KABARPROGRESIF.COM: (Sulut) Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah mengungkap tindak pidana penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal atau tanpa izin di dua lokasi, yakni di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara dan Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam ungkap kasus ini, sebanyak dua orang diamankan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham mengatakan, dua orang yang diamankan itu yakni atas nama inisial OM (18) dan FM (22) pada 16 Mei 2022 di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022, sekitar pukul 06.00 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api tanpa izin, personel Polres Minahasa Utara mengamankan seorang lelaki berinisial OM, di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara," kata Jules dalam keterangannya, Jumat (20/5).
Kemudian, polisi pun melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe, sekitar pukul 11.30 Wita, personel Polres Minahasa Utara melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe," jelasnya.
"Kemudian personel Polres Minahasa Utara menuju wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan sekitar pukul 12.30 Wita dengan disaksikan oleh seorang Kepala Lindongan setempat, dilakukan penggeledahan di rumah lelaki FM, dan ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm," sambungnya.
Lalu, sekitar pukul 13.30 Wita, personel Polres Minahasa Utara menuju area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api. Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI.
"Kemudian pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sekitar pukul 12.30 Wita, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe," ujarnya.
Untuk barang bukti yang telah diamankan yakni 8 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm, 2 buah buku rekening BRI dan 1 unit handphone merek Redmi 7 warna hitam.
"Pasal yang diersangkakan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak Secara Ilegal/Tanpa Izin yang Sah," sebutnya.
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak diancam dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.