Jumat, 03 Juni 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Kepulauan Aru) Tim Penyidik Pidsus Kejari Kepulauan Aru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018, dengan jumlah anggaran sebesar Rp5.785.561.000.

Adapun kedua tersangka yakni RB selaku PPK dan IJS selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.

Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito, mengatakan bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan puskesmas karaway.

"Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.203.155,-," ucap Romi, Jumat (3/5).

Sambungnya lagi, penetapan kedua sebagai tersangka berdasarkan keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru yaitu Sesca Taberima, SH. MH., melalui gelar perkara pada Kamis tanggal 2 Juni 2022.

"Untuk tersangka berinisial RB langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru," ucap Romi.

Sedangkan untuk tersangka berinisial IJS tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang kini menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo.

Sebagaimana diinformasikan dalam siaran pers tersebut, Romi menuliskan dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Karaway penyidik juga menyita uang sebesar Rp150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.

Untuk keduanya, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Semarang) Pengurus Pusat Bhayangkari menggelar bakti sosial berupa pembagian sembako pada warga di sekitar Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang (2/6/2022).

Paket sembako berjumlah ribuan itu diberikan sebagai bentuk kepedulian pengurus Bhayangkari pada masyarakat yang terdampak banjir rob beberapa waktu lalu.

Penyerahan ribuan paket sembako termasuk uang tunai dilaksanakan bertempat di Mako Ditpolairud Polda Jateng di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas.

Didampingi sejumlah pengurus, Ketua Umum Bhayangkari Pusat Ny. Juliati Sigit Prabowo secara simbolis menyerahkan bantuan sembako pada sepuluh orang warga.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Direktur Polair Polda Jateng Kombes Pol Hariadi dan Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.

Selain acara bakti sosial berupa penyerahan sembako oleh Bhayangkari, di lokasi yang sama juga digelar Bakti Kesehatan berupa Vaksinasi Gratis oleh Biddokkes Polda Jateng.

Tercatat ribuan warga hadir menerima bantuan sembako. Sekitar 75 orang diantaranya juga langsung mengikuti vaksinasi.

"Kegiatan ini merupakan upaya Polri untuk proaktif dalam akselerasi vaksinasi covid di Semarang. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk bakti kesehatan dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-76 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2022,” ungkap dr. Hastry.

Sejumlah warga menyambut positif kegiatan yang dilaksanakan Pengurus Bhayangkari Pusat dan Biddokkes Polda Jateng itu.

”Mereka merasa amat terbantu dikarenakan sempat beberapa hari tidak bisa bekerja akibat terdampak banjir rob.

“Alhamdulillah sangat terbantu, Pak. Terima kasih ibu-ibu Bhayangkari atas bantuan yang diberikan pada kami,” kata dua orang warga Kelurahan Bandarharjo yang hadir dalam kegiatan.



KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kamar hunian warga binaan pemasyarakat (WBP) di Lapas Kelas IIA Pontianak.

"Sidak ini kami lakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur tanpa melanggar hak-hak para warga binaan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti di Pontianak, Jumat (3/6).

Dalam sidak itu, Ika Yusanti didampingi Kepala Bidang Keamanan, Plt Kalapas, Plt Kepala KPLP, Staf KPLP dan dibantu anggota regu jaga yang berdinas. Sidak dilakukan di kamar hunian yang dipilih secara acak pada Blok H.

Dari hasil sidak, petugas menemukan barang-barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam lapas atau rutan, di antaranya sendok besi, racun nyamuk elektrik, isi ulang racun nyamuk elektrik, kartu remi dan obat-obatan tanpa resep dokter.

"Saat melakukan sidak petugas tidak menemukan alat komunikasi ataupun barang-barang yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Ika Yusanti. Dia menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak.

"Sidak seperti ini memang sering kami lakukan secara tiba-tiba, selain untuk mencegah gangguan keamanan, kegiatan ini juga dilakukan untuk melihat respons petugas jaga saat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai petugas pemasyarakatan,” ujar Ika.

Selain itu, lanjut Ika, sidak merupakan upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan pencegahan peredaran gelap narkoba di lapas/rutan yang ada di Kalbar. 

“Saya mengimbau kepada petugas untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lapas,” kata Ika Yusanti.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mendukung penuh optimalisasi subsidi oleh Pertamina melalui pengoperasian Lembaga Penyalur Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga dan One Village One Outlet (OVOO).

Sugeng mengungkapkan program tersebut merupakan implementasi perlindungan negara kepada rakyat melalui penyediaan BBM dan Liqufied Petroleum Gas (LPG) subsidi.

"Kami mendukung berbagai upaya yang dilakukan Pertamina, termasuk memastikan keberlanjutan Program BBM Satu Harga dan OVOO,” kata Sugeng melalui keterangan tertulis, Jumat 3 Juni.

Dikatakannya, Program BBM 1 Harga dan OVOO merupakan upaya Pemerintah dan Pertamina agar BBM dan LPG subsidi sampai ke seluruh penjuru Nusantara, dari Sabang sampai Merauke hingga pelosok.

Dengan program tersebut, masyarakat bisa menikmati BBM dan LPG dengan harga yang sama dengan di Pulau Jawa.

"Itu peran strategis negara melalui BUMN dan DPR selalu mendukung yang terbaik bagi rakyat," ujar Sugeng.

Melalui Program BBM Satu Harga dan OVOO, tambahnya, Pertamina terus memperluas infrastruktur penyaluran BBM dan LPG Subsidi hingga ke seluruh pedesaan.

Program tersebut juga akan meningkatkan keterjangkauan BBM dan LPG subsidi dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

Terkait hal itu, kata Sugeng, Komisi VII DPR akan mengawasi program tersebut.

"Sesuai fungsi pengawasan, Komisi VII juga akan terus mengawasi penyaluran BBM dan LPG Subsidi tepat sasaran," kata dia.

DPR, lanjut Sugeng, menyadari saat ini pemerintah mengalami beban sangat berat, terutama di tengah kondisi geopolitik yang berimbas pada harga minyak dunia.

"DPR telah menyetujui penambahan subsidi anggaran energi. Karena ini menjadi bagian penting bagi rakyat,” katanya.

Sekadar informasi, program BBM Satu harga sudah diterapkan sejak 2017 sebagai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, Program BBM Satu Harga tersebar di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di 112 kabupaten di Indonesia sebanyak 328 lembaga penyalur.

Pada 2022, pemerintah menargetkan 92 titik BBM Satu Harga dan progres pembangunan saat ini telah berhasil dituntaskan sebanyak tujuh titik tersebar di Kalimantan Barat (dua titik), Kalimantan Tengah (satu titik), Sulawesi Utara (satu titik) dan Kepulauan Maluku (tiga titik).

Selain itu, sebanyak 65 titik BBM Satu Harga tengah dalam proses pembangunan dan perizinan pemerintah daerah.

Pertamina juga telah mengembangkan 217.687 pangkalan LPG 3 kilogram yang tersebar di 61.801 desa.

Melalui OVOO, Pertamina akan memastikan LPG Subsidi dapat dinikmati masyarakat kecil di pedesaan.



KABARPROGRESIF.COM: (Pringsewu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kini membentuk 10 tim penyidik guna melanjutkan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021.

Menurut Kajari Pringsewu Ade Indrawan, kini dirinya langsung yang memimpin pengungkapan perkara ini, setelah mulanya dari hasil operasi intelijen.

Hal itu untuk menuntaskan pemeriksaan terkait indikasi adanya mafia pupuk di Pringsewu sebagaimana arahan Jaksa Agung RI.

"Kejaksaan Negeri Pringsewu telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan bidang tindak pidana khusus dengan membentuk 10 tim jaksa," ujar Ade, Jumat (3/6/2022).

Tim jaksa tersebut terdiri gabungan dari penyelidik bidang pidsus dan intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu. Sejauh ini tim sudah melakukan permintaan keterangan yang dilaksanakan pada Selasa 31 Mei 2022.

"Melakukan permintaan keterangan terhadap 600 dari unsur petani yang namanya terdapat dan diusulkan melalui e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara elektronik)," jelas Ade.

Ia menambahkan, terhadap 600 orang anggota kelompok tani yang dimintai keterangan berasal dari Pekon Klaten dan Pekon Bulukarto, Kecamatan Gading Rejo.

Pemeriksaan dilakukan pada dua tempat, yakni aula dan Balai Pekon Klaten. Hal itu dilakukan karena banyaknya pihak yang dimintai keterangan sembari mengejar waktu untuk pengungkapan.

"Dari hasil pemeriksaan para anggota poktan di dua pekon tersebut tim penyelidik gabungan bidang Pidsus dan Inteljen menemukan indikasi peristiwa pidana terkait penyaluran pupuk bersubsidi di Pringsewu," jelas Ade.

Ia mengaku, setelah ini pun segera melakukan gelar perkara lanjutan setelah selama ini kasus tersebut dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan pada bidang tindak pidana khusus.

Kasi Intelejen Suwardi mengaku mulanya melakukan operasi intelejen untuk penyelidikan pupuk subsidi untuk 2021.

Hasil operasi intelejen, ditemukan dugaan adanya praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021. Dari pemeriksaan terhadap 35 orang.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan terdapat beberapa indikasi menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tidak tersalurkan.

Mulai dari sistem distribusi yang mestinya dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi, pihak yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah para petani yang tergabung dalam kelompok tani.

Dengan syarat memberikan data diri anggotanya sesuai KTP, memiliki luas lahan yang tidak lebih dari dua hektare. Serta terdaftar dalam E-RDKK yang telah dikeluarkan Kementerian Pertanian.

Aturan itu harus dipedomani oleh para pihak dari tingkat kelompok tani sampai produsen pupuk bersubsidi.

Dengan tidak maksimalnya verifikasi dan validasi serta pengawasan terhadap data kelompok tani dan teknis penyaluran pupuk bersubsidi ke kelompok tani menyebabkan manipulasi RDKK.

Selanjutnya harga penebusan pupuk bersubsidi yang ditebus anggota kelompok tani, yakni untuk Urea Rp 125.000, lalu pupuk NPK sebesar Rp 150.000. Padahal sesuai HET, Urea sebesar Rp 112.500, dan NPK Rp 115.000.

Dengan fakta tersebut maka telah melanggar ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dengan demikian ada dugaan mafia pupuk subsidi di wilayah hukum Pringsewu. Sebab ditemukan berbagai indikasi perbuatan melawan hukum.

Sehingga menyebabkan tidak optimalnya distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pringsewu yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dampak lainnya menimbulkan kelangkaan pupuk subsidi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan pun menegaskan bahwa bakal makin serius mengungkap perkara penyelewengan pupuk bersubsidi ini bukan di Kecamatan Gading Rejo, tapi juga ke seluruh Pringsewu.

Selain itu, sasarannya juga bukan saja kelompok tani tapi lebih ke atasnya sampai ke tingkat distributor pupuk subsidi.

"Kejari Pringsewu berencana akan memperluas wilayah pemeriksaan ke seluruh Kabupaten Pringsewu, mulai dari produsen distributor, pengecer atau kios, penyuluh pertanian hingga ke kelompok tani," tegas Ade.



KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Satbrimob Polda Aceh Wakil Komandan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh Ipda Haiyul Saputra S.Sos,.M.A.P. Beserta personel dan Bhayangkari menyalurkan bantuan Sembako ke Desa Paya Bili 2 Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur, Jumat (3/6)

Ada10 Paket Sembako yang di bagaikan berisi beras Indomie dan minyak goreng, yang diserahkan langsung oleh Wakil Komandan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Ipda Haiyul Saputra S.Sos,.M.A.P kepada Masyarakat kurang mampu.

Kepada awak media Jumat (3/6) Komandan Kompi Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh AKP Rizki Julianda Putera Buna, S.I.K. melalui Wadanki 2 Yon B Por IPDA Haiyul Saputra S.Sos,.M.A.P. mengatakan bahwa, bantuan Sembakon ini sebagai bentuk kepedulian Brimob Aramiah pada masyarakat kurang mampu dan kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban warga dimasa pandemi.

"Penyaluran Sembako Ini merupakan kepedulian Polri terhadap Masyarakat kurang mampu yang sangat membutuhkan uluran tangan kita semua" imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut Wadanki Brimob Aramiah tidak lupa memberikan edukasi kepada masayarakat Desa Paya Bili 2 Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.



KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Kejaksaan Negeri Denpasar memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar dari kasus korupsi belanja sesajen oleh mantan Kepala Dinas dan Kebudayaan Pemerintah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram.

"Pemulihan kerugian negara itu dengan menyetor uang sebesar Rp1.022.258.750,00 ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Jumat (3/6)

Uang itu disetorkan melalui BRI Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada pada hari Kamis (2/6).

I Gusti Ngurah Bagus Mataram merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) yang alokasinya untuk membeli aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak. 

Barang-barang untuk keperluan sembahyang dan ritual tersebut untuk desa adat, banjar adat, dan subak di kelurahan se-Denpasar pada tahun 2019–2020.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada bulan Maret 2022 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada eks pejabat pemerintah kota itu.

Vonis Pengadilan Tipikor setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku divonis 4 tahun penjara.

Tidak lama setelah vonis, jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam putusan bandingnya yang disiarkan laman SIPP PN Denpasar pada bulan lalu tidak banyak mengubah isi putusan Pengadilan Tipikor.

Walaupun demikian, ada penambahan frasa terdakwa terbukti melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan kesatu subsider jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi juga memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang memerintahkan I Gusti Ngurah Bagus Mataram membayar Rp1.022.258.750,00 dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Uang tersebut diambil dari para rekanan pelaku, yaitu uang tunai sebesar Rp80 juta dari Kadek Agustina Putra, uang titipan Rp816.572.250,00, dan uang titipan terdakwa sebanyak Rp125.686.500,00.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Seorang musisi personel grup band berinisial AB (48) ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. 

Ia ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2022), terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"AB (48) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band musik bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan Psikotropika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, Jumat (3/6/2022).

AB pun dibawa ke bagian Urusan Kesehatan Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar 10.39 WIB, AB keluar dari ruang penyidik usai menuju Urkes. Ia mengenakan baju hijau dikawal petugas.

Ia mengaku dalam keadaan sehat. 

"Sehat-sehat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menerangkan, pihaknya masih belum bisa merinci secara detail terkait pengungkapan tersebut.

"Masih kami dalami, mohon waktu akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," tutur Akmal.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Haryadi diduga menerima suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka Haryadi Suyuti," ujar Alex dalam konferensi pers, Jumat (3/6).

Alex mengatakan pihaknya turut menahan beberapa pejabat pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta serta pihak swasta.

"Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono," kata Alex.

Kemudian, Alex membeberkan pihaknya mengamankan 27.258 dolar AS dalam tas goodie bag saat menangkap tangan Haryadi.

"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022 untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.

Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana ditetapkan sebagai pihak penerima suap.

"Disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999," ujar Alex.

Sedangkan Oon Nusihono sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Sosial ( Kemensos ) menyalurkan bantuan sepeda kepada murid-murid di Papua. Upaya ini dinilia menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyaluran sepeda ini dilakukan Kemensos dengan menggandeng organisasi kemanusiaan, Human Initiative dalam "Program sepeda untuk Papua". 

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kepada President Human Initiative Tomy Hendrajati di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Menurut Risma, sepeda tersebut akan diberikan kepada puluhan anak di Kabupaten, Sarmi, Papua. 

"Jadi saat saya ada di Sarmi, Papua, saya ketemu dengan anak-anak di sana. Saya nanya kalian pengen apa? Sepeda (jawab anak) karena selama ini mereka harus jalan kaki kurang lebih 7 km menuju sekolah. Kemudian, oke! Mama Risma akan carikan kalian sepeda,"ujar Risma.

Berkat kolaborasi tersebut, Risma mengaku dapat menghemat APBN. Walaupun bantuan ini juga dapat dipenuhi dengan APBN, alangkah lebih baik, anggaran tersebut bisa digunakan untuk keperluan yang lebih darurat. 

"Mungkin lewat APBN juga bisa kami penuhi, tapi kan kalau saya bisa menghemat APBN, uang sisanya itu bisa kami gunakan untuk yang lain, yang mungkin lebih urgent,"ujar dia.

Mantan Wali Kota Surabaya ini mengatakan dirinya telah menerima berbagai tawaran kolaborasi dengan organisasi kemanusiaan lainnya. Baik berupa operasi katarak hingga rumah antigempa di beberapa daerah. 

"Kalau memang ada yang bisa bantu, kan kalau kita bisa hemat APBN kita lebih bagus. APBN bisa untuk yang lain yang memang sangat membutuhkan karena sebetulnya ternyata bisa banyak masyarakat yang peduli,"ujar dia.

Selain program bantuan sepeda untuk Papua, Risma mengatakan pihaknya juga akan memberikan bantuan sepatu dan perlengkapan sekolah kepada anak-anak di NTT. 

"Kita akan bantu sebelumnya awalnya cuma minta sepatu saja, tapi akan kita bantu untuk peralatan sekolah, ransel seragam, seragam olahraga. Juga kita bantu untuk komputer dan kita akan pasang untuk jaringan juga," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Binjai) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan eks Kepala SMAN 6 Binjai dan eks Bendahara BOS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga merugikan negara Rp 834 juta lebih.

"Benar, kedua orang yang ditetapkan tersangka itu yakni berinisial IP selaku kepala sekolah periode jabatan 2012 sampai awal tahun 2022. Kemudian, EL selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004 s/d 2020," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, Jumat, 03 Juni 2022.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan adapun penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana dengan surat penetapan tersangka, yaitu nomor: PRINT-01/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka IP dan nomor: PRINT-02/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka EL.

"Tersangka IP selaku kepala sekolah yang juga sebagai pengendali dan penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada SMA Negeri 6 TA 2018 sampai 2022 bersama-sama dengan EL selaku bendahara telah melakukan manipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS sehingga seolah-olah pengelolaan dana BOS tersebut telah sesuai," jelasnya.

Padahal, sambung Yos, pada fakta penyidikan ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali (fiktif).

Atas perbuatan para tersangka, tambah Yos, negara dirugikan sebesar Rp 834.609.990 sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim ahli BPKP Provinsi Sumut.

"Kepada para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jamintel Kejagung mengukuhkan kepengurusan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Jawa Barat periode 2022-2024. Acara berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jumat (3/6/2022).

Jamintel Dr.Amir Yanto,SH.MH selaku Ketua Umum PJI, berharap para pengurus Jawa Barat yang dikukuhkan bisa menjalankan tugas dengan baik, dan bisa menjadi role model dan teladan bagi seluruh jaksa di Wilayah Jawa Barat.

“Organisasi PJI tidak dapat dipisahkan dengan institusi Kejaksaan RI dan oleh karena itu segala kegiatan yang dilakukan oleh pengurus harus dapat mendukung keberhasilan capaian dan tujuan insitusi Kejaksaan RI. Saya berharap tidak ada pemisah antara organisasi PJI dan institusi Kejaksaan RI. Maka dari itu, seluruh anggota PJI wajib melaksanakan segala aturan yang berlaku di Kejaksaan RI,” ujar Amir.

Dalam hal pendanaan dan penganggaran, Amir menyampaikan agar pengurus dapat meminimalisasikan pengambilan anggaran dari iuran anggota, mengingat PJI adalah organisasi sosial.

“Tidak ada cela untuk mengambil keuntungan dana di kepengurusan PJI, sebab fungsi dan tugas utama dari pengurus PJI harus terus menyejahterakan seluruh pegawai Kejaksaan RI, khususnya memperjuangkan hak-hak anggota PJI,”harap Amir.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive