KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Kasus itu menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentu berbagai info itu akan didalami dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Alex mengatakan KPK belum memiliki bukti Sumadi tahu soal permainan perizinan oleh Haryadi. Terlebih, Sumadi baru dilantik pada 22 Mei 2022.
"Sejauh ini, kami belum mendapatkan bukti apakah Pj itu mengetahui atau tidak, tapi rasanya kalau satu minggu (menjabat) mungkin enggak tahu juga kan," ucap Alex.
Di sisi lain, KPK memiliki alasan terkait baru ditetapkannya Haryadi sebagai tersangka setelah tidak lagi menjabat Wali Kota Yogyakarta. Menurut Alex, pihaknya masih mengumpulkan berbagai bukti.
"Buktinya baru kita dapatkan sekarang laporan informasi dari masyarakat itu. Saya kira sudah cukup lama kita mendengarkan adanya proses-proses perizinan yang bermasalah di Yogyakarta," ujar Alex.
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA) Oon Nusihono (ON).
Haryadi menerima US$27.258 dari Oon, melalui Nurwidhihartana dan Triyanto, sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton, yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6).
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.