Rabu, 25 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Semarang) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ganjar Pranowo menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jateng sebanyak 11 kali berturut-turut termasuk tahun 2021.

Penyerahan LKPD Provinsi Jateng dengan opini WTP tersebut dilakukan oleh Kepala Pewakilan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada Rapat Paripurna dengan DPRD Jateng di Semarang, Rabu, 25 Mei.

Ayub menjelaskan pemeriksaan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan tujuan pemeriksaan keuangan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan pada dua jenis, yakni laporan keuangan dan kinerja.

Dari pemeriksaan itu, BPK menilai efektivitas aplikasi samsat online dan kepenatausahaan aset, kemudian pada 2021 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp1,43 triliun, tercatat ada kenaikan 66 persen dibandingkan Silpa 2020.

"Dari sejumlah pemeriksaan itu, BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan 2021 dan BPK berharap hasil laporan itu makin memberikan semangat, agar pemprov makin akuntabel dalam pelaksanaan laporan keuangannya," katanya.

Kendati demikian, lanjut Ayub, masih ada beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Jateng, antara lain, masalah penatausahaan aset tetap dan penyajian piutang pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Ganjar Pranowo menyebut capaian tersebut tidak lepas dari peran seluruh pemangku kepentingan di Jawa Tengah termasuk DPRD Jateng.

Orang nomor satu di Jateng itu menegaskan penghargaan WTP yang diterima ke-11 kali ini tidak membuatnya merasa puas.

"Bukan berarti kita asyik-asyik saja, ada beberapa catatan tadi yang diberikan pada kita bagaimana pengelolaan aset kita," kata Ganjar.

Pengelolaan aset yang dimaksud, antara lain, terkait infrastruktur dan catatan yang diterimanya berkaitan dengan penyertifikatan sehingga pihaknya akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional untuk memperbaiki kinerja.

"Improvement-nya adalah memperbaiki sistem, semua harus berbasis data, maka datanya mesti clear and clean dulu, baru kemudian treatment," ujarnya.

Dengan evaluasi tersebut, harapannya anggaran yang belum maksimal dapat dialokasikan untuk mendorong upaya penanggulangan kemiskinan.

"Catatan dari BPK menjadi koreksi untuk Pemprov Jateng," kata Ganjar yang menjadi Gubernur Jateng sejak Agustus 2013.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan ada 15 kabupaten/kota yang masuk zona hijau atau terbebas dari infeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

"Di 15 daerah itu hewan ternaknya tetap terlindungi dan bisa menyuplai kebutuhan sapi bagi kabupaten/kota yang memerlukan. Termasuk untuk Iduladha," ujar Khofifah usai menggelar rapat koordinasi percepatan penanganan dan pengendalian PMK di Surabaya, Rabu, 25 Mei 2022.

Rakor dilakukan bersama Pusat Veteriner Farma (Pusvertama) Surabaya dan Tim Pakar untuk merumuskan langkah percepatan mengendalikan PMK. Sebanyak 15 daerah yang berstatus zona hijau PMK, yakni Sampang, Pamekasan, Sumenep, Banyuwangi, Situbondo, Ngawi, Pacitan, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Nganjuk, Kediri, Blitar, Kota Kediri, dan Kota Blitar.

"Sedangkan, untuk 23 kabupaten/kota lainnya di Jatim merupakan wilayah zona kuning PMK. Kami melindungi daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah zona kuning atau merah," ucap dia.

Pihaknya juga melihat beberapa wilayah di luar Jawa yang terbebas PMK. Salah satunya, Pangkal Pinang.

"Mereka suplai sapinya dari Madura sehingga perlu dipikirkan bagaimana tetap bisa mengirim secara aman," ujar Khofifah.

Proteksi yang dimaksud, seperti pengiriman sapi melalui jalur penyeberangan laut dan tidak melewati kawasan terdampak.

"Bahkan kalau memungkinkan nanti kami minta izin ke Menteri Perhubungan agar bisa langsung," ucap Mantan Menteri Sosial tersebut.

Berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan PMK Hewan Ternak Pemprov Jatim, ada 8.794 ekor sapi terjangkit PMK per 24 Mei 2022. Dari total tersebut,1.482 ekor sapi telah dinyatakan sembuh.



KABARPROGREDIF.COM: (Surabaya) Penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya dengan Polda Jatim, serta melakukan perjanjian kerjasama antara Perum Perhutani Regional Jatim dengan Polda Jatim, di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, pada Rabu (25 /5). 

Hal ini dilakukan sebagai strategi dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok Polri.

Acara penandatanganan MoU dihadiri oleh Kapolda Jawa timur Irjen Pol Nico Afinta, Wakapolda Jawa timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Pejabat utama polda jawa timur, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Prof.Dr. H Widodo Ario Kentjono beserta rombongan, Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Karuniawan Purwanto Sanjaya beserta rombongan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam kesempatan ini menyampaikan, kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk sinergitas antara Polda Jatim dengan Perum Perhutani Regional Jatim dan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, hal tersebut merupakan strategi untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok Polri.

“Polda Jatim akan mendukung segala kegiatan dengan melakukan peningkatan SDM dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan personel, dengan dibekali Iman, Kemauan dan Ilmu Pengetahuan yang disingkat “MANTAP”, ujarnya Kapolda Jatim.

“Kedepan Polda Jatim akan mencanangkan program kegiatan Gerakan Cinta Hutan, dengan melakukan penanaman pohon di hutan yang gundul dan akan memberikan dukungan kekuatan personel untuk kelestarian hutan di beberapa wilayah Jatim,” tandasnya.

Selain itu, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya juga menyampaikan.

Banyak kegiatan yang sudah dilaksanakan antara Polda Jatim dengan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, diantarannya adalah program Merdeka Belajar. 

Hal tersebut merupakan upaya untuk peningkatan SDM.

“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya akan bersinergi dengan stake holder terkait dan saling mengisi sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Kepala Perum Perhutani Regional Jatim menambahkan. Hubungan kerja sama antara Polda Jatim dengan Perhutani Regional Jatim sampai saat ini berjalan dengan baik.

“Perum Perhutani akan mendukung terkait program peningkatan SDM dan gerakan Cinta Hutan yang akan dicanangkan oleh Polda Jatim,” tambahnya.

Usai menyampaikan pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja kerjasama antara Kapolda Jatim, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan Kepala Perum Perhutani Regional Jatim. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggelar kembali Surabaya Vaganza pada Sabtu (28/5) sore hingga malam. 

Event spektakuler yang vakum selama dua tahun ini digelar dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-729. 

Khusus tahun ini, rute yang diambil start dari Siola Jalan Tunjungan hingga ke Alun-alun Surabaya.

Wiwiek Widayati Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata (DKKORP) Surabaya mengatakan Surabaya Vaganza ini terdiri dari pawai bunga dan pawai budaya. 

Tahun sebelumnya, pawai bunga dan pawai budaya digelar secara bersamaan dengan diatur urutannya. Namun, khusus tahun ini akan digelar secara bertahap.

“Khusus pawai bunganya akan dimulai dari pukul 15.00 WIB, kemudian untuk pawai budayanya akan dimulai dan diberangkatkan mulai pukul 18.00 WIB,” kata Wiwiek saat jumpa pers di Kantor Kominfo, Rabu (25/5).

Menurut Wiwiek, peserta pawai bunga tahun ini juga tak sebanyak tahun sebelumnya. Hanya ada 16 kendaraan pawai bunga yang akan mengikuti parade kali ini. 

Sedangkan untuk peserta parade budaya, ada kurang lebih 10 komunitas beranggotakan hingga ratusan orang yang mengikuti parade tersebut.

“Beberapa komunitas yang akan ikut dalam parade budaya itu adalah komunitas Papua, Tionghoa, Minang, dan beberapa komunitas lainnya,” tegasnya.

Meski peserta tak sebanyak tahun-tahun sebelumnya, Wiwiek memastikan tidak akan mengurangi antusiasme Pemkot Surabaya dalam menggelar acara ini. 

Ia juga sangat yakin bahwa warga Kota Surabaya dan luar kota akan berbondong-bondong menyaksikan event yang sudah ditunggu-tunggu ini.

“Yang paling menarik, nanti dari 16 peserta pawai bunga kita akan ambil lima terbaik yang akan dipamerkan di sepanjang Jalan Tunjungan. Kendaraan akan stay di Jalan Tunjungan itu sampai pukul 24.00 WIB,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa rute yang diambil tahun ini lebih pendek dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu dari Siola Jalan Tunjungan hingga ke Alun-alun Surabaya. 

Wiwiek mengaku, rute ini sengaja diambil karena memang Surabaya Vaganza ini juga untuk menguatkan branding Tunjungan Romansa. 

“Jadi, ini untuk menguatkan brandingnya Tunjungan Romansa, supaya lebih terkenal lagi ke depannya,” imbuhnya.

Kepala Bidang Wasdal Dishub Surabaya Irwan Andeksa memastikan Jalan Tunjungan akan ditutup total mulai pukul 15.00 WIB. Sedangkan persiapan kendaraan hias akan dilakukan di Jalan Johar mulai 27 Mei 2022 pukul 18.00 WIB, kemudian sekitar pukul 12.00 atau pukul 13.00 WIB, kendaraan hias itu akan digeser ke Jalan Tunjungan.

“Kita juga melakukan pengalihan arus lalu lintas selama pelaksanaan Surabaya Vaganza ini. Bahkan, lokasi-lokasi parkir juga sudah kita siapkan untuk mensukseskan acara ini,” kata Irwan.

Adapun lokasi parkir yang sudah disiapkan adalah gedung Siola, Jalan Genteng Besar, Jalan Praban, Embong Malang Sisi Kanan, Pasar Tunjungan, belakang Taman Apsari, Balai Pemuda, dan Jalan Ketabang Kali sisi Timur. 

Bahkan, Jalan Genteng Kali atau di depan masjid juga bisa untuk dijadikan parkir.

“Kita juga akan sebar personil di berbagai titik untuk mengatur arus lalu lintas dan juga parkir pengunjung,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan pihaknya sudah menghias dan memberikan lampu tambahan di sepanjang Jalan Tunjungan dan tempat lainnya. 

Bahkan, ia juga memastikan bahwa pihaknya akan memasang toilet portable di beberapa titik untuk membantu warga.

“Kita juga akan tambah personil yang bertugas di Jalan Tunjungan. Sebab, nanti setelah acara Surabaya Vaganza, kita akan langsung bersihkan karena keesokan harinya Jalan Tunjungan akan dipakai untuk car free day,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Meski terjadi pelonggaran soal protokol kesehatan, Dandim 1610/Klungkung, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat tetap menghimbau semua pihak untuk tetap patuh pada protokol kesehatan.

Aparat Babinsa di wilayah teritorial Kodim Klungkung pun disebar di berbagai sektor untuk memantau penerapan protokol kesehatan di sejumlah kawasan. Salah satunya, di sekolahan.

“Meskipun terjadi pelonggaran, kita tetap tidak ingin lengah dengan adanya serangan pandemi,” ujar Dandim ketika dikonfirmasi melalui via seluler miliknya pada Rabu, 25 Mei 2022.

Dandim mengungkapkan, pemakaian masker hingga penyediaan tempat mencuci tangan harus tetap dilakukan di sejumlah kawasan.

“Kebijakan pelonggaran prokes wajib kita syukuri. Tapi sekali lagi, kita jangan sampai abai atau lengah soal patuh prokes,” jelasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Boyolali) Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus korupsi lahan program Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020. 

Aset itu diduga terkait dengan dua tersangka yakni Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS.

Pelacakan tersebut dilakukan di wilayah Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention Jl. Embarkasih H. No 24, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, rangkaian pelacakan dimulai pada Selasa (24/5) pukul 09.50 WIB. Tim berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk mengkoordinasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Tim juga didampingi pihak TNI.

Koordinasi tersebut tentang harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan/roya. Serta berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran vila tersebut.

Setelahnya, tim barulah meninjau 2 unit vila diduga milik para tersangka. Dua vila itu bernomor 16 (Kamar No. 130 dan 131) dan Tive Kolonial Nomor 19 (Kamar No. 236 dan 237) di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.

Setelah melakukan pengecekan dan klarifikasi, keesokan harinya vila tersebut disita.

"Pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 09.30 WIB, Tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang," kata Sumedana dalam keterangannya.

Dalam perkara ini, CW AHT diduga berperan menunjuk KGS MMS selaku penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang. Selain itu, juga diduga menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.

Diduga, CW AHT telah menerima aliran uang dari KGS MMS. Ditambah, kata Sumedana, diduga terdapat penyimpangan atas Perjanjian Kerja Sama antara keduanya soal pengadaan lahan tersebut.

Berikut rinciannya:

Lahan di Nagreg:

Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.

Perolehan Hanya 17,8 Hektar namun belum berbentuk Sertifikat Induk.

Kelebihan pembayaran Dana Legalitas yaitu Rp 2 Miliar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektar.

Dalam PKS tertera Rp 30 Miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp 2 Miliar tidak sah sesuai PKS.

Penggunaan Rp 700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Pengadaan lahan di Gandus:

Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.

Perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 Hektar tanpa bukti fisik tanah.

Lahan yang diperoleh NIHIL dari pembayaran Rp 41,8 Miliar.

Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG)/Sertifikat Induk.

Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 59 miliar.

Perkara ini merupakan pengembangan. Dalam perkara pertama, terkait kasus Dana Tabungan TWP AD, Kejagung sudah menjerat Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). Kerugian negara terkait kasus tersebut yakni Rp 133.763.305.600. Keduanya tengah disidangkan.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengatakan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI/Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Hal itu diungkapkannya, terkait penunjukan Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Ditegaskannya, berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj Bupati/Walikota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 

Sehingga berdasarkan aturan tersebut, Junimart mengungkapkan perwira TNI/Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama boleh ditunjuk sebagai Pj.

"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota. Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/5/2022) di Jakarta.

Lebih lanjut, Politisi PDI-Perjuangan itu meminta agar masyarakat tidak salah dalam memahami putusan MK terkait penunjukan Kepala Daerah yang oleh sebagian orang menilai putusan MK tersebut mengatur agar setiap perwira TNI/Polri aktif yang akan ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah harus terlebih dahulu pensiun.

"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Dimana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat Pimpinan tinggi madya atau pratama," tegasnya.

Sebelumnya Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI meminta Kemendagri membatalkan penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Seram Barat.

"Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi," kata Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangan resminya, Selasa (24/5/2022).

Ihsan menjelaskan bahwa Chandra masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif sampai saat ini. Karenanya, penunjukannya sebagai penjabat kepala daerah dianggap bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI.

Diketahui, UU TNI mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

"Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil," kata Ihsan.



KABARPROGRESIF.COM: (Lombok Timur) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat berdasarkan data sementara ribuan ternak sapi sudah terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Terdata sebanyak 2.800 kasus positif yang terdata hingga dengan saat ini," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnakkeswan Lombok Timur, drh Hultatang, Rabu, 25 Mei.

Kasus Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang ternak sapi hingga saat masih belum terkendali, bahkan kasus tersebut mulai meluas di 21 kecamatan yang ada di Lombok Timur.

Penyebaran wabah PMK tersebut dimulai dari Kecamatan Aikmel yang menyebar di Kecamatan Wanasaba, Pringgabaya hingga Sembalun.

Tim sudah disebar di 21 Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan pengobatan dan melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap hewan-hewan yang masih sehat agar tidak tertular PMK.

"Kasus tertinggi ada di Kecamatan Pringgebaya sebanyak 600 ekor," katanya.

Pada pertengahan Juni mendatang pemerintah akan mendatangkan vaksin PMK sehingga diharapkan bisa mencegah penyebaran lebih meluas.

"Antisipasi saat ini hanya dengan pengobatan dan penyemprotan disinfektan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lombok Timur Ir Mashyur mengatakan, untuk mencegah penularan PMK tersebut, pemerintah daerah menutup pasar hewan selama tiga minggu, dan menutup setiap kandang ternak untuk sementara. 

Satu-satunya cara untuk memutus rantai penyebaran adalah dengan menutup semua akses yang membatasi mobilitas peternak.

"Langkah ini adalah satu-satunya cara memutus rantai penyebaran saat di samping mengupayakan vaksin untuk ternak," katanya.

Dirinya juga mengimbau peternak agar tidak panik, serta bersabar, jangan karena adanya wabah ini Peternak menjual ternak nya dengan harga rendah, terlebih potensi kesembuhan dari PMK di Lombok Timur tergolong tinggi.

"Para peternak agar tidak panik dulu, perbanyak sabar, serta tingkatkan kewaspadaan dengan mematuhi segala arahan Pemerintah," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Bali yang menjadi tuan rumah pelaksanaan event Global Platform For Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 tahun 2022, mendapat atensi dari pihak TNI Angkatan Laut. 

Untuk menjamin keamanan jalannya konferensi yang digelar di Nusa Dua, Bali, TNI AL dalam hal ini melalui Koarmada II, mengerahkan tiga kapal perang, yakni KRI Sultan Hasanuddin 366, KRI Kris 624, dan KRI Surabaya 591.

Selain itu juga ada satu helikopter yang di BKO untuk kontijensi bila terjadi situasi kedaruratan. 

Panglima Komando Armada II (Pangkoarmada II) Laksamana Muda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H., M.A.P., M.Tr. (Han), mengatakan, pihaknya dari Satgasla sebagai panglima koarmada II, melaksanakan tugas di laut untuk melaksanakan penyekatan, patroli pengamanan wilayah laut dalam rangka GDPRR.

Ada tiga kapal perang yang dikerahkan, dan satu helikopter yang akan beroperasi di perairan selatan Bali selama GPDRR. Dalam operasi ini, diterjunkan sekitar 550 prajurit.

Ratusan prajurit itu baik yang diturunkan di kapal perang, helikopter, dan juga prajurit Lanal Denpasar.

“Selain melaksanakan tugas pengamanan laut, kita juga ada satuan tugas untuk melaksanakan pengamanan pelabuhan. Yang tujuannya adalah melaksanakan pengamanan di wilayah pelabuhan, jangan sampai ada gangguan apapun, yang berusaha masuk melalui pelabuhan. Dengan adanya dua filter ini, maka diharapkan tidak ada gangguan apapun yang bisa menginterupsi ataupun mengganggu atau menggagalkan melaksanakan GDPRR yang digelar di Bali,” katanya saat pengarahan dan pemberangkatan Pasukan Satgasla jaga terkait operasi pengamanan wilayah laut Bali selama GPDRR, Rabu (25/5) di pelabuhan Benoa.

Lebih lanjut menurutnya, tugas ini sangat penting karena, TNI AL turut ambil bagian dalam melaksanakan tugas yang diemban oleh negara dalam rangka mengurangi atau menanggulangi dampak bencana. 

Di sisi lain, tugas ini adalah sekaligus dalam rangka kerja sama yang kuat, komunikasi, koordinasi antara TNI AL dengan unsur pengamanan yang lainnya. 

“Kita juga akan berkoordinasi dengan pengamanan wilayah yang dalam hal ini di bawah kendali Pangdam IX/Udayana. Keberhasilan tugas ini adalah keberhasilan bersama semua unsur pengamanan. Untuk itulah TNI AL dalam hal ini Koarmada II akan melaksanakan tugas ini seoptimal mungkin sampai selesai,” tuturnya.

Laksamana Muda TNI Iwan Isnurwanto mengatakan pengamanan ini harus berhasil agar para delegasi yang hadir langsung dalam pertemuan itu bisa kembali ke negara masing-masing dalam keadaan aman. 

Dengan demikian citra Indonesia di mata dunia tetap terjaga. 

“Potensi gangguan di laut bermacam-macam. Saya harap semua gangguan itu bisa diatasi. Kami melakukan antisipasi penuh, sebab segala kemungkinan bisa saja terjadi. Ketiga KRI yang diturunkan akan menempati tempat yang telah ditentukan. Tidak ada overlap di antara ketiga kapal ini,” ucapnya.

Turut mendampingi, Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada II Laksamana Pertama TNI Deny Prasetyo dan Komandan Pangkalan TNI AL Denpasar (Danlanal Denpasar) Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo, Komandan KRI Sultan Hasanudin-366, Letkol Laut ( P) Ahmad Ahsan, S.E.,M.Tr.Hanla,M.M., Komandan KRI Keris – 624 Ltk Laut (P) Fadhlon, S.E., Asops Danguspurla Koarmada II, Kol Laut (P) Rafael Dwinatu A.P., S.T., M.Tr.Hanla., Asops Pangkoarmada II Kol Laut (P) Tunggul.



KABARPROGRESIF.COM: (Banda Aceh) Tim Intelijen Kejaksaaan Agung menangkap terpidana korupsi yang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Aceh.

Terpidana korupsi bernama Maridun Bintang (47) itu dibekuk Tim Intelijen Kejagung di Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan terpidana itu masuk dalam DPO Kejari Aceh Singkil sejak 2018.

“Yang bersangkutan ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Jawa Timur pada Rabu (25/5) sekitar pukul 12.00 WIB," kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu (25/5).

Terpidana itu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

"Penangkapan terpidana setelah Tim Intelijen Kejagung memantau keberadaannya di Jawa Timur,” katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung berdasarkan keputusannya pada 2014 memvonis Maridun Bintang bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan, Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, dengan anggaran Rp 2,85 miliar pada 2009.

MA menghukum terpidana Maridun Bintang selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 390,9 juta.

Terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Aceh Singkil dibekuk Tim Intelijen Kejagung di Jatim. 

Terpidana korupsi ini sudah menjadi DPO sejak 2018.

"Terpidana Maridun Bintang merupakan Direktur CV Bintang Marga Utama, perusahaan pelaksana pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan, Ketahanan Pangan Kota Subulussalam," kata Ali Rasab Lubis.

Dia mengatakan jaksa penuntut umum telah memanggil terpidana Maridun Bintang secara patut untuk menjalankan putusan MA tersebut.

Namun, terpidana malah melarikan diri dan masuk DPO Kejari Aceh Singkil sejak Oktober 2018.

“Saat ini, terpidana diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung," kata Ali Rasab Lubis. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah semakin disorot karena Kemendagri menunjuk anggota TNI aktif untuk mengisi kekosongan jabatan di daerah. 

Anggota TNI aktif yang dimaksud adalah Kepala BIN Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin, sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Merespons isu ini, MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan Mendagri Tito Karnavian menunjuk Andi sebagai Pj tidak salah. Ia menyebut, posisi Andi sebagai Kepala BIN sudah sesuai pasal 201 UU Pilkada, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

"Meskipun Pj kepala daerah adalah TNI/Polri aktif, tetapi terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan Pimpinan Tinggi," kata Tjahjo saat dimintai tanggapan, Rabu (25/5).

Jika merujuk pada Perpres Nomor 79 Tahun 2020 pasal 54, disebutkan bahwa Kepala BIN merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktur eselon II.a.

"Sewaktu saya Mendagri dulu mengangkat Mayjen TNI Sudarmo tapi sudah Eselon I Kemendagri yang jadi Pj Papua dan Aceh, dan Komjen Iriawan sudah jabat Sestama Lemhanas akhirnya bisa Pj Gubernur Jabar," ujarnya.

Sementara dalam UU Pilkada, dijelaskan bahwa Pj Gubernur yang ditunjuk harus yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Pj bupati/wali kota diisi yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan bupati/wali kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan yang dibuat Mendagri tidak ada yang salah. Dasar hukumnya kuat dan sudah benar," - Tjahjo Kumolo.

Dalam Putusan MK yakni nomor 15/PUU-XX/2022, disebutkan bahwa hanya TNI/Polri yang sudah tidak aktif yang bisa menjadi Pj Kepala Daerah.

Berikut petikan pertimbangan putusannya:

"Lebih lanjut, UU 5/2014 menyatakan “Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2014].

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sementara itu, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dalam hal prajurit aktif tersebut akan menduduki jabatan-jabatan tersebut harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen (kementerian) dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud. Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. “Jabatan di luar kepolisian" dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri.

Ketentuan ini sejalan dengan UU 5/2014 yang membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan Presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden [vide Pasal 109 ayat (1) UU 5/2014]. Selain yang telah ditentukan di atas, UU 5/2014 juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif [vide Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014]. Jabatan pimpinan tinggi dimaksud dapat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama [vide Pasal 19 ayat (1) UU 5/2014].

Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah."



KABARPROGRESIF.COM: (Yogyakarta) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah mengajukan penambahan personel maupun alat utama sistem persenjataan (Alutsista) untuk pengamanan pada Ibu Kota Negara (IKN).

Di tengah kemungkinan tanpa dukungan ideal, Jenderal Andika menyatakan siap memaksimalkan aset-aset untuk pengamanan IKN.

“Tentang kerawanan IKN, kita sudah mengajukan penambahan kekuatan personil dan alutsista. Meski kemungkinan tidak mendapatkan dukungan ideal, tapi akan akan maksimalkan pengamanan di sana,” papar Jenderal Andika, Rabu (25/5) di UGM Yogyakarta.

Karena sudah sudah menjadi gelar dan penugasan yang diemban TNI, Jenderal Andika memastikan seluruh aset-aset yang dimiliki TNI akan dioptimalkan.

Jika nantinya penambahan baik personal maupun alutsista belum terpenuhi. Maka TNI akan merelokasi personil serta alutsista dari titik yang lain.

Terkait dengan penambahan alutsista, Andika mengaku hal ini sebetulnya sangat kompleks. Bukan hanya terkait dengan penambahan peralatan yang baru, namun juga terkait erat dengan konteks melengkapi.

“Ada juga yang porsi maintenance (perawatan) itu lebih proporsional. Sebetulnya campuran yang mas,” jelasnya.

Menurutnya dalam hal memanage alutsista bukan hanya fokus pada penggunaan namun juga dalam hal pemeliharaan yang sedemikian rupa sehingga masa pakai peralatan lebih lama.

Tapi yang jelas, Jenderal Andika berharap pada pengadaan alutsista periode 2020-2024 diharapkan penggunaan anggaran benar-benar dipergunakan secara efektif (Cost Effective).

“Jadi mengoptimalkan berdasarkan nilai yang diberikan pemerintah,” katanya.

Selasa (24/5), Jenderal Andika Perkasa menyatakan alutsista yang dimiliki Indonesia saat ini masih sangat kurang. Bukan di hanya mantra udara, namun juga mantra darat dan laut.

Meski banyak kekurangan, Jenderal Andika mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang selalu berupaya meningkatkan jumlah alutsista.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive