Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 03 Juni 2022

Lagi! Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Mafia Minyak Goreng


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Ketujuh saksi tersebut berasal dari instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga swasta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pun menyampaikan perihal tujuan pemeriksaan saksi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.," kata Ketut dalam siaran pers yang diterima, Jumat (3/6/2022).

1. Nama-nama saksi yang diperiksa

Inisial ketujuh saksi tersebut adalah sebagai berikut:

CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia.

R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya.

SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia.

SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.

S selaku Staf Research & Advisory Indonesia.

P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI.

SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI.

2. Kejagung terlebih dahulu periksa dua saksi

Kejagung sendiri sebelumnya telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus mafia minyak goreng tersebut pada Mei lalu. 

Mereka adalah YMA, selaku Direktur CV Aneka Pangan Makmur dan DAS, yang notabene adalah Analis Pengadaan Keuangan APBN Madya Kementerian Perdagangan RI.

YMA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor CPO atau minyak sawit mentah dan turunannya pada bulan Januari 2022 sampai Maret 2022.

Sedangkan, DAS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2022 sampai Maret 2022.

3. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi tersangka korupsi minyak goreng.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardana, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Hal ini diumumkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada pertengahan April lalu. Selain Indrasari, ada beberapa tersangka atas kasus yang sama lantaran diketahui menjalin komunikasi dengannya.

Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PT selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

4. Lin Che Wei jadi tersangka baru

Setelah menetapkan empat tersangka sebelumnya, Kejagung kemudian menetapkan tersangka baru terkait kasus mafia minyak goreng, yaitu Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Lin Che Wei diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI dan disebut bekerja sama dengan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

"Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tulis keterangan Kejagung.

Manfaatkan Teknologi, Kemendag Lakukan Pendampingan ke UMKM


KABARPROGRESIF.COM: (Babel) Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pendampingan berdagang dengan memanfaatkan teknologi digital dalam jaringan (daring) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Pendampingan dan pembinaan ini kami laksanakan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Babel, kami berharap akan membuahkan hasil dan semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan peluang ini serta paham tata cara berdagang melalui sistem elektronik," kata Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag Nina Mora di Pangkalpinang, Jumat (3/6).

Ia mengatakan perkembangan teknologi menggunakan internet sangat pesat dan menyebabkan perkembangan perdagangan secara elektronik terus mengalami peningkatan, hal itu sudah dibuktikan pada saat masa pandemi COVID-19, dimana sebagian masyarakat memanfaatkan digitalisasi dalam melakukan transaksi ataupun belanja.

Pemerintah terus berupaya mendorong para pelaku UMKM untuk bisa memanfaatkan kemajuan teknologi digital tersebut untuk mengembangkan usaha.

"Kita bersama-sama berjuang ke arah itu karena UMKM telah terbukti memberikan kontribusi besar dalam perkembangan ekonomi nasional. Salah satunya kita bersama Diperindag Babel menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan cara berdagang melalui sistem elektronik agar para pelaku UMKM di Babel bisa memasarkan produk-produknya lebih mudah dan jangkauan lebih luas," katanya.

Dengan pelatihan dan pendampingan yang dilakukan secara terus menerus diyakini ke depan para pelaku usaha bisa semakin berkembang, mampu meningkatkan penjualan produk, dan usaha yang dijalankan maju dan mandiri.

Ia berpesan kepada pelaku UMKM untuk menangkap peluang pasar besar tersebut dengan menjaga kualitas produk dan pengiriman tepat waktu sehingga mampu bersaing dengan produk lain.

"Di era serba digital ini pasar semakin terbuka luas, bahkan hingga luar negeri. Mari manfaatkan untuk mengembangkan dan menjual produk yang berkualitas," tukasnya.

Perkuat Kemampuan Tim Pek, Personel KRI Jajaran Satkor Koarmada II dan Personel Staf Latihan Penanggulangan Kebakaran di KRI OWA-354


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka meningkatkan kemampuan Tim Penanggulangan Kebakaran (Pek) KRI dan Tim Pek Pangkalan, personel yang tergabung dalam Tim Pek KRI dan Tim Pek Pangkalan melaksanakan Latihan Penanggulangan Kebakaran di KRI Oswald Siahaan (OWA) - 354. 

Disimulasikan terjadi kebakaran di KRI OWA - 354, dilaksanakan penanggulangan oleh Tim Pek KRI OWA - 354 namun tim tersebut tidak mampu mengatasi sehingga meminta bantuan Tim Pek Pangkalan yang terdiri dari 2 (dua) Tim beserta 2 unit Mobil PMK/Damkar. 

Dalam Latihan Pek ini juga digunakan secara optimal peralatan hidran di dermaga yang sekaligus diawaki oleh Tim Pek Pangkalan.

Dengan koordinasi dan kolaborasi yang baik, kebakaran di KRI OWA - 354 mampu diatasi. 

Dengan latihan ini diharapkan kesiapan dan kesiagaan Tim Pek KRI dan Tim Pek Pangkalan tetap terbina dan terjaga. Kegiatan ini adalah wujud dari pelaksanaan sesuai arahan Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto, yang selaras dengan program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono yakni terkait pembinaan SDM TNI AL yang unggul. (Dispen Koarmada II)

Kejagung Belum Kantongi Hasil Audit BPKP di Kasus Dugaan Korupsi Garuda


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) belum kantongi hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal kerugian negara pada kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.

"Belum," jawab Direktur Penyidikan, Supardi saat ditanya hasil audit BPKP di Jakarta, Jumat (03/06/2022).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi PT Garuda sudah lama ditangani oleh Kejagung, dimulai sejak 15 November 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pelimpahan berkas atau tahap 1 pada (11/05/2022) ke Jaksa peneliti, namun Jaksa peneliti memberi petunjuk adanya kekurangan dokumen yang harus dipenuhi oleh penyidik (P-19).

"P-19, sudah saya pastikan untuk melengkapi," ungkap Direktur Penyidikan Supardi di Jakarta, Selasa (31/05/2022).

Berdasarkan keterangan saksi ahli, dokumen perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia masih kurang beberapa dokumen, namun Supardi enggan menjabarkan dokumen apa yang dimaksud.

"Karena ahli masih membutuhkan dokumen-dokumen lain yang sudah kita minta ke Garuda, tadi sudah," lanjut Supardi.

Supardi memastikan, bahwa penyidik akan segera melengkapi.

"Mungkin dalam 1 sampai 2 hari dipenuhi dokumen-dokumennya," tegasnya.

Dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bermula pada tahun 2011, jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Penyimpangan terkait Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

Selain itu, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Dalam penanganan kasus perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia ini, jaksa penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012 dan Albert Burhan selaku Vice President Treasury Management 2005-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014.

KPK Duga Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Tidak Sekali Terima Suap Perizinan IMB


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tak hanya sekali menerima uang suap dari proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Pemkot Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran uang suap dari pihak lain yang diterima Haryadi.

"Selain penerimaan tersebut, HS (Haryadi Suyuti) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," ujar Alexander saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).

Dalam kasus suap perizinan ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Tiga tersangka penerima suap yakni Haryadi Suyuti (HS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi Haryadi merangkap ajudan.

Kemudian Oon Nusihono (ON), selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk yang menjadi tersangka pemberi suap.

Haryadi Suyuti diduga menerima suap terkait pengurusan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Wali Kota Yogyakarta yang mengakhiri jabatan pada 22 Mei 2022 ini diduga menerima Rp50 juta dan USD27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.

Di tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Property anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk akhirnya terbit.

Kamis 2 Juni 2022, Oon Nusihono datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi. Di rumah dinas jabatan Wali Kota ON menyerahkan uang sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag melalui Triyanto.

Sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nur Widhihartana.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi.

Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Nusihonon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

Sebagai pemberi suap Oon Nusihonon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Haryadi, Triyanto dan Nur Widhihartana sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kejari Denpasar Launching 42 Rumah RJ


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaunching 42 Rumah Restorative Justice (RJ) secara daring.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, ini merupakan arahan dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

“Maka, sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung, jadikan Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat” kata Eka dalam keterangan tertulis Kejari Denpasar, Jumat (3/6/22).

Sebagai langkah awal, Eka bilang, pada hari Kamis, tanggal 07 April 2022 Kejaksaan Negeri Denpasar telah melaksanakan Launching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di Desa Sumerta Kelod.

Kemudian di Rumah RJ Desa Sumerta Kelod ini juga Kejari Denpasar pada hari Jumat tanggal 22 April 2022, memfasilitasi I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika dalam upaya perdamaian, yang disaksikan langsung oleh para pihakdan tokoh masyarakat setempat dan Puncaknya, Pada hari Senin tanggal 25 April 2022.

Setelah dilakukannya Ekspose Perkara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Atas Nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tidak berhenti sampai disitu, Kejaksaan Negeri Denpasar Kembali membuat gebrakan, yakni pada hari Jumat, 03 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.

Masyarakat Kota Denpasar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang segala pelayanan yang ada pada Kejaksaan Negeri Denpasar seperti penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice, Bantuan Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis, Penyuluhan, Penerangan Hukum dan berbagai pelayanan lainnya.

Kejaksaan Negeri Denpasar akan senantiasa menjaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksistensi dari rumah RJ agar dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Denpasar. 

Sosialisasi Bidang Wanwil Korem 083, Diharapkan Bisa Tingkatkan Teritorial


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Sosialisasi bidang perlawanan wilayah atau yang biasa disebut Wanwil, kali ini digelar di Aula Untung Suropati Makorem 083/Baladhika Jaya pada Jumat, 3 Juni 2022.

Sosialisasi yang diikuti oleh para Perwira Seksi Teritorial, hingga Bintara Tinggi Wanwil di jajaran Korem itu, dipimpin langsung oleh Kasiter Korem, Mayor Czi Simon Mangampa.

“Sosialisasi itu menyampaikan program bidang teritorial, khususnya pembinaan perlawanan wilayah yang harus dilaksanakan secara terukur, dan terencana dengan tujuan,” ujar Mayor Simon.

Rencana tata ruang, tata wilayah, Sumber Daya Alam hingga kondisi sosial, kata Simon, harus bisa tersusun dengan baik. Tentunya, kata dia, semua itu memerlukan validasi data yang sangat penting.

“Itu untuk menentukan langkah-langkah pembinaan guna mensukseskan pelaksanaan tugas pokok,” bebernya.

Untuk diketahui, pihaknya telah melakukan inventarisasi data Wanwil. Selain data geografi, sosialisasi itu juga membahas soal demografi dan data konsos atau Ipoleksosbudhan. (Penrem 083/Baladhika Jaya)

Jaksa Tak Tahan Mantan Kadisnaker Gowa, Ini Alasannya


KABARPROGRESIF.COM: (Gowa) Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Gowa berinisial SA (54) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Selain itu, 7 orang tersangka yang terlibat berinisial RS (30), BN (46), KT (30).

Kemudian, IA (26), DI (38) MI (25) dan MI (19)

Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengatakan mereka ditangkap pada 31 Maret 2022 lalu atas dugaan penyalahgunaan narkotika

Pinyidik kata dia, telah menyerahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa.

Dijelaskan, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa Yeni Andriani membenarkan hal tersebut.

Dia menuturkan hasil pemberkasan oknum Kepala Dinas tersebut dalam rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kemarin kami telah menerima (berkas perkara), penyidik Polres Gowa menyerahkan berkas tahap kedua terhadap yang bersangkutan, dimana hasil dari pada pemberkasannya termasuk juga yang bersangkutan adalah didalam rehabilitasi BNN," ujarnya, Jumat (3/6/22)

Yeni menilai dilakukannya rehabilitasi terhadap oknum Kadis tersebut berdasarkan asesmen pihak penyidik dan BNN Provinsi Sulsel.

"Karena kami juga melihat dengan pertimbangan, selain daripada yang bersangkutan melalui Asesmen adalah pengguna rutin," katanya

Pertimbangan lainnya, lantaran barang bukti sedikit hanya 0,02 gram.

"Barang buktinya sangat sedikit sekali yakni 0,02 gram, sangat sedikit sekali barang itu dan dia mengakui barang itu habis dia gunakan," ucapnya.

Selain itu, oknum Kadis tersebut menurut penyidik Polres Gowa telah menyerahkan tujuh berkas tahap kedua ke JPU Kejari Gowa yang ditangkap bersamaan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Karena yang bersangkutan mendapatkan Asesmen dan juga dari pihak penyidik dilakukan rehabilitasi di BNN sehingga kami dari kejaksaan melanjut daripada penyerahan itu diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi," jelasnya

Yeni membeberkan jika hanya satu orang tersangka yang direhabilitasi.

Selain SA, para tersangka lainnya menjalani penahanan.

"Satu orang saja, jadi identitasnya disitu ditulis Pegawai Negeri saja," pungkasnya. 

Kompol Sirajudin Jabat Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Maluku Utara


KABARPROGRESIF.COM: (Ternate) Jabatan Komandan Batalyon (Danyon) A Sat Brimob Polda Maluku Utara, resmi dijabat Kompol Sirajudin.

Ini ditandai dengan upacara pengukuhan, yang dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) M. Erwin.

Dalam arahannya Kombes (Pol) M. Erwin berpesan kepada pejabat yang baru saja dikukuhkan untuk selalu melakukan tugas dengan baik.

Di mana tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan wilayah tugas yang telah ditetapkan.

Baik diwilayah Kota Sofifi, Pulau Morotai, Halmahera Utara, Halmahera Barat hingga ke pulau-pulau diwilayah sekitar.

Olehnya itu, diminta untuk bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang baik dilingkup satuan.

Maupun secara luas kepada masyarakat, diwilayah tugas yang sudah ditentukan.

"Sebagai seorang pimpinan, harus bisa bertanggungjawab dan mendidik anggota."

"Karena pimpinan adalah orang tua, sekali lagi saya pesan, tugas harus serius."

"Tapi bukan berarti harus marah-marah, namun bertugas sesuai dengan peran dan fungsinya, "kata Erwin, saat pimpin apel di Mako Brimob, Jln Bandara Sultan Baabullah Ternate, Jumat (3/6/2022).

Sebagai seorang pimpinan, tugasnya bukan untuk dilayani anak buah.

Tetapi juga harus bisa memperjuangkan hak anggota, berupa kenaikan pangkat maupun sekolah dan lain sebagainya.

"Saya juga minta agar teruslah berlatih, karena tanpa latihan rekan-rekan akan sulit, "pintanya.

Selain upacara, kegiatan juga dilanjutkan dengan syukuran pengukuhan Danyon A Pelopor, Pasi Ops Yon B Pelopor.

Dan Danki 4 Yon B Pelopor serta pelepasan pasi Ops Yon B Pelpor Satbrimob Polda Malut, Iptu Rusli Hanafi untuk menjabat sebagai Kasat Sabhara Polres Ternate. 

KLHK Tetapkan Tiga Penjual Kulit Harimau Sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Banda Aceh) Tiga penjual kulit harimau ditetapkan sebagai tersangka oleh KLHK.

Penyidik penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga terduga penjual kulit harimau sebagai tersangka perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani di Banda Aceh. Jumat, mengatakan penetapan para tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen kami bersama Polda Aceh menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” kata Rasio Ridho Sani.

Adapun tiga terduga penjual kulit harimau tersebut yakni berinisial I (48), A (41), dan S (44). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Dua dari tiga tersangka ditangkap di sebuah SPBU di Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, Jum'at (3/6).

Sedangkan seorang lagi yang sebelumnya dilaporkan melarikan saat penangkapan, diamankan beberapa hari kemudian. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Kami mengapresiasi Kapolda Aceh dan jajaran atas dukungan dalam penindakan terhadap penjualan kulit harimau.

Harimau sumatra merupakan satwa dilindungi serta berperan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan,” kata Rasio Ridho Sani.

Sebelumnya, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup Subhan selain menangkap terduga penjual, juga diamankan barang bukti selembar kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

“Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut melibatkan tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Polda Aceh,” kata Subhan.

Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut berawal dari operasi peredaran tumbuhan dam satwa liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapat informasi ada orang menawarkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya.

Dari informasi tersebut, tim menyamar sebagai pembeli serta menyepakati harga, lokasi, dan waktu transaksi.

Kemudian, dalam waktu dan tempat yang disepakati, datang tiga orang membawa dan memperlihatkan kulit harimau beserta tulang belulangnya yang hendak dijual tersebut.

“Tim langsung menangkap mereka, namun seorang di antaranya berhasil melarikan diri. “Selanjutnya, dua orang yang diamankan dibawa ke Pos Gakkum Aceh di Banda Aceh,” kata Subhan.

Kejari Abdya Resmi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Aplikasi Tokopika Rp 1,3 M


KABARPROGRESIF.COM: (Abdya) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) senilai Rp 1,3 miliar.

Pengadaan aplikasi yang menggunakan anggaran APBK 2020 itu, diduga adanya terjadi mark-up harga yang sangat besar dalam pengadaan aplikasi tersebut.

Bahkan, dalam kasus ini Kejari telah memanggil belasan saksi untuk mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian banyak pihak tersebut.

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH membenarkan, bahwa dalam kasus pengadaan aplikasi Tokopika itu telah menetapkan dua orang tersangka.

“Iya, kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Tokopika,” ujar Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman, Jumat (3/6).

Penetapan tersangka itu, sebutnya, berdasarkan hasil ekpose penyidik bersama tim inspektorat, menemukan cukup bukti perbuatan yang melawan hukum dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.

“Kedua tersangka itu, MSA (27) dan KHZ (52),” ungkapnya.

Dia tambahkan, MSA dalam kasus ini merupakan rekanan, atau penyedia barang yang menjabat sebagai Direktur PT KGB.

Sementara KHZ merupakan PPK pada Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya.

“Penetapan tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor : R-1/Fd.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022,” katanya.

Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan ekpose pihaknya dengan tim inspektorat yang menemukan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka, dengan merekayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi.

“Bukan itu saja, berdasarkan keterangan ahli IT ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga negara dalam hal ini Pemkab Abdya dirugikan,” terangnya.

Dalam kasus ini, ujarnya, penyidik menemukan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 300 juta lebih.

“Untuk kerugian negaranya masih dihitung secara komprehensif, tapi itu tidak jauh-jauh, dari apa yang kita temukan,” katanya.

Atas perbuatan kedua tersangka itu, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam mengungkapkan kasus ini, kita telah memeriksa 17 orang. Kalau tersangka lain, sabar dulu ya, karena (penetapan tersangka) harus cukup alat-alat bukti,” pungkasnya. 

Wakapolda Kepri Didampingi Bupati Natuna Cek Kesiapan Gedung Mapolsek Pulau Laut


KABARPROGRESIF.COM: (Natuna) Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepulauan Riau (Kepri), Brigjen Pol Drs. Rudi Pranoto meninjau gedung Polsek Pulau Laut di Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Jumat (3/6/2022).

Rombongan jenderal bintang satu itu bersama Bupati Natuna, Wan Siswandi, Kapolres Natuna, dan Forkompimda Natuna bergerak dari Pelabuhan Penagi menggunakan Kapal Fery MV Indra Perkasa milik Pemda Natuna.

Setelah tiba di Pelabuhan Perintis Pulau Laut, rombongan menggunakan sepeda motor menuju Kantor Polsek Pulau Laut dan istirahat makan siang.

Setelah itu, Wakapolda Rudi tampak mengecek kesiapan kantor dan melihat setiap sudut bangunan kantor Polsek Pulau Laut.

Sembari melihat kondisi bangunan, Wakapolda Rudi meminta kepada Kapolsek Pulau Laut agar sisa-sisa material yang masih tersisa segera dibersihkan.

"Sesuai informasi yang kami terima dari Pak Kapolres, bahwa kantor Polsek Pulau Laut telah siap dibangun, dan saya diperintahkan Pak Kapolda untuk meninjau kondisi gedung. Karena nanti akan diresmikan langsung oleh Pak Kapolda," kata Rudi kepada sejumlah wartawan di Polsek Pulau Laut.

Diketahui saat ini jumlah personel Polri yang bertugas di Polsek Pulau Laut sebanyak 12 orang.

Rudi mengatakan, jika nantinya ada pembukaan atau perekrutan anggota Polri yang baru dan akan ditugaskan di perbatasan seperti Natuna, maka akan diutamakan bagi pemuda-pemudi tempatan yang berada di perbatasan.

"Selain meninjau kantor Polsek Pulau Laut, karena saya berkesempatan berkunjung ke sini maka nanti saya bersama Pak Bupati dan Kapolres juga akan meninjau Pulau Sekatung dan menyapa teman-teman TNI yang bertugas di sana," tutupnya.