Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 03 Juni 2022

Mensos Risma Salurkan Bantuan Sepeda untuk Siswa di Papua


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Sosial ( Kemensos ) menyalurkan bantuan sepeda kepada murid-murid di Papua. Upaya ini dinilia menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyaluran sepeda ini dilakukan Kemensos dengan menggandeng organisasi kemanusiaan, Human Initiative dalam "Program sepeda untuk Papua". 

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kepada President Human Initiative Tomy Hendrajati di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Menurut Risma, sepeda tersebut akan diberikan kepada puluhan anak di Kabupaten, Sarmi, Papua. 

"Jadi saat saya ada di Sarmi, Papua, saya ketemu dengan anak-anak di sana. Saya nanya kalian pengen apa? Sepeda (jawab anak) karena selama ini mereka harus jalan kaki kurang lebih 7 km menuju sekolah. Kemudian, oke! Mama Risma akan carikan kalian sepeda,"ujar Risma.

Berkat kolaborasi tersebut, Risma mengaku dapat menghemat APBN. Walaupun bantuan ini juga dapat dipenuhi dengan APBN, alangkah lebih baik, anggaran tersebut bisa digunakan untuk keperluan yang lebih darurat. 

"Mungkin lewat APBN juga bisa kami penuhi, tapi kan kalau saya bisa menghemat APBN, uang sisanya itu bisa kami gunakan untuk yang lain, yang mungkin lebih urgent,"ujar dia.

Mantan Wali Kota Surabaya ini mengatakan dirinya telah menerima berbagai tawaran kolaborasi dengan organisasi kemanusiaan lainnya. Baik berupa operasi katarak hingga rumah antigempa di beberapa daerah. 

"Kalau memang ada yang bisa bantu, kan kalau kita bisa hemat APBN kita lebih bagus. APBN bisa untuk yang lain yang memang sangat membutuhkan karena sebetulnya ternyata bisa banyak masyarakat yang peduli,"ujar dia.

Selain program bantuan sepeda untuk Papua, Risma mengatakan pihaknya juga akan memberikan bantuan sepatu dan perlengkapan sekolah kepada anak-anak di NTT. 

"Kita akan bantu sebelumnya awalnya cuma minta sepatu saja, tapi akan kita bantu untuk peralatan sekolah, ransel seragam, seragam olahraga. Juga kita bantu untuk komputer dan kita akan pasang untuk jaringan juga," katanya.

Diduga Korupsi Dana Bos Rp834 Juta, Eks Kepala SMAN 6 Binjai Jadi Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Binjai) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan eks Kepala SMAN 6 Binjai dan eks Bendahara BOS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga merugikan negara Rp 834 juta lebih.

"Benar, kedua orang yang ditetapkan tersangka itu yakni berinisial IP selaku kepala sekolah periode jabatan 2012 sampai awal tahun 2022. Kemudian, EL selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004 s/d 2020," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, Jumat, 03 Juni 2022.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan adapun penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana dengan surat penetapan tersangka, yaitu nomor: PRINT-01/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka IP dan nomor: PRINT-02/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka EL.

"Tersangka IP selaku kepala sekolah yang juga sebagai pengendali dan penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada SMA Negeri 6 TA 2018 sampai 2022 bersama-sama dengan EL selaku bendahara telah melakukan manipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS sehingga seolah-olah pengelolaan dana BOS tersebut telah sesuai," jelasnya.

Padahal, sambung Yos, pada fakta penyidikan ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali (fiktif).

Atas perbuatan para tersangka, tambah Yos, negara dirugikan sebesar Rp 834.609.990 sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim ahli BPKP Provinsi Sumut.

"Kepada para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana," pungkasnya.

Jamintel Kejagung Amir Yanto Minta Jaksa Tak Ambil Keuntungan Dipegurusan PJI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jamintel Kejagung mengukuhkan kepengurusan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Jawa Barat periode 2022-2024. Acara berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jumat (3/6/2022).

Jamintel Dr.Amir Yanto,SH.MH selaku Ketua Umum PJI, berharap para pengurus Jawa Barat yang dikukuhkan bisa menjalankan tugas dengan baik, dan bisa menjadi role model dan teladan bagi seluruh jaksa di Wilayah Jawa Barat.

“Organisasi PJI tidak dapat dipisahkan dengan institusi Kejaksaan RI dan oleh karena itu segala kegiatan yang dilakukan oleh pengurus harus dapat mendukung keberhasilan capaian dan tujuan insitusi Kejaksaan RI. Saya berharap tidak ada pemisah antara organisasi PJI dan institusi Kejaksaan RI. Maka dari itu, seluruh anggota PJI wajib melaksanakan segala aturan yang berlaku di Kejaksaan RI,” ujar Amir.

Dalam hal pendanaan dan penganggaran, Amir menyampaikan agar pengurus dapat meminimalisasikan pengambilan anggaran dari iuran anggota, mengingat PJI adalah organisasi sosial.

“Tidak ada cela untuk mengambil keuntungan dana di kepengurusan PJI, sebab fungsi dan tugas utama dari pengurus PJI harus terus menyejahterakan seluruh pegawai Kejaksaan RI, khususnya memperjuangkan hak-hak anggota PJI,”harap Amir.

Jelang Formula E, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Formula E rencananya akan berlangsung 4 Juni 2022 mendatang. Diprediksi akan ada penumpukan kendaraan di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Untuk menghindari hal itu, Polri akan menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan wisata tersebut.

Polda Metro Jaya mengimbau, jika masyarakat yang hendak beraktivitas melewati kawasan ini agar menghindari, dan mencari alternatif lain. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, imbauan dikeluarkan untuk menghindari terjadinya potensi kemacetan.

"Kami berharap, batasan kegiatan tersebut masyarakat bisa menghindari seputar Ancol, untuk mengantisipasi kemacetan,” terang Zulpan. 

Imbauan dikeluarkan karena Polda Metro mendapat kabar jika tiket Formula E ini habis terjual.

Zulpan juga menambahkan, petugas Kepolisian akan merekayasa arus lalu lintas di sekitar pintu masuk Ancol, untuk masyarakat yang sudah membeli tiket dan ingin datang menyaksikan Formula E.

"Ditlantas telah bekerja sama dengan penyelenggara, untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan," terang Zulpan.

Polda Metro Jaya juga akan mengerahkan 1.778 personel, untuk membantu mengamankan balapan mobil listrik tersebut. "Kita berharap acara tersebut berjalan lancar, tidak terjadi gangguan akibat kecelakaan," tutur Zulpan.

Sukses Gagalkan Serangan Asimetris dan Hancurkan Kekuatan Laut Musuh, KRI Frans Kaisiepo-368 Luncurkan Tim Pendarat Khusus Intai Amfibi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Negara dalam keadaan genting. Pemerintah berlakukan Darurat Sipil yang kemudian menjadi Darurat Militer dengan semakin maraknya serangan Asimetris terhadap armada niaga dan obyek vital di laut. 

Ekskalasi konflik semakin meningkat dengan dikuasainya salah satu pulau oleh negara musuh sehingga Presiden dengan persetujuan DPR mengumumkan keadaan perang. 

TNI AL melalui KRI Frans Kaisiepo-368 Koarmada II sebagai salah satu unsur Komando Gabungan berhasil menggagalkan serangan Asimetris, menghancurkan kekuatan laut musuh dan meluncurkan tim pendarat khusus Intai Amfibi (Taifib) Marinir ke pantai yang dikuasai musuh.

Situasi tersebut merupakan skenario latihan KRI Frans Kaisepo-368 dengan Batalyon Intai Amfibi (Yontaifib) 2 Marinir, Pasmar 2 sebagai tindak lanjut dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono. 

Latihan didesain untuk menghadapi berbagai spektrum dan ekskalasi ancaman. Materi latihan menghadapi ancaman Asimetris mencakup Force Protection, Visit, Board, Search and Seizure (VBSS), Ship Movement, Close Quarter Battle, Advanced Selective Fire, dan Prisoners Handling, Jumat, (3/6/2022)

Latihan peperangan dengan skenario Multi Threat juga dilaksanakan untuk melaksanakan misi Komando Tugas Laut Gabungan menghancurkan kekuatan laut musuh. 

Pada fase ini dilaksanakan simulasi penembakan Tetral, Exocet MM 40 Block 3, dan Torpedo, serta penembakan Meriam Otomelara Super Rapid Gun (OSRG) 76 mm, Meriam Vector 20 mm, dan senjata ringan. Setelah keunggulan laut berhasil direbut, KRI Frans Kaisiepo-368 mendapatkan misi lanjutan untuk meluncurkan tim pendarat khusus Intai Amfibi guna menunjang keberhasilan operasi Amfibi.

Kehandalan sistem sensor, senjata, komando kendali dan platform, serta interoperabilitas menjadi determinan keberhasilan latihan ini. 

“Latihan kali ini sangat istimewa dengan kehadiran Prajurit Intai Amfibi di kapal. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman yang sekaligus menguji interoperabilitas guna mendukung keberhasilan tugas.” Tegas Komandan KRI Frans Kaisiepo-368, Letkol Laut (P) John David Nalasakti Sondakh. (Dispen Koarmada II)

Jual Barang Penertiban, Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Dilaporkan Ke APIP dan Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto tak menampik dengan adanya informasi bila salah satu anak buahnya melakukan tindakan tercela.

Yakni dengan menjual hasil barang penertiban yang tersimpan di gudang penyimpanan Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ke orang lain.

Apalagi dari hasil menjual barang penertiban itu nilainya mencapai angka ratusan juta rupiah.

"Iya itu benar. Kami mengetahui laporan dari anggota pada hari senin pagi tanggal 23 Mei 2022 adanya pengambilan barang hasil penertiban berupa besi utilitas dan sejenisnya,” kata Eddy, Jum'at (3/6).

Eddy menambahkan, usai mengetahui laporan itu, seketika pihaknya langsung langkah-langkah yakni dengan melakukan peninjauan lokasi serta memeriksa anggota Satpol PP yang dianggap mengetahui kejadiannya.

"Selanjutnya kami perintahkan kepada Kabid Gakda untuk melakukan peninjauan dan penghentian di lokasi serta melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait," jelasnya.

Tak hanya itu, kata Eddy pihaknya juga melaporkan kepada pimpinan dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Surabaya.

"Pada tanggal 24 mei 2022 kami melaporkan kepada Atasan langsung ibu Asisten Pemerintahan dan langsung menyampaikan kepada Inspektur tentang kejadian tersebut," ungkapnya.

Bahkan lanjut Eddy, pihak inspektorat juga bekerja ekstra cepat dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan perundang-undangan.

"Pada tanggal 25 mei 2022 inspektorat melakukan tinjau lokasi dan melakukan pemeriksaan pada pihak terkait sampai dengan saat ini," paparnya.

Selain melaporkan ke APIP, kata Eddy kasus ini juga telah di bawah ke ranah hukum. Dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.

"Pada tanggal 2 Juni 2022 kami minta bantuan Polrestabes untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan dimaksud. Saat ini sedang berproses di inspektorat dan Polrestabes Surabaya," pungkasnya.

Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti Resmi Pakai Rompi Oranye KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, resmi mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”. 

Tak hanya rompi oranye, kedua tangan Haryadi juga diborgol.

Rompi tahanan itu dikenakan Haryadi usai menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam lebih oleh tim KPK. Haryadi terjaring OTT pada Kamis kemarin.

Dengan rompi dan borgol, Haryadi turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.10 WIB, Jumat (3/6).

Dengan memakai rompi tahanan itu, maka dengan kata lain Haryadi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia diduga terlibat kasus suap terkait izin pembangunan apartemen di Yogyakarta ketika ia masih menjabat wali kota.

"Diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.

Pada saat OTT, KPK mengamankan uang dalam bentuk dolar AS. Berdasarkan informasi, uang tersebut sekitar USD 20 ribu atau sekitar Rp 290 juta.

Haryadi merupakan Wali Kota Yogyakarta 2 periode yakni dari 2011 hingga 2022. Dia pun sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta 2006-2011.

Dia resmi purnatugas pada 22 Mei 2022 lalu dan digantikan oleh Sumadi selaku Penjabat Wali Kota yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Pemerintahan Pemda DIY.

Penyelundup Tas Mewah Kelabui Petugas Bea Cukai, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Dipidanakan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan dengan modus pemberitahuan pabean berupa customs declaration secara tidak benar. 

Juga upaya pengeluaran barang bawaan penumpang tanpa melewati pemeriksaan Pabean, sehingga tidak terpenuhinya pungutan negara.

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta, E Dede Nurjamil mengungkapkan bahwa tersangka H, berdasarkan hasil penyidikan petugas telah mengelabui Bea Cukai dengan membawa barang dari luar negeri, tanpa membayar pungutan kepabeanan negara.

"Bahwa modus yang digunakan oleh tersangka H, adalah berusaha mengelabui petugas dengan menitipkan barang melalui lost and found. Kemudian mengeluarkan barang tersebut melalui pintu transit, sehingga saat melewati customs area tidak terdeteksi oleh petugas Bea dan Cukai," jelas Dede Nurjamil, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jumat (3/6).

Dede menerangkan kalau pengungkapan kasus tersebut, berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai, saat memeriksa barang bawaan tersangka H, dengan menemukan tanda-tanda barang High Value Goods (HVG).

"Di situ terdapat kejanggalan, karena di dalam koper tersangka juga terdapat boks barang HVG yang kosong. Dalam customs declaration yang merupakan pemberitahuan pabean dari tersangka, menyebutkan bahwa tidak membawa barang bukan pribadi," terang dia.

Kemudian, dari kecurigaan itu, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait boks HVG kosong yang dibawa oleh tersangka. 

Petugas mendapati isi boks tersebut telah dipisah dan dititipkan di koper yang ditinggalkan di lost and found.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf c jo Pasal 102 f undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang - undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabenan juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 Jo Pasal 55 ayat (2) angka 2 KUHP.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah menerangkan bahwa barang bawaan penumpang yang bertujuan untuk penggunaan pribadi dan bernilai di atas USD 500, wajib dilaporkan pada Customs Declaration.

"Sedangkan untuk barang bukan untuk penggunaan pribadi atau non-personal use dan jastip dengan nilai berapapun harus dilaporkan pada customs declaration," terang dia.

Pihaknya kata Zaky, berjanji akan menertibkan dan menindak tegas orang yang berusaha menghindari pembayaran pungutan kepabeanan, terhadap impor barang yang dibawa oleh penumpang dengan berbagai modus.

"Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21 ini, kami berkomitmen benar - benar menindak tegas pengguna jasa udara nakal yang lalai terhadap aturan kepabeanan," tegas dia.

Kolaborasi BUMN dan Kejaksaan Buka Kasus Korupsi Perusahaan Pelat Merah


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mengungkap kasus korupsi di perusahaan berpelat merah. 

Kali ini, Kejakgung melakukan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast.

Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut ada dugaan kerugian negara senilai Rp 1,2 triliun dalam kasus itu. 

Sebanyak 17 orang saksi, sudah diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan, dan pengadaan tanah untuk proyek jalan tol.

“Bahwa, tim penyidikan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini, mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa lalu.

Ketut mengatakan, tim penyidikan telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan sejak tanggal 17 Mei 2022. Dari hasil penyelidikan, ada lima objek penyidikan yang menjadi fokus pengungkapan di Jampidsus. 

Di antaranya, terkait dugaan penyelewengan dana, dalam proyek pembangunan Jalan Tol Kriyan-Legundi, Bunder, dan Manyar atau Tol KLBM di Jawa Timur (Jatim) sepanjang periode 2016-2020.

Terkait itu, tim penyidikan mendalami pengadaan bahan-bahan material, seperti pasir dan bebatuan split yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta. 

Penyidik juga mendalami kegiatan PT Waskita Beton Precast dalam pengadaan dan transaksi jual beli lahan di Bojonegara di Serang, Banten.

“Inti dari kasus ini adalah adanya dugaan penyimpangan, dan penyelewengan penggunaan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast, terkait proyek-proyek yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, dan merugikan keuangan negara,” kata Ketut.

Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Bernilai Ratusan Juta Rupiah


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang tersimpan di gudang penyimpanan Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Parahnya dalam menjual hasil barang penertiban itu mulai dari potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. 

Dan paling mengejutkan lagi, penjualan barang hasil penertiban itu jika dirupiahkan, nilainya pun cukup menggiurkan yakni mencapai angka ratusan juta rupiah. 

Kabarnya perbuatan tercela yang dilakukan petinggi Satpol PP Kota Surabaya ini, ternyata sudah menjadi bahan rasan-rasan dikalangan Pemkot Surabaya.

Sayangnya hingga saat ini, belum ada yang berani menyebut siapa oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang melakukan perbuatan pidana tersebut.
 
Tetapi dikalangan Pemkot Surabaya, tersiar bila oknum petinggi Satpol PP tersebut masih tergolong baru menjabat di instansi penegak Perda itu.

Nah, untuk itu supaya ada efek jera, Pemkot Surabaya harus segera mengambil tindakan yang tegas.

"Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masak masih kurang aja, apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?" kata sumber sambil mewanti-wanti namanya agar tidak dipublikasikan, Jum'at (3/6).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. 

Ia juga mengaku sudah menindaklanjuti temuan tersebut. 

Namun, ia masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

“Iya itu benar. Kami masih mendalami itu,” pungkas Eddy singkat. (arf)

Kejati Bali Tetapkan Ketua LPD Sangeh Tersangka Korupsi Rp130 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh di Kecamatan Abiansemal, Badung berinisial AA sebagai tersangka. AA diketahui membuat kredit fiktif hingga LPD merugi Rp130 miliar.

"AA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD Adat Sangeh," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Jumat (3/6/2022).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti termasuk hasil audit internal sebagai data awal pemeriksaan. 

Penyidikan ini telah dilakukan sejak 16 Maret 2022, dengan meminta keterangan 35 saksi dan satu saksi ahli.

"AA berperan membuat kredit fiktif sehingga uang dapat cair. Hal ini dilakukan dalam kurun waktu 2016 sampai 2020," katanya.

Penyidik menjerat tersangka AA dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surat penetapan tersangka telah dikirimkan penyidik kepada AA melalui keluarganya.

AA diketahui menjabat sebagai Ketua LPD Adat Sangeh selama 31 tahun, sejak 1991 sampai 2022. Dari hasil audit internal Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp.130.869.196.075,68.

Namun dari pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara sekitar Rp70 miliar.

"Untuk saat ini baru satu tersangka. Penyidikan kasus ini akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup," ujar Luga.

Selain penegakan hukum, penyidik akan melakukan upaya untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD sehingga nasabah tidak dirugikan.

Desa Trojan Jadi Sasaran Bersih-Bersih Kodim Klungkung


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Upaya untuk mewujudkan Kabupaten Klungkung yang bersih dan harmonis, terus dibuktikan oleh pihak Kodim.

Beberapa kawasan yang ada di Klungkung, sebelumnya dijadikan sasaran karya bakti. Hingga saat ini pun, karya bakti itu terus digelar. Salah satunya, di kawasan Desa Trojan, Kabupaten Klungkung.

Selain melibatkan aparat Kodim, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat menyebut jika bersih-bersih itu juga melibatkan warga yang ada di Desa tersebut.

“Jadi, warga harus bisa menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Dandim. Jumat, 3 Juni 2022.

Suhendar menyebut, Klungkung memiliki potensi wisata yang sangat tinggi. Ia pun menyayangkan jika masih ada masyarakat yang enggan peduli akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

“Adanya bersih-bersih ini, harus bisa dijadikan cermin bagi warga untuk bisa menjaga kebersihan lingkungan,” tegasnya.