Jumat, 03 Juni 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) belum kantongi hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal kerugian negara pada kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.

"Belum," jawab Direktur Penyidikan, Supardi saat ditanya hasil audit BPKP di Jakarta, Jumat (03/06/2022).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi PT Garuda sudah lama ditangani oleh Kejagung, dimulai sejak 15 November 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pelimpahan berkas atau tahap 1 pada (11/05/2022) ke Jaksa peneliti, namun Jaksa peneliti memberi petunjuk adanya kekurangan dokumen yang harus dipenuhi oleh penyidik (P-19).

"P-19, sudah saya pastikan untuk melengkapi," ungkap Direktur Penyidikan Supardi di Jakarta, Selasa (31/05/2022).

Berdasarkan keterangan saksi ahli, dokumen perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia masih kurang beberapa dokumen, namun Supardi enggan menjabarkan dokumen apa yang dimaksud.

"Karena ahli masih membutuhkan dokumen-dokumen lain yang sudah kita minta ke Garuda, tadi sudah," lanjut Supardi.

Supardi memastikan, bahwa penyidik akan segera melengkapi.

"Mungkin dalam 1 sampai 2 hari dipenuhi dokumen-dokumennya," tegasnya.

Dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bermula pada tahun 2011, jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Penyimpangan terkait Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

Selain itu, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Dalam penanganan kasus perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia ini, jaksa penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012 dan Albert Burhan selaku Vice President Treasury Management 2005-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tak hanya sekali menerima uang suap dari proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Pemkot Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran uang suap dari pihak lain yang diterima Haryadi.

"Selain penerimaan tersebut, HS (Haryadi Suyuti) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," ujar Alexander saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).

Dalam kasus suap perizinan ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Tiga tersangka penerima suap yakni Haryadi Suyuti (HS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi Haryadi merangkap ajudan.

Kemudian Oon Nusihono (ON), selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk yang menjadi tersangka pemberi suap.

Haryadi Suyuti diduga menerima suap terkait pengurusan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Wali Kota Yogyakarta yang mengakhiri jabatan pada 22 Mei 2022 ini diduga menerima Rp50 juta dan USD27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.

Di tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Property anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk akhirnya terbit.

Kamis 2 Juni 2022, Oon Nusihono datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi. Di rumah dinas jabatan Wali Kota ON menyerahkan uang sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag melalui Triyanto.

Sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nur Widhihartana.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi.

Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Nusihonon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

Sebagai pemberi suap Oon Nusihonon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Haryadi, Triyanto dan Nur Widhihartana sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaunching 42 Rumah Restorative Justice (RJ) secara daring.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, ini merupakan arahan dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

“Maka, sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung, jadikan Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat” kata Eka dalam keterangan tertulis Kejari Denpasar, Jumat (3/6/22).

Sebagai langkah awal, Eka bilang, pada hari Kamis, tanggal 07 April 2022 Kejaksaan Negeri Denpasar telah melaksanakan Launching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di Desa Sumerta Kelod.

Kemudian di Rumah RJ Desa Sumerta Kelod ini juga Kejari Denpasar pada hari Jumat tanggal 22 April 2022, memfasilitasi I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika dalam upaya perdamaian, yang disaksikan langsung oleh para pihakdan tokoh masyarakat setempat dan Puncaknya, Pada hari Senin tanggal 25 April 2022.

Setelah dilakukannya Ekspose Perkara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Atas Nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tidak berhenti sampai disitu, Kejaksaan Negeri Denpasar Kembali membuat gebrakan, yakni pada hari Jumat, 03 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.

Masyarakat Kota Denpasar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang segala pelayanan yang ada pada Kejaksaan Negeri Denpasar seperti penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice, Bantuan Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis, Penyuluhan, Penerangan Hukum dan berbagai pelayanan lainnya.

Kejaksaan Negeri Denpasar akan senantiasa menjaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksistensi dari rumah RJ agar dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Denpasar. 



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Sosialisasi bidang perlawanan wilayah atau yang biasa disebut Wanwil, kali ini digelar di Aula Untung Suropati Makorem 083/Baladhika Jaya pada Jumat, 3 Juni 2022.

Sosialisasi yang diikuti oleh para Perwira Seksi Teritorial, hingga Bintara Tinggi Wanwil di jajaran Korem itu, dipimpin langsung oleh Kasiter Korem, Mayor Czi Simon Mangampa.

“Sosialisasi itu menyampaikan program bidang teritorial, khususnya pembinaan perlawanan wilayah yang harus dilaksanakan secara terukur, dan terencana dengan tujuan,” ujar Mayor Simon.

Rencana tata ruang, tata wilayah, Sumber Daya Alam hingga kondisi sosial, kata Simon, harus bisa tersusun dengan baik. Tentunya, kata dia, semua itu memerlukan validasi data yang sangat penting.

“Itu untuk menentukan langkah-langkah pembinaan guna mensukseskan pelaksanaan tugas pokok,” bebernya.

Untuk diketahui, pihaknya telah melakukan inventarisasi data Wanwil. Selain data geografi, sosialisasi itu juga membahas soal demografi dan data konsos atau Ipoleksosbudhan. (Penrem 083/Baladhika Jaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Gowa) Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Gowa berinisial SA (54) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Selain itu, 7 orang tersangka yang terlibat berinisial RS (30), BN (46), KT (30).

Kemudian, IA (26), DI (38) MI (25) dan MI (19)

Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengatakan mereka ditangkap pada 31 Maret 2022 lalu atas dugaan penyalahgunaan narkotika

Pinyidik kata dia, telah menyerahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa.

Dijelaskan, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa Yeni Andriani membenarkan hal tersebut.

Dia menuturkan hasil pemberkasan oknum Kepala Dinas tersebut dalam rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kemarin kami telah menerima (berkas perkara), penyidik Polres Gowa menyerahkan berkas tahap kedua terhadap yang bersangkutan, dimana hasil dari pada pemberkasannya termasuk juga yang bersangkutan adalah didalam rehabilitasi BNN," ujarnya, Jumat (3/6/22)

Yeni menilai dilakukannya rehabilitasi terhadap oknum Kadis tersebut berdasarkan asesmen pihak penyidik dan BNN Provinsi Sulsel.

"Karena kami juga melihat dengan pertimbangan, selain daripada yang bersangkutan melalui Asesmen adalah pengguna rutin," katanya

Pertimbangan lainnya, lantaran barang bukti sedikit hanya 0,02 gram.

"Barang buktinya sangat sedikit sekali yakni 0,02 gram, sangat sedikit sekali barang itu dan dia mengakui barang itu habis dia gunakan," ucapnya.

Selain itu, oknum Kadis tersebut menurut penyidik Polres Gowa telah menyerahkan tujuh berkas tahap kedua ke JPU Kejari Gowa yang ditangkap bersamaan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Karena yang bersangkutan mendapatkan Asesmen dan juga dari pihak penyidik dilakukan rehabilitasi di BNN sehingga kami dari kejaksaan melanjut daripada penyerahan itu diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi," jelasnya

Yeni membeberkan jika hanya satu orang tersangka yang direhabilitasi.

Selain SA, para tersangka lainnya menjalani penahanan.

"Satu orang saja, jadi identitasnya disitu ditulis Pegawai Negeri saja," pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Ternate) Jabatan Komandan Batalyon (Danyon) A Sat Brimob Polda Maluku Utara, resmi dijabat Kompol Sirajudin.

Ini ditandai dengan upacara pengukuhan, yang dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) M. Erwin.

Dalam arahannya Kombes (Pol) M. Erwin berpesan kepada pejabat yang baru saja dikukuhkan untuk selalu melakukan tugas dengan baik.

Di mana tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan wilayah tugas yang telah ditetapkan.

Baik diwilayah Kota Sofifi, Pulau Morotai, Halmahera Utara, Halmahera Barat hingga ke pulau-pulau diwilayah sekitar.

Olehnya itu, diminta untuk bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang baik dilingkup satuan.

Maupun secara luas kepada masyarakat, diwilayah tugas yang sudah ditentukan.

"Sebagai seorang pimpinan, harus bisa bertanggungjawab dan mendidik anggota."

"Karena pimpinan adalah orang tua, sekali lagi saya pesan, tugas harus serius."

"Tapi bukan berarti harus marah-marah, namun bertugas sesuai dengan peran dan fungsinya, "kata Erwin, saat pimpin apel di Mako Brimob, Jln Bandara Sultan Baabullah Ternate, Jumat (3/6/2022).

Sebagai seorang pimpinan, tugasnya bukan untuk dilayani anak buah.

Tetapi juga harus bisa memperjuangkan hak anggota, berupa kenaikan pangkat maupun sekolah dan lain sebagainya.

"Saya juga minta agar teruslah berlatih, karena tanpa latihan rekan-rekan akan sulit, "pintanya.

Selain upacara, kegiatan juga dilanjutkan dengan syukuran pengukuhan Danyon A Pelopor, Pasi Ops Yon B Pelopor.

Dan Danki 4 Yon B Pelopor serta pelepasan pasi Ops Yon B Pelpor Satbrimob Polda Malut, Iptu Rusli Hanafi untuk menjabat sebagai Kasat Sabhara Polres Ternate. 



KABARPROGRESIF.COM: (Banda Aceh) Tiga penjual kulit harimau ditetapkan sebagai tersangka oleh KLHK.

Penyidik penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga terduga penjual kulit harimau sebagai tersangka perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani di Banda Aceh. Jumat, mengatakan penetapan para tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen kami bersama Polda Aceh menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” kata Rasio Ridho Sani.

Adapun tiga terduga penjual kulit harimau tersebut yakni berinisial I (48), A (41), dan S (44). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Dua dari tiga tersangka ditangkap di sebuah SPBU di Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, Jum'at (3/6).

Sedangkan seorang lagi yang sebelumnya dilaporkan melarikan saat penangkapan, diamankan beberapa hari kemudian. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Kami mengapresiasi Kapolda Aceh dan jajaran atas dukungan dalam penindakan terhadap penjualan kulit harimau.

Harimau sumatra merupakan satwa dilindungi serta berperan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan,” kata Rasio Ridho Sani.

Sebelumnya, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup Subhan selain menangkap terduga penjual, juga diamankan barang bukti selembar kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

“Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut melibatkan tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Polda Aceh,” kata Subhan.

Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut berawal dari operasi peredaran tumbuhan dam satwa liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapat informasi ada orang menawarkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya.

Dari informasi tersebut, tim menyamar sebagai pembeli serta menyepakati harga, lokasi, dan waktu transaksi.

Kemudian, dalam waktu dan tempat yang disepakati, datang tiga orang membawa dan memperlihatkan kulit harimau beserta tulang belulangnya yang hendak dijual tersebut.

“Tim langsung menangkap mereka, namun seorang di antaranya berhasil melarikan diri. “Selanjutnya, dua orang yang diamankan dibawa ke Pos Gakkum Aceh di Banda Aceh,” kata Subhan.



KABARPROGRESIF.COM: (Abdya) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) senilai Rp 1,3 miliar.

Pengadaan aplikasi yang menggunakan anggaran APBK 2020 itu, diduga adanya terjadi mark-up harga yang sangat besar dalam pengadaan aplikasi tersebut.

Bahkan, dalam kasus ini Kejari telah memanggil belasan saksi untuk mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian banyak pihak tersebut.

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH membenarkan, bahwa dalam kasus pengadaan aplikasi Tokopika itu telah menetapkan dua orang tersangka.

“Iya, kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Tokopika,” ujar Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman, Jumat (3/6).

Penetapan tersangka itu, sebutnya, berdasarkan hasil ekpose penyidik bersama tim inspektorat, menemukan cukup bukti perbuatan yang melawan hukum dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.

“Kedua tersangka itu, MSA (27) dan KHZ (52),” ungkapnya.

Dia tambahkan, MSA dalam kasus ini merupakan rekanan, atau penyedia barang yang menjabat sebagai Direktur PT KGB.

Sementara KHZ merupakan PPK pada Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya.

“Penetapan tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor : R-1/Fd.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022,” katanya.

Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan ekpose pihaknya dengan tim inspektorat yang menemukan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka, dengan merekayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi.

“Bukan itu saja, berdasarkan keterangan ahli IT ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga negara dalam hal ini Pemkab Abdya dirugikan,” terangnya.

Dalam kasus ini, ujarnya, penyidik menemukan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 300 juta lebih.

“Untuk kerugian negaranya masih dihitung secara komprehensif, tapi itu tidak jauh-jauh, dari apa yang kita temukan,” katanya.

Atas perbuatan kedua tersangka itu, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam mengungkapkan kasus ini, kita telah memeriksa 17 orang. Kalau tersangka lain, sabar dulu ya, karena (penetapan tersangka) harus cukup alat-alat bukti,” pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Natuna) Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepulauan Riau (Kepri), Brigjen Pol Drs. Rudi Pranoto meninjau gedung Polsek Pulau Laut di Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Jumat (3/6/2022).

Rombongan jenderal bintang satu itu bersama Bupati Natuna, Wan Siswandi, Kapolres Natuna, dan Forkompimda Natuna bergerak dari Pelabuhan Penagi menggunakan Kapal Fery MV Indra Perkasa milik Pemda Natuna.

Setelah tiba di Pelabuhan Perintis Pulau Laut, rombongan menggunakan sepeda motor menuju Kantor Polsek Pulau Laut dan istirahat makan siang.

Setelah itu, Wakapolda Rudi tampak mengecek kesiapan kantor dan melihat setiap sudut bangunan kantor Polsek Pulau Laut.

Sembari melihat kondisi bangunan, Wakapolda Rudi meminta kepada Kapolsek Pulau Laut agar sisa-sisa material yang masih tersisa segera dibersihkan.

"Sesuai informasi yang kami terima dari Pak Kapolres, bahwa kantor Polsek Pulau Laut telah siap dibangun, dan saya diperintahkan Pak Kapolda untuk meninjau kondisi gedung. Karena nanti akan diresmikan langsung oleh Pak Kapolda," kata Rudi kepada sejumlah wartawan di Polsek Pulau Laut.

Diketahui saat ini jumlah personel Polri yang bertugas di Polsek Pulau Laut sebanyak 12 orang.

Rudi mengatakan, jika nantinya ada pembukaan atau perekrutan anggota Polri yang baru dan akan ditugaskan di perbatasan seperti Natuna, maka akan diutamakan bagi pemuda-pemudi tempatan yang berada di perbatasan.

"Selain meninjau kantor Polsek Pulau Laut, karena saya berkesempatan berkunjung ke sini maka nanti saya bersama Pak Bupati dan Kapolres juga akan meninjau Pulau Sekatung dan menyapa teman-teman TNI yang bertugas di sana," tutupnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur merilis hasil pemantauan Indeks Harga Konsumen (IHK) bulan Mei 2022. 

Hasil pemantauan yang dirilis BPS tanggal 2 Juni 2022 itu, menunjukkan adanya kenaikan harga pada sebagian komoditas bahan kebutuhan pokok (Bapok).

Hal ini pun mendorong terjadinya kenaikan IHK sebesar 0,49 persen, yaitu dari 109,71 pada bulan April 2022 menjadi 110,25 pada bulan Mei 2022. 

Sedangkan tingkat inflasi tahun kalender Mei 2022 sebesar 2,79 persen dan tingkat inflasi Jatim year on year (yoy) sebesar 4,24 persen.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung bergerak cepat menekan kenaikan harga sejumlah komoditas bapok, seperti cabai rawit. 

Bahkan, pemkot menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama lintas instansi maupun akademisi untuk merumuskan strategi menekan kenaikan harga tersebut.

Rakor tersebut berlangsung di ruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya, Jumat (3/6). 

Rakor ini dihadiri sejumlah Perangkat Daerah (PD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait di lingkup pemkot. 

Hadir pula perwakilan dari BPS Surabaya, Bank Indonesia (BI) Provinsi Jatim serta akademisi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto menyatakan, bahwa rakor dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memetakan harga bapok di Kota Pahlawan. 

Jika permasalahan ini sudah dipetakan, maka langkah selanjutnya adalah pemkot merumuskan strategi penanggulangan.

"Jadi ini kita diskusikan dan hasil dari rapat kita bawah ke Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Sehingga ketika kondisinya sudah kita petakan, selanjutnya kita diskusikan bagaimana caranya untuk stabilitas harga itu," kata Irvan Widyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim.

Menurutnya, rakor ini penting dilaksanakan untuk merumuskan strategi bersama. Makanya dalam rakor ini pemkot juga mengundang sejumlah lintas instansi maupun akademisi. 

Di sisi lain, ia juga menginstruksikan PD terkait di lingkup pemkot agar intens memantau kenaikan harga komoditas lain. 

"Minta tolong teman-teman Dinas Perdagangan, DKPP, PD Pasar Surya dan RPH, untuk memantau terkait komoditas yang lain," ujarnya.

Ditemui usai rapat koordinasi, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Surabaya, Dewi Wahyu Wardani menjelaskan, bahwa dari hasil rapat telah dilakukan pemetaan maupun rumusan strategi untuk menekan kenaikan harga komoditas bapok. 

Salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan daerah penghasil komoditas tersebut.

"Tadi sudah dirapatkan, yang pertama memang harus dipetakan barang-barang komoditas yang naik. Menurut saya yang terpenting adalah kita melakukan kerja sama dengan kota/kabupaten penghasil komoditas," kata Dewi Wahyu Wardani.

Dewi juga menerangkan, bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya sebenarnya sudah bisa mengantisipasi kenaikan harga komoditas pangan seperti cabai rawit. 

Antisipasi itu dilakukan satu bulan sebelum panen atau mendekati Hari Raya Idul Adha.

"Jadi satu bulan sebelumnya sudah kita lakukan antisipasi bersama-sama dengan PD. Nah, untuk langkah terakhir bisa melalui operasi pasar dan mendatangkan langsung komoditas dari luar kota atau distributor," jelas dia.

Di lain sisi, Dewi mengatakan, bahwa langkah monitoring atau pemantauan terhadap persediaan bapok di gudang-gudang Surabaya juga dinilainya penting. Termasuk di dalamnya monitoring terkait distribusi komoditas pangan.

"Saya kira itu penting supaya kita bisa tahu. Jadi barang itu persediaannya berapa, terus distribusinya kemana saja. Sehingga misalnya kita butuh jadi tahu jumlah stoknya," terangnya.

Sebagai diketahui, Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (SISKAPERBAPO) mencatat harga komoditas cabai rawit selama empat hari terakhir di sejumlah pasar tradisional besar di Surabaya.

Di antaranya, Pasar Genteng harga cabai rawit pada tanggal 29 April 2022 tercatat Rp50 ribu dan tanggal 30 April - 1 Mei 2022 naik Rp70 ribu. Sedangkan tanggal tanggal 2 Juni 2022, harga cabai rawit turun Rp65 ribu.

Sedangkan di Pasar Keputran Surabaya, pada tanggal 29 April harga cabai rawit Rp60 ribu dan naik Rp70 ribu pada tanggal 30 April sampai 1 Juni. 

Namun pada tanggal 2 Juni, harga cabai rawit di pasar ini kembali turun Rp60 ribu.

Kemudian di Pasar Pucang Anom, harga cabai rawit pada tanggal 29-30 April yakni Rp50 ribu dan meningkat Rp70 ribu pada tanggal 31 April - 1 Juni. 

Selanjutnya pada tanggal 2 Juni, harga cabai rawit di Pasar ini kembali turun di harga Rp60 ribu. 


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Babinsa di wilayah teritorial Kodim 1610/Klungkung berupaya untuk terus memberikan pelayanan sebaik mungkin pada masyarakat.

Pelayanan itu, kali ini diberikan melalui adanya persembahyangan yang digelar di Pura Buitan, Desa Adat Besang Kangin, Kecamatan Semarapura pada Jumat, 3 Juni 2022.

Di konfirmasi berkaitan hal itu, Dandim Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat menjelaskan jika memberikan pelayanan pada masyarakat, merupakan suatu kewajiban yang harus bisa dilakukan oleh para Babinsa.

Bukan hanya itu saja, Dandim menegaskan jika keberadaan Babinsa di masyarakat harus bisa memberikan berbagai solusi, maupun mengatasi setiap permasalahan yang timbul di masyarakat.

“Jadi, Babinsa ini harus bisa menyatu dan terus membaur dengan masyarakat. Segala kesulitan masyarakat, harus bisa ditangani oleh Babinsa,” jelas Dandim.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan.

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan termasuk Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Oon menjadi merupakan tersangka pemberi. Penetapan ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 2 Juni kemarin.

"Selaku pemberi ON, Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni.

Sementara selaku penerima, KPK juga menetapkan dua anak buah Hariyadi. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono.

Alexander mengatakan penyuapan ini diduga berkaitan dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Haryadi diduga menerima uang untuk melicinkan perizinan itu. Padahal, ada sejumlah syarat yang tak memenuhi untuk dikeluarkannya izin pembangunan di wilayah cagar budaya tersebut.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dengan memerintahkan Kadius PUPR untuk segera menerbitkan izin," ujar Alexander.

Hanya saja, kesepakatan ini tentu ada timbal baliknya. Di antaranya, sambung Alex, terjadi penyerahan uang bertahap dari Oon melalui ajudan Haryadi, Triyanto serta Nurwidhihartana.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH," ungkapnya.

Tak hanya itu, ketika IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton terbit pada Kamis, 2 Juni terjadi pertemuan yang berujung penyerahan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat.

Uang dalam tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat itulah yang kemudian disita KPK saat OTT berlangsung. Adapun pemberian uang ini dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota.

Akibat perbuatannya, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Haryadi dan dua anak buahnya selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive