Kamis, 02 Juni 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Lumajang) Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Yudhi Prasetiyo bersama Wakil Presiden RI, K. H Ma’ruf Amin meninjau lokasi hunian tetap atau huntap korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Kamis, 2 Juni 2022.

Selain Danrem dan Wapres, di lokasi itu juga terdapat Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.

“Peninjauan hunian yang ada di Desa Sumbermujur tadi, sudah kita tinjau bersama pak Wapres,” ujar Danrem.

Bukan hanya itu saja, Danrem menyebut jika Wapres juga menerima paparan secara langsung terkait peta relokasi dan hasil pencapaian pembangunan rumah hunian tetap.

“Pembangunan huntap sudah masuk tahap siap huni. Disana juga ada sarana dan prasarana hunian,” jelasnya. (Penrem 083/Baladhika Jaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polri menyatakan bakal menaikan pangkat Kombes Pol Asep Guntur Rahayu menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen) usai dilantik jadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"Iya betul, kalau jabatan Dir Penyidikan KPK setara dengan eselon 2 ya. Kalau eselon 2 kepangkatannya bintang 1," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (2/6/2022).

Dalam hal ini, KPK melantik sembilan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) baru. Para pejabat baru KPK tersebut dilantik dan diambil sumpahnya di Aula Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini, Kamis (2/6/2022).

Adapun, para pejabat yang dilantik tersebut yakni, Asep Guntur Rahayu dari Polri menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik); Elly Kusumastuti dari Kejaksaan RI menjabat sebagai Direktur Bidang Kordinasi dan Supervisi Wilayah IV; Haerudin dari internal KPK RI menjabat sebagai Kepala Sekretariat Dewan Pengawas (Dewas).

Kemudian, Herda Helmijaya dari internal KPK RI menjabat sebagai Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik; Kartika Handaruningrum dari Kementerian Luar Negeri RI menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI); Amir Arief dari internal KPK RI menjabat Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

Lantas, Muhamad Suryanto dari Kementerian Keuangan RI menjabat Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi (PPSPK); Zuraida Retno Pamungkas dari Kementerian Keuangan menjabat Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

Selanjutnya, Yuyuk Andriati Iskak dari internal KPK RI menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat; serta Achmad Fauzi dari Kementerian Hukum dan HAM menjabat sebagai Kepala Cabang Rumah Tahanan (Rutan) KPK.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia Budi Hartono Linardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022. Adapun penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak 19 Mei 2022 lalu.

"BHL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Ketut menjelaskan bahwa pihaknya baru melakukan penahanan terhadap Budi terhitung sejak Kamis (2/6/2022) hari ini. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

"Terhitung mulai tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022," pungkasnya.

Diketahui, Kejagung sudah menetapkan mantan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Perdaganan Luar Negeri Kemendag, Tahan Banurea dan Manager PT Meraseti Logistik Indonesia bernama Taufiq (45) sebagai tersangka.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 6 korporasi menjadi tersangka. Adapun keenam perusahaan itu adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).



KABARPROGRESIF.COM: (Buleleng) Camat Tejakula, I Gede Suyasa mulai membangun rumah pajang untuk memfasilitasi sekaligus meningkatkan pemasaran produk lokal unggulan di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Camat Suyasa menyampaikan apa yang dilakukan saat ini adalah sebagai komitmen membangkitkan semua potensi di Kecamatan Tejakula melalui program one village one product yang telah berjalan setahun silam.

Apalagi berdasarkan catatannya, Kecamatan Tejakula memiliki 20 UMKM dengan produk unggulan lokal. Sehingga untuk memaksimalkan potensi itu, pihaknya memanfaatkan sudut halaman rumah jabatan untuk dibangun rumah pajang produk unggulan lokal Gerbangpura (Gerakan Bangun Potensi Usaha Rakyat).

“Rumah pajang ini bertempat di rumah jabatan (Camat Tejakula,red) dengan luas bangunan 4 kali tujuh meter dan akan tuntas pengerjaannya kira-kira bulan Juni-Juli ini,” ujarnya usia mengikuti Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Selasa (31/5/2022).

Ditambahkannya, nantinya dalam rumah pajang itu setiap desa yang memiliki produk layak jual akan diberikan fasilitas satu rak pajang.

Selain produk UMKM, rumah pajang juga akan menampilkan 18 titik potensi wisata yang akan dikembangkan ke depannya.

Terkait anggaran pembangunan gedung, Suyasa menegaskan seluruh biaya pembangunan rumah pajang itu hampir 100 persen bersumber dari bantuan CSR dan BUMN yang ada di Tejakula.

“Ini merupakan wujud kolaborasi semua stakeholder dengan konsep triple helix, dimana dalam memaksimalkan pengembangan dan peningkatan potensi desa harus melibatkan unsur pemerintah, swasta dan masyarakat,” ujarnya.

Dirimya berharap keberadaan Rumah Pajang Produk Unggulan Lokal Gerbangpura Tejakula ini, nantinya tidak hanya sebagai tempat pajangan produk melainkan juga menjadi wadah pemersatu masyarakat desa untuk bersama-sama membangun Tejakula lebih baik.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jasa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksan empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

Keempat saksi tersebut berasal dari instansi dan pemerintahan dan juga swasta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan perihal tujuan pemeriksaan saksi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021," ucap Ketut dalam siaran pers yang diterima , Kamis (2/6/2022).

1. Nama-nama saksi yang diperiksa

Inisial keempat saksi tersebut adalah sebagai berikut:

W selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait dengan tata persuratan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

DHA selaku Komisaris PT Merasati Transportasi Indonesia, diperiksa terkait pengantaran barang ke perusahaan pengguna jasa PT Meraseti Logistik Indonesia.

RN selaku Direktur PT Merasati Transportasi Indonesia, diperiksa terkait legalitas perusahaan Meraseti karena yang bersangkutan di bagian hukum Meraseti Group.

RR selaku Direktur PT Merasati Transportasi Indonesia, diperiksa terkait bongkar muat perusahaan Meraseti.

2. Kejagung tetapkan pejabat Kemendag sebagai tersangka korupsi impor baja.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea, sebagai tersangka pada Jumat, 20 Mei 2022. Ia disangkakan ikut melakukan korupsi dalam perkara impor baja.

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan TB (Tahan Banurea) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada periode tahun 2016-2021.

Tahan Banurea menjabat Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP - 23/F.2/Fd.2/05/ 2022 tanggal 19 Mei 2022.

3. Tersangka diduga terima suap Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan.

Ketut menjelaskan status Tahan adalah PNS di Kemendag. Menurut bukti yang ada, pada 2017-2018, Tahan yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian TU di Dirjen Daglu, ikut membantu pengurusan dokumen impor baja. Sebagai imbalannya, ia diduga menerima suap senilai Rp50 juta.

"Peran tersangka adalah sebagai berikut, selaku Kasubag TU di Dit Impor-Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018), melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017," ungkap Ketut.

Lalu, pada 2018 hingga 2022, Tahan menjabat posisi baru yakni sebagai Kasi Barang Aneka Industri di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Tahan juga berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan oleh pelaku usaha atau importir.

Tahan, kata Ketut, juga berperan melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban, setelah ada disposisi dari Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri.

"Kasi memberikan paraf pada draf sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan direktur kemudian diajukan ke direktur jenderal perdagangan luar negeri (Dirjen Daglu) di Kementerian Perdagangan RI. Lalu, dilakukan pengesahan/tanda tangan yang selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir," tutur dia.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen untuk menggerakkan perekonomian dengan mempermudah pemasaran produk UMKM dan toko kelontong.

Karena itu, pemkot melaunching sistem elektronik atau e-commerce  Pemberdayaan lan Ketahanan Ekonomi Nang Suroboyo (Peken) pada 31 Oktober 2021 lalu.

E-Peken Surabaya turut membangkitkan semangat seluruh pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Hasilnya, total pedagang toko kelontong maupun UMKM di E-Peken Surabaya mencapai 2.306 pedagang.

Jumlah ini merupakan gabungan dari kelompok binaan pemkot kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan non MBR.

"Dari binaan MBR ini adalah warga yang mendapat pelatihan dan lolos kurasi, ada pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK), toko kelontong, UMKM. Inilah tugas pemerintah bersama DPRD Kota Surabaya untuk membantu kepentingan masyarakat, yakni memasarkan atau menjual produk berbasis online dengan jangkauan yang lebih luas," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (2/6).

Pedagang binaan kategori MBR dan non MBR. Yakni dengan rincian, 864 UMKM kategori MBR, 277 UMKM non MBR, 642 pedagang Toko Kelontong kategori MBR, 234 pedagang Toko Kelontong non MBR, 203 Sentra Wisata Kuliner (SWK) kategori MBR, 86 pedagang SWK non MBR. 

E-Peken Surabaya merupakan mitra daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) pada Bela (Belanja Langsung) Pengadaan yang menawarkan kemudahan belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan UMKM.

Awal launching E-Peken Surabaya, pemkot mewajibkan seluruh ASN untuk memindahkan kebiasaan belanjanya ke E-Peken Surabaya.

Hasilnya pada proses transaksi bulan Juli-Desember 2021 mencapai 4,8 Miliar. Selanjutnya memasuki tahun 2022  pemkot memperluas jangkauan E-Peken Surabaya, yakni masyarakat umum bisa melakukan transaksi.

Sehingga capaian tahun 2022 sampai bulan Mei, transaksi mencapai 11,4 Miliar

"Artinya terdapat kenaikan transaksi sebanyak 133 persen. Pengguna E-Peken Surabaya diantaranya adalah 12.770 ASN dan 4.412 masyarakat umum. E-Peken Surabaya ini kami buka tidak hanya untuk ASN saja, melainkan untuk semua masyarakat. Harapannya agar ikut mendukung pemulihan ekonomi bagi warga dan Kota Surabaya," terang dia.

Menurut dia, E-Peken Surabaya juga tidak terus bersaing dengan e-commerce lainnya. Pemkot juga telah bekerjasama dengan e-commerce lainnya, seperti Tokopedia dan Gojek.

Strategi ini dipilih untuk menarik minat masyarakat membeli produk dari sistem elektronik E-Peken Surabaya. Pemkot juga menjalin kerjasama dengan beberapa CSR yang membantu untuk melakukan pendampingan dengan menata transaksi jual beli.

"Baik pengiriman atau produk yang dijual juga terdapat diskon dan semuanya sudah berjalan. Bahkan, kuliner di SWK juga tidak kalah rasanya dengan masakan di restoran. Demikian juga dengan harga yang ikut bersaing dengan toko modern, hingga produk UMKM yang sudah tembus pasar internasional," jelas dia.

Tak hanya itu saja, pemkot juga melakukan monitoring pada E-Peken Surabaya. Pertama adalah mengelola data penjual (toko kelontong dan UMKM), yakni menginput data toko, data pemilik toko, dan pemantauan produk yang dijual.

Kedua, menambah variasi produk melalui fitur usulan dari pembeli.

"Ketiga, melakukan monitoring harga barang atau melakukan pengecekan harga yang dijual oleh pedagang di E-Peken Surabaya. Keempat, menginput Harga Eceran Tertinggi (HET). Kelima, monitoring transaksi penjualan di toko kelontong dan UMKM. Serta keenam, memonitoring transaksi ASN per OPD," ujar dia.

Di sisi lain, menanggapi keluhan dari para pengguna E-Peken Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan bahwa para pembeli bisa langsung melakukan transaksi dengan membuka https://peken.surabaya.go.id/. 

"Keluhan itu muncul karena kita merubah sebuah kebiasaan, pasti ada keluhan atau kekurangan. Pemkot Surabaya pasti akan memperbaiki, karena kepuasan masyarakat adalah keberhasilan kita," ungkap dia.

Wali Kota Eri Cahyadi menambahkan, ketika E-Peken Surabaya terus berjalan maka perputaran ekonomi juga akan terus berjalan. Apalagi pemkot terus melakukan pembaharuan dengan sistem elektronik.

"Untuk masyarakat, ayo kita berbelanja di E-Peken Surabaya agar bisa saling bergotong royong dan membantu sesama. Dan bagi ASN maupun tenaga kontrak di lingkungan pemkot, ayo kita pindahkan kebiasaan belanja kita untuk ikut mendukung kebangkitan ekonomi warga dan UMKM Surabaya," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno mengatakan bahwa langkah pemkot untuk membantu memasarkan produk toko kelontong dan UMKM adalah pilihan yang sangat tepat.

Sebab, terobosan Wali Kota Eri Cahyadi dengan mengedepankan teknologi mampu mempermudah proses transaksi ekonomi di Kota Surabaya.

"Kondisi pandemi Covid-19 saat itu membuat masyarakat tidak bisa beraktifitas di luar rumah. Dengan adanya E-Peken Surabaya ini, tentunya mempermudah masyarakat untuk membeli sebuah produk. Bahkan, bisa diantarkan ke titik lokasi yang dituju," kata Anas Karno.

Anas juga mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya untuk terus mensosialisasikan tata cara penggunaan maupun pendaftaran, agar bisa tergabung dalam E-Peken Surabaya.

Pendampingan dan pelatihan bagi warga binaan kategori MBR dan non MBR juga semakin digencarkan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).

"Dari proses tersebut ada kritik dan saran, tetapi perlu diingat bahwa ada harmonisasi antara pemerintah, DPRD dan masyarakat untuk kembali menggerakkan roda perekonomian. Disini, pemkot dan DPRD terus memberikan contoh dengan menggunakan produk UMKM agar masyarakat ikut menjadi bagian dari pemulihan ekonomi di Kota Surabaya," ujar dia.

Terkait dengan pembuatan dan pengembangan E-Peken Surabaya, Anas menanggapi bahwa anggaran yang dikeluarkan oleh pemkot akan terus dilakukan pengawasan oleh DPRD.

"Program yang bagus, pasti juga diikuti oleh anggaran yang bagus. Terkait hal ini pasti akan ada hearing dengan PD terkait, untuk berdiskusi mengenai skala prioritas bagi kepentingan masyarakat," pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Dewi Iwan Isnurwanto memimpin serah terima jabatan (Sertijab) Ketua Cabang 3 Daerah Jalasenastri Armada II, bertempat di Gedung Pertemuan Jalasenastri R-4 Denma Koarmada II , pada hari Kamis, (2/6/2022).

Adapun jabatan yang diserah terimakan yakni Ketua Cabang 3 DJA II dari Ny. Sri Mulyadi kepada penggantinya Ny. Indah Kunto Tjahjono, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan.

Dalam kesempatan tersebut Ny. Dewi Iwan Isnurwanto menyampaikan, bahwa serah terima jabatan merupakan kebutuhan yang diimplementasikan dalam suatu tanggung jawab jabatan, memelihara momentum, kinerja dan penyegaran organisasi. 

Sedangkan dari sisi pembinaan organisasi serah terima jabatan merupakan bagian dari pembinaan personel dalam rangka regenerasi, guna meningkatkan kapasitas, kapabilitas serta meningkatkan kualitas baik dalam kehidupan pribadinya maupun kehidupan sebagai keluarga prajurit TNI AL.

“Saya yakin dengan bekal pengalaman dan penugasan sebelumnya, serta melalui improvisasi dan inovasi serta daya, ibu – ibu yang memiliki jabatan baru akan mampu meningkatkan kinerja Organisasi Daerah Jalasenastri Armada II,” harapnya.

Acara serah terima jabatan tersebut berlangsung sederhana namun khidmat, diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama, selama kegiatan berlangsung , tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Daerah Jalasenastri Armada II, Perwakilan Pengurus Daerah Jalasenastri Armada II, Serta Perwakilan Pengurus Cabang. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kategori lima besar realisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Tertinggi. 

Penyerahan perhargaan dilaksanakan dalam Rakornas Keuangan Daerah Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka Rakornas mengatakan bahwa event ini menjadi sangat penting karena keuangan adalah inti dalam suatu instansi ataupun organisasi.

Dia menyebut pasca terjadi pandemi COVID-19, maka menjadi momentum untuk memulihkan perekonomian dan bahkan meningkatkatnya. 

Hal itu terkait pembahasan mengenai perkembangan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain itu konsumsi rumah tangga merupakan pondasi penting perekonomian yang berasal dari belanja daerah.

"Kita harus dorong segera perekonomian agar PAD meningkat melalui sejumlah keunggulan daerah masing-masing agar bisa dirapatkan hasil Rakornas ini kepada Gubernur ke pemerintah tingkat II dan Sekda. Penghargaan ini sebagai apresiasi atas kerja keras pemerintah daerah," ujar Tito Karnavian.

Rakornas ini mengundang gubernur, bupati, wali kota, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari 39 daerah baik secara online maupun offline. 

Dalam Rakornas ini diberikan penghargaan realisasi APBD tahun 2021 kepada sejumlah daerah.

Kota Denpasar berhasil meraih penghargaan dalam kategori Lima Besar Realisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tertinggi.

Penghargaan ini diserahkan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan yang diterima Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa.

Wakil Wali Kota Denpasar mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan motivasi untuk meningkatkan kinerja lebih keras lagi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar.

"Ini menjadi bukti bahwa kinerja serta kerja keras Pemerintah Kota Denpasar terkait pengelolaan keuangan daerah mendapat penilaian positif dari pemerintah pusat. Hal ini juga sebagai pelecut kami ke depan untuk meningkatkan kinerja dan meningkatkan atau bahkan melampaui pencapaian ini," ujarnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Yogyakarta) Dua tersangka baru dalam kasus kredit fiktif Bank Jogja diamankan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DIY.

Dua tersangka tersebut adalah Tito dan Agus, keduanya bekerja di bagian pemasaran pada perusahaan swasta yang mengajukan kredit fiktif .

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Sri Kuncoro menyebutkan Tito sebagai penerima aliran dana terbanyak.

"Karena posisinya yang bersangkutan sebagai Sales Manager, sedangkan Agus sebagai stafnya," jelasnya, melalui keterangan resmi Kamis (2/6/2022).

Besaran dana korupsi masing-masing tersangka, kata Kuncoro, masih dilacak lagi.

"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan kasus," katanya.

Sebelumnya, dua tersangka bersatus sebagai saksi pada kasus yang sama.

Penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati DIY sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka sebanyak empat kali.

"Tiga kali ketika mereka sebagai saksi dan sekali yaitu hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kuncoro.

Sebelumnya Pengadiln Tipikor DIY sudah memvonis KEV (36) direktur perusahaan swasta tersebut dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara empat tersangka lain masih menjalani persidangan, yaitu FEF (26) sebagai bendahara perusahaan swasta yang mengajukan kredit, AW selaku Kepala Cabang Bank Jogja Gedongkuning, EK sebagai Kasi Kredit dan LP bagian marketing.

Kerugian negara atas korupsi ini ditaksir senilai Rp27,4 miliar.

Dimana bermula pada 2019 saat Bank Jogja melakukan MoU dengan perusahaan swasta untuk pemberian kredit karyawan.

Kemudian pada September hingga Desember 2019, perusahaan tersebut mengajukan pinjaman untuk 167 karyawan.

"Padahal jumlah karyawan perusahaan swasta ini hanya lima orang," kata Kuncoro.

Kemudian mulai September 2020, kredit macet.

"Sejak macet itu terendus kejanggalan dan kami selidiki sampai sekarang," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) TNI Angkatan Laut (TNI AL) memusnahkan barang bukti sebanyak 179 kilogram (Kg) narkoba jenis kokain yang diperkirakan bernilai Rp 1,25 triliun.

Kegiatan pemusnahan barang haram itu berlangsung di salah satu markas TNI, yaitu Lapangan Apel Komando Armada (Koarmada) I, Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (2/6).

Acara ini disaksikan oleh perwakilan BPOM RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) dalam keterangan pers, Kamis (2/6) menyebutkan pemusnahan narkoba jenis kokain dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat Incinerator yang terpasang pada dua mobil setelah mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor: 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan mengatakan dari hasil laboratorium BPOM Jakarta, Nomor: R.PP.01.01.11A.11A5.05.22.1009 tanggal 17 Mei 2022, TNI AL telah mengajukan permohonan penetapan untuk penyitaan dan sekaligus untuk pemusnahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan penyitaan sekaligus mengabulkan permohonan untuk pemusnahan barang temuan kokain di Koarmada I.

Pada kesempatan itu, Pangkoarmada RI didampingi Asintel KSAL Laksda TNI Angkasa Dipua, Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, Danlantamal III Brigjen TNI Mar Umar Farouq, Kadiskum AL Laksma TNI Leonard Marpaung, Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono, dan Danlanal Banten.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer, yang mulai diberlakukan 28 November 2023.

Dalam surat yang diterbitkan pada Selasa (31/5/2022), Tjahjo menyampaikan latar belakang berupa pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Selanjutnya pasal 8 UU yang sama menyebutkan, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Kemudian, Tjahjo juga menyebut adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PP tersebut berisi:

1. Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

3. Kemudian lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.

4. Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Berdasarkan latar belakang tersebut dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjahjo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk:

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Tjahjo mengatakan, tenaga honorer hanya bisa beralih status kepegawaian dengan tes seleksi dari pemerintah. Yaitu lewat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan CPPPK.

Meski begitu, pemerintah telah mempermudah tenaga honorer agar bisa lulus tes seleksi dengan menurunkan nilai skor yang dibutuhkan (passing grade).

"Bisa ikut tes PPPK dan (passing) grade-nya sudah diturunkan," kata Tjahjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR yang ditayangkan secara virtual, beberapa waktu lalu.

Ia mengakui, memang banyak tenaga honorer yang meminta diangkat menjadi PNS. Namun, mereka kalah saing ketika pengadaan CPNS dan CPPPK dibuka oleh pemerintah.

"Kita (pemerintah) ikutkan tes PPPK, passing grade-nya diturunkan oleh Pak Bima (Kepala BKN), tapi mereka (tenaga honorer) kalah bersaing dengan yang muda-muda," tutur Tjahjo.

"Mereka (tenaga honorer) yang tiga, empat tahun lagi pensiun sampai nangis," ujarnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil meringkus 4 pelaku peredaran narkoba di empat tempat kejadian perkara (TKP), antara lain di Banyuwangi, Sampang, Madura dan Sidoarjo.

Petugas kali pertama meringkus Ali Fauzan (36), warga Dusun Jati Pasir, Banyuwangi. Dari tangannya, barang bukti 2 poket sabu seberat 146 gram, sepasang sepatu, sebuah HP, kartu ATM BRI dan uang tunai Rp 1 juta.

“Untuk tersangka AF, modusnya yakni menerima paket sabu yang dimasukkan dalam sepasang sepatu. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam sepasang sepatu tersebut terdapat narkotika jenis sabu seberat 146 gram,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M. Aris Purnomo, Selasa (2/6/2022).

Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat terkait ada pengiriman paket berisi sabu di Kantor Pos Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi yang dikirim atas nama Sepatu Murah Pekanbaru.

Dari pengeledahan yang dilakukan petugas mendapati 2 poket sabu yang seberat 98 gram dan 48 gram sabu di dalam paket berisi sepasang sepatu merek 361.

“Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil paket sabu ini. Nantinya paket sabu itu oleh tersangka akan dipecah menjadi paket klip dan diberikan kepada penerima atas perintah dari bosnya inisial B,” terangnya.

Saat diinterogasi, Ali mengaku mendapatkan barang haram dari bos, atasannya. "Saya disuruh Bos mengambil paketan ke Kantor Pos Kalibaru," terang Ali kepada petugas.

Ali juga berterus terang, jika mendapatkan upah Rp 1 juta untuk mengambil paket sabu. "Sabu juga saya pakai sendiri sebagai upah tambahan," tuturnya.

Rencananya, barang akan dikirim ke pemesan dengan sistem ranjau di daerah Alas Kumitir, Banyuwangi. Tapi terburu ditangkap polisi.

Kemudian di tempat lain, petugas juga menangkap Tinggal (36), warga Dusun Palampe’an, Kab. Sampang dengan barang bukti 12 poket sabu seberat 16,58 gram. Yang bersangkutan mengaku membeli barang haram tersebut dari I (DPO) seberat 50 gram.

“Oleh tersangka dipecah-pecah dalam sistem poket dan dijual kembali seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu. Sehingga total barang bukti yang tersisa dan berhasil diamankan yakni sebanyak 16,58 gram sabu,” jelas Aris.

Yang terakhir, diamankan 2 orang sekaligus yaitu Agus Widodo (47), warga Dusun Iburaja, Kabupaten Lumajang dan Muhammad Arifin (28), warga Jalan Semeru, Dusun Krajan, Kabupaten Malang. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip sabu sebanyak 212 gram.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive