KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Musyarawah Cabang (Muscab) Partai Demokrat Sueabaya periode 2022-2027 memasuki babak baru.
Tim Pemenangan Lucy Kurniasari menegaskan bahwa tanda tangan yang dibubuhkan dari 29 Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) untuk mendukung Lucy Kurniasari menjadi calon kuat Ketua Partai Demokrat Kota Surabaya telah disahkan secara hukum tanpa ada paksaan di hadapan notaris.
Dengan demikian, peralihan dukungan dapat dianggap sebagai wanprestasi. Ancaman pidana juga dapat dikenakan bagi para pelanggar.
Tim pemenangan Lucy Kurniasari, H. Junaedi mengatakan, pada saat penandatanganan itu, hampir seluruh DPAC telah sepakat untuk memberikan dukungan terhadap Lucy Kurniasari sebagai calon Ketua Partai Demokrat Kota Surabaya.
“Sebelum penanda tanganan juga sudah dijelaskan oleh Notaris bahwa hal ini bukan paksaan dan mereka serempak menjawab SIAP,” kata Junaedi saat Konpers di Surabaya, Selasa (24/5/2022).
Ia juga menjelaskan, bahwa kronologi sebenarnya dari proses penandatanganan itu.
Dimana hal itu merupakan murni permintaan dari DPAC yang pada saat itu sedang diadakan kegiatan evaluasi program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang melibatkan PD.
“Maka itu, bu Lucy mengundang seluruh ketua DPAC untuk mendengar laporan,” katanya.
Setelah selesai memberikan laporan, DPAC sendiri yang menginisiasi bersepakat melakukan penandatanganan dukungan kepada Lucy Kurniasari sebagai ketua DPC dan disetujui semua yang hadir.
Baru kemudian dihadirkanlah seorang Notaris yang akan melegalisasi.
Sekretaris PD Kota Surabaya ini juga menjelaskan, penandatangan dilakukan didepan Notaris ini dilakukan untuk menghindari politik transaksional saat pemilihan Ketua DPC partai Demokrat Surabaya periode 2022-2027 kedepan.
“Pada tahun 2000 dan 2021, mereka juga sudah tanda tangan dengan materi yang sama, meski tidak disahkan Notaris. Masak dibilang ada pemaksaan, jebakan apalagi ancaman,” tegasnya.
Pernyataan ini juga dipertegas oleh empat Ketua DPAC yang turut hadir, antara lain Samson DPAC Tandes, Didik DPAC Wiyung, Herman DPAC Benowo dan Samiaji DPAC Bulak.
Keempat Ketua DPAC tersebut mengaku hadir dan menandatangani pernyataan dukungan tanpa ada paksaan. Mereka juga membantah adanya dugaan paksaan dalam penandatangan dukungan kepada Lucy Kurniasari tersebut.
“Sebelumnya sudah diadakan pertemuan 3 hingga 4 kali, jadi mustahil kalau dibilang ini ada pemaksaan,” kata Ketua DPAC Tandes, Samson.
Senada dengan Samson, Ketua DPAC Tandes menyebut sebelum proses penandatanganan semua yang hadir sudah diberikan waktu untuk membaca dan mempelajari dokumen yang akan ditandatangani,
“Jadi tidak ada unsur paksaan,” katanya.
Ketua DPAC Benowo, Herman dan Ketua DPAC Bulak Samiaji juga menegaskan tidak ada unsur paksaan dalam proses penandatanganan dukungan.
Mereka menyebut dukungan mereka murni dari hati, karena mereka menilai Lucy Kurniasari merupakan figur yang perhatian dan tepat untuk Demokrat Surabaya.
“Kami respect terhadap bu Lucy yang mana telah berbuat banyak untuk kemajuan Demokrat Surabaya yang di pimpinnnya, khususnya juga perhatian kepada masyarakat Surabaya,” kata Herman dan Samiaji kompak.
“Saya mendukung Bu Lucy jadi Ketua DPC Surabaya (Partai Demokrat, red) periode 2022-2027, karena beliau adalah sosok pemimpin yang pengertian dan merangkul semua pengurus. Jadi, marilah kita berpolitik yang santun, seperti yang diajarkan founding Fathers kita bapak Susilo Bambang Yudhoyono,” katanya.
Dalam momen ini, Siti Anggraini Hapsari yang menjadi notaris pada saat itu juga turut dihadirkan.
Ia mengaku telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada.
Bukti-bukti terkait peristiwa penandatanganan hingga pembayaran jasa notaris juga ditunjukkan secara profesional oleh perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur ini.
Oleh karenanya, ia mengaku kecewa jika ada pihak-pihak yang berusaha melecehkan profesi Notaris yang disandangnya selama puluhan tahun ini.
“Sesuai undang-undang, kami Notaris tidak akan menolak jika ada masyarakat yang menghadap dan meminta untuk melegalisasi dokumennya, kecuali jika ada pelanggaran hukum,” kata bu SAH sapaan akrabnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa saat itu dirinya sudah membagikan dokumen yang akan ditanda tangani untuk dibaca dan dipelajari oleh semua pihak terkait tanpa mengurangi sepatah kata dari isi perjanjian.
Kemudian ia juga melakukan absensi dan pencocokan data, dan berbagai tahapan lainnya hingga dilakukan penanda tanganan oleh 29 DPAC yang hadir.
“Disitu kita saksikan keaslian tanda tangannya. Dari legalisasi tersebut, baru terbitlah nomer register. Ini juga kami lakukan saat melegalisasi dukungan kepada mas Emil (Emil Elestianto Dardak, Ketua DPD Demokrat Jatim, red),” terangnya.
Ia juga mengatakan, bahwa profesi notaris dilindungi undang-undang. Sehingga bagi siapapun yang melecehkan profesi notaris dapat dikenai sanksi hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan apabila Tim pemenangan Lucy melaporkan adanya wanprestasi dari penandatanganan dukungan ini, maka nanti akan menjadi tugas dari pengacara untuk mendalilkan pasal-pasal yang dapat dikenakan.
“Apabila mengingkari (Perjanjian) itu juga ada unsur wanprestasi sebenarnya, ada pasal-pasal yang disitu bisa didalilkan, tetapi nanti pengacara bisa lebih tepat,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah DPAC lainnya memberikan dukungan terhadap Anggota Fraksi Demokrat DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto untuk maju sebagai calon ketua DPC Demokrat dalam Muscab mendatang.
Ketua DPAC Kenjeran Mustakim sebelumnya mengatakan sekitar 21 DPAC menginginkan adanya perubahan di tubuh Partai Demokrat di Surabaya.
Hal ini dikarenakan suara Demokrat di Surabaya tergerus dalam dua periode terakhir ini.
“Kami mendorong Bu Herlina bisa mengembalikan masa kejayaan Demokrat di Surabaya,” katanya.