KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) belum kantongi hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal kerugian negara pada kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.
"Belum," jawab Direktur Penyidikan, Supardi saat ditanya hasil audit BPKP di Jakarta, Jumat (03/06/2022).
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi PT Garuda sudah lama ditangani oleh Kejagung, dimulai sejak 15 November 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pelimpahan berkas atau tahap 1 pada (11/05/2022) ke Jaksa peneliti, namun Jaksa peneliti memberi petunjuk adanya kekurangan dokumen yang harus dipenuhi oleh penyidik (P-19).
"P-19, sudah saya pastikan untuk melengkapi," ungkap Direktur Penyidikan Supardi di Jakarta, Selasa (31/05/2022).
Berdasarkan keterangan saksi ahli, dokumen perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia masih kurang beberapa dokumen, namun Supardi enggan menjabarkan dokumen apa yang dimaksud.
"Karena ahli masih membutuhkan dokumen-dokumen lain yang sudah kita minta ke Garuda, tadi sudah," lanjut Supardi.
Supardi memastikan, bahwa penyidik akan segera melengkapi.
"Mungkin dalam 1 sampai 2 hari dipenuhi dokumen-dokumennya," tegasnya.
Dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bermula pada tahun 2011, jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.
Penyimpangan terkait Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
Selain itu, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.
Dalam penanganan kasus perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia ini, jaksa penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012 dan Albert Burhan selaku Vice President Treasury Management 2005-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014.