebih baik lagi. 

“Kami berharap, nantinya ada perkembangan mulai dari ilmunya, bisnisnya, entah itu networking-nya, setelah kami memberikan fasilitas sekaligus mempertemukan dengan motivator, stakeholder hingga investor. Dan yang paling penting, setelah acara ini kami harap para pelaku bisnis dan UMKM bisa turut serta meningkatkan perekonomian di Kota Surabaya,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Oba Tengah) Di pelaksanaan TMMD ke 113 Kodim 1505/Tidore, sejumlah anggota Satgas TMMD dengan dibantu warga masyarakat melaksanakan pembangunan Jembatan Desa Aketobato dan merupakan salah satu sasaran fisik TMMD tersebut. 

Di kegiatan itu, material pasir batu (sirtu) dan semen terus di datangkan untuk pembangunan di lokasi TMMD ke 113. Tampak terlihat sejumlah bahan material sudah siap untuk di gunakan dalam pembangunan jembatan. 

Pengerjaan fisik pembukaan Jembatan Desa TMMD ke 113 sebanyak 2 unit terus dikebut Satgas TMMD ke 113, kegiatan masih terus berlangsung yakni melakukan peletakan pondasi jembatan. 

Kami terus kebut pengerjaan ini sehingga nanti dapat selesai tepat waktu dan mendapatkan hasil yang maksimal serta dapat digunakan oleh masyarakat. Ujar Serka Jammy.(Pen.152)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Direktur Utama atau Dirut Taspen Life, Maryoso Sumaryono menggugat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maryoso adalah tersangka kasus dugaan korupsi Taspen Life. Dia menilai penetapannya sebagai tersangka adalah bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

Lebih lanjut dilansir dari Bisnis.com, Maryoso juga menyebut bahwa gugatan tersebut merupakan haknya sebagai warga negara yang telah dijamin oleh Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28I ayat (2) – UUD 1945 jo UU RI No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tak hanya itu dia meminta hakim PN Jaksel untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagai tersangka Taspen Life.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada sidang yang mulia atas dapat terselenggaranya pemeriksaan permohonan praperadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Taspen Life.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono dan Owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.

Menurut Ketut, tim penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka.

“MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ketut mengatakan usai ditetapkan jadi tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022 di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dia menjelaskan alasan penahanan tersebut yaitu untuk memudahkan tim penyidik Kejagung dalam melakukan penyidikan dan mengungkap pelaku korupsi lainnya.

“Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022,” katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sejumlah Kapolres dan Pejabat Utama (PJU) di lingkungan Polda Metro Jaya menggelar serah terima jabatan (sertijab) hari ini, Jumat (13/5/2022).

Prosesi sertijab dilaksanakan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya dan dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sertijab merupakan hal yang lumrah sekaligus bentuk pembinaan karir.

"Tentunya serah terima jabatan ini adalah suatu hal yang lumrah dan biasa dalam rangka pembinaan karir bagi personel yang melakukan sertijab," kata Zulpan kepada wartawan di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Menurut Zulpan, dalam sertijab ini para pejabat lama mendapatkan promosi jabatan setingkat lebih tinggi.

"Kemudian dalam sertijab ini juga para pejabat lama mendapatkan promosi setingkat lebih tinggi baik jabatan maupun pangkat yang mereka raih," ujarnya.

Adapun beberapa Kapolres dan PJU Polda Metro Jaya yang berganti dari pejabat lama dan baru, di antaranya:

1. Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ida Bagus KD Putra Narendra kepada Kombes Pol Langgeng Purnomo.

2. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Brigjen Tubagus Ade Hidayat kepada Kombes Pol Hengki Haryadi.

3. Kapolres Metro Jakarta Pusat dari Kombes Pol Hengki Haryadi kepada Kombes Pol Komarudin.

4. Kapolres Jakarta Barat dari Kombes Pol Adi Wibowo kepada Kombes Pol Pasma Royce.

5. Kapolres Tanggerang Kota dari Kombes Pol Komarudin kepada Kombes Zain Dwi Nugroho.



KABARPROGRESIF.COM: (Sumenep) Jika terpidana atas nama Masduki Rahmad tetap mangkir dalam surat panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sumenep dipastikan melakukan langkah hukum selanjutnya untuk dieksekusi.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo bahwa pada panggilan kedua oleh JPU nanti juga tidak diindahkan, maka tetap dilakukan langkah hukum.

"Yang jelas, kami tetap melakukan langkah hukum. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Trimo, Jumat (13/5/2022).

Diketahui bahwa Masduki Rahmad alias Dukmang jadi terpidana dalam kasus BBM bersubsidi, ia dijerat perkara dalam pasal nomor 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Terpidana asal Desa Marengan Daya Sumenep itu dikenakan tuntutan hukuman penjara dari JPU selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta.

Ditulis sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengungkapkan bahwa surat panggilan pertama sudah dilayangkan untuk terpidana Masduki Rahmad pada tanggal 28 April 2022 untuk datang dilakukan eksekusi.

Surat panggilan terdakwa itu dengan Nomor B-1/M.5.35/E.p.2/IV/2022 untuk keperluan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI.

Namun lanjutnya, paggilan pertama untuk hadir pada tanggal 10 Mei 2022 itu ternyata tidak diindahkan oleh terpidana Masduki Rahmad alias Dukmang.

"Kami sudah perintahkan untuk memanggil yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak datang dan tidak ada alasan yang sah secara hukum. Tentunya hari ini kita lakukan pemanggilan yang kedua," kata Kajari Sumenep, Trimo, Kamis (12/5/2022).

Surat panggilan yang kedua itu ungkapnya, atas nama Masduki Rahmad sebagai terpidana Pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi bisa hadir pada tanggal 18 Mei 2022 di Kejari Sumenep untuk dilakukan eksekusi.

"Hari ini surat panggilan kedua, kami akan tetap melakukan putusan berdasarkan petikan Mahkamah Agung RI tertanggal 7 April 2022," tegasnya.

Pada intinya, dalam petikan putusan MA RI tersebut menyatakan bahwa atas nama Masduki Rahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga.

Bahkan dalam putusan tersebut katanya, terpidana Masduki Rahmad dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Bila denda itu kata Trimo tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama satu bulan.

"Dari itulah JPU sudah melakukan langkah - langkah sebagaimana dalam putusan MA tersebut, yakni melakukan eksekusi baik barang bukti baik terhadap orang atau terpidana atas nama Masduki Rahmad," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, perkara atas nama Masduki Rahmad dilakukan penyidikan oleh penyidik Polda Jawa Timur dengan nomor berkas BP/17/II/PAM.1.5./2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2020 yang melanggar pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Dan dinyatakan P-21 bulan Mei 2020 oleh JPU pada kejaksaan tinggi jatim. Setelah itu perkara terswbut ditahap II kan pada tanggal 29 Juli 2020 Kejari Sumenep melalui Kejati Jatim.

Kemudian perkara tersebut dilimpahkan pada 11 Agustus 2020 dengan surat pelimpahan acar pemeriksaan biasa nomor 106/M.5.34/EUL.2/VII/2020.

Sidang pertama pembacaan dakwaan pada tanggal 18 Agustus 2020 dengan nomor penetapan 220./Pid.sus/2020/PN Smp yang diketuai oleh Ahmad Bukhori.

Kemudian sidang berjalan pada 12 Januari 2021 pembacaan tuntutan oleh JPU yang mana terdakwa Masduki Rahmad melanggar pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep memutus menyatakan membebaskan terdakwa MR dari tuntutan hukuman penjara dari JPU selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta .

"Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya MA menghukum terdakwa Masduki Rahmat, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan niaga BBM tanpa izin usaha," tambahnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) melantik Andjar Surjadianto sebagai Pj. Sekda Sidoarjo, di Kantor Bupati Sidosrjo Jalan Gubernur Suryo Sidoarjo Kamis (13/5/2022) malam.

Dalam pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman M.Kes, Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH, staf ahli bupati serta Plt. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo Budi Basuki serta Plt. Kepala BKD Sidoarjo Drs. Imam Mukri Afandy, M.Si.

Usai dilantik, Andjar ditugaskan bupati untuk segera mengawal dan merealisasikan proyek-proyek strategis pembangunan Sidoarjo. 

Seperti pembangunan JPL 64 Krian maupun Frontage Road Waru – Buduran dan Flyover Aloha. Selain itu, Andjar juga diminta menyiapkan seleksi terbuka untuk memilih Sekda Sidoarjo definitif.

“Salah satunya yang perlu didorong adalah JPL 64 yang menjadi cita-cita Bapak Seodjito (Bupati Sidoarjo terdahulu) 26 tahun yang lalu harus terealisasi tahun in. Kemudian ada juga Flyover Aloha yang menjadi cita-cita tahun 2019 yang lalu, termasuk frontage yang diidam-idamkan wajib untuk dicicil, minimal ditahun ini angkanya diatas 61 persen, ini tugas yang cukup besar,” terangnya.

Masa jabatan Andjar Surjadianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo sudah habis. 

Oleh Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Andjar kembali dipercaya menduduki jabatan sekretaris daerah dengan melantiknya sebagai Penjabat (Pj) Sekda Sidoarjo sampai 3 bulan ke depan.

Dalam aturannya, batas jabatan Plh. Sekda paling lama 3 bulan. Begitu pula dengan jabatan Pj. Sekda yang kini diemban Andjar. 3 bulan lamanya, jabatan Pj. Sekda akan diembannya. Setelah itu bupati Sidoarjo akan menetapkan Sekda Sidoarjo definitif melalui asesmen eselon II. 



KABARPROGRESIF.COM: (Bangka Tengah) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Humum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Daniel Tobing didampingi Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, melakukan kunjungan kerja ke Koba Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (21/4/2022).

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lahan yang akan dibangun Rumah Tahanan Negara (Rutan) Koba, dari mulai ukuran tanah, pemilik lahan di samping kiri dan kanannya, kondisi jalan serta lingkungan sekitar.

Menurut Kakanwil, kondisi lahan sudah cukup siap untuk dibangun rutan, walaupun kontur tanah bisa dibilang tidak cukup rata namun masih bisa untuk ditangani.

Tidak hanya meninjau lahan, Kakanwil juga memastikan bahwa tanah yang akan dibangun sudah bersertifikat agar nanti kedepannya tidak ada sengketa dengan pihak lain.

Karena sebelumnya di daerah lain sudah ada kasus, saat proses pembangunan lapas/rutan, ternyata di tanah yang dibangun milik orang lain, sehingga meminta ganti rugi tanah kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Maka dari itu, Kakanwil ingin pembangunan rutan Koba dipantau secara mendetail dari hal-hal kecil, agar pembangunan dapat berjalan secara lancar.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, menyapa para bunda PAUD dan Kader Surabaya Hebat, ketika mengawali kegiatan Masa Reses Persidangan Ketiga Tahun Anggaran 2022 di kawasan Rungkut. 

Beragam aspirasi dan keluhan disampaikan oleh masyarakat yang hadir. Nuril Hidayati salah seorang kader Posyandu mengatakan, anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi warga lanjut usia (Lansia) dikurangi, menyusul pandemi covid 19.

“Diwilayah kami, sebelum Pandemi Covid-19 ada sekitar 120 lansia, yang mendapatkan PMT. Namun saat Covid melanda, anggaran PMT yang turun itu hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan 30 Lansia saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nuril mengatakan, Untuk menutupi kekurangan akibat  anggaran yang terbatas tersebut, pihaknya terpaksa menggunakan dana kas. Supaya para Lansia diwilayahnya tetap mendapatkan PMT.

“Melalui Pak Adi kami berharap bisa disampaikan ke Dinas Kesehatan agar PMT untuk lansia ini bisa kembali seperti sebelum Covid-19,” pinta Nuril.

Menyikapi keluhan tersebut, Adi Sutarwijono menjelaskan, kebutuhan anggaran PMT membengkak cukup besar. Jumlahnya 33 ribu jiwa Lansia tidak mampu, termasuk anak yatim, dan itu belum jasa pengantar.

"Sehingga disepakati anggaran PMT tidak dinaikkan dulu karena mengukur kekuatan anggaran pemerintah kota. Jangan sampai besar pasak dari pada tiang," ujarnya.

Namun Ketua DPC PDIP Surabaya tersebut menegaskan, kenaikan anggaran PMT akan kembali diusulkan dalam pembahasan APBD berikutnya. 

"Pak Eri dan Pak Armuji menjabat sampai tahun 2024. Jadi masih ada waktu dan kesempatan untuk mewujudkan itu. Kita didewan bersama Pemkot untuk terus menghitung kekuatan anggaran," imbuhnya.

Sistem zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga menjadi keluhan masyarakat. 

Tidak sedikit warga yang kesulitan mendapatkan pengajaran di sekolah negeri. Karena lokasi tempat tinggalnya  jauh dari sekolah tersebut.

"Kami akan berkomunikasi dengan Dispendik nantinya. Apakah diperlukan formulasi khusus dalam zonasi ini. Karena untuk penambahan sekolah sangat tidak dimungkinkan karena keterbatasan tempat dan kekuatan anggaran,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada II, Laksma TNI Deny Prasetyo memimpin penghormatan pasukan dalam rangka mengenang dan menghormati para prajurit KRI Nanggala - 402 yang telah melaksanakan eternal patrol sejak 21 April 2021 yang lalu. 

Dalam penghormatan tersebut Danguspurla Koarmada II onboard di KRI I Gusti Ngurah Rai-332 (KRI NGR-332) yang dikomandani oleh Kolonel Laut (P) Lewis Nogot Nainggolan, MMDS, PSC(J)., Selain KRI NGR-332 KRI Unsur Satkor yang terlibat yaitu KRI Frans Kaisiepo-368 (KRI FKO-368), dan KRI Sultan Hasanudin-336 (KRI SHN-336), Ketiga KRI ini Bawah Kendali Operasi (BKO) Guspurla Koarmada II.

Kegiatan ini dilaksanakan setelah melaksanakan pengamanan VVIP Kasal, dan serangkaian kegiatan ziarah bersama keluarga Brigjen (Anm) I Gusti Ngurah Rai di Bali. Pelaksanaan penghormatan ini dilaksanakan oleh Danguspurla beserta 126 prajurit KRI GNR -332,  untuk KRI SHN -366 diikuti 103 prajurit dipimpin Letkol Laut (P) Boy Yopi Hamel dan KRI Frans Kaisiepo juga diikuti 103 prajurit dipimpin Letkol Laut (P) John David.

Sendu dan kesedihan yang menyelimuti kegiatan penghormatan KRI Nanggala-402 mengenang rekan, kolega, kerabat, dan sahabat yang turut gugur dalam peristiwa tersebut. Setelah pelaksanaan penghormatan kepada prajurit KRI Nanggala-402 yang gugur dalam tugas, dilanjutkan tabur bunga ke laut dipimpin Danguspurla dan diikuti seluruh prajurit unsur Satkor sebagai wujud untuk mengenang dan menghargai serta berharap mereka yang telah mendahului  gugur, semangatnya terus abadi dan diteruskan setiap prajurit TNI AL, TNI, dalam mengabdikan kepada Bangsa dan Negara.

Tidak lupa seluruh prajurit juga memanjatkan doa-doa kepada prajurit yang gugur dan juga keluarga yang ditinggalkan agar tetap tegar dalam menjalani kehidupan kemudian hari. 

Pada pelaksanaan upacara tersebut Danguspurla Koarmada II berpesan bahwa kita sebagai penerus rekan-rekan yang telah mendahului gugur, semoga senantiasa mendapatkan kekuatan agar kita bisa menjalankan tugas kedepan dengan baik, membawa nama baik TNI AL, TNI, Bangsa dan Negara.

“Negara dan Bangsa selalu bangga dan salut atas pengabdianmu, pengabdian tanpa batas, tanpa pamrih dan tidak kenal putus asa. Eternal Patrol, KRI Nanggala – 402.” Tutup Danguspurla. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Sumut) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bidang Pidum menerima pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI ) di Kabupaten Mandailing Natal.

Penyerahan tahap II oleh penyidik Subdit IV/Tipiter Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut diruangan tahanan , atas nama tersangka Ahmad Arjun Nasution, Kamis (12/05/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya menjelaskan kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Madina dilakukan oleh tersangka Ahmad Arjun Nasution pada Tahun 2020 lalu di Madina.

"Tersangka melakukan penambangan emas tanpa izin di bantaran Sungai Batang Natal Kabupaten Madina tanpa izin dengan merusak ekosistem alam," kata Yos.

Dijelaskannya, sebelumnya tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Kejati Sumut untuk mengetahui keadaan kesehatannya.

"Setelah diperiksa kesehatannya di klinik Kejati Sumut, tersangka AAN dinyatakan sehat dan hasil swebnya negatif," terang Yos.

Lebih lanjut Yos menjelaskan, dikarenakan lokus perkara tambang emas ilegal ini di Kabupaten Mandailing Natal. 

Maka, Kejati Sumut akan melimpahkan perkaranya ke Kejari Madina untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Sambung Yos A Tarigan, perihal barang bukti nantinya akan diserahkan di Kejari Madina. 

Namun, kata Yos, jika barang bukti nantinya tidak diserahkan penyidik Poldasu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Madina, hal itu tidak menjadi penghalang untuk dilakukan penuntutan terhadap tersangka.

"Barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Madina. Barang bukti disana diserahkan, namun jika tidak serahkan tidak menjadi hambatan bagi Jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka. Barang bukti akan menjadi daftar pencarian," cetus Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menuturkan, sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan Subdit IV/Tipiter Polda Sumatera Utara. Namun selanjutnya JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka AAN dalam rangka penuntutan.

Alasan tersangka ditahan, disebut Yos, dikarenakan tuntutan pasal di atas lima tahun dan untuk mempermudah jaksa menyidangkan kasus tersebut.

"Untuk mempermudah Jaksa Penuntut Umum menyidangkan kasus yang sempat menjadi perhatian, kita lakukan penahanan. Hal itu juga dikarenakan pasal yang disangkakan tuntutan di atas lima tahun," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Tapsel itu.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Madina, tersangka akan ditahan dan menunggu sidang tersangka AAN akan dititip di Lapas Kelas II Panyabungan di Madina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana "Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkingan Hidup," bebernya mengakhiri.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan Ndalem Kusumobratan di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Selasa (10/5).

Penyitaan aset tanah tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi PT Taspen yang sedang ditangani Kejagung. Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan bertuliskan Tanah/Bangunan ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.

Lurah Gajahan, Suyono membenarkan adanya penyitaan aset berupa tanah oleh Kejagung di wilayahnya. Penyitaan berlangsung pada Selasa (10/5).

"Saya yang turut mendampingi petugas dari Jampidsus Kejagung saat dilakukan penuitaan aset tanah itu," ujar Suyono, Kamis (12/5).

Dikatakannya, tanah yang disita sertifikatnya merupakan Hak Guna Bangunan (HGB). Ketiga aset tersebut atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen dengan tersangka Maryoso Sumaryono.

"Kami diminta Kejagung untuk turut mengawasinya. Saya kerahkan Linmas untuk terus mengawasinya," ucap dia.

Dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana membenarkan adanya penyitaan beberapa aset tersebut. Penyitaan ini berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (TPK) PT Taspen.

"Yang jelas ada beberapa kasus, ada tiga perkara disana," ujar I Ketut Sumedana pada awak media.

Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Dua tersangka itu adalah Maryoso Sumaryono dan Hasti Sriwahyuni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Maryoso adalah mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Sedangkan Hasti adalah Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). Kasus korupsi berlangsung pada 2017-2020.

Selain tindak pidana korupsi, Hasti juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini keduanya disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dari uang senilai Rp 150 miliar milik PT Asuransi Jiwa Taspen.

Maryoso dan Hasti disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara Hasti juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive