Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 03 Juni 2022

Inflasi Jatim 4,24 Persen, Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Tekan Kenaikan Harga Bapok


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur merilis hasil pemantauan Indeks Harga Konsumen (IHK) bulan Mei 2022. 

Hasil pemantauan yang dirilis BPS tanggal 2 Juni 2022 itu, menunjukkan adanya kenaikan harga pada sebagian komoditas bahan kebutuhan pokok (Bapok).

Hal ini pun mendorong terjadinya kenaikan IHK sebesar 0,49 persen, yaitu dari 109,71 pada bulan April 2022 menjadi 110,25 pada bulan Mei 2022. 

Sedangkan tingkat inflasi tahun kalender Mei 2022 sebesar 2,79 persen dan tingkat inflasi Jatim year on year (yoy) sebesar 4,24 persen.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung bergerak cepat menekan kenaikan harga sejumlah komoditas bapok, seperti cabai rawit. 

Bahkan, pemkot menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama lintas instansi maupun akademisi untuk merumuskan strategi menekan kenaikan harga tersebut.

Rakor tersebut berlangsung di ruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya, Jumat (3/6). 

Rakor ini dihadiri sejumlah Perangkat Daerah (PD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait di lingkup pemkot. 

Hadir pula perwakilan dari BPS Surabaya, Bank Indonesia (BI) Provinsi Jatim serta akademisi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto menyatakan, bahwa rakor dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memetakan harga bapok di Kota Pahlawan. 

Jika permasalahan ini sudah dipetakan, maka langkah selanjutnya adalah pemkot merumuskan strategi penanggulangan.

"Jadi ini kita diskusikan dan hasil dari rapat kita bawah ke Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Sehingga ketika kondisinya sudah kita petakan, selanjutnya kita diskusikan bagaimana caranya untuk stabilitas harga itu," kata Irvan Widyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim.

Menurutnya, rakor ini penting dilaksanakan untuk merumuskan strategi bersama. Makanya dalam rakor ini pemkot juga mengundang sejumlah lintas instansi maupun akademisi. 

Di sisi lain, ia juga menginstruksikan PD terkait di lingkup pemkot agar intens memantau kenaikan harga komoditas lain. 

"Minta tolong teman-teman Dinas Perdagangan, DKPP, PD Pasar Surya dan RPH, untuk memantau terkait komoditas yang lain," ujarnya.

Ditemui usai rapat koordinasi, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Surabaya, Dewi Wahyu Wardani menjelaskan, bahwa dari hasil rapat telah dilakukan pemetaan maupun rumusan strategi untuk menekan kenaikan harga komoditas bapok. 

Salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan daerah penghasil komoditas tersebut.

"Tadi sudah dirapatkan, yang pertama memang harus dipetakan barang-barang komoditas yang naik. Menurut saya yang terpenting adalah kita melakukan kerja sama dengan kota/kabupaten penghasil komoditas," kata Dewi Wahyu Wardani.

Dewi juga menerangkan, bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya sebenarnya sudah bisa mengantisipasi kenaikan harga komoditas pangan seperti cabai rawit. 

Antisipasi itu dilakukan satu bulan sebelum panen atau mendekati Hari Raya Idul Adha.

"Jadi satu bulan sebelumnya sudah kita lakukan antisipasi bersama-sama dengan PD. Nah, untuk langkah terakhir bisa melalui operasi pasar dan mendatangkan langsung komoditas dari luar kota atau distributor," jelas dia.

Di lain sisi, Dewi mengatakan, bahwa langkah monitoring atau pemantauan terhadap persediaan bapok di gudang-gudang Surabaya juga dinilainya penting. Termasuk di dalamnya monitoring terkait distribusi komoditas pangan.

"Saya kira itu penting supaya kita bisa tahu. Jadi barang itu persediaannya berapa, terus distribusinya kemana saja. Sehingga misalnya kita butuh jadi tahu jumlah stoknya," terangnya.

Sebagai diketahui, Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (SISKAPERBAPO) mencatat harga komoditas cabai rawit selama empat hari terakhir di sejumlah pasar tradisional besar di Surabaya.

Di antaranya, Pasar Genteng harga cabai rawit pada tanggal 29 April 2022 tercatat Rp50 ribu dan tanggal 30 April - 1 Mei 2022 naik Rp70 ribu. Sedangkan tanggal tanggal 2 Juni 2022, harga cabai rawit turun Rp65 ribu.

Sedangkan di Pasar Keputran Surabaya, pada tanggal 29 April harga cabai rawit Rp60 ribu dan naik Rp70 ribu pada tanggal 30 April sampai 1 Juni. 

Namun pada tanggal 2 Juni, harga cabai rawit di pasar ini kembali turun Rp60 ribu.

Kemudian di Pasar Pucang Anom, harga cabai rawit pada tanggal 29-30 April yakni Rp50 ribu dan meningkat Rp70 ribu pada tanggal 31 April - 1 Juni. 

Selanjutnya pada tanggal 2 Juni, harga cabai rawit di Pasar ini kembali turun di harga Rp60 ribu. 

Babinsa Beri Pelayanan Persembahyangan bagi Warga Besang Kangin


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Babinsa di wilayah teritorial Kodim 1610/Klungkung berupaya untuk terus memberikan pelayanan sebaik mungkin pada masyarakat.

Pelayanan itu, kali ini diberikan melalui adanya persembahyangan yang digelar di Pura Buitan, Desa Adat Besang Kangin, Kecamatan Semarapura pada Jumat, 3 Juni 2022.

Di konfirmasi berkaitan hal itu, Dandim Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat menjelaskan jika memberikan pelayanan pada masyarakat, merupakan suatu kewajiban yang harus bisa dilakukan oleh para Babinsa.

Bukan hanya itu saja, Dandim menegaskan jika keberadaan Babinsa di masyarakat harus bisa memberikan berbagai solusi, maupun mengatasi setiap permasalahan yang timbul di masyarakat.

“Jadi, Babinsa ini harus bisa menyatu dan terus membaur dengan masyarakat. Segala kesulitan masyarakat, harus bisa ditangani oleh Babinsa,” jelas Dandim.

Petinggi Summarecon Agung Jadi Tersangka Penyuap Eks Wali Kota Yogyakarta Terkait Perizinan Apartemen


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan.

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan termasuk Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Oon menjadi merupakan tersangka pemberi. Penetapan ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 2 Juni kemarin.

"Selaku pemberi ON, Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni.

Sementara selaku penerima, KPK juga menetapkan dua anak buah Hariyadi. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono.

Alexander mengatakan penyuapan ini diduga berkaitan dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Haryadi diduga menerima uang untuk melicinkan perizinan itu. Padahal, ada sejumlah syarat yang tak memenuhi untuk dikeluarkannya izin pembangunan di wilayah cagar budaya tersebut.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dengan memerintahkan Kadius PUPR untuk segera menerbitkan izin," ujar Alexander.

Hanya saja, kesepakatan ini tentu ada timbal baliknya. Di antaranya, sambung Alex, terjadi penyerahan uang bertahap dari Oon melalui ajudan Haryadi, Triyanto serta Nurwidhihartana.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH," ungkapnya.

Tak hanya itu, ketika IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton terbit pada Kamis, 2 Juni terjadi pertemuan yang berujung penyerahan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat.

Uang dalam tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat itulah yang kemudian disita KPK saat OTT berlangsung. Adapun pemberian uang ini dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota.

Akibat perbuatannya, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Haryadi dan dua anak buahnya selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kejari Kepulauan Aru Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Karaway


KABARPROGRESIF.COM: (Kepulauan Aru) Tim Penyidik Pidsus Kejari Kepulauan Aru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018, dengan jumlah anggaran sebesar Rp5.785.561.000.

Adapun kedua tersangka yakni RB selaku PPK dan IJS selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.

Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito, mengatakan bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan puskesmas karaway.

"Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.203.155,-," ucap Romi, Jumat (3/5).

Sambungnya lagi, penetapan kedua sebagai tersangka berdasarkan keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru yaitu Sesca Taberima, SH. MH., melalui gelar perkara pada Kamis tanggal 2 Juni 2022.

"Untuk tersangka berinisial RB langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru," ucap Romi.

Sedangkan untuk tersangka berinisial IJS tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang kini menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo.

Sebagaimana diinformasikan dalam siaran pers tersebut, Romi menuliskan dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Karaway penyidik juga menyita uang sebesar Rp150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.

Untuk keduanya, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketua Umum Bhayangkari Bagikan Bantuan Pada Warga


KABARPROGRESIF.COM: (Semarang) Pengurus Pusat Bhayangkari menggelar bakti sosial berupa pembagian sembako pada warga di sekitar Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang (2/6/2022).

Paket sembako berjumlah ribuan itu diberikan sebagai bentuk kepedulian pengurus Bhayangkari pada masyarakat yang terdampak banjir rob beberapa waktu lalu.

Penyerahan ribuan paket sembako termasuk uang tunai dilaksanakan bertempat di Mako Ditpolairud Polda Jateng di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas.

Didampingi sejumlah pengurus, Ketua Umum Bhayangkari Pusat Ny. Juliati Sigit Prabowo secara simbolis menyerahkan bantuan sembako pada sepuluh orang warga.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Direktur Polair Polda Jateng Kombes Pol Hariadi dan Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.

Selain acara bakti sosial berupa penyerahan sembako oleh Bhayangkari, di lokasi yang sama juga digelar Bakti Kesehatan berupa Vaksinasi Gratis oleh Biddokkes Polda Jateng.

Tercatat ribuan warga hadir menerima bantuan sembako. Sekitar 75 orang diantaranya juga langsung mengikuti vaksinasi.

"Kegiatan ini merupakan upaya Polri untuk proaktif dalam akselerasi vaksinasi covid di Semarang. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk bakti kesehatan dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-76 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2022,” ungkap dr. Hastry.

Sejumlah warga menyambut positif kegiatan yang dilaksanakan Pengurus Bhayangkari Pusat dan Biddokkes Polda Jateng itu.

”Mereka merasa amat terbantu dikarenakan sempat beberapa hari tidak bisa bekerja akibat terdampak banjir rob.

“Alhamdulillah sangat terbantu, Pak. Terima kasih ibu-ibu Bhayangkari atas bantuan yang diberikan pada kami,” kata dua orang warga Kelurahan Bandarharjo yang hadir dalam kegiatan.

Sidak ke Lapas Pontianak, Kanwil Kemenkumham Kalbar Temukan Barang Ini di Kamar Hunian WBP


KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kamar hunian warga binaan pemasyarakat (WBP) di Lapas Kelas IIA Pontianak.

"Sidak ini kami lakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur tanpa melanggar hak-hak para warga binaan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti di Pontianak, Jumat (3/6).

Dalam sidak itu, Ika Yusanti didampingi Kepala Bidang Keamanan, Plt Kalapas, Plt Kepala KPLP, Staf KPLP dan dibantu anggota regu jaga yang berdinas. Sidak dilakukan di kamar hunian yang dipilih secara acak pada Blok H.

Dari hasil sidak, petugas menemukan barang-barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam lapas atau rutan, di antaranya sendok besi, racun nyamuk elektrik, isi ulang racun nyamuk elektrik, kartu remi dan obat-obatan tanpa resep dokter.

"Saat melakukan sidak petugas tidak menemukan alat komunikasi ataupun barang-barang yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Ika Yusanti. Dia menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak.

"Sidak seperti ini memang sering kami lakukan secara tiba-tiba, selain untuk mencegah gangguan keamanan, kegiatan ini juga dilakukan untuk melihat respons petugas jaga saat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai petugas pemasyarakatan,” ujar Ika.

Selain itu, lanjut Ika, sidak merupakan upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan pencegahan peredaran gelap narkoba di lapas/rutan yang ada di Kalbar. 

“Saya mengimbau kepada petugas untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lapas,” kata Ika Yusanti.

Komisi VII DPR Dukung Optimalisasi Subsidi lewat Pengoperasian BBM Satu Harga dan OVOO


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mendukung penuh optimalisasi subsidi oleh Pertamina melalui pengoperasian Lembaga Penyalur Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga dan One Village One Outlet (OVOO).

Sugeng mengungkapkan program tersebut merupakan implementasi perlindungan negara kepada rakyat melalui penyediaan BBM dan Liqufied Petroleum Gas (LPG) subsidi.

"Kami mendukung berbagai upaya yang dilakukan Pertamina, termasuk memastikan keberlanjutan Program BBM Satu Harga dan OVOO,” kata Sugeng melalui keterangan tertulis, Jumat 3 Juni.

Dikatakannya, Program BBM 1 Harga dan OVOO merupakan upaya Pemerintah dan Pertamina agar BBM dan LPG subsidi sampai ke seluruh penjuru Nusantara, dari Sabang sampai Merauke hingga pelosok.

Dengan program tersebut, masyarakat bisa menikmati BBM dan LPG dengan harga yang sama dengan di Pulau Jawa.

"Itu peran strategis negara melalui BUMN dan DPR selalu mendukung yang terbaik bagi rakyat," ujar Sugeng.

Melalui Program BBM Satu Harga dan OVOO, tambahnya, Pertamina terus memperluas infrastruktur penyaluran BBM dan LPG Subsidi hingga ke seluruh pedesaan.

Program tersebut juga akan meningkatkan keterjangkauan BBM dan LPG subsidi dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

Terkait hal itu, kata Sugeng, Komisi VII DPR akan mengawasi program tersebut.

"Sesuai fungsi pengawasan, Komisi VII juga akan terus mengawasi penyaluran BBM dan LPG Subsidi tepat sasaran," kata dia.

DPR, lanjut Sugeng, menyadari saat ini pemerintah mengalami beban sangat berat, terutama di tengah kondisi geopolitik yang berimbas pada harga minyak dunia.

"DPR telah menyetujui penambahan subsidi anggaran energi. Karena ini menjadi bagian penting bagi rakyat,” katanya.

Sekadar informasi, program BBM Satu harga sudah diterapkan sejak 2017 sebagai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, Program BBM Satu Harga tersebar di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di 112 kabupaten di Indonesia sebanyak 328 lembaga penyalur.

Pada 2022, pemerintah menargetkan 92 titik BBM Satu Harga dan progres pembangunan saat ini telah berhasil dituntaskan sebanyak tujuh titik tersebar di Kalimantan Barat (dua titik), Kalimantan Tengah (satu titik), Sulawesi Utara (satu titik) dan Kepulauan Maluku (tiga titik).

Selain itu, sebanyak 65 titik BBM Satu Harga tengah dalam proses pembangunan dan perizinan pemerintah daerah.

Pertamina juga telah mengembangkan 217.687 pangkalan LPG 3 kilogram yang tersebar di 61.801 desa.

Melalui OVOO, Pertamina akan memastikan LPG Subsidi dapat dinikmati masyarakat kecil di pedesaan.

Usut Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Pringsewu Lampung Bentuk 10 Tim Penyidik, Periksa 600 Orang


KABARPROGRESIF.COM: (Pringsewu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kini membentuk 10 tim penyidik guna melanjutkan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021.

Menurut Kajari Pringsewu Ade Indrawan, kini dirinya langsung yang memimpin pengungkapan perkara ini, setelah mulanya dari hasil operasi intelijen.

Hal itu untuk menuntaskan pemeriksaan terkait indikasi adanya mafia pupuk di Pringsewu sebagaimana arahan Jaksa Agung RI.

"Kejaksaan Negeri Pringsewu telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan bidang tindak pidana khusus dengan membentuk 10 tim jaksa," ujar Ade, Jumat (3/6/2022).

Tim jaksa tersebut terdiri gabungan dari penyelidik bidang pidsus dan intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu. Sejauh ini tim sudah melakukan permintaan keterangan yang dilaksanakan pada Selasa 31 Mei 2022.

"Melakukan permintaan keterangan terhadap 600 dari unsur petani yang namanya terdapat dan diusulkan melalui e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara elektronik)," jelas Ade.

Ia menambahkan, terhadap 600 orang anggota kelompok tani yang dimintai keterangan berasal dari Pekon Klaten dan Pekon Bulukarto, Kecamatan Gading Rejo.

Pemeriksaan dilakukan pada dua tempat, yakni aula dan Balai Pekon Klaten. Hal itu dilakukan karena banyaknya pihak yang dimintai keterangan sembari mengejar waktu untuk pengungkapan.

"Dari hasil pemeriksaan para anggota poktan di dua pekon tersebut tim penyelidik gabungan bidang Pidsus dan Inteljen menemukan indikasi peristiwa pidana terkait penyaluran pupuk bersubsidi di Pringsewu," jelas Ade.

Ia mengaku, setelah ini pun segera melakukan gelar perkara lanjutan setelah selama ini kasus tersebut dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan pada bidang tindak pidana khusus.

Kasi Intelejen Suwardi mengaku mulanya melakukan operasi intelejen untuk penyelidikan pupuk subsidi untuk 2021.

Hasil operasi intelejen, ditemukan dugaan adanya praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021. Dari pemeriksaan terhadap 35 orang.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan terdapat beberapa indikasi menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tidak tersalurkan.

Mulai dari sistem distribusi yang mestinya dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi, pihak yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah para petani yang tergabung dalam kelompok tani.

Dengan syarat memberikan data diri anggotanya sesuai KTP, memiliki luas lahan yang tidak lebih dari dua hektare. Serta terdaftar dalam E-RDKK yang telah dikeluarkan Kementerian Pertanian.

Aturan itu harus dipedomani oleh para pihak dari tingkat kelompok tani sampai produsen pupuk bersubsidi.

Dengan tidak maksimalnya verifikasi dan validasi serta pengawasan terhadap data kelompok tani dan teknis penyaluran pupuk bersubsidi ke kelompok tani menyebabkan manipulasi RDKK.

Selanjutnya harga penebusan pupuk bersubsidi yang ditebus anggota kelompok tani, yakni untuk Urea Rp 125.000, lalu pupuk NPK sebesar Rp 150.000. Padahal sesuai HET, Urea sebesar Rp 112.500, dan NPK Rp 115.000.

Dengan fakta tersebut maka telah melanggar ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dengan demikian ada dugaan mafia pupuk subsidi di wilayah hukum Pringsewu. Sebab ditemukan berbagai indikasi perbuatan melawan hukum.

Sehingga menyebabkan tidak optimalnya distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pringsewu yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dampak lainnya menimbulkan kelangkaan pupuk subsidi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan pun menegaskan bahwa bakal makin serius mengungkap perkara penyelewengan pupuk bersubsidi ini bukan di Kecamatan Gading Rejo, tapi juga ke seluruh Pringsewu.

Selain itu, sasarannya juga bukan saja kelompok tani tapi lebih ke atasnya sampai ke tingkat distributor pupuk subsidi.

"Kejari Pringsewu berencana akan memperluas wilayah pemeriksaan ke seluruh Kabupaten Pringsewu, mulai dari produsen distributor, pengecer atau kios, penyuluh pertanian hingga ke kelompok tani," tegas Ade.

Brimob Aramiah Peduli Warga Kurang Mampu di Desa Paya Bili 2


KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Satbrimob Polda Aceh Wakil Komandan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh Ipda Haiyul Saputra S.Sos,.M.A.P. Beserta personel dan Bhayangkari menyalurkan bantuan Sembako ke Desa Paya Bili 2 Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur, Jumat (3/6)

Ada10 Paket Sembako yang di bagaikan berisi beras Indomie dan minyak goreng, yang diserahkan langsung oleh Wakil Komandan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Ipda Haiyul Saputra S.Sos,.M.A.P kepada Masyarakat kurang mampu.

Kepada awak media Jumat (3/6) Komandan Kompi Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh AKP Rizki Julianda Putera Buna, S.I.K. melalui Wadanki 2 Yon B Por IPDA Haiyul Saputra S.Sos,.M.A.P. mengatakan bahwa, bantuan Sembakon ini sebagai bentuk kepedulian Brimob Aramiah pada masyarakat kurang mampu dan kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban warga dimasa pandemi.

"Penyaluran Sembako Ini merupakan kepedulian Polri terhadap Masyarakat kurang mampu yang sangat membutuhkan uluran tangan kita semua" imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut Wadanki Brimob Aramiah tidak lupa memberikan edukasi kepada masayarakat Desa Paya Bili 2 Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

Selamatkan Hasil Korupsi Sesajen, Kejari Denpasar Setor Kerugian Negara Rp1,022 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Kejaksaan Negeri Denpasar memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar dari kasus korupsi belanja sesajen oleh mantan Kepala Dinas dan Kebudayaan Pemerintah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram.

"Pemulihan kerugian negara itu dengan menyetor uang sebesar Rp1.022.258.750,00 ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Jumat (3/6)

Uang itu disetorkan melalui BRI Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada pada hari Kamis (2/6).

I Gusti Ngurah Bagus Mataram merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) yang alokasinya untuk membeli aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak. 

Barang-barang untuk keperluan sembahyang dan ritual tersebut untuk desa adat, banjar adat, dan subak di kelurahan se-Denpasar pada tahun 2019–2020.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada bulan Maret 2022 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada eks pejabat pemerintah kota itu.

Vonis Pengadilan Tipikor setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku divonis 4 tahun penjara.

Tidak lama setelah vonis, jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam putusan bandingnya yang disiarkan laman SIPP PN Denpasar pada bulan lalu tidak banyak mengubah isi putusan Pengadilan Tipikor.

Walaupun demikian, ada penambahan frasa terdakwa terbukti melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan kesatu subsider jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi juga memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang memerintahkan I Gusti Ngurah Bagus Mataram membayar Rp1.022.258.750,00 dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Uang tersebut diambil dari para rekanan pelaku, yaitu uang tunai sebesar Rp80 juta dari Kadek Agustina Putra, uang titipan Rp816.572.250,00, dan uang titipan terdakwa sebanyak Rp125.686.500,00.

Polisi Tangkap Musisi AB Terkait Dugaan Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Seorang musisi personel grup band berinisial AB (48) ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. 

Ia ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2022), terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"AB (48) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band musik bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan Psikotropika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, Jumat (3/6/2022).

AB pun dibawa ke bagian Urusan Kesehatan Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar 10.39 WIB, AB keluar dari ruang penyidik usai menuju Urkes. Ia mengenakan baju hijau dikawal petugas.

Ia mengaku dalam keadaan sehat. 

"Sehat-sehat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menerangkan, pihaknya masih belum bisa merinci secara detail terkait pengungkapan tersebut.

"Masih kami dalami, mohon waktu akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," tutur Akmal.

Eks Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari PT. Summarecon Agung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Haryadi diduga menerima suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka Haryadi Suyuti," ujar Alex dalam konferensi pers, Jumat (3/6).

Alex mengatakan pihaknya turut menahan beberapa pejabat pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta serta pihak swasta.

"Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono," kata Alex.

Kemudian, Alex membeberkan pihaknya mengamankan 27.258 dolar AS dalam tas goodie bag saat menangkap tangan Haryadi.

"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022 untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.

Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana ditetapkan sebagai pihak penerima suap.

"Disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999," ujar Alex.

Sedangkan Oon Nusihono sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.