Jumat, 20 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Lepas gelaran Navy Jazz Traffic Festival (NJTF) 2022, Panglima Koarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto, S.H., M.A.P., M.Tr (Han) selaku penyelenggara NJTF meninjau pengembalian refund tiket NJTF bagi calon penonton yang tidak bisa menonton acara secara langsung. Pengembalian refund tiket NJTF ini di laksanakan di Gedung Lantai 1 Media Center Suara Suarabaya, Kamis (19/5/2022).

Refund Tiket Navy Jazz Traffic Festival ini dilaksanakan selama tiga hari mulai Rabu 18 Mei hingga Jumat 20 Mei mendatang di Gedung Lantai 1 Media Center Suara Surabaya jam 09.00 WIB sampai jam 16.00 WIB.

Disela-sela peninjauan pengembalian refund tiket, Panglima Koarmada II menyampaikan dalam pagelaran musik antara penyelenggara, penanggung jawab, pengunjung, pemusik dan penjual yang tergabung UMKM merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dan bersinergi secara keseluruhan. Menurutnya musik tidak akan berhasil bila tidak ada kehadiran penonton.

Pangkoarmada II menyadari bahwa dalam pelaksanaan pasti ada kekurangan, dari wawancara dengan media masa sebelumnya bahwa dirinya sebagai penyelenggara akan mengganti biaya tiket yang sudah dibeli calon penonton yang tidak bisa masuk karena terjebak macet.

Selain itu  juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan NJTF ini sangat positif karena salah satu cara menghibur masyarakat, memajukan dan mengembangkan industri musik, mengembangkan UMKM masyarakat setempat dan juga menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia adalah tempat yang aman. 

Kepada para penikmat musik Pangkoarmada II juga menyampaikan bahwa musik adalah salah satu cara untuk menghilangkan kepenatan, menghilangkan rasa capek sehingga rasa tegang dan stres di kepala akan menjadi nyaman

Sementara itu Anna Ernawati salah satu peserta refund tiket mengaku sangat mengapresiasi kebijakan refund yang diadakan panitia. Menurut Anna, dengan adanya kebijakan refund menunjukkan panitia penyelenggara sudah berusaha dan bertanggungjawab semaksimal mungkin.

"Sangat responsif sekali. Saya kira tidak bakal ada refund. Apalagi sebenarnya saat itu juga saya sudah ikhlas. Tidak apa-apa," jelasnya,

Hal serupa juga diungkapkan Niken, salah satu penonton dari Malang. Sebelumnya ia sempat mengaku kecewa perihal akses menuju venue. 

Namun dengan adanya kebijakan refund ia tetap menghargai dan mengapresiasi penyelenggara.

"Karena tinggal di Malang, sebelumnya saya sudah mengira kalau lokasi akan macet, jadi saya urung nonton, meskipun sudah berangkat. Cuma saya tidak mengira kalau bakal ada refund. Hebat!" terangnya saat menghadiri refund tiket di Suara Surabaya Center.

Sebelumnya Anna dan Niken menceritakan mereka terjebak macet saat menuju venue konser. Melihat merambatnya lalu lintas saat itu, mereka mengurungkan niat untuk nonton dan kembali pulang ke rumah. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Badung) Sekitar 2.800 polisi tergabung dalam Pasukan Puri Agung V-2022 disiagakan mengamankan perhelatan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) yang akan diselenggarakan di Nusa Dua, Badung, Bali.

"Kami melibatkan 2.825 orang personel, baik itu dari unsur Polda Bali maupun dari BKO Mabes Polri," ujar Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Badung dikutip Antara, Kamis, 19 Mei.

Personel Mabes Polri tersebut ditugaskan ke Bali karena kegiatan internasional itu memerlukan pengamanan ketat di sejumlah titik, seperti di perairan pantai yang perlu di-back up oleh Polair dan bantuan evakuasi dengan helikopter Polri.

Selain itu, untuk pengawalan delegasi tamu VVIP dan VIP, sekitar 80 mobil pengawalan juga didatangkan dari Korlantas Mabes Polri.

"Pengawalan dari rute bandara sampai dengan lokasi kegiatan itu perlu pengawalan, baik di depan maupun di belakang. Karena jumlah yang terbatas di Polda Bali tentunya perlu back up dari Mabes Polri untuk membantu pengawalan tamu VVIP dan VIP yang berkegiatan," imbuh Irjen Putu.

Kapolda Bali mengatakan pihaknya telah melakukan apel gelar pasukan untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana yang akan digunakan dalam pengamanan GPDRR.

"Acaranya mulai tanggal 23 Mei, tapi kami sudah persiapan dan kami sudah gelar pasukan dan mulai tanggal 20 Mei kami sudah tempatkan anggota dan personel di lokasi pengamanan," ujarnya.

Selain itu, untuk meningkatkan kesiapan dan kesiapsiagaan personel yang akan bertugas, Polda Bali juga telah menyelenggarakan simulasi pengamanan dalam pelaksanaan GPDRR.

Pada simulasi itu, personel Polda Bali menunjukkan kemampuannya dalam melumpuhkan terduga teroris yang berusaha mengganggu keamanan pelaksanaan GPDRR 2022 di darat, di jalur akses menuju lokasi acara serta di perairan melalui pantai yang terletak di dekat lokasi pertemuan.

"Kami memohon dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak dan instansi lainnya guna menyukseskan penyelenggaraan kegiatan pengamanan GPDRR ini," ujar Irjen Putu.



KABARPROGRESIF.COM: (Oba Tengah) Sasaran Fisik TMMD Ke 113 Kodim 1505/Tidore termasuk pembuatan jalan setapak terus  dikerjakan oleh satgas TMMD bergotong royong bersama masyarakat desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep, Malut, Kamis (19/05/2022).

Dengan  penuh semangat yang tinggi terlihat jelas dilokasi anggota satgas TMMD bersama masyarakat bergotong royong membangun jalan. 

Pengerjaan dilaksanakan oleh para personel Satgas bersama-sama dengan masyarakat setempat terus dilakukan, diperkirakan 2 minggu kedepan jalan tersebut sudah dapat dipergunakan oleh masyarakat.

Sementara itu dalam keterangan tertulisnya, Dansatgas TMMD 113 Kodim 1505/Tidore Letkol Inf Bunzamin Jayatri, S.E, Ak,. M.M, menyampaikan bahwa memang sasaran TMMD baik fisik maupun non fisik merupakan hasil survei dan permintaan masyarakat sehingga sesuai dengan konsep TMMD yaitu akselerasi pembangunan sehingga setiap pembangunan sasaran fisik maupun non fisik disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. tutup Dansatgas TMMD ke 113 Dim 1505/Tdr.(Pen.152)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, mengagalkan peredaran narkotika, dari hasil pengungkapan dua perkera berbeda, dengan jenis narkotika ganja seberat 16,963 gram atau 16,9 kilogram.

"Salah satu modus yang dilakukan tersangka ini dengan memasukkan ganja dalam kemasan berisi bubuk kopi," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo di Surabaya, Kamis (19/5)

Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial YF warga Kedurus Surabaya, HGA warga Jember yang tinggal di Malang, dan AH warga Wagir Malang.

Lebih jauh, ia mengatakan pengungkapan pertama, kata dia, dilakukan terhadap tersangka YF yang kedapatan menyimpan ganja dengan total 1.981 gram atau 1,9 kilogram.

Di hadapan petugas, YF mengaku mendapat ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Instagram.

Kemudian, perkara kedua, ia menyampaikan telah menangkap tersangka berinisial HGA dan AH.

Petugas mendapat informasi bahwa di salah satu kantor paket di Klojen dan di Lapangan Bandulan kawasan Sukun Kota Malang akan ada transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap HGA karena telah menerima paket berisikan ganja.

Dari penangkapan tersebut, kemudian menyita satu paket berwarna cokelat berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat total 14.982 gram atau 14,8 kilogram.

Selanjutnya petugas BNNP Jatim dan HGA menuju Lapangan Bandulan Malang dan di sana bertemu tersangka AH sebagai penerima.

"Saat berusaha mengambil paket, tersangka AH malah mencoba melarikan diri. Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki kiri," katanya.

Dari keterangan tersangka, ia bersama HGA menerima paket ganja tersebut atas perintah atasannya bernama Sinyo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AH mengaku telah lima kali menerima paket ganja atas perintah atasannya bernama Pablo yang juga masuk DPO.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



KABARPROGRESIF.COM: (Tikep) Pembangunan Lapangan Voli merupakan sasaran fisik pada kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-113 Kodim 1505/Tidore yang pembangunan lapangan tersebut terletak di Desa Akesai, Kecamata Oba Tengah, Kota Tikep, Kamis (19/05/2022).

Dalam pembangunan sarana olah raga berupa lapangan voli pada program TMMD ke 113 Kodim 1505/Tidore ini, sudah memasuki tahap penimbunan tanah.

Serda Sukarso anggota satgas TMMD dilapangan menyampaikan pembangunan lapangan voli sudah masuk ke tahap penimbunan dan masih akan kita kebut pengejarannya adapun kendala dilapangan yaitu cuaca yang berubah-ubah diantaranya turun hujan yang menghambat pengerjaan.

“mudah mudahan dalam pembanguan ini cuaca mendukung agar kita dapat bekerja dengan lancar dan selesai sesuai dengan target yang di tentukan program TMMD,” ujar Sukarso.

Hamid selaku Ketua pemuda menyampaikan dengan adanya pembangunan lapangan voli pada TMMD ke 113 Kodim 1505/Tidore, sangat bermanfaat bagi warga sekitar sebagai ajang mempererat tali silaturahmi antar warga kampung maupun kampung tetangga serta sebagai sarana menjalin kesatuan dan persatuan generasi muda di Desa Akesai. (Pen.152)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka bernama Tahan Banurea dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja ringan. 

Tersangka menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Tahan Banurea ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. 

Dia langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 8 Juni 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (19/5).

Ketut menjelaskan, tersangka dalam kasus ini berperan mengurus kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat. 

Kemudian, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit. Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017

Tersangka juga menerima uang senilai Rp50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Sujel. 

Lalu, selaku Kasi Barang Aneka Industri di Dit. Impor - Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020 memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kata Ketut, tersangka kemudian selaku Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban. 

Dia juga memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.

Tersangka juga pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh. A) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana perihal penjelasan pengeluaran barang. Selain itu, tersangka mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm Chandra di Lobby Kemendag pada 2018.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP– 23/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022," katanya.

Tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi impor baja terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) 2016-2021. 

Pemanfaatan program PSN dalam impor baja, dan besi tersebut, disinyalir merugikan negara, dan perekonomian negara.

Supardi menjelaskan, kecurigaan penyidik semakin terang setelah ditemukan baja yang diimpor adalah berjenis alloy. 

Baja ini merupakan bahan dasar sebagai bagian dari sistem kekerasan pelindung kendaraan.

Berdasarkan data yang dimiliki, penggunaan baja impor seperti fungsinya itu hanya berkisar di 2%. 

Sementara, berdasarkan hasil evaluasi, totalnya, ada belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun ia tak merinci, nama belasan perusahaan itu.

Enam perusahaan sebelumnya adalah PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 27 Prajurit siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Pusat Pendidikan Polisi Militer Angkatan Laut (Pusdikpomal) Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Kodiklatal Angkatan 41 gelombang 1 tahun 2021, sah atau resmi menggunakan baret biru usai mengikuti upacara pembaretan Korps Pomal yang dipimpin langsung oleh Danpuspomal Laksamana Muda TNI Edwin di lapangan Dharma Wira Satya Pusdikpomal, Kodiklatal, Bumimoro, Surabaya, Kamis (19/5).

Prosesi pembaretan siswa Dikmata Pomal Angkatan ke-41 ini, juga turut dihadiri oleh  Komandan Kodiklatal Letnan Jenderal TNI Marinir Suhartono, Wadan Kodiklatal Laksamana Muda TNI Agus Hariadi, Irkodiklatal, Kapokgadik Kodiklatal, para Dirkodiklatal, para Dankodik, Danpusdikpomal, serta para Danpusdik jajaran Kodiklatal.

Danpuspomal dalam sambutannya menyampaikan bahwa upacara tradisi pembaretan ini merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari perjalanan hidup seorang prajurit Polisi Militer Angkatan laut.

Ditambahkannya bahwa pembaretan ini juga menandakan bahwa para prajurit sudah sah menjadi anggota Pomal dan sekaligus bagian dari keluarga besar Pomal.

“Pembaretan ini menandakan bahwa kalian sudah sah sebagai anggota Pomal, dan sekaligus bagian dari keluarga besar korps Polisi Militer Angkatan Laut, “ ujar Laksda Edwin.

Dengan disahkannya penggunaan baret polisi militer ini, Danpuspomal berharap semoga dapat menjadi kebanggaan bagi setiap prajurit dan menuntut untuk terus meningkatkan kemampuan dalam iptek, keterampilan, kemampuan fisik, mempunyai jati diri dan bertanggung jawab guna mendukung tugas kepolisian militer demi kepentingan TNI AL, TNI, bangsa dan negara. (Dispen Kodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Bangkalan) Bersama Masyarakat Madura, Forkopimda Jatim gelar deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba di Aula Universitas Trunojoyo, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Irdam V Brawijaya Brigjen TNI Tjatur Putra Gunadi, Kabinda Jatim Marsma TNI Rudy Iskandar dan Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Moh Aris Purnomo bersama seluruh Forkopimda Madura Raya serta seluruh elemen strategis, stake holder terkait, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda melakukan deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba, yang bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak semua bersama-sama membangun komitmen di seluruh elemen strategis. Semua lini harus membangun komitmen untuk bisa memberikan perlindungan terhadap anak-anak kita, generasi penerus kita dan seluruh warga bangsa.

"Karena kita berada di Jawa Timur maka tentu perlindungan kepada warga Jawa Timur menjadi tanggung jawab kami semua," ucap Gubernur Jatim.

Selain itu, Khofifah juga merespon pesan yang disampaikan oleh dua Siswa SMPN 2 Bangkalan, melalui puisi. Dalam puisi tersebut menyampaikan harapannya kepada para pejabat tinggi di Jawa Timur dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

"Itu tidak sekedar puisi, tapi itu adalah pengharapan dari anak-anak Jawa Timur, bukan hanya anak-anak dari Bangkalan. Kebetulan saja deklarasinya hari ini di Madura Raya. Bagaimana bersama-sama kita mewujudkan Madura produktif tanpa narkoba," tandasnya.

Gubernur Jatim juga menyampaikan sudah mendapatkan informasi dari Kapolda Jatim bahwa berikutnya akan ada proses deklarasi yang sama dengan membangun komitmen yang sama dengan berbagai elemen strategis masyarakat.

"Jadi kalau kita Say No To Drugs dan kita berharap bahwa betul-betul bisa membangun kehidupan tanpa narkoba. Produktivitas bisa lebih bagus pasti masyarakat juga makin sehat dan seterusnya maka komitmen di seluruh elemen menjadi sangat penting," paparnya.

Deklarasi penting karena itu bangunan komitmen, kemudian ditandatangani. Tetapi bahwa Action Plan lebih penting lagi. 

Oleh karena itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berpesan kepada teman-teman jurnalis untuk bersama-sama punya tanggung jawab, untuk bisa memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak di negeri ini. Tentu karena kita di Jawa Timur kita bangun keliling terbaik di Jawa Timur.

"Tadi juga dari video, kita memberikan apresiasi yang luar biasa bahwa pada proses monitoring dari narkoba yang masuk ke Jawa Timur, saya rasa dari video tadi kita melihat betapa sesungguhnya kesigapan dari Reserse Narkoba Jawa Timur melakukan proses monitoring," tandasnya.

"Pasti proses monitoring narkoba itu dari titik pelabuhan ke titik pelabuhan dan seterusnya Itu luar biasa, bisa dilakukan dengan pengungkapan pengungkapan terbanyak, ini prestasi yang luar biasa, terima kasih pak Kapolda dan seluruh jajarannya," tambahnya Gubernur Jatim usai melakukan Deklarasi.

Gubernur juga berpesan, untuk semua masyarakat Jawa Timur ikuti semangat yang kuat dari jajaran Polda Jawa Timur dengan komitmen yang kuat dari kita semua, menjaga diri kita, keluarga kita, lingkungan kita semua supaya terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menambahkan, deklarasi yang dilaksanakan ini merupakan momentum awal dalam rangkaian program Pemerintah dan Stakeholder terkait.

"Perlu upaya secara berkesinambungan dan komprehensif dalam memberantas Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda sebagai tumpuan Negara," ujar Kapolda Jatim saat memberikan sambutan.

Selain itu, Irjen Pol Nico Afinta juga mengatakan, dari data pengungkapan kasus di Jawa Timur dari bulan Januari sampai Maret 2022 ada sebanyak 11.000 kasus, Kemudian khusus di wilayah Bangkalan Sampang, Pamekasan, Sumenep. Ada 143 kasus, dari Januari sampai Maret 2022. Sehingga dari data ini maka jelas ada narkoba di sekeliling kita.

"Ada tersangka yang ditangkap, diungkap dan ada yang jadi korban. Maka pemerintah membuat undang-undang itu landasan bagi unsur penegak hukum maupun unsur terkait di dalam melakukan upaya pencegahan maupun penegakan hukum," tandasnya.

Dalam kegiatan masyarakat dari berbagai elemen strategis dan Forkopimda Jatim serta Forkopimda Madura Raya melakukan pembacaan serta penandatanganan Deklarasi Madura produktif tanpa Narkoba.

Usai melakukan kegiatan tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mendapat kejutan sebuah tumpeng yang bertuliskan "Selamat Ulang Tahun Gubernur Jawa Timur", dan Kapolda Jatim menyambutnya dengan menyanyikan lagu selamat ulang tahun untuk Gubernur Jatim.



KABARROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal), Letnan Jenderal TNI Marinir Suhartono secara resmi menjadi warga kehormatan Wijna Wira Widhayaka,  setelah Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut  (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Edwin menyematkan langsung lencana Pomal dan pembaretan kepada Dankodiklatal, dalam acara tradisi yang berlangsung di  Lapangan Dharma Wira Satya Pusdikpomal Kodiklatal, Bumimoro Surabaya pada Kamis (19/5).

Penyematan lencana dan baret biru merupakan tradisi yang dilaksanakan oleh korps dengan semboyan Wijna Wira Widhayaka tersebut,  sebagai  prosesi pengangkatan seseorang sebagai warga kehormatan. 

“Dengan penuh rasa hormat dan bangga, Saya mengucapkan terima kasih kepada Danpuspomal atas penganugerahan lencana dan baret Korps Pomal kepada Saya selaku Komandan Kodiklatal, “ tutur Letjen TNI Marinir Suhartono.

Orang nomor satu di jajaran Kodiklatal ini juga mengungkapkan jika penganugerahan lencana dan baret korps Pomal, membawa satu pesan moral bagi dirinya. 

“Selaku Komandan Kodiklatal, saya harus mampu mencetak, mendidik dan mengembangkan bahkan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme prajurit Pomal menuju ke arah terwujudnya prajurit TNI AL yang profesional, modern dan berkarakter,” tegasnya.

Turut hadir Wadan Kodiklatal Laksamana Muda TNI Agus Hariadi, Ir Kodiklatal, Kapok Gadik Kodiklatal,  Para Dirkodiklatal, Para Dankodik, Danpom Koarmada II, Danpom Lantamal V, Dandenpom Kodiklatal, serta Dandenpom Lanudal Juanda. (Dispen Kodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Singkawang) Kejaksaan Negeri Singkawang menetapkan dan menahan EP, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan merupakan Program Kementrian Sosial yang dikucurkan pada November 2018.

EP yang merupakan Koordinator Kota (Korkot) Kota Singkawang pada program ini diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 250 juta.

“Dari penyidikan Kejari Singkawang berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam program keluarga penerima manfaat di Dinas Sosial kita melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan alat bukti,” ujar Kasi Pidsus Kejari Singkawang Baihaki didampingi Kasi Intel David Nababan di Kantor Kejari Singkawang, Kamis (19/5/2022).

Baihaki menegaskan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka yang bersangkutan dan dilakukan penahanan tersangka selama 20 hari kedepan. 

“Kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Singkawang. Kami akan mempercepat proses dan akan kita limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa bantuan non tunai ini merupakan program Kemensos RI dan sudah dikucurkan pada November 2018.

”Kita mengambil dari Maret 2020 hingga Juni 2021, karena kita sudah menemukan indikasinya,” jelasnya.

“Modusnya jadi sementara ini mereka mendapatkan keuntungan yang seharusnya mereka tak dapatkan. Yang jelas ada keuntungan yang seharusnya mereka tak dapatkan, dan ada tufoksi mereka yang seharusnya tidak boleh menerima sesuatu,” katanya.

Baihaki menegaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 dilapis Pasal 12 E dan Pasal 11, jadi Pasal 2 dan 3 terkait kerugian negara dan pemerasan sedangkan Pasal 11 terkait gratifikasi.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Letnan Jenderal TNI Marinir Suhartono dengan hangat menyambut kunjungan silaturahmi Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut  (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Edwin di Ruang VIP Markas Komando (Mako) Kodiklatal, Bumimoro Surabaya, Kamis (19/5).

Silaturahmi ini merupakan ajang perkenalan diri Laksamana Muda TNI Edwin, usai resmi menjabat sebagai Danpuspomal pada tanggal 27 April 2022 silam menggantikan Mayor Jenderal TNI Marinir Lukman. 

Selain itu, melalui kunjungan tersebut, diharapkan kerjasama maupun sinergitas  yang telah terjalin baik selama ini antara Puspomal dengan Kodiklatal dapat lebih meningkat utamanya dalam mendukung tugas pokok TNI Angkatan Laut.

Dalam kesempatan tersebut, Danpuspomal hadir didampingi Dirpers Puspomal, Kolonel Laut (PM) Firdaus Cahyadi , Dandenpom serta Danpusdik Pomal Kodiklatal. Sementara ikut mendampingi Dankodiklatal yakni Wadan Kodiklatal Laksamana Muda TNI Agus Hariadi, Para Direktur, serta Dandenma Kodiklatal. (Dispen Kodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Metro) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Provinsi Lampung menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta, Kamis (19/5).

Eka Irianta diduga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tahun anggaran 2020.

Eka terlihat keluar dari ruangan penyidikan kantor Kejari Metro dengan mengenakan rompi oranye. Ia dijaga ketat oleh petugas yang menggiring masuk ke mobil tahanan.

Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne menjelaskan, pihaknya telah menetapkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial EI sebagai tersangka.

“Kita tetapkan mantan kepala DLH berinisial E,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, masih menunggu keterangan lebih lengkap dari jaksa. 

Sementara itu dari data yang dihimpun, Jaksa menetapkan Eka Irianta berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.

Selain dua surat tersebut, terdapat pula laporan dari Lentera Lampung pada tanggal 28 Juni 2021 yang juga menjadi dasar penyidikan, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan pada DLH Kota Metro tahun anggaran 2019/2020.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive