KABARPROGRESIF.COM: (Pringsewu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kini membentuk 10 tim penyidik guna melanjutkan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021.
Menurut Kajari Pringsewu Ade Indrawan, kini dirinya langsung yang memimpin pengungkapan perkara ini, setelah mulanya dari hasil operasi intelijen.
Hal itu untuk menuntaskan pemeriksaan terkait indikasi adanya mafia pupuk di Pringsewu sebagaimana arahan Jaksa Agung RI.
"Kejaksaan Negeri Pringsewu telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan bidang tindak pidana khusus dengan membentuk 10 tim jaksa," ujar Ade, Jumat (3/6/2022).
Tim jaksa tersebut terdiri gabungan dari penyelidik bidang pidsus dan intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu. Sejauh ini tim sudah melakukan permintaan keterangan yang dilaksanakan pada Selasa 31 Mei 2022.
"Melakukan permintaan keterangan terhadap 600 dari unsur petani yang namanya terdapat dan diusulkan melalui e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara elektronik)," jelas Ade.
Ia menambahkan, terhadap 600 orang anggota kelompok tani yang dimintai keterangan berasal dari Pekon Klaten dan Pekon Bulukarto, Kecamatan Gading Rejo.
Pemeriksaan dilakukan pada dua tempat, yakni aula dan Balai Pekon Klaten. Hal itu dilakukan karena banyaknya pihak yang dimintai keterangan sembari mengejar waktu untuk pengungkapan.
"Dari hasil pemeriksaan para anggota poktan di dua pekon tersebut tim penyelidik gabungan bidang Pidsus dan Inteljen menemukan indikasi peristiwa pidana terkait penyaluran pupuk bersubsidi di Pringsewu," jelas Ade.
Ia mengaku, setelah ini pun segera melakukan gelar perkara lanjutan setelah selama ini kasus tersebut dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan pada bidang tindak pidana khusus.
Kasi Intelejen Suwardi mengaku mulanya melakukan operasi intelejen untuk penyelidikan pupuk subsidi untuk 2021.
Hasil operasi intelejen, ditemukan dugaan adanya praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021. Dari pemeriksaan terhadap 35 orang.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan terdapat beberapa indikasi menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tidak tersalurkan.
Mulai dari sistem distribusi yang mestinya dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi, pihak yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah para petani yang tergabung dalam kelompok tani.
Dengan syarat memberikan data diri anggotanya sesuai KTP, memiliki luas lahan yang tidak lebih dari dua hektare. Serta terdaftar dalam E-RDKK yang telah dikeluarkan Kementerian Pertanian.
Aturan itu harus dipedomani oleh para pihak dari tingkat kelompok tani sampai produsen pupuk bersubsidi.
Dengan tidak maksimalnya verifikasi dan validasi serta pengawasan terhadap data kelompok tani dan teknis penyaluran pupuk bersubsidi ke kelompok tani menyebabkan manipulasi RDKK.
Selanjutnya harga penebusan pupuk bersubsidi yang ditebus anggota kelompok tani, yakni untuk Urea Rp 125.000, lalu pupuk NPK sebesar Rp 150.000. Padahal sesuai HET, Urea sebesar Rp 112.500, dan NPK Rp 115.000.
Dengan fakta tersebut maka telah melanggar ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dengan demikian ada dugaan mafia pupuk subsidi di wilayah hukum Pringsewu. Sebab ditemukan berbagai indikasi perbuatan melawan hukum.
Sehingga menyebabkan tidak optimalnya distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pringsewu yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dampak lainnya menimbulkan kelangkaan pupuk subsidi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan pun menegaskan bahwa bakal makin serius mengungkap perkara penyelewengan pupuk bersubsidi ini bukan di Kecamatan Gading Rejo, tapi juga ke seluruh Pringsewu.
Selain itu, sasarannya juga bukan saja kelompok tani tapi lebih ke atasnya sampai ke tingkat distributor pupuk subsidi.
"Kejari Pringsewu berencana akan memperluas wilayah pemeriksaan ke seluruh Kabupaten Pringsewu, mulai dari produsen distributor, pengecer atau kios, penyuluh pertanian hingga ke kelompok tani," tegas Ade.